YUSRIL TANGGAPI DINGIN REAKSI BASRIEF ATAS PUTUSAN MK
Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya mengenai saksi yang menguntungkan dikabulkan MK, tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji putusan MK tersebut. “Entah sampai kapan mereka akan mengkaji putusan MK itu, hanya Tuhanlah yang tahu” kata Yusril dingin. “Kejagung dulu juga mengatakan sedang mengkaji putusan lepas Romli Atmasasmita yang berimplikasi kepada saya. Namun sudah lebih 8 bulan, kajian itu tak kunjung selesai” tambah Yusril.” Nasib saya sampai sekarang terkatung-katung, sehingga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan mereka sendiri” tambahnya.
Padahal mengkaji putusan lepas Romli itu sangat sederhana. Saya dengan Romli didakwa bersama-sama melakukan korupsi. Saya Menteri dan Romli Dirjen. Pelaku utamanya adalah Romli, sementara saya diposisikan sebagai “turut serta melakukan” dalam arti memberi kesempatan atau membiarkan Romli korupsi, sesuai ketentuan Pasal 55 kesatu ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada saya. Ternyata, Mahkamah Agung melepaskan Romli, jadi dia tidak terbukti melakukan korupsi. Nah, kalau Romli tidak korupsi, maka kesempatan apa atau pembiaran apa yang saya lakukan kepada Romli? tanya Yusril. Seharusnya sudah lama saya diberi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kata Yusril. Namun Kejagung masih berlama-lama menahan-nahan perkara ini. Soalnya dulu mereka sudah gembar-gembor mengatakan kepada publik saya ini korupsi merugikan negara Rp 420 milyar. Akhirnya kini kebingungan sendiri, tambah Yusril.
Kini Jaksa Agung kembali mengatakan terus menelaah putusan MK. Ini lebih berat bagi Kejagung, karena putusan MK itu mewajibkan Penyidik Kejagung untuk memanggil saksi menguntungkan yang saya minta, yakni SBY dan Megawati. Bunyi putusan MK itu jelas dan terang-benderang. Ketua MK Mahfud MD juga sudah menjelaskan apa makna putusan MK itu. Kejagung nampak berkelit tidak mau memanggil kedua saksi yang saya minta itu, dengan mengatakan adanya kata-kata “dalam batas kewajaran” dalam putusan MK. Mereka seolah ingin menafsirkan putusan MK itu “O, tidak wajar dong Presiden dipanggil sebagai saksi”. Padahal soal kewajaran itu sudah diperdebatkan di MK dan ada argumen saya dalam permohonan uji materil dahulu. “Salahnya Basrief dan Patrialis, keduanya ditunjuk Presiden menjadi kuasa hukum menghadapi permohonan saya, tapi tidak pernah datang ke sidang MK, sehingga tidak mengikuti perdebatan di sana”. Sesudah ada putusan, nampak seperti orang kebingungan, kata Yusril.
Padahal istilah “kewajaran” itu dikaitkan dengan pendapat M Yahya Harahap dalam menafsirkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Dalam pasal itu dikatakan bahwa Penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan. Meskipun wajib, menurut Yahya Harahap, Penyidik wajib menilai kewajaran memanggil saksi itu. Misalnya tersangka minta dipanggil 100 saksi yang alamatnya tidak jelas, sehingga sulit dicari. Permintaan itu bisa dinilai tidak wajar dan hanya dimaksudkan untuk mempersulit pemeriksaan, sehingga wajib ditolak. Kewajaran juga harus dinilai dari relevansi antara saksi dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Misalnya, seorang tukang ojek di Pasar Rebo menabrak orang hingga luka berat, tetapi meminta Gubernur DKI menjadi saksi menguntungkan, terang ini tidak wajar. Terlalu jauh relevansi antara Gubernur DKI dengan tukang ojek menabrak orang di sebuah jalan di Pasar Rebo. Apalagi Gubernur tidak berada di tempat kejadian kecelakaan itu.
Yang saya minta itu bukan 100 saksi yang alamatnya tidak jelas dan sulit dicari. “Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati, alamat mereka jelas dan mudah dicari”. Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009. “Saya kan dituduh korupsi tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP sehingga menurut jaksa, negara rugi”. SBY perlu menerangkan, berdasar PP yang ditandatanganinya, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan, tegas Yusril.
“Kejaksaan Agung hanya berkelit-kelit saja, memahami sesuatu yang sebenarnya sederhana tetapi kebingunan seperti orang tak mengerti hukum” kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=687
Bang YIM Yth.,
Memang benar apa yang dikatakan anda tersebut. Jaksa Agung seharusnya sudah mengeluarkan SKP2 atas lepasnya Pak Romli karena telah terbukti TERPUTUSNYA MATA RANTAI dengan anda dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 (satu) kesatu itu.
Ini menarik, dan menurut hemat saya informasi ini adalah sebuah “kunci” bagi masyarakat menilai seperti apakah wajah kejaksaan RI saat ini ? Apanya lagi yang dipermainkan dari mereka terhadap bang YIM sekarang ini. Jelas ini merupakan politisasi hukum, kriminalisasi hukum, dan pelanggaran HAM berat.
Mengapa bang YIM tidak menyebarluaskan informasi tersebut itu (sbg mana bang YIM tuliskan di artikel Blog ini diatas) ke berbagai media baik nasional maupun media-media daerah, sehingga biar masyarakat lebih mengetahui (well informed), sehingga mereka tahu…Oooh sebenarnya kejadiannya seperti ini. Karena informasi yang beredar di masyarakat hanya : bahwa bang YIM itu tsk dugaan perkara korupsi sisminbakum. Hal ini kan jadi “penghitaman nama” bang YIM dan kriminalisasi hukum yang berlebihan.
Saya sebagai orang abang terus prihatin dan sangat sedih atas kejahatan Kejagung ini, dan tampaknya mereka akan terus mengkunci bang YIM agar bang YIM energi dan pikirannya dihabiskan dalam perkara ini terus menerus. Sehingga Basrief akan mengulur waktu tidak dalam waktu memeriksa Megawati dan Yudhoyono sebagai saksi menguntungkan bagi anda.
Inti dari persoalan ini bagi Kejagung adalah agar “isu sentral” dari ini lepas menjadi isu nasional, diulur-ulur agar terjadi pengalihan isu politik yang lain, karena pada dasarnya perkara ini adalah perkara politik yang dikemas secara hukum. Itulah jahatnya rezim Pemerintahan ini. Pencitraan seolah-olah baik, santun dan anti-korupsi, padahal buuusuknya setengah mati.
Rakyat tahu itu semua dan akan berbalik nantinya. Mudah-mudahan…
Yang Ihlas,
Bowo
Sebelum berita ini diposting di blog ini, berita ini telah disebar-luaskan sebagai rilis pers kepada tidak kurang dari 200 media cetak, online dan tv di seluruh tanah air. Untuk memonitor pemuatan berita dapat dilakukan dengan mengklik google atau yahoo, kemudian klik berita (news) dan ketik “yusril”, dan pilih apakah melihat berita 1 jam atau 24 jam terakhir, seminggu atau sebulan. Semuanya akan keluar di layar komputer. Ini akan memudahkan anda untuk melihat sebaran berita ini (YIM)
Gitu lah bang kalo orang yang “tersesat” di jalannya. Selalu muter balik dan akan terus demikian jika dia tidak bertanya kepada yang lebih faham atau sudah dikasih tau tapi ngeyel.
Tetap ikhlas bang, jangan biarkan pahala dari cobaannya hilang hanya karena rasa hasud kepada orang yang mendhalimi.
Salut
giliran si basrief yang ude nggak arief lagi. Ngapein aje kerjennya, sesuatu yang ude terang benderang kok dibilang masih dikaji lagi. Ape karene kerjenenye tukang kaji tuh jakse agung. Nih bulen ramadhan tambe gede dose ngezhalimin orang, ngegantung kasus YIM padahal ude jelas tidak ade bukti yang bener dan lembage MA bilang nggak ade kerugien negare. Aye sekarang bacein dzikir dan doe aje buat si jagung agar die stop tuh kasus YIM, atawe LAKNATULLAH sesuai janji Alloh bagi orang yang zhalim. Die nggak mao belajar dari Hendarman, Amari dan Faried, yang udeh copot jabatannye. Kasihan de lo.
Assalaamu ‘Alaikum
Hanya satu kata : “SABAR”.
sabar memang tidak ada batasnya, dibulan yang pemuh hikmah ini kami akan terus berdoa semoga bang YIM dibertikan ketabahan dan dimudahkan dalam segala urusannya. Mereka yg zalim smg saja kembali ke jalan yang benar.
Amiiin
1. seorang nazar minta sby tidak mengganggu keluarganya, apakah nazar bisa mengajukan sby sbg saksi yg meringankan jika ada proses pengadilan nantinya? (ilmu hukum)
2. kapan Bpk. YIM akan membuka otak rekayasa “sisminbakum” dan Bpk. YIM berhadapan langsung dengannya (konfrontasi) atau secara ilmiah (tinjauan politik dan hukum)
3. Yes, YIM for President 2014
Kalau Nazar minta SBY sebagai saksi menguntungkan, bisa saja sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Tentu sejauh mana dia bisa menunjukkan relevansi keterangan SBY dengan perbuatan yang disangkakan/dituduhkan kepada dirinya. Dalam konteks hubungan Nazar sebagai Bendahara Partai Demokrat dan SBY sebagai Ketua Dewan Pembinanya, mungkin saja bagi Nazaruddin, ada hal-hal yang diketahui oleh SBY dan jika SBY terangkan apa yang diketahuinya itu, akan menguntungkan dirinya dalam proses pemeriksaan. Nazar tidak perlu melakukan perlawanan ke MK, cukup dengan merujuk putusan MK dalam permohonan saya yang sudah diputus itu. (YIM)
Mati gaya tu bang, kami dukung doa………..
Bismillahi tawakkaltu ‘angalallah. bung YIM.
Strategy baru kejagung emang kagak BANYAK BUNYI karena udh merasa terpukul dalil-2nya secara hukum, dn merasa kepongahannya menafsirkan hukum selama ini kagak becus dan dijatuhin oleh MK atas prakarsa bung YIM. dampaknya terjadi itulah sekarang setiap ditanya jawabnya cuma satu “SEDANG MENTELAAH” “SEDANG MENGKAJI” “TEAM KAMI SEDANG MENELITI MENGKAJI MENELAAH” dalam batas waktu yg tdk ditentukan. namun kami slku di kejagung dianggap sedang bekerja keras.
Disini letak keputusan MK dianggap mengikat dibibir tapi pelaksanaannya Aplikasinya Nihil, kalu dianggap pembangkang oleh MK, apa sanksi utk mereka, dlm batas waktu berapa lama seh keputusan MK itu buat SBY keluar dari persembunyiannya dlm beri keterangan/penjelasan ttg 4 PP PNBP.
klu difikir kerdir sekali ya, selaku sby kagak niru Yusuf Kalla dn Kwik cara-2 yg berkepribadian sesama rekan waktu masa di kabinet terdahulu. disini letak nilai munafik, bicara tdk sesuai dg aplikasi perbuatannya. MOGA ENGKAU TIDAK MENIMPAKAN BENCANA DAHSYAT PEMERINTAH SBY LAGI ATAS KEMUNAFIKANNYA YA ALLAH. AMIIIIN.
Syukur nikmat.- wassalam.
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya pikir jangka waktu bagi kejaksaan untuk mengkaji putusan MA dan putusan MK sudah lebih dari cukup dan sudah terlalu lama. Mereka selain takut memanggil SBY dan malu untuk mengSP3kan Sisminbakum, kelihatannya mereka juga memang sengaja ingin mempermainkan status hukum Bang Yusril.
Sudahlah Prof. YIM, saatnya melawan kezaliman ini dengan lebih serius. Kenapa tidak Abang adukan saja masalah ini ke Komnas HAM RI atau kalo perlu laporkan saja kepada Lembaga Perlindungan HAM PBB. Tindakan kejaksaan ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Wallahu a’lam.
Susah kantor kejagung isinya orang2 munafikun dan guoblok. Makanya RI penuh koruptor (no.1 di Asia). Kapan sih bung YIM nuntut balik kejagung ? gak sabar gue ama nih kasus.
JAKSA MAH LEBIH PARAH DARI PENJAHAT, SEMUA TERSANGKA/TERDAKWA DIPERAS DIPAKSA NGASIH DUIT. KALAU JAKSA KERJANYA MAKAN UANG KORUPTOR, MAKA JAKSA-JAKSA INDONESIA ITU MBAHNYA KORUPTOR, MAKANYA KASUS BANG YIM DIGANTUNG TERUS.
SEHARUSNYA ORANG SEPERTI PAK YUSRIL YANG MEMIMPIN NEGRI INI…..
mantaPBB
SBY diem seribu bahasa…, cukup prihatin, tidak intervensi…, preeetttt…
Semoga semua orang di kejagung, termasuk Jaksa Agung cepat sadar dari kekeliruannya, dan segera memohon maaf sehingga tidak terus2an berada di jalan yang sesat
assalamu’alaikum wr. wb.
Sebagai rakyat yg awam politik dan hukum, saya benar2 bingung dengan kasus Sisminbakum yg berlarut-larut, kasus Gayus Tambunan yg terbang terbawa angin, kasus Miranda Gultom cs yg gak jelas rimbanya, kasus Lumpur Lapindo yg tenggelam bersama lumpur itu sendiri, kasus Munir yg terkubur dan sekarang kasus Nazaruddin yg (pasti) akan terdiam bersama bungkamnya Nazaruddin (masih ada kasus yang terlewat ?)
Entah kapan republik ini benar-benar akan merdeka dari penguasa republik ini sendiri yang dzolim …
assalamualaikum W.R.B
@Fahmi : Kalo begini Republik Indonesia gk bakalan Maju & Jaya Karena banyak org yg KORUPSI….
1. Kita semua tahu Pres sby itu lelet (lambat). Bisakah diantara selang waktu tmt Putusan MK ttg Jaksa Agung Illegal dan penunjukkan PLT Jaksa Agung Darmono, seorang kajari membuat penetapan/sk tersangka thd seseorang. Kita tahu ada 4 hari Jabatan Jaksa agung “LOWONG” setelah hendarman diberhentikan MK, sby tidak segera menunjuk plt jaksa agung.
2. Apakah dalam waktu lowong/status quo 4 hari itu, bila ada tuntutan/dakwaan di PN, maka seyogyanya secara logika dapat batal demi hukum, karena ada azas jaksa itu satu/satu kesatuan, jadi waktu 4 hari
itu tdk ada tindakan hukum, karena tidak adanya jaksa agung saat itu.
mohon bantuan Bapak menjawab tks, YIM 4 President 2014 !