BESOK SENIN 22 AGUSTUS JAM 10 PAGI, PTUN JAKARTA AKAN BACAKAN PUTUSAN GUGATAN CEKAL YUSRIL
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta direncakan akan membacakan putusan gugatan Yusril Ihza Mahendra melawan Jaksa Agung RI untuk membatalkan Keputusan N0 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 20011 yang menjadi dasar pencekalan Yusril. “Saya belum tahu seperti apa putusannya nanti” kata Yusril sore ini (Minggu 21/8/2011 di Jakarta. “Kalau dari sudut argumen, rasanya saya tidak akan kalah, karena sudah jelas bahwa Jaksa Agung mencekal saya dengan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi” tambahnya. Namun demikian, Yusril mengatakan, belum tahu seperti apa putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, yang juga Ketua PTUN Jakarta itu.
“Tujuh orang kuasa hukum Jaksa Agung tidak dapat membantah argumen yang saya kemukakan, kecuali mereka hanya menangkis bahwa pengadilan TUN tak berwenang mengadili gugatan saya, dan keputusan yang saya gugat sudah dicabut tanggal 27 Juni 2011”. kata Yusril. Sebagaimana diketahui, meskipun Wakil Jaksa Agung Darmono ngotot mengatakan bahwa dasar hukum keputusannya sudah benar, namun beberapa hari kemudian Kejagung mencabut keputusannya dan menerbitkan Keputusan yang baru No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011.
Yusril ketika itu menuding Kejagung tidak fair, karena setelah mendengar dia menantang Jaksa Agung ke pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya Keputusan yang dibuatnya, tiba-tiba Kejaksaan Agung mencabut Keputusan cekal itu. Padahal gugatan Yusril sudah didaftarkan di pengadilan. “Meskipun keputusan itu sudah mereka cabut, namun saya tetap meneruskan gugatan saya, siapa tahu dapat menjadi pelajaran bagi Jaksa Agung” tegas Yusril.
Bersamaan dengan pembacaan putusan besok, Yusril juga mendaftarkan gugatan kedua terhadap Jaksa Agung, yakni pembatalan Keputusan cekal No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang menjadi dasar pencekalan dirinya sekarang ini. “Saya menyusun gugatan setebal 28 halaman yang berisi argumen yuridis untuk membatalkan keputusan cekal tersebut. Intinya saya mendalilkan bahwa keputusan cekal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Karena itu terdapat alasan yang cukup bagi majelis hakim untuk membatalkannya. Demikian keterangan pers Yusril kepada media sore ini (Minggu, 21 Agustus 2011).

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=691
Yth Bpk YIM,
Insyaallah putusan Majelis Hakim PTUN sesuai harapan kita semua bang, dan saya yakin itu (putusan) akan menjadi sebuah bukti tentang adanya perbuatan “sewenang-wenang” dari Kejaksaan terhadap anda.
Hal itu juga akan membuka mata lebar-lebar bahwa jaksa-jaksa di Republik ini berkemampuan minim dalam praktek hukum, mereka hanya bisa “copy paste” atas kebiasaan yang mereka lakukan selama ini. Otak dan kemampuan analisa kejaksaan yang “dangkal dan minim” ini akan menguatkan hati para pencari keadilan di Indonesia ini, bahwa yang mereka hadapi adalah sarjana hukum yang tahu sedikit tentang hukum (geblek)karena masuknya jadi jaksa juga membayar, sehingga menyadarkan kita semua dan para pencari keadilan untuk tidak takut menghadapi jaksa geblek yang adanya hanya di Indonesia ini.
Selanjutnya bila putusan itu besok sesuai harapan kita,dan atas dasar itu mereka banding dan kasasi atau mengeluarkan surat “cegah” yang baru, maka itu bukti bukan hanya kesewenang-wenangan mereka tetapi sudah merupakan bentuk pelanggaran HAM dan Kriminalisasi Hukum.
Yang Ihlas
adinda
saat nya MELAWAN dengan segenap kekuatan dan DOA
hancur hancuran deh kejagung kalo gugatan prof diterime besok. Apelagi kalo digugat lagi yang kedue. Wah mao ditaro dimane muke jagung dan wakilnye. Nah nih bulan baik, ente ente yang lagi pegang jabatan di kejagung cepet cepet tobat deh. Tapi tobatan nasuhe. Rubahde sikap ente ente. Jangan arogan, zhalim and fitneh orang, termasuk tuh orang orang lsm bayaran. Kalo bener bener udeh tobat, nah stop deh kasus YIM. Nah itu yang bener.
Kejagung itu sarang penyamun dan pada guoblok banget, apa jadinya republik ini, punya jakasa2 yang gak mutu.
Semua rakyat Indonesia akan melihat apakah hukum di negara ini telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya. kalau hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bang YIM maka telah ada kemajuan penegakan hukum akan tetapi jika sebaliknya maka ini telah membuktikan bahwa telah terjadi adanya pembangkangan terhadap hukum dan dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. tetap sbar bang dalam hdapi ujian ini, kami selalu mendukung gerakan perjuangan anda…..
Semoga keputusan hari ini dapat melengkapi kemenangan Prof Yusril sebelumnya. Amin!!
Pak Yusril,
Sangat disayangkan gugatan anda ditolak PTUN hari, mungkin saja hakim2 tsb ada intervensi dari penguasa.
Di tunggu bang postingan keputusan dari PTUN, atas keputusan cekal bang Yusril.
cara abang Yusril sangat bagus dan piawai dalam menghadapi mapia hukum, tidak dengan tindakan arogan dan berutal tapi dengan kemampuan akademik.
bung fathoni, ente ngasih info yang jelas dong, hari ape? Gugatan ditolak? Kok ente nggak komentar banyak nih. Aye mo tau komentar ente kaye ape kalo emang ude tau. Gitu aje.
@Pak Jhon,
Sorry td saya lupa kasih infonya coba cek ke http://www.tribunnews.com, maaf saya belum bisa comment apa2 krn saya bukan pengamat atau suka menulis, saya hanya pembaca blog ini, justru saya menunggu postingan Pak Yusril atas ditolaknya gugatan beliau ke PTUN.
Ternyata sekarang bahwa Pengadilan tidak tembus oleh langkah dan jurus Yuril yang mau mengalihkan persoalan korupsi yang melibatkan dirinya .Yang jelas Yusril gagal total untuk menganulir tuduhan jaksa terhadap perbuatan korupsi sisminbakum yang dikaitkan dengannya,Udahlah Yus taati ajkalah proses hukum yang normal dan uji sajalah di Pengadilan siapa yang benar jaksakah atau ente.jangan buang2 waktu asyik meladeni urusanmu saja sehingga banyak kasus2 lainnya terabaikan.
Pak Tony alias Soleh Rasmin. Saya samasekali tidak pernah bermaksud mengalihkan persoalan. Semuanya saya hadapi satu demi satu. Belum tentu saya “gagal total untuk menganulir tuduhan jaksa terhadap korupsi sisminbakum” yang disangkakan kepada saya. Proses masih terus berlanjut, dan belum tahu akan ke mana ujungnya. Kalau anda baca artikel-artikel saya di blog ini, tidak ada kekhawatiran saya untuk menghadapi pengadilan. Sekali saya meyakini sesuatu setelah saya menelaahnya dengan mendalam, maka selamanya saya hadapi dengan risiko apapun. (YIM)
Ya Bang, benar itu! Kelihatannya si Yusril ini sengaja ngulur ngulur waktu, sehingga orang muak dan akhirnya dia bebas melenggang dari jeratan hukum.Tampangnya dan lagaknya sekarang jauh beda dengan sebelum reformasi dulu, karena duit banyak ya, sampai ibu Yusril dan anak2 ditinggalkan …suami macam apa itu bah !!! Ah duit duit…mungkin saza bisa merubah kehidupan dan tingkah laku seseorang seseorang.Astaghfirullah hal azhiim….. tobat tobat…
Pak Tomo Tambunan alias Saleh Rasmin. Oh, Anda juga rupanya. Anda yang nulis komentar nomor 11 di atas pakai nama Tony, tapi anda juga yang komentari pakai nama Tomo Tambunan, ya, he he ketahuan. Yang ngulur-ngulur waktu itu Kejagung, bukan saya. Bahwa saya dituduh dan merasa tidak bersalah, adalah kewajiban saya untuk melawan dan saya melakukan perlawanan mengikuti jalur hukum yang sah. Bahwa, soal duit yang anda sebut-sebut, hanyalah dugaan-dugaan anda saja. Saya yakin anda tidak tahu keadaan yang sebenarnya. Bahwa berpisah dengan istri, tentu ada sebab-sebabnya, yang tak pantas saya kemukakan secara terbuka kepada umum. Biarlah saya menyimpan hal itu sampai akhir hayat saya. Tapi yakinlah, saya tidak pergi begitu saja tanpa tanggungjawab. Tidak semua orang sukses dalam segala hal, sayapun demikian juga. Megawati Sukarnoputri jsampai tiga kali menikah berganti suami, tapi beliau toh jadi Presiden juga. Prabowo Subiyanto juga sama seperti saya. Setiap orang, ada kekurangan dan ada kelebihan masing-masing. Itulah hidup. (YIM)
saya sangat medukung apa yang dibuat oleh Prof YIM karna gugatan2 yang Prof buat memberikan pelajaran bagi praktisi2 hukum Negara ini agar menjunjung tinggi azas pemerintahan yang baik.