- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

YUSRIL: SYAMSUDIN ITU ANAK BUAH HAMID AWALUDIN DAN ANDI MATTALATA

Berita Inilah.com dan beberapa media lain tentang eksekusi Syamsudin Manan Sinaga  pagi ini  (Kamis, 21/7/2011), menyebutkan bahwa Syamsudin Manan Sinaga adalah “bekas anak buah Yusril Ihza Mahendra”. Berita tersebut  tidaklah benar. Jabatan saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di bawah Presiden Megawati telah berakhir tanggal 20 Oktober 2004. Syamsudin baru menjadi Dirjen AHU bulan September 2006 menjelang berakhirnya jabatan Hamid Awaluddin yang kemudian digantikan Andi Mattalata sebagai Menteri Hukum dan HAM. “Publikasi tentang Sisminbakum selama ini selalu hanya dikaitkan dengan saya, tanpa pernah menyebut satupun nama menteri Kehakiman dan HAM yang lain, yang menjabat antara tahun 2000 sampai 2008, ketika Sisminbakum diusut” kata Yusril. Disnilah unsur politis Sisminbakum yang tak pernah mampu dijelaskan oleh Kejaksaan Agung sejak Hendarman sampai Basrief Arief.

Samsudin didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melanjutkan kebijakan Romli Atmasasmita, Dirjen di bawah Yusril dan kemudian dihukum bersalah. “Nah, kalau Samsudin dianggap salah meneruskan kebijakan Romli, maka apakah enam orang menteri Kehakiman sesudah saya juga tidak bersalah karena meneruskan kebijakan saya?” tanya Yusril. Selama ini menurutnya, nama Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata tak pernah disebut-sebut dalam kasus Sisminbakum. “Padahal, semua mereka menjalankan Sisminbakum yang sama dengan apa yang saya setujui di tahun 2000.” katanya.  Hal ini, menurut Yusril, jelas karena dirinya menjadi target politik untuk dikerjai, sementara yang lain tidak. “Dokumen Wikileaks terang-terangan menyebutkan bahwa Presiden SBY menyuruh Badan Intelejen untuk memata-matai saya karena dianggap potensial menjadi saingan politiknya” tambah Yusril. Para analis, tambah Yusril, menduga SBY tidak bermain secara langsung mengerjai dirinya, melainkan menggunakan tangan Sudi Silalahi, Mensesneg sekarang ini. “Mungkin saja analisa mereka benar” kata Yusril.

Dari kasus Syamsudin, menurut Yusril, jelas kebijakan dan pelaksanaan Sisminbakum sejak tahun 2000 tidaklah salah. Syamsudin dihukum bukan karena biaya akses Sismibakum yang tidak disetorkan ke kas negara, sebagaimana selama ini dipersoalkan Kejagung, Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan hal itu salah. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Perjanjian antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD adalah sah.  Kesalahan Syamsudin, menurut  Mahkamah Agung dikarenakan  Syamsudin menggunakan uang perolehan pembagian biaya akses Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman dengan Dirjen AHU untuk kepentingan pribadi, dalam bentuk honorarium yang diterimanya tiap bulan.

Bagian Dirjen AHU itu menurut pertimbangan Mahkamah Agung, walaupun belum menjadi uang negara, namun berada dalam penguasaan negara, dalam hal ini Dirjen AHU. Sementara penggunaan uang tersebut untuk honorarium Dirjen tidak dilandasi peraturan perundangan-undangan yang sah. Sebab itulah Syamsudin dihukum. Uang yang diterimanya sebagai honor itu sekitar Rp. 300 juta dan USD 13.000 selama dia menjadi Dirjen di bawah Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Sebagian telah dikembalikannya kepada penyidik Kejagung.

“Selama saya menjadi menteri” kata Yusril, “saya tidak pernah menerima honorarium seperti yang diterima Syamsyudin. Pak Romli juga tidak” tambahnya. Karena itu, Romli dibebaskan oleh Mahkamah Agung, tetapi Syamsudin dihukum karena menikmati uang honorarium yang dinlai Mahkamah Agung tidak sah itu.

“Pemahaman masyarakat mengenai kasus Sisminbakum sungguh kacau balau” kata Yusril dengan nada kesal. Ini semua, menurutnya karena Kejagung gembar-gembor bahwa Sisminbakum merugikan keuangan negara Rp.420 milyar. Padahal tak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran adanya kerugian negara sebesar  itu.

“Sekarang banyak pihak yang tak paham kasus Sisminbakum, mendesak Kejagung agar saya diadili, dengan alasan Syamsudin dijatuhi hukuman”, kata Yusril. “Padahal putusan Mahkamah Agung, baik dalam kasus Romli maupun Samsudin di atas jelas sekali tidak ada hubungannya dengan saya” tambahnya. “Kasus Sisminbakum telah ditunggangi oleh banyak kepentingan, termasuk oleh berbagai LSM, tanpa memahami persoalan yang sebenarnya”. Makin lama Kejagung menahan-nahan penghentian kasus ini, makin banyak kepentingan yang bermain. “Ini sungguh memusingkan” kata Yusril mengakhiri keterangannya.