|

MAHFUD MD: KEJAKSAAN WAJIB PENUHI PERMINTAAN YUSRIL

Kejaksaan Wajib Penuhi Permintaan Yusril
Ary Wibowo | I Made Asdhiana | Senin, 8 Agustus 2011 | 22:00 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra dalam sesi wawancara bersama Kompas.com di kantor Firma Hukum Ihza dan Ihza, Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan. Pasalnya, hari ini MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Menurut hukumnya itu wajib jaksa memenuhi permintaan Yusril. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu praktik menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan kepolisian,” ujar Mahfud seusai menghadiri acara buka puasa di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Mahfud menuturkan, jika dulu jaksa tidak memanggil saksi yang menguntungkan, karena definisi saksi diterangkan harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Namun sekarang, menurut Mahfud, MK telah memutuskan bahwa saksi bukan hanya yang mendengar, melihat dan mengalami tetapi juga saksi yang tahu, atau bisa disebut sebagai saksi alibi.

“Dalam kasus ini yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, Presiden SBY dan Megawati tidak tahu karena tidak mengalami. Tapi presiden tahu tentang kebijakan itu, maka dia harus dipanggil,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Uji materi diajukan karena penyidik Kejagung tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan Yusril, yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jusuf Kalla dan Kwik akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril, namun Megawati dan SBY tidak datang. “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=682

Posted by on Aug 8 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

29 Comments for “MAHFUD MD: KEJAKSAAN WAJIB PENUHI PERMINTAAN YUSRIL”

  1. Assalamualaikum Wr. Wbr.

    Sebagai pemimpin harus memberi tauladan. dan jadikan supremasi hukum sebagai panglima di Negeri kita ini.
    Selamat bang YIM.

  2. Assalamualaikum,
    Jujur sebagai orang awam kami bingung, selamat berjuang untuk kebenaran bang.

  3. Ass. Wr. Wb

    Selamat Bang YIM, Insya Allah kebenaran itu akan menang. Amin

  4. Kini tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan agung yang selalu menyebut sulit utk menghadirkan SBY dan Mega. Di tahap penyidikan harusnya hak tersangka wajib dipenuhi penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Ini pelajaran berharga buat insan adhyaksa jangan suka mengabaikan kebenaran dan keadillan. Saya dukung bang YIM

  5. Kini tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan agung yang selalu menyebut sulit utk menghadirkan SBY dan Mega. Di tahap penyidikan harusnya hak tersangka wajib dipenuhi penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Ini pelajaran berharga buat insan adhyaksa jangan suka mengabaikan kebenaran dan keadillan. Saya dukung bang YIM

  6. Assalamu’alaikum pak YIM,

    Saya sudah mengikuti kiprah anda sejak tahun 1996, sering membaca dan mendengarkan anda. Tahun 1998, saya ingat mendengar wawancara radio delta (kalo gak salah) dengan anda, waktu itu anda di rumah dan dengan polosnya bilang anda sedang menebas rumput di halaman. saya geli dan simpati.

    Jujur saja selama mengikuti perkembangan sisminbakum ini, saya yakin kejaksaan memaksakan kasus ini entah karena motif apa. Saya mendukung anda. Bagus sekali langkah2 yang anda ambil, memberi pendidikan hukum bagi rakyat.

    Sekarang saya tidak ragu-ragu lagi, anda harus maju jadi capres pak YIM. Insya Allah, saya meyakini anda layak diamanahi menjadi amirul mukminin di negeri kita.

  7. Bg Yusril dilawan….. ayo minta maaf ma bg YIM, hehehee jangan dikasih longgar bg rapatin terus biar cpt pensiun tu org!!

  8. abifasya anti kejagung Dzolim

    nu ngarana wajib mun teu dicumponan matak doraka, ayeuna mah loba jalma nudoraka : Kolot doraka ka anak, Guru doraka ka murid, Pamingpin doraka ka rakyat.
    Astaghfirullahal adziim ….
    mugi gusti nampi kana ibadah shaum abdi.

  9. Ass,Selamat bang YIM,…semakin kelihatan pangkal ujung ceritanya, sebagai pengagum abang dari abang belum jadi menteri ( kenal di ceramah agama tayangan sctv/rcti sbelum reformasi )kalau boleh buat sebuah buku biografi bang YIM, saya keliling di gramedia belum ketemu buku2 yang dikarang oleh bang YIM maupun biografi abang,..kemana harus mencarinya.??? Wass

  10. Negara Indonesia berlandaskan “HUKUM”. Baru kali ini ada putusan konstitusional yang akan menjadi konvensi hukum, yang mewujudkan keadilan hukum bagi semua warga negara. Sebagai pemimpin bung YIM harus maju terus, jangan dengar orang-orang gila yang kontra terhadap anda ! selamat bang, adinda selalu mendukung dan berdoa untuk abang !

  11. umur saya 21 om !almarhum kakek knal sma om,dia seorg veteran dn pngrus pbb jg ,namanya hj azhar usman dibatam !wktu saya habs buat baca dn baca trutama brita om ,sya trut prihatin ,,sya ingin skali dkt n brcrita sma om,tpi cuma mimpi mnrt sya!hehe! Sya ga tau dengan keadaan negara ini,,sprtinya prlu pemimpin tegas ,bagus dan memandirikan negara yg kaya ini sprti ahmadinejad!!mungkn om lah orgnya ,next prsident 2014

    Ya. terima kasih atas perhatiannya. Salam saya untuk Pak H Azhar Usman (YIM)

  12. Bung Samsudinor.
    Setuju dengan Anda. Saya juga menunggu biografi YIM.
    Saya punya buku biografi YIM yang berjudul; YIM, Perjalanan hidup, Pemikiran, dan Tindakan Politik karangan Firdau Syam. Kata Pengantarnya oleh SBY :) Tapi menurut saya buku itu detail menceritakan riwayat YIM. Banyak menulis tentang sejarah pasca proklamasi 45.

    Sulit cari bukunya memang. Saya juga dapat dari internet, dan kondisi buku adalah bekas (bukan baru) tapi masih sangat bagus.

    Ayo bung YIM, buatlah buku biografi. Banyak hal yang saya yakin anda bisa bagi apalagi setelah musibah yang menimpa anda sekarang. Anda itu menarik dikaji dari sisi akademis, politik, agama, dan kehidupan pribadi anda.

  13. maaf ralat. Yang benar adalah

    Tapi menurut saya buku itu KURANG detail menceritakan riwayat YIM. Banyak menulis tentang sejarah pasca proklamasi 45.

  14. Wah MK memang bersih ya….syukurlah ada MK ada Mahfud MD, lebih bersih dari MA ya…….

  15. andri samarinda

    Wah ini pak Mahfud memang hebat, madura hebat…ngak seperti madura yang satu itu !

  16. Selamat buat Pak Yusril dan juga pak Mahfud MD, kalian adalah the real leaders in this Republic. Cheeers….

  17. Di Republik ini hanya ada 2 (dua) orang yang paling diperhitungkan (bahkan mungkin dibenci) oleh SBY, pertama : yang bang YIM, kedua : siapa lagi kalau bukan Mahfud MD, tul ngak ?

  18. Betul Pak Pak Yusril dan Pak Mahfud MD !!, mereka 2 (dua) pendekar yang meluruskan perjalanan sejarah konstitusi kita dan yang memporak-porandakan niat jahat kriminalisasi jaksa-jaksa “tukang”. Mengapa “tukang”, karena bekerja sesuai pesanan dan bukan karena sumpah jabatannya

  19. While you cannot predict exactly what happen to the “sisminbakum case”, you can estimate at what will happen in a month after this Ramadhan (this August).

    Many law experts agree that MK decisions regarding “sisminbakum case” has political implications, while it will not has an executorial action, but it has a huge constitutional (norms) impact, especially for Presiden SBY.

    If he think his position is under the Law, the he should respect it and become an AD Charge witness for Professor Yusril, telling the truth that sisminbakum was a policy and not a criminal decison. But we dont know what he obey the Law or not respectively. If you had a crystall ball or an accurate fortune teller, then estimates and prediction would not be necessary…hahaha. At least, after this Ramadhan I suppose will be a happy ending day for Professor Yusril, finally the case will be closed because thats MK’s decision. Believe it or not ? goodluck prof,

    Yang Ihlas, Bowo

  20. While you cannot predict exactly what happen to the “sisminbakum case”, you can estimate at what will happen in a month after this Ramadhan (this August).

    Many law experts agree that MK decisions regarding “sisminbakum case” has political implications, while it will not has an executorial action, but it has a huge constitutional (norms) impact, especially for Presiden SBY.

    If he think his position is under the Law, then he should respect it and become an AD Charge witness for Professor Yusril, telling the truth that sisminbakum was a policy and not a criminal decison. But we dont know wheter he obey the Law or not respectively. If you had a crystall ball or an accurate fortune teller, then estimates and prediction would not be necessary…hahaha.

    At least, after this Ramadhan I suppose will be a happy ending day for Professor Yusril, finally the case will be closed because thats MK’s decision.

    Believe it or not ? goodluck prof,

    Yang Ihlas, Bowo

  21. Aye pake base betawi aje yang humoris dan gaul. Babak baru dimulai. Bebek bebek lame bakalan ketar ketir. Baru rase deh. Emangnye jaman orde yang dulu kekuasaan jadi panglime. Sekarang hukum harus jadi panglima. Tapi terus terang dan terang terus, baru hukun tata negare yang jadi panglime. Hukum yang laen belon. MK kan lembaga yang berkaitan dengan tata negare kite. Pakarnye ye YIM, MAHFUDZ dan JIMLY. Nah tinggal hukum yang lain kite tunggu. Kalo kasus YIM distop kejagung, nah baru deh hukum pidane jadi panglime. Bukan arogansi kekuasaan die dan kepentingan lsm yang diongkosi cukong dan asing yang jadi panglime. Pasti mereka semue pade saling cuci tangan dan cari selamet. Kedepan ade yang bakal turun dari panggung sandiwara nih. Tunggu aje tanggal mainnye yeh di bioskop bumi nusantare. Wah seru deh.

  22. Siapapun yang melanggar hukum harus di hukum, tegakkan keadilan !
    Tapi aparat menghukum petingginya alias bos besarnya opa wani ? Hiyah ! kita lihat saja skenaria berikutnya hukum di RI ini.

  23. 2-3 hari gak lihat blog abang gak tahunya kemarin dan tg 11 ini ada berita baru tentang MK,,,MANTAP …. bang!!! juga malam saya sms abang waktu di TV ONE (dialog tentang nazaruddin)…trims atas jwban smsnya (……0, alhamdulillah… di sepuluh pertama Abang Mendapat Rahmat……dan, Insya Allah di 10 kedua ini menjadi barokah…..(buat abang) dan bagi kita semua yang memimpikan Hukum sebagai Panglima…..(hilmantasik…..yang ada di lampung)

  24. sekarang tinggal dibuktikan …. pa SBY itu punya nyali tidak ….? padahal kalo pa BEYE datang sebagai saksi, adalah sebuah pembelajaran dan pendidikan yang baik buat negeri ini bahwa siapapun orangnya mau presiden, mantan presiden tetap harus taat hukum …jangan giliran rakyat kecil aja yang diinjak2 oleh hukum … (terus bang … berjuang aku mendukungmu next presiden 2014)

  25. ada 2 sisi menurut saya bang, negatif dan positif.
    POSITIFnya, saya setuju dengan tindakan bang YIM berusaha memperoleh haknya untuk pemanggilan saksi-saksi yang menguntungkan, supaya didengar kesaksiannya dipersidangan. termasuk itu seorang presiden yang sedang menjabat. karena pemanggilan seorang SBY disini adalah bukan sebagai seorang presiden, namun sebagai seorang saksi, hanya yang karena jabatannya terkait dengan kasus ini. yaitu adanya hubungan pekerjaan, atasan dan bawahan. sedangkan jika dipanggil sebagai presiden, maka akan terjadi conflict of interest, nantinya. maka persidangan akan berjalan tidak berimbang.
    NEGATIFnya muncul dari keputusan MA yang memperluas pengertian tentang saksi. yaitu adanya saksi yang disebut dengan saksi Alibi. kenapa ini saya bilang negatif, karena ditakutkan kedepannya nanti, banyak masalah2 hukum yang memberikan penafsiran berbeda tentang saksi Alibi ini. implikasi negatif ini bisa memberi dampak terulurnya waktu persidangan. sehingga persidangan bisa menjadi tidak efektif lagi.
    itu saja opini saya terkait dengan saksi Alibi dalam Sisminbakum ini, bang.
    semoga persidangannya lancar bang. terima kasih untuk tetap membela kebenaran bang YIM.
    God Bless..

  26. Saya memang sudah yakin bahwa bung YIM tidak bersalah,hal ini karna masih ada pendekar hukum bung mahfud yg sangat ngerti dan bijak masalah hukum.perangi penjahat politik yg memakai senjata hukum dan merekayasa kasus sisminbakum.maju terus Bung YIM Rakyat menanti kebenaran.

  27. Sp3 solusi kasus sisminbakum.!

  28. Salam sejahtera buat semua terutama bung YIM. yg selalu tegar hadapi tantangan yg mendhzolimi.

    “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.

    Kalau telah melanggar hukum segeralah beri sanksi hukumnya pak. sanksi apa yg tepaht utk itu, apa pemecatan dari jobnya…atau hanya sekedar sanksi doank. gak jelas aplikasinya bung. hehe

  29. Assalamu’alaikum Wr.Wb Bang YIM
    apa yg bang YIM perjuangkan kami selalu dibelakang anda untuk menegakkan supremasi hukum. semua diperlakukan sama dimata hukum dan tidak hanya menguntungkan pihak yang berkepentingan yg diuntungkan oleh hukum. dari kasus yg bang YIM alami terlihat dengan jelas bahwa ada pembedaan perlakuan dimata hukum sebagai warga negara yang seharusnya diperlakukan sama.oleh karena itu tetap berjuang dgn penuh kesbaran bang YIM… salut dan bangga atas perjuangan anda…

Leave a Reply