Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta direncakan akan membacakan putusan gugatan Yusril Ihza Mahendra melawan Jaksa Agung RI untuk membatalkan Keputusan N0 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 20011 yang menjadi dasar pencekalan Yusril. “Saya belum tahu seperti apa putusannya nanti” kata Yusril sore ini (Minggu 21/8/2011 di Jakarta. “Kalau dari sudut argumen, rasanya saya tidak akan kalah, karena sudah jelas bahwa Jaksa Agung mencekal saya dengan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi” tambahnya. Namun demikian, Yusril mengatakan, belum tahu seperti apa putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, yang juga Ketua PTUN Jakarta itu.
“Tujuh orang kuasa hukum Jaksa Agung tidak dapat membantah argumen yang saya kemukakan, kecuali mereka hanya menangkis bahwa pengadilan TUN tak berwenang mengadili gugatan saya, dan keputusan yang saya gugat sudah dicabut tanggal 27 Juni 2011”. kata Yusril. Sebagaimana diketahui, meskipun Wakil Jaksa Agung Darmono ngotot mengatakan bahwa dasar hukum keputusannya sudah benar, namun beberapa hari kemudian Kejagung mencabut keputusannya dan menerbitkan Keputusan yang baru No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011.
Yusril ketika itu menuding Kejagung tidak fair, karena setelah mendengar dia menantang Jaksa Agung ke pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya Keputusan yang dibuatnya, tiba-tiba Kejaksaan Agung mencabut Keputusan cekal itu. Padahal gugatan Yusril sudah didaftarkan di pengadilan. “Meskipun keputusan itu sudah mereka cabut, namun saya tetap meneruskan gugatan saya, siapa tahu dapat menjadi pelajaran bagi Jaksa Agung” tegas Yusril.
Bersamaan dengan pembacaan putusan besok, Yusril juga mendaftarkan gugatan kedua terhadap Jaksa Agung, yakni pembatalan Keputusan cekal No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang menjadi dasar pencekalan dirinya sekarang ini. “Saya menyusun gugatan setebal 28 halaman yang berisi argumen yuridis untuk membatalkan keputusan cekal tersebut. Intinya saya mendalilkan bahwa keputusan cekal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Karena itu terdapat alasan yang cukup bagi majelis hakim untuk membatalkannya. Demikian keterangan pers Yusril kepada media sore ini (Minggu, 21 Agustus 2011).





