|

YUSRIL PUNYA ALASAN MENGGUGAT JAKSA AGUNG LAGI

Anggota  Komisi Kejaksaan Halius Husein merasa heran mengapa Yusril kembali melakukan gugatan terhadap keputusan cekal Kejagung yang dikeluarkan tanggal 27 Juni yang lalu. Menurut Halius, keputusan cekal yang dikeluarkan tanggal 24 Juni memang mengandung kesalahan, dan telah diperbaiki. “Saya tak melihat ada kejanggalan dalam keputusan cekal yang baru” dan karena itu heran mengapa Yusril melakukan gugatan lagi, meski dia menghormati hak Yusril untuk menggugat.

Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan dia punya alasan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan cekal itu. Alasan utamanya ialah: (1) Keputusan cekal itu bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) Keputusan itu dibuat secara tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak menjamin kepastian hukum dan dirumuskan secara tidak profesional sehingga tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab itu, berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan dimaksud. Semua argumentasi yuridis memperkuat alasan itu dikemukakan Yusril dalam 28 (dua puluh delapan) halaman gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN  Jakarta, Senin 22 Agustus yang lalu.” Kalau Pak Halius ingin mempelajarinya, saya  persilahkan membuka https://www.yusril.ihzamahendra.com yang memuat utuh gugatan itu” kata Yusril menegaskan.

Yusril juga mengaku segera mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan masa cekal ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, dan “dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 6 (enam) bulan”. Ketentuan ini, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya.

Yusril katakan, dia  mohon MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 (enam) bulan” bertentangan dengan UUD 1945, khususnya bertentangan dengan asas negara hukum dan  asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap 6 bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya. “Ini jelas melanggar asas negara hukum karena bisa membuat Pemerintah bertindak sewenang-wenang, dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal”.

“Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan”. Jadi, “walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, Jaksa Agung tidak bisa lagi  memperpanjang cekal yang ada sekarang ini”, kata Yusril mengakhiri keterangannya. (TYIM)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=697

Posted by on Aug 25 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

23 Comments for “YUSRIL PUNYA ALASAN MENGGUGAT JAKSA AGUNG LAGI”

  1. Benar Bang YIM,

    1. Pencekalan adalah sebuah kriminalisasi hak azasi seorang WN, bung YIM benar harusnya ada batasan waktunya, kalau tidak akan mengurung/menggantung nasib orang sebagai bentuk kebebasan universal yang dijamin UUD 1945, Declaration of Human Rights, Konvensi Jeneva yang melahirkan ICCt (Int Court of Justice : bisa dilihat di internet).

    UU seperti ini harus dibuang/di-juditial reviewkan krn tidak “laku” lagi di abad 21 ini, di negara-negara anglo saxon , juga kini di eropa kontinental juga tidak ada lagi sejak 1976, karenanya era-pencekalan hanya ada di negara-negara fasis seperti ketika Italy dibawah Mussolini, Jerman dibawah Hittler dan Libya dibawah Khadaffy, meskipun masih ada negara yg menerapkannya, namun banyak pula negara-negara BERADAB yang telah menghapuskan pencegahan seorang WN tanpa batasan waktu. Seharusnya pencegahan hanya berlaku 6 bulan saja,tidak bisa diperpanjang seperti yang berlaku di Singapore sbg sanksi administratif.

    2. Harusnya kejaksaan fokus pada “Pemeriksaan SBY dan Megawati” dulu, jaksa harus memeriksa saksi ad charge sesuai putusan MK lalu. Apabila Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan thd keduanya, maka konsekuensinya bila perkara bung YIM selaku tsk dipaksakan untuk diperiksa di Pengadilan, maka Majelis Hakim akan “tidak menerima” dakwaan jaksa, artinya eksepsi terdakwa pasti akan diterima, karena syarat yuridis formal tdk terpenuhi/cacat formil. Dan seterusnya akan demikian. Memang logika hukum kita berbeda atau memang ada yang tidak waras ya bung YIM ?

    Yang Ihlas,
    Adinda Bowo

  2. Bukti negara RI masih senang menyiksa warga negaranya sendiri. Kita menganut Pancasila sebagai ideologi hanya Utopia belaka, dalam bayang-bayang mimpi. Cekal tanpa batasan adalah ciri-ciri negara Fasisme.

  3. Buatul banget….aku ngimpi ketemu para pahlawan revolusi, wah wah,kata para pahlawan itu pki kini sudah bertansformasi atawa ganti baju jadi partai kejaksaan indonesia, solnya selain jahat mereka menganut faham fasisme sih hahaha

  4. Dari dulu sampai sekarang bangsa kita selalu mencari musuh didalam bangsanya sendiri, kok ngak abis-abis ya ? Ken Arok & Tunggul Ametung, Bung Karno vs Orde Baru, Orde baru vs PKI, Orde baru vs reformasi, Reformasi vs KKN, padahal yang terbuanyak KKN ya PD.

  5. Maju terus bang YIM, kita niatkan gugatan ke MK untuk generasi penerus, kami semua dukung, silent majority dukung bung YIM, niatkan untuk mencari ridha Allah

  6. IHTIAR YA JALAN TERUS, MENGGUGAT ITU HAK INDIVIDU TDK BOLEH DIHENTIKAN SIAPAPUN. KALAU KITA DIZALIMI MAKA HARUS KITA LAWAN DGN GUGATAN, KATANYA NEGARA HUKUM KOK MASIH ADA ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN YANG HATINYA MASIH MEREM.

  7. ane bener bener demen (seneng) nih prof memberi pelajaran gratis pade pejabat negare khas kejagung dan rakyat banyak dalam melurusin hukum negare kite yang dilaksanakan sewenang wenang. Jarang orang yang dizhalimin mao ngajarin orang yang ngezhalimin walo dalam bentuk perlawanan hukum terhadap mereka. Ini sebuah pencerahan berharga bagi kite agar nggak terime gitu aje kalo disalehin oleh aparat penegak hukum kalo kite bener, ape lagi yang nyalahin jaksa. Tuh contohnye bupati Subang, die dituduh korupsi, die lawan karena merasa nggak salah, die menang di pengadilan, bebas. Kite doain prof bebas dari kezhaliman kejagung. Terus berjuang prof, kite tetep dukung.

  8. Saya dukung bung YIM melawan jaksa-jaksa semprul gak mutu.

  9. 1. Kejaksaan bisanya menuntut kesalahan orang, giliran dia yang salah tidak mau kena sanksi…. (bahasa hati)
    2. What ever; Vote YIM for President 2014.

  10. Pak Yusril,

    “Kekuatan uang anda tidak punya”, “Kekuatan pengerahan massa anda juga tidak punya”, tapi semua itu anda lawan dengan yang namanya Ilmu Pengetahuan ….luar biasa Pak !!! anda mengingatkan saya dengan Politisi jaman kemerdekaan semacam Soekarno,Hatta,H.Agus Salim, Natsir dll, mereka semua melawan belanda dengan cara2 yang elegan yaitu dengan Ilmu Pengetahuan yang mereka punya, orang macam anda saat ini sangat langka di Indonesia, harusnya pemerintah jeli utk memanfaatkan anda utk dijadikan Advisor bukan malah anda dicekal ke LN. Sayangnya berita2 mengenai anda tenggelam di media massa kalah pamor dengan berita Nazarudin.

  11. […] Sumber: https://yusril.ihzamahendra.com/2011/08/25/yusril-punya-alasan-menggugat-jaksa-agung-lagi/ […]

  12. Indonesia Bersatu mari Rakyat Indonesia dukung Bung Yusril ihzamahendra menjadi Presiden demi terciptanya negara yang aman dan sejahterah seperti di negara persemakmuran eropa, libas semua korupsi dan mafia hukum, bersihkan kabinet dari unsur-unsur Korupsi dan nepotisme. bersayakan SDM Indonesia, beri mereka kail jangan beri ikan.

  13. Maaf, Saya kurang mendukung kalau Bang Yusril jadi Presiden… Saya kira : ” tidak layak jabatan seperti itu buat beliau…”

  14. Kenapa pak Supyan25 kurang dukung ? bukannya nantinya yang mafia hukum dilibasnya semua, termasuk orang2 yang pernah menzolimi dia. toh dia bagus pemikirannya gak monoton, gak kedaerahan, selama dia menjabat dari pejabat, tidak ada kerabat satu pulau atau satu suku yang dimasukkannya menjadi pegawai tidak ada nopotisme. kalau ada mana ? dia menolak di tawari jadi kedutaan Malaysia yg di tawarkan SBY. karena akhir2 dukungannya tidak se ide.

  15. ah ente bung sofyan (15) nggak ade alasannye, cune nggak stuju aje. Itu namenye subyektif ente. Cobe dong kasih tau alasen ente nggak setuju, biar jelas, biar kite tau ye. Gitu bung. Prof aje ude ngajarin kite kalo die tolak sesuatu pendapat atau nggak stuju, die kasih alasan atawe argumentasi yang jelas. Jadi ente juge harus berani kasih argumentasi ye.

  16. Kemenangan bisa diraih dengan PEMBENARAN jadi yang menang belum tentu benar, siapa pun orangnya bisa masuk BUI jika orang ini menjadi target karena mengganggu Jalan seseorang menuju kekuasaan .Keadilan selalu dekat dengan kebenaran ,tetapi mungkinkah kita bisa mencari keadilan di bumi ini kalau kita tidak dekat dengan kekuasaan , media , dan menjadi orang Munafik.أليس الله بأحكام حاكمين

  17. Aww. Mudah-mudah mudah kita ditunjukkan jalan yang Benar oleh Allah Swt, semakin lama maka akan semakin terang benderang jalan kebenaran yang ditunjukkan Allah kepada Bung YIM… amin.

    Bung YIM, apakah perkara korupsi yang diputus bebas/lepas oleh Pengadilan Tipikor (bukan PN) adalah perkara Sdr. Eep Hidayat (Bup. Subang), dimana ia diputus bebas murni karena unsur kerugian negara tidak ada (audit BPK) padahal ia sangat dizalimi JPU dengan dituntut 8 (delapan) tahun penjara atas dakwaan kerugian negara 14 m serta menurut informasi dr yang bersangkutan ia tidak bersedia ketika akan diperas JPU jaksa “R” yang menuntutnya:, dan apakah apabila 1 (satu) unsur saja dari 4 (empat) unsur yang didakwakan kepada terdakwa ketidak terbukti, maka Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas/lepas (onslag) ?

    Agar bung YIM berkenan menjawab pertayaan diatas, www

    Yg Ihlas

  18. Atas pertanyaan no.17 setahu saya bila satu unsur saja tidak terbukti maka dakwaan akan kalah. Hakim membebaskan atau melepas terdakwa karena tidak terbukti : “secara sah dan menyakinkan” (katanya dalam putusan hehehe)

  19. Saya lihat berbagai hal yang dilakukan kepada abang YIM hanya upaya penguasa utk pembunuhan karakter dan menghalang-halangi karir politik YIM yang cemerlang,saya mengusulkan YIM untuk maju menjadi calon presiden RI 2014, rakyat sudah pintar kok…maju ya bang

  20. Bung Yusril kami menhaturkan Selamat Hari Raya Iedul Fitri maaf lahir batin , Theo- Bukit Timah

  21. dari manggar ke filipina, beli ikan ditanjung pandan. dalam suasana hari raya, kami ucapkan met lebaran.

  22. Perubahan sistem harus dilakukan di Indonesia,..kalau Bung YIM jadi Presiden maka hal itu akan dilakukan makanya YIM harus jadi President.karna bagaimanapun baiknya orang itu,kalau sistem jelek maka mau tidak mau orang itu akan ikut jelek,..demikian sebaliknya.jadi tidak mungkin seorang menteri bisa merubah sistem,..dia harus ikut apa kata Presiden…maka nya YIM harus jadi Presiden.

  23. Berilah saya pekerjaan tuan-tuan

Leave a Reply