|

KOMISI KEJAKSAAN HERAN YUSRIL MENGGUGAT LAGI

JAKARTA–MICOM: Komisi Kejaksaan mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam surat pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan itu disampaikan anggota komisi Halius Husein ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/8).

Halius justru mempertanyakan maksud dan tujuan gugatan kedua yang dilakukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Saya kurang mengerti tujuan dari Yusril untuk kembali mendaftarkan gugatannya ke PTUN. Kejagung sudah mengaku salah menerbitkan surat cekal dan mengaku cekal yang benar, yang ini. Saya jadi tidak tahu, Yusril itu menggugat apanya lagi. Tapi itu haknya Pak Yusril. Silakan saja,” ucap Halius.

Dalam setiap surat cekal terdapat ketentuan revisi jika ditemukan adanya kesalahan.

“Nah, Kejagung ada keliru. Dasar yang digunakan sudah tidak berlaku. Ini yang harus diganti. Kalau tidak diganti justru menurut saya keliru,” sambungnya.

Dengan adanya gugatan tersebut akan mempengaruhi perkara pokoknya yaitu kasus Sisminbakum yang dijeratkan kepada Yusril. (FA/OL-5)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=696

Posted by on Aug 25 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

10 Comments for “KOMISI KEJAKSAAN HERAN YUSRIL MENGGUGAT LAGI”

  1. Komisi Kejaksaan harusnya baca UU Imigrasi Singapore dulu, baru komentar !

  2. Benar, UU imigrasi kita dibandingkan Singapore dll sangat ketinggalan. apa kita menganut azas fasisme ya ? yang bisa mengekang WNI tanpa batasan waktu, dasar Republik Indonesia republik penyiksa bukan bangsa yang beradab.

  3. Itulah… INDONESIA, komisi kejaksaannya Blo’on juga

  4. DIBILANG TIDAK BERADAB YA ENGGAHLAH TAPI MASIH KEJAM/JAHAT SEPERTI NEGARA FASIS YANG TEGA MENYIKSA WARGA NEGARANYA SENDIRI YA IYALAH….HAHAHA , BANGSA KITA TIDAK MAU BACA SAJA. KOMISI KEJAKSAAN SEPERTI “KATAK DALAM TEMPURUNG” WAWASAN LOKAL, CARA BERFIKIR SEMPIT/CHAUVINIST

  5. Semakin banyak pasal yang dijuditial review akan banyak manfaatnya bagi anak-cucu kita kelak. Bos Professor anggap saja kita ibadah/beramal untuk generasi penerus kita kelak, agar peristiwa spt yang anda alami tidak terjadi lagi thd anak bangsa yang lain.

  6. ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN KOK NGOMONGNYA GITU, HATINYA HARUS DIBUAT MELEK, KALAU HALIUS HUSEIN ORANG BAIK TENTUNYA DIA FOKUS MENANGANI MAFIA DI TUBUH KEJAKSAAN, BUKAN MENGKRITIK YIM KAYAK GITU.

  7. Ubah saja lah semua UU semprul ,jangan pakai UU warisan belanda babi. Bikin sengsara kita saja. Maju terus bung YIM, berikan kami pencerahan hukum.

  8. kalau mau jujur, dibedah kesalahan korupsinya sipa yang aling “besar” di Indonesia ? Ya…. JAKSA. Karena mereka hampir setiap perkara memeras TSK/TDW, MINTA DIBERI UANG SUAP. JIJIK KAN KALAU KETEMU KELUARGA JAKSA…..HIII AMISSS

  9. 1. Kalau nyadar hak warga negara ngapain (Oknum Komisi Kejaksaan) komentar negatif begitu? apa tidak belajar kajian (filosofi, Sosiologis, dll) isi hukum materil surat pencekalannya dengan objektif???
    2. Tinjau ulang kinerja Komisi Kejaksaan secara transparan dan partisipatif (Tiap 3 bulan kalau perlu)
    3. atau Resuffle

  10. aye prihatin juge same komisi kejaksaan, pake heran segale. Ente ga perlu heran dengan gugatan prof, itu haknye die sebagai orang yang dirugiin oleh jakse agung. Ape ente kerjanya cuma heran aje. Kaji dulu dong sebelum ngomong. Harusnye ente bace dulu aturan mainnye. Gitu aje kok repot.

Leave a Reply