Menanggapi permintaan Jamintel Kejagung Edwin Situmorang yang mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menghentikan gutatan Yusril terkait cekal terhadap dirinya, Yusril menghimbau Kejagung agar bersikap fair dan kesatria mengadapi pengadilan. “Saya menghimbau agar Kejagung jangan mengintervensi pengadilan, karena tindakan seperti itu menyalahi hukum yang berlaku” tegas Yusril. Ia menambahkan, cukuplah sekali Kejagung mengancam Ketua MK Mahfud MD agar mengalahkan perlawanan dirinya terhadap Hendarman. “Jangan ulangi lagi hal itu di PTUN” kata Yusril. “Kejagung harus menyadari posisi mereka sebagai tergugat dalam perkara, karena itu jangan merasa diri mereka sebagai penguasa yang bisa mendikte pengadilan”, tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mulai menyidangkan gugatan Yusril hari Senin 18 Juli 2011 kemarin. “Proses dismissal dan sidang pendahuluan telah dilalui. Itu menandakan PTUN berpendapat bahwa gugatan saya beralasan. Ini bertolak belakang dengan statemen Wajagung Darmono yang sesumbar mengatakan bahwa gugatan saya tak berdasar” kata Yusril.
Dalih yang dikemukakan Edwin Situmorang ialah keputusan cekal Yusril sudah diperbaiki, sehingga seharusnya hakim menolak menyidangkan perkara. Karena itu, Edwin minta majelis hakim PTUN menghentikan perkara ini. “Permintaan Edwin itu tidak ada dasar hukumnya, karena alasan dissmisal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 tentang PTUN tidak ada menyebutkan perkara harus ditolak karena obyek perkara sudah dicabut”. Sebaiknya Edwin membaca Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 agar tidak terkesan mengajukan permintaan yang mengada-ada, apalagi berbau intervensi.
“Toh selama ini Jaksa juga tetap melanjutkan perkara menuntut orang maling ayam, meskipun ayam yang dicuri sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi apa dasarnya Edwin minta hakim menolak menyidangkan gugatan saya dengan dalih keputusan cekal saya sudah dicabut?” tanya Yusril. Ucapan Edwin menurut Yusril adalah bentuk arogansi aparatur Kejagung yang selalu merasa benar sendiri dan ingin menang sendiri. Dalam konteks inilah mestinya ucapan Jagung Basrief harus ditujukan. “Di atas langit masih ada langit” kata Basreif. “Ungkapan itu lebih tepat ditujukan kepada aparatur Kejaksaan daripada ditujukan kepada saya” yang menggugat Jaksa Agung ke pengadilan, kata Yusril.
Dalam sidang pertama PTUN Jakarta Senin kemarin, kuasa hukum Jaksa Agung mengajukan eksepsi bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gutatan Yusril. Dalil yang dikemukakan ialah Pasal 2 huruf d UU No 9 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung tidaklah termasuk ke dalam kategori putusan tata usaha negara, karena diterbitkan berdasarkan KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang bersifat pidana. “Eksepsi mereka ini dengan mudah dapat saya patahkan, karena tidak satupun peraturan yang bersifat pidana yang dijadikan konsideran mengingat dalam keputusan itu, apalagi mencantumkan KUHP dan KUHAP”. Keputusan cekal, menurut Yusril, adalah murni keputusan administratif pejabat tata usaha negara yang tak ada hubungannya dengan ketentuan hukum pidana maupun hukum acara. “Memangnya kalau orang dicekal setahun, hakim akan memotong masa cekal dengan hukuman yang dijatuhkan” kata Yusril.
Dalam jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum Jaksa Agung dalam sidang kemarin, tidak ada argumen yang mereka kemukakan dalam menyanggah dalil-dalil gugatan yang diajukan Yusril. Mereka hanya mengatakan bahwa gugatan tidak relevan karena keputusan cekal yang digugat sudah dicabut dan diganti dengan yang baru, tanpa membantah bahwa keputusan cekal yang mereka buat melawan hukum karena menggunakan peraturan-peraturan yang sudah tidak berlaku lagi. “Jawaban mereka sama dengan yang diomongkan Edwin” kata Yusril mengakhiri keterangannya.