JAKARTA–MICOM: Kejaksaan Agung memberikan sinyal segera melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum ke pengadilan.
Jaksa Agung Basrief Arif ketika ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7), menyatakan dalam waktu secepat segera diberikan putusan akhir terkait kasus yang menjerat dua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo itu.
“Itu masih dalam pengkajian berkas dan sedang dimatangkan oleh Pidsus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya.”
Lebih lanjut Basrief mengatakan berkas kedua tersangka tersebut sudah hampir mencapai kelengkapan. “Dari Semua sisi kelengkapan sudah hampir beres. Berkas nanti sudah masuk pada surat dakwaan,” sambung Basrief.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang notabane menangani kasus tersebut mengatakan hal yang serupa.
“Saya ikut saja kata Pak Jaksa Agung,” jawabnya singkat.
Penanganan kasus sisminbakum, sampai sekarang masih belum jelas meski di tingkat Jampidsus sudah dinyatakan lengkap.
Secara kelembagaan, dinyatakan harus menunggu terlebih dahulu pengkajian terhadap berkas putusan kasasi Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Romli dinyatakan tidak bersalah hingga harus dibebaskandalam kasus tersebut