|

“MAKI” GUGAT PRA-PERADILAN JAKSA AGUNG TERKAIT SISMINBAKUM

Kamis, 28 Juli 2011 17:29 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempraperadilankan Jaksa Agung, Basrief Arief, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil terkait ketidakjelasan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/7).
“Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Sampai sekarang, penanganan kasus tersebut belum jelas dengan alasan masih melakukan pengkajian terhadap putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita di tingkat kasasi.

Boyamin menjelaskan dasar pengajuan praperadilan itu terkait dengan perpanjangan cekal Yusril yang menunjukkan bahwa kasus itu masih dalam tingkat penyidikan. “Padahal sebelumnya Kejagung menyatakan berkas kedua tersangka itu sudah lengkap atau P21,” katanya.

Seharusnya, kata dia, kalau sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya ke penuntutan. “Tapi anehnya alasan kejagung dengan perpanjangan cekal Yusril itu karena masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Ia juga mensinyalir terkait berlarut-larutnya sisminbakum tersebut, karena adanya pertarungan politik dan kekuasaan. “Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan,” katanya.

Disebutkan, awal kasus Sisminbakum Jilid II tersebut, yakni, Kejaksaan Agung (Termohon) pada tanggal 28 Januari 2010 telah melakukan penyidikan perkara sisminbakum, dimana salah satu berkasnya adalah yang disidik atas nama Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian, pada 19 Januari 2010, penyidk kejaksaan menyatakan perkara atas nama Yusril sudah P21. “Bahwa tanggal 27 Juni 2011 kejaksaan menyatakan memperpanjang cekal terhadap Yusril dengan dasar pertimbangan yustisial penyidikan,” katanya.

Sejak diumumkan telah P21 tanggal 19 Januari 2011, kejaksaan belum juga melimpahkan ke pengadilan. “Padahal putusan terhadap terdakwa lainnya seperti Romli, Syamsudin Manan, Yohanes Woworuntu, Zulkarnain Yunus jelas-jelas menyebutkan kesalahan Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari

Sumber: Antara

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=664

Posted by on Jul 29 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

10 Comments for ““MAKI” GUGAT PRA-PERADILAN JAKSA AGUNG TERKAIT SISMINBAKUM”

  1. Alhamdulillah, akhirnya Saya bisa mengikuti kembali perkembangan persoalan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Akan semakin banyak pihak dna lembaga yang bersimpati kepada Prof. Yusril, bila saja kedzaliman terhadap diri dan karier Prof. Yusril ini terus dipertontonkan oleh Negara lewat aparaturnya yang bernama Kejaksanaan.
    Tapi, yakinkah Profesor bahwa, menurut kelompok IKLIM dari Malaysia,
    “Suatu hari nanti, Pasti Bercahaya
    Pintu akan trebuka, kita langkah bersama.
    Di situ kita lihat, bersinarnya hakekat,
    Debu jadi Permata, hina Jadi Mulia”

    Saya, dan kami semua akan menunggu hari itu, Profesor.

  2. Halah…, kalo MAKI mah itu bayaran. Ada yang bayar maka MAKI ajukan pra-pradilan. Dulu minta Sukawi Sutarip ditetapkan sebagai tersangka. Eh setelah disogok, belakangan mengatakan SP3 Sukawi-Sutarip oleh Kejaksaan Tinggi Semarang TEPAT karena tidak cukup bukti dan perbuatannya merupakan Kebijakan.

    Ada silanyalemen orang dalam kejaksaan (perorangan) memainkan LSM-Ormas, setelah memainkan HMI, kini LSM bayaran yang bernama MAKI, terus nanti ada lagi….dasar LSM korup !

  3. Betul pak Djoko, MAKI yang diketuai Bonyamin itu LSM Hitam. Cari duitnya yang begitu itu. Mereka senang kalau bisa membuat orang susah. MAKI itu gampang diduitin…wong ngak punya integritas, apalgi moral = nol besar !

  4. Oh….LSM MAKI yang diketuai Bonyamin, LSM dari Semarang itu-kah ?….Oh kalau itu benar LSM HITAM.

  5. Andi Djalaludin

    si bonyamin itu makan duitnya dari memeras orang.kalau ada yang suruh apa saja,pokoknya ada duitnya maka bonyamin itu juaranya

  6. MAKI, makin jelas aja topengnya. LSM yang kerjanya cuma cari fulus dengan akal bulus. Padahal ga becus. Harusnya diberangus sampe angus. Bilangnya anti korupsi. Ternyata tikus juga, bisa negosiasi, asal ade fulus. Ente mao ape Benyamin? Emang ente malaikat ga bisa salah. Ente juga bisa dipermalukan di depan publik. Ingat Mulyana Kusuma, tokoh anti korupsi pendahulu ente. Tunggu aje waktunya. Sepandai tupai melompat, toh jatuh juga. Lebih baik hentikan ulah ente sekarang juga.

  7. hallah ccok bnget ma namanya…. MAKI, dpet duit dri maki-makian org hayyyaaaaaa ente bntr lge dikrngkeng klo gak brubah sikap!!

  8. Aww. Bang apapun serangan mereka harus diantisipasi. Salam hormat, adinda www

  9. andri samarinda

    Kalau menghadapi LSM “hitam” begituan, harus dengan LSM tandingan yang lebih militan. Namun apabila hanya gertak sambal saja dan tidak berpengaruh langsung terhadap perkara sisminbakum, lebih baik di-“cuekin” aja dari pada ngabisin energi dan biaya. Selamat puasa di bulan yang penuh rohmat ini.

  10. DENGAN DITOLAKNYA GUGATAN HMI-MPO OLEH PN JAKSEL, MAKA GUGATAN “MAKI” MENJADI NE BÍ IN IDEM, ALHAMDULILAH…

Leave a Reply