Permohonan uji materil Pasal 1 angka 26 dan 27 jo Pasal 65, jo Pasal 116 ayat (3) dan (4), jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap UUD 1945 akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi sore ini (Senin 8 Agustus 2011). Yusril mengajukan uji materil untuk mengakhiri serangkaian polemiknya dengan Jaksa Agung, sejak Hendarman, Darmono hingga Basrief mengenai saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril meminta kepada Kejagung untuk memanggil empat saksi yang menguntungkan dirinya. Keempatnya adalah Jusuf Kalla, Kwiek Kian Gie, Megawati dan SBY. Keempat mereka mengetahui awal mula Sisminbakum dan proses pengambilan keputusannya karena mereka hadir dalam sidang kabinet, kata Yusril. Megawati, bahkan meresmikan beroperasinya Sisminbakum pada akhir Januari 2001. SBY menandatanganani 4 Peraturan Pemerintah (PNBP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009.
“Kesaksian kempat mereka sangat penting untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran mengenai kasus krorupsi yang dituduhkan, yakni tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP pada proyek yang dibangun dengan sistem BOT selama 10 tahun itu”, tegas Yusril. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah uang negara dan karena itu tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus Sisminbakum.
Namun, permintaan Yusril agar Kejagung memanggil 4 saksi menguntungkan itu selalu ditolak dengan alasan bahwa mereka tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri peristiwa pidana itu. Bahkan Jampidsus Amari ketika itu mengatakan bahwa keterangan keempat orang itu tidak ada ada gunanya dan tidak relevan untuk didengar. Karena polemik berkepanjangan, maka Yusril mengajukan uji materil pasal-pasal KUHAP terkait dengan saksi. Setelah 10 bulan, barulah MK memutuskan permohonan uji materil itu.
Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim MK, mahkamah itu akhirnya membenarkan pendapat Yusril bahwa saksi tidak selalu harus orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Penyiidik Kejagung, menurut MK, tidak berwenang untuk menolak memanggil saksi menguntungkan yang diminta Tersangka dan tidak dapat secara a-priori menilai bahwa keterangan saksi yang diminta Tersangka sebagai tidak relevan. Itu bermakna seluruh permohonan terkait permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun Mahkamah menganggap dirinya tidak berwenang ketika Yusril meminta agar MK menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini ialah Kejaksaan wajib untuk memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY untuk didengar keterangannya. Permohonan itu menurut MK “merupakan kasus kongkret yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah” sehingga tidak dapat dipenuhi. Meskipun demikian, putusan MK tentu membawa implikasi kepada Kejagung untuk merubah pemahaman mereka tentang saksi yang selama ini salah. Karena itu, dengan putusan MK yang membenarkan penafsiran Yusril mengenai saksi, maka Kejagung sebenarnya sudah tidak punya alasan apapun untuk menolak memanggil dan memeriksa Megawati dan SBY untuk menyempurnakan penyidikan kasus Sisminbakum. Sementara Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie, atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejagung untuk memberi keterangan tentang fakta-fakta yang mereka ketahui tentang kasus ini terutama pembahasan dalam sidang kabinet Abdurrahman Wahid di tahun 2000 yang memutuskan tentang Sisminbakum.****





