- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

KOMISI KEJAKSAAN HERAN YUSRIL MENGGUGAT LAGI

JAKARTA–MICOM: Komisi Kejaksaan mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam surat pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan itu disampaikan anggota komisi Halius Husein ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/8).

Halius justru mempertanyakan maksud dan tujuan gugatan kedua yang dilakukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Saya kurang mengerti tujuan dari Yusril untuk kembali mendaftarkan gugatannya ke PTUN. Kejagung sudah mengaku salah menerbitkan surat cekal dan mengaku cekal yang benar, yang ini. Saya jadi tidak tahu, Yusril itu menggugat apanya lagi. Tapi itu haknya Pak Yusril. Silakan saja,” ucap Halius.

Dalam setiap surat cekal terdapat ketentuan revisi jika ditemukan adanya kesalahan.

“Nah, Kejagung ada keliru. Dasar yang digunakan sudah tidak berlaku. Ini yang harus diganti. Kalau tidak diganti justru menurut saya keliru,” sambungnya.

Dengan adanya gugatan tersebut akan mempengaruhi perkara pokoknya yaitu kasus Sisminbakum yang dijeratkan kepada Yusril. (FA/OL-5)