|

DRAF PERMOHON UJI MATERIL UU NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Jakarta, 9 September 2011

Kepada Yang Mulia

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jalan Merdeka Barat No 6

Jakarta Pusat

 

 

Perihal:  Permohonan Pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (LN 2011 No 52, TLN No 5254) Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, perorangan Warganegara Republik Indonesia, pekerjaan dosen, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No 32, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” (Bukti P-1).

Pemohon dengan ini mengajukan permohonan agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, yakni menguji Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian (LN 2011 No 52, TLN 5254)  selanjutnya disebut “Undang-Undang  No 6 Tahun 2011” (Bukti P-2),  terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945” (Bukti P-3).

Sebelum melangkah untuk sampai kepada petitum permohonan ini, izinkanlah Pemohon untuk terlebih dahulu secara sistematik menguraikan: (1) Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan ini; (2) Hal-hal yang terkait dengan kedudukan hukum atau “legal standing” Pemohon yang menerangkan adanya hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; (3) Hal-hal yang terkait dengan argumentasi yuridis yang diajukan Pemohon sebagai landasan untuk mengajukan petitum dalam permohonan ini; dan (4) Kesimpulan; sebagai berikut:

 

I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN    MEMUTUS PERMOHONAN INI

 

  1. Bahwa Pemohon memohon  Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 terkait dengan kewenangan beberapa penyelenggara negara  untuk mencegah  seseorang dan memperpanjang pencegahan itu, dengan berdasarkan alasan tertentu, untuk bepergian ke luar negeri atau “meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang selengkapnya berbunyi: “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” terhadap Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan ini termasuk ke dalam kategori “pengujian undang-undang”;
  2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.  Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
  3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
  4. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3  di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Pemohon  menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.


  1. II.  KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

 

  1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa  pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
  2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dijui; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
  3. Bahwa sebagai perorangan warganegara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana  normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitisional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”,  dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28E ayat (1), khususnya frasa yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di wilayah  negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
  4. Bahwa Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma dalam Bab IX Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang  menyatakan “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”, maka hak-hak konstitusional Pemohon telah dirugikan. Norma ini terkait dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Bab IX Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang khusus mengatur “PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN”, yang memberikan kewenangan kepada beberapa penyelenggara negara, antara lain Jaksa Agung, untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu;
  5. Bahwa ketika mengajukan permohonan ini, Pemohon adalah seorang warganegara  Republik Indonesia yang terkena pencegahan untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 6 (enam) bulan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-210/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang “Pencegahan Dalam Perkara Pidana” (Bukti P-5). Adapun alasan utama pencegahan terhadap Pemohon, sebagaimana tertuang dalam konsideran Keputusan dimaksud adalah “untuk kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”,  karena Pemohon diduga terlibat dalam perkara pidana dan telah  dinyatakan sebagai Tersangka sejak tanggal 24 Juni 2010 (Bukti P-6). Dalam konsideran Keputusannya, Jaksa Agung telah menggunakan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang salah satu pasalnya Pemohon anggap telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, dan  sekarang sedang dimohonkan untuk dijui oleh Mahkamah Konstitusi;
  6. Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-210/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 sebagaimana dikemukakan dalam angka 2 di atas, Jaksa Agung, sebelumnya juga telah menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang “Pencegahan Dalam Perkara Pidana” yang diktumnya mencegah Pemohon untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun dengan alasan yang sama, yakni untuk “kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”. Pencegahan itu berlaku sejak tanggal 25 Juni 2010 sampai dengan tanggal 25 Juni 2011 (Bukti P-7). Keputusan ini didasarkan, antara lain, pada Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang ketika itu masih berlaku. Menjelang jangka waktu pencegahan itu berakhir, Jaksa Agung, kembali melakukan pencegahan kepada Pemohon untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui Keputusan No Kep-197/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang “Pencegahan Dalam Perkara Pidana”  untuk jangka waktu (1) tahun lagi hingga tanggal 25 Juni 2012. Alasan yang digunakan adalah sama, yakni “untuk operasi yustisi di bidang penyidikan”. Padahal, salah satu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pencegahan itu ialah Undang-Undang No 9 Tahun 1992, nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Mei 2011;
  7. Bahwa Pemohon kemudian melakukan perlawanan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-197/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 itu, dengan cara menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Wakil Jaksa Agung Darmono, pada awalnya berkeras mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung yang menggunakan undang-undang yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku itu, sebagai “keputusan yang sah dan sudah benar” (Bukti P-8).  Keputusan Jaksa Agung tersebut kemudian menimbulkan polemik antara Pemohon dengan jajaran Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ketika gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jaksa Agung tiba-tiba mencabut Keputusan No 197/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan menerbitkan Keputusan Pencegahan yang baru, yakni Keputusan Nomor: Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 201. Diktum Keputusan ini intinya mencegah Pemohon untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 6 (enam) bulan, sesuai jangka waktu maksimum yang diberikan oleh Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang dijadikan  sebagai salah satu dasar hukum dalam konsideran keputusan tersebut. Sedangkan alasan pencegahan tetap sama, yakni “untuk kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”;
  8. Bahwa alasan Jaksa Agung untuk memperpanjang pencegahan terhadap Pemohon karena “operasi yustisi di bidang penyidikan”, Pemohon anggap sebagai alasan yang mengada-ada dan patut diduga merupakan tindakan  sengaja  dan sewenang-wenang  serta mengandung motif politik untuk melenyapkan hak-hak konstitusional Pemohon yang berhak dan  bebas untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kapan saja Pemohon menghendakinya. Penyidikan terhadap Pemohon telah dilakukan secara intensif oleh Penyidik Kejaksaan Agung sejak tanggal 24 Juni 2010, dan berkas perkara  atas Pemohon, dinyatakan telah lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Januari 2011.  Pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap dan tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Pemohon dinyatakan berulang-ulang dalam jumlah belasan kali oleh para petinggi Kejaksaan Agung, baik oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari yang sekarang sudah diberhentikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekarang, Andi Nerwanto dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, maupun secara langsung disampaikan oleh Jaksa Agung Basrie Arief sendiri kepada publik (Bukti P-9);
  9. Bahwa menurut Jaksa Agung Basrief Arief (Bukti P-10), meskipun status penyidikan terhadap Pemohon sudah dinyatakan lengkap (P-21) namun sampai kini belum disertai dengan Pelimpahan Tahap II, yakni pelimpahan  berkas perkara dan tersangkanya, yakni Pemohon, dari Direktur Penyidikan kepada Direktur Penuntutan. Pelimpahan Tahap II ini tertunda dilakukan karena Kejaksaan Agung tiba-tiba “dikagetkan” dengan munculnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskan Professor Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atas dakwaan melakukan korupsi. Professor Romli adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum ketika Pemohon menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Sementara Pemohon   diduga oleh Kejaksaan Agung sebagai “turut serta” melakukan korupsi bersama-sama dengan Professor Romli, sehingga dikenakan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Putusan kasasi Mahkamah Agung itu membuat Kejaksaan Agung seperti kebingungan, apakah akan meneruskan dakwaan terhadap Pemohon atau menghentikannya. Sebab, kalau Professor Romli sebagai pelaku utama (dader) dari korupsi itu, sedangkan Pemohon “turut serta” (medepleger) dalam arti memberikan kesempatan dan/atau membiarkan bawahan Pemohon itu melakukan korupsi ternyata dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung, maka kesempatan dan/atau pembiaran apa yang Pemohon lakukan terhadap Professor Romli? Kasasi perkara Professor Romli itu diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2010.  Namun sampai saat permohonan ini diajukan, sudah lebih dari 8 (delapan) bulan lamanya, Jaksa Agung tidak kunjung selesai menelaah putusan kasasi itu. Status Pemohon sebagai Tersangka terkatung-katung sekian lama tanpa kejelasan, sementara Kejaksaan Agung sejak tahun bulan Oktober 2008 telah gembar-gembor mengatakan kepada publik bahwa Pemohon diduga kuat “terlibat Korupsi Sisminbakum” yang merugikan negara Rp 420 milyar dan ancaman hukuman terhadap Pemohon adalah pidana penjara seumur hidup. Cara-cara yang dilakukan Kejaksaan Agung ini, telah menyerupai gaya propaganda politik Dr Jozef Goebbels yang berpotensi membunuh karakter Pemohon dengan mengabaikan asas praduga tidak bersalah, yang merupakan bagian penting dari “due process of law” sebagai salah satu ciri negara hukum sebagaimana dikatakan A.V. Dicey.
  10. Bahwa Jaksa Agung ingin menelaah putusan kasasi Professor Romli entah sampai kapan, hal itu terserah kepada Jaksa Agung dan bukan kewenangan Pemohon untuk mengomentarinya. Namun, karena Jaksa Agung sibuk menelaah putusan dimaksud, maka Pemohon tetap dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan antara lain mendasarkannya kepada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang kini dimohonkan untuk dijui, maka tindakan Jaksa Agung itu berada di luar kepatutan, bahkan dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang yang menyalahi asas negara hukum, dan nyata-nyata merugikan hak-hak konstitusional Pemohon untuk menikmati kebebasan sebagaimana layaknya warganegara yang hidup di sebuah negara hukum, sebagaimana dinyatakan  oleh UUD 1945;
  11. Bahwa kesibukan Jaksa Agung dalam menelaah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Professor Romli, kini kembali “dikagetkan” dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1)  Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tentang wajib tidaknya Penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan yang Pemohon minta untuk diperiksa. Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Basrief Arief kini “sedang menelaah” putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk memutuskan apakah akan memanggil dan memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri sebagai saksi menguntungkan yang Pemohon minta, atau tidak, walau Ketua Mahkamah Konstitusi Professor Mahfud MD telah mengatakan “wajib hukumnya” Kejaksaan Agung memanggil kedua saksi menguntungkan “yang diminta Yusril” tersebut (Bukti P-11);
  12. Bahwa entah sampai kapan Jaksa Agung akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi itu, juga bukanlah kewenangan Pemohon untuk mengomentarinya. Namun kesibukan Jaksa Agung Basrief Arief dalam urusan telaah-menelaah ini, jangan sampai membuat beliau bertindak sewenang-wenang memperpanjang pencegahan terhadap Pemohon dengan menggunakan dasar hukum Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang N0 6 Tahun 2011, dapat dilakukannya tanpa batas waktu bahkan ila yaumil qiayamah (sampai datangnya hari kiamat), asalkan diperpanjang setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan dalih  “operasi yustisi di bidang penyidikan” atau dalih-dalih yang lain sesuai selera, kepentingan dan kemauan Jaksa Agung. Tindakan Jaksa Agung mencegah Pemohon tanpa batas waktu berapa kali boleh memperpanjangnya itu tentu akan merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Perpanjangan tanpa batas itu memang belum terjadi, namun melihat gejala-gejala seperti telah diuraikan dalam angka-angka di atas, hal itu sangatlah mungkin untuk terjadi, sehingga kerugian hak-hak konstitusional yang dimilik Pemohon,  sangatlah potensial dan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  13. Bahwa dengan berlakunya Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung dan penyelenggara negara lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang a quo, untuk mencegah Pemohon meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa batas waktu berapa kali boleh melakukan perpanjangan, kerugian konstitusional pemohon benar-benar bersifat spesifik dan aktual. Dalam jangka waktu pencegahan sekarang inipun, yang telah berlangsung sejak tanggal 25 Juni 2010 kerugian konstitusional itu telah nyata-nyata ada dan tekah terjadi secara aktual dan secara spesifik. Aktual, karena Pemohon benar-benar tidak dapat meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena nama Pemohon tercantum  dalam daftar nama orang-orang yang dicegah dalam komputer setiap kantor imigrasi di tanah air, bahkan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Spesifik, karena Pemohon telah ditempatkan dalam ketidak-pastian, yakni sampai kapan pencegahan ini akan berakhir, mengingat Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk terus-menerus memperpanjang jangka waktu pencegahan terhadap Pemohon  tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya. Menunggu dalam ketidak-pastian, secara psikologis adalah menyakitkan. Hal  ini,  nyata-nyata merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  14. Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan pengujian undang-undang ini, sebagaimana akan dikemukakan dalam petitum permohonan nanti, Pemohon berharap hak-hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh adanya “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil” serta “hak untuk memilih tempat tinggal di dalam wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”, khususnya pada frasa “dan meninggalkannya” tidak akan atau tidak terjadi lagi.  Bahwa ke mana Pemohon mau pergi dengan meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal itu sepenuhnya adalah urusan personal Pemohon yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun juga, termasuk oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah, tidak dapat mengintervensi hak-hak konstitusional warganegaranya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
  15. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 14  di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan 3 (tiga)  alasan, yakni: (1) Pemohon adalah perorangan warganegara Republik Indonesia; (2) Sebagai warganegara, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara negara sebagai konsekuensi dari pernyataan sebagai sebuah negara hukum atau “rechtsstaat” sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hak konstitusional untuk memperoleh jaminan,   perlindungan, dan  kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan kebebasan untuk “memilih tempat tinggal di dalam wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. (4) Hak konstitusional Pemohon tersebut, nyata-nyata secara aktual dan spesifik telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencegah Pemohon meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperpanjangnya tanpa batas berapa kali boleh melakukan perpanjangan; (5) Kerugian konstitusional tersebut nyata-nyata terjadi berdasarkan sebab-akibat (causal verband), yakni hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh tindakan Jaksa Agung yang dapat memperpanjang pencegahan terhadap Pemohon tanpa batas waktu dengan mendasarkannya kepada Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang kini sedang dimohonkan untuk diuji; (6) Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

       III.  ARGUMENTASI YURIDIS BAHWA PASAL 97 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2011     BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT  (3), PASAL 28D AYAT (1) DAN PASAL 28E AYAT (1) UUD 1945

 1.     Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”.  Sementara para penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum.

2.      Bahwa dalam  “machtsstaat” penyelenggara negara dapat bertindak sewenang-wenang sesuai seleranya sendiri sebagaimana dikemukakan dalam konsep negara “integralistik” atau “totaliter” yang dikemukakan Hegel dan dipraktikkan di Jerman di bawah rezim National Sozialismus (NAZI) yang dipimpin oleh Adolf Hitler. Indonesia, tentulah bukan negara seperti itu. Penyebutan Indonesia sebagai sebuah negara hukum atau “rechtsstaat” ini mengandung implikasi bahwa di negara ini, penyelenggara negara harus melindungi hak asasi manusia, dan penyelenggaraan negara haruslah dilandaskan kepada Undang-Undang Dasar. Pernyataan sebagai sebuah negara hukum juga membawa implikasi bahwa aparatur penyelenggara negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Implikasi ini memang tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai hak konstitusional warganegara di dalam UUD 1945, namun berdasarkan penalaran yang logis, pernyataan sebagai sebuah “negara hukum” memang membawa implikasi bahwa warganegara berhak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara negaranya. Pada saat yang sama, pernyataan sebagai “negara hukum” juga membawa implikasi  bahwa di negara ini, tidak boleh ada norma undang-undang yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga membuka peluang bagi penyelenggara negara  bertindak sewenang-wenang dan  diberi landasan hukum oleh norma undang-undang untuk melakukannya;

3.      Bahwa norma yang dikandung oleh Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara, yang antara lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 Undang-Undang a quo adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Badan Narkotika Nasional, untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan, dan berwenang pula untuk memperpanjang jangka waktu pencegahan itu setiap kali paling lama 6 (enam) bulan tanpa batas waktu berapa kali boleh memperpanjangnya. Norma undang-undang seperti ini telah membuka peluang lebar-lebar bagi penyelenggara negara dimaksud untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak asasi  dan melanggar hak-hak konstitusional warganegara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Tindakan sewenang-wenang seperti itu, adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah “negara hukum” atau “rechtsstaat”. Bahkan sebaliknya dapat membawa Negara Republik Indonesia menjadi “negara kekuasaan belaka” atau “machtsstaat”;

4.      Bahwa seperti dikatakan Stahl, salah satu ciri dari negara hukum ialah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hak dan kebebasan seseorang untuk memilih tempat tinggal di dalam wilayah negaranya sendiri, serta hak untuk meninggalkan negaranya dan hak untuk kembali lagi ke negaranya semula, adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Penghormatan itu antara lain, telah dituangkan dalam Pasal Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pembentukan Kementerian Negara Urusan Hak Asasi Manusia pada tahun 1999, yang kemudian diintegrasikan ke dalam Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2001, yang kini berubah namanya menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, adalah suatu kesalahan yang fatal, Presiden dan DPR dengan persetujuan bersama telah mensahkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011, yang di dalamnya, khususnya Pasal 97 ayat (1) justru memuat norma yang melanggar hak asasi manusia;

5.      Bahwa di era Reformasi UUD 1945 telah diamandemen sedemikian rupa, dan menempatkan porsi yang cukup besar bagi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan juga telah menegaskan hak dan kebebasan warganegara untuk memilih tempat tinggal di dalam wilayah negaranya dan hak untuk meninggalkan negaranya serta hak untuk kembali ke negaranya sendiri sebagai hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 di bawah Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”;

6.      Bahwa norma undang-undang sebagaimana terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara pemerintahan negara tertentu untuk mencegah seseorang dengan memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan tanpa batas berapa kali boleh melakukan perpanjangan, nyata-nyata telah menghilangkan hak konstitusional warganegara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Warganegara yang dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  tanpa batas berapa kali boleh melakukan perpanjangan, pada hakikatnya  adalah sama dengan memberikan kewenangan mencegah seseorang seumur hidup.  Kewenangan demikian jelaslah tidak memberikan  pengakuan yang adil terhadap hak dan kebebasan yang dimilki setiap orang, sebagaimana layaknya seorang warganegara yang  memiliki hak-hak konstitusional yang diakui oleh UUD 1945;

7.      Bahwa tindakan pencegahan yang diatur dalam Pasal 91 sampai Pasal 97 Undang-Undang No 6 Tahun 2011, adalah semata-mata tindakan administratif yang diberikan kepada penyelenggara negara tertentu, dan samasekali  bukan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota yang dilakukan terhadap tersangka yang diatur berdasarkan hukum acara pidana sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seorang yang dicegah meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun dilakukan bertahun-tahun, tidaklah diperhitungkan sebagai “masa pencegahan” untuk dipotong dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagaimana “masa penahanan”, jika orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah. Padahal perbedaan antara dicegah dengan dikenakan tahanan kota atau tahanan luar, hanyalah sedikit. Karena itu memberi kewenangan memperpanjang pencegahan tanpa batas berapa kali boleh melakukan perpanjangan kepada penyelenggara negara tertentu, jelaslah merupakan suatu kezaliman yang bertentangan dengan prinsip pengakuan yang adil terhadap seseorang, yang nyata-nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

8.      Bahwa norma undang-undang sebagaimana terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara pemerintahan negara tertentu untuk memperpanjang pencegahan terhadap seseorang tanpa batas berapa kali boleh melakukan perpanjangan, jelaslah telah menghilangkan hak konstitusional warganegara untuk memperoleh  kepastian hukum yang adil. Seseorang yang dikenakan tahanan, baik di tahan di Rumah Tahanan ataupun tahanan luar, terikat kepada jangka waktu tertentu sebagaimana diatur oleh KUHAP. Namun seseorang yang dicegah dan dapat diperpanjang setiap kali perpanjangan 6 (enam) bulan tanpa batas berapa kali boleh diperpanjang, teranglah merupakan tindakan sewenang-wenang yang menyebabkan ketidak pastian hukum bagi  seseorang, yang nyata-nyata  bertentangan dengan norma yang diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

9.      Bahwa norma undang-undang sebagaimana terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara tertentu untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya 6 (enam) bulan, dan dapat memperpanjangnya setiap kali selama-lamanya 6 (bulan) tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya, jelas menghilangkan hak dan kebebasan warganegara untuk meninggalkan wilayah negara ini. Norma undang-undang seperti itu nyata-nyata bertentangan dengan norma Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin adanya hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan negara ini, kapan saja orang itu menghendakinya;

10. Bahwa hak dan kebebasan seseorang untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 memang bukan tergolong sebagai “non derogable rights” yang bersifat absolut yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun juga. Untuk kepentingan tertentu sebagaimana batas-batasnya telah digariskan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, hak dan kebebasan itu memang dapat dibatasi dengan undang-undang. Pemohon tidaklah mempermasalahkan kewenangan penyelenggara pemerintahan negara tertentu, yang dengan alasan  yang diatur oleh undang-undang dan bersesuaian dengan apa yang telah digariskan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, diberikan kewenangan untuk  mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, sepanjang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika kewenangan pencegahan itu dapat diperpanjang setiap kali selama-lamanya 6 (enam) bulan tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya, sebagaimana diatur dalam  norma Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011,  maka nyatalah bahwa norma undang-undang itu bertentangan dengan norma Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;

11. Bahwa bagi Jaksa Agung, kewenangan untuk mencegah seseorang untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain normanya diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011, juga diatur dalam Pasal 35 huruf f Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk “mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Bukti P-12). Undang-undang ini tidak memuat norma yang mengatur berapa lamakah, Jaksa Agung diperbolehkan mencegah seseorang untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, jangka waktunya haruslah dikaitkan dengan norma yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 yang sedang diuji melalui permohonan ini;

12. Bahwa alasan yang diberikan oleh norma undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mencegah seseorang berdasarkan ketentuan Pasal 35 f Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah bersifat limitatif, yakni “karena keterlibatannya dalam perkara pidana”. Dalam konteks tugas dan wewenang Kejaksaan, tugas utamanya adalah melakukan penuntutan perkara pidana, dan berdasarkan undang-undang tindak pidana tertentu, selain melakukan penuntutan, juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, kewenangan Jaksa Agung untuk mencegah orang tertentu meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia “karena keterlibatannya dalam perkara pidana”  dan harus “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” yang normanya diatur dalam Pasal 35 huruf f Undang-Undang No 16 Tahun 2004, tidak dapat diartikan lain kecuali dalam konteks penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, yang kesemuanya tunduk pada norma-norma hukum acara pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 65/PUU/VIII/2010 dalam pertimbangan hukum angka [3.11] pada halaman 87-88 telah menyatakan “Menimbang bahwa hak asasi seseorang tetap melekat pada dirinya meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of law) demi penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang antara lain perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum”. Mengingat norma hukum acara pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP tidak membatasi berapa lama seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka, maka dengan dalih “operasi yustisi di bidang penyidikan” Jaksa Agung dapat memperpanjang pencegahan terdadap seseorang tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh norma undang-undang yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011. Dengan demikian, Jaksa Agung diberikan keleluasaan untuk bertindak sewenang-wenang oleh dua undang-undang yang berlaku di negara ini. Dengan keleluasaan seperti itu, Jaksa Agung, tanpa dapat dihalangi oleh siapapun karena tindakannya dilegalkan oleh dua undang-undang, dapat melakukan tindakan sewenang-wenang melanggar asas praduga tidak bersalah serta mengabaikan asas persamaan di hadapan hukum.  Padahal kedua asas  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dari hak asasi manusia, yang terus melekat pada seseorang meskipun orang itu dinyatakan sebagai tersangka.  Karena itu, demi hukum, norma undang-undang sebagaimana terkandung dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 haruslah dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;

14. Berdasarkan uraian-uraian seperti dikemukakan dalam angka 1 sampai angka 15 di atas, nyatalah bahwa norma undang-undang yang dikandung dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011, khususnya frasa yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” adalah bertentangan dengan asas negara hukum sebagaimana  diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena membuka peluang bagi penyelenggara negara yang diberi wewenang pencegahan untuk menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang terhadap siapapun di negara ini, baik warganegara maupun bukan warganegara. Norma itu juga bertentangan dengan asas pengakuan, jaminan, perlindungan dan  kepastian hukum yang adil, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), dan juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kapan saja mereka menghendakinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;

  1. IV.  KESIMPULAN

 

Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I,II,III di atas, maka sampailah Pemohon kepada kesimpulan dar permohonan ini yang kesimpulannya dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap norma konstitusi sebagaimana diatur dalam  Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;
  2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24 Tahun 1983 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
  3. Pemohon adalah persorangan warganegara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional, baik langsung maupun tidak langsung, yang diberikan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut nyata-nyata telah dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  4. Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis yang telah Pemohon kemukakan dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa norma undang-undang yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada frasa yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” adalah bertentangan dengan norma konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

V. PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian undang-undang, yakni Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (LN 2011 No 52, TLN No 5254);
  2. Menyatakan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (LN 2011 No 82, TLN No 5234) pada frasa yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Menyatakan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 (LN 2011 No 52, TLN No 5254) tentang Keimigrasian, pada  frasa yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Demikianlah permohonan ini Pemohon sampaikan. Atas segala perhatian yang diberikan oleh Yang Mulia Ketua,  Pemohon menyampaikan ucapan terima kasih.

Hormat Pemohon,

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

 

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=702

Posted by on Sep 9 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

11 Comments for “DRAF PERMOHON UJI MATERIL UU NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN”

  1. semoga permohonannya dikabulkan ya prof.

  2. maju terus bang melakukan perlawan….kalau keluar negeri gak bisa…. gak apa2 walau mungkin tidak bisa silaturahmi ke mertua ya bang….; melalui doa dan ponsel aja untuk sementara ya bang…; tapi MENUJU 2014…. SENANTIASA ABANG KUNJUNGGI DIPELOSOK PENJURU PERSADA BANG…. Insya Allah dibalik terpenjara ke luar negeri… semoga membawa hikmah di dalam negeri… terutama menuju 2014….Insya Allah…..

  3. Professor YIM,

    Membaca kalimat demi kalimat dengan seksama dan teliti, maka saya berkeyakinan bahwa draf permohonan uji materi tersebut sudah sangat layak untuk di submit kan ke MK sesegera mungkin.

    Selain dari hal tersebut, saya juga optimistis bahwa “MK” adalah Institusi Penegak Hukum satu-satunya di Republik Indonesia yang benar-benar bersih, jujur, murni, dan kredibel (dapat dipercaya), sehingga tidak seperti institusi yang lain yang “minta dibayar” bila ingin dimenangkan (sudah jadi rahasia umum bagi seluruh rakyat Indonesia bahkan masyarakat dunia kini juga mulai mengetahui), maka dalam waktu 2-3 bulan kedepan permohonan Uji Materi ini akan menang dan permohonan ini akan dikabulkan.

    Selamat berjuang, saya dan keluarga selalu mendukung Professor YIM, “becik ketitik olo ketoro”

    Yang Ihlas,

    Bowo

  4. prof, aye bener bener heran, ente dalam keadaan dizhalimin kejagung, ente tidak diam, terus berikhtiar dengan kekuatan ilmu dan iman secara sungguh sungguh, dan ente belain si agusrin yang juge same dizhalimin jakse, serta dengan niat baik memberi peringatan kepade pihak yang zhalim, kejagung agar sadar akan kezhalimannye dan menghentikannye, semoge jadi wasilah untuk Alloh menangin dan bebasin ente dari arogansi dan ‘kesewenangan wenangan’ kejagung. Aye dukung prof.

  5. Saya amat terkesan Prof, & sangat mendukung permohonan ini ke MK, namun terlepas dari menang atau kalah nanti di MK, dengan berbagai langkah yang telah Prof lakukan terhadap persoalan perundang-undangan selama ini ke MK, dengan senang hati kelak saya akan memperkenalkan nama Prof YIM sebagai PAHLAWAN NASIONAL (di bidang hukum) kepada anak, cucu & cicit saya (meski pemerintah tak mengakui).

    Maju terus Prof!!

  6. Saya doakan sukses.

  7. Maaf ini agak nyimpang dikit, tapi ada pernyataan Jaksa Agung menyangkut PK yg akan dilakukan menyangkut kasus Prof. Romli, bhwa Jaksa Agung akan melakukan PK karena ada pengalaman yg lalu, tap Jaksa Agung tdak mau melakukan PK untuk kasus lain karena bukan kewenangan Kejaksaan sebagaiamana KUHAP. Mohon disimak di paragraf akhir.

    Ini Pernyataan Jaksa Agung di Republika On Line Hari ini :
    Jaksa Agung Tolak Permintaan Amnesty International Soal Sidik Ulang Kasus Munir

    REPUBLIKA.CO.ID, PADANG– Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan pihak kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan ulang kasus terkait kematian Munir Said Thalib aktivis hak asasi manusia.

    “Kita bukan penyidik pidana umum dan tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik ulang kembali,”kata Jaksa Agung, Basrief Arief, ketika berada di Padang, Senin.

    Menurutnya, sistem amnesti hukum Internasional yang ada di luar negeri sangat berbeda dengan di Indonesia sendiri.
    “Di mana sistem amnesti Internasional penyidikan pidana umum ada dibawah jaksa Agung, sementara di Indonesia penyidikan pidana umum ada kewenangan dari pihak kepolisian,’katanya.

    Dia menambahkan, penyidikan pidana umum wilayah kerja pihak kepolisian sementara itu jaksa hanya menerima berkas dari polisi. “Untuk kasus Munir sudah masuk dalam pidana umum, kita tidak bisa ikut campur kasus tersebut,’katanya.

    Dia mengatakan, pihak kejaksaan secara resmi telah menerima surat amnesti Internasional untuk melakukan penyilidikan baru atas kematian Munir. “Namun masalahnya kewengan bukan berada pada Jaksa Agung untuk menyelidik kasus Munir,”katanya.

    Menurutnya, kejaksaan sudah sangat serius dalam penanganan kasus Munir karena berkas perkara yang disampaikan penyidik ke kejaksaan sudah tuntas. Ia menambahkan, kasus kematian Munir sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Terkait upaya peninjauan kembali perkara pembunuhan Munir atas nama Muchdi, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan belum bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ke Mahkamah Agung.

    PK dilihat sari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan mengajukan PK ada pada terpidana dan ahli waris. “PK bukan pada Kejaksaan Agung,”katanya

    Menurut saya ini posistif saja, yakni Kejagung makin menyadari bahwa hak untuk PK tidak ada pada Jaksa, melainkan hanya hak terpidana, keluarga dan penasehat hukumnya (YIM)

  8. Insya Allah kita doakan sama-sama agar dimudahkan urusan yang skarang dihadapi abang….

  9. sedikit mau memberi tahu prof tentang penulisan kata hukum pada angka 15 dan penulisan telah pada angka 13,(dalam BAB II KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON)harap di prbaiki. selamat berjuang prof semoga perjuangan baik kita dimenangkan oleh allah amin….

  10. Pak Yusril,

    Kapan sidang atas Uji Materil atas UU no.6 thn 2011 tentang Keimigrasian ini disidangkan ?

    Barusan sore ini, 22 September 2011, saya terima surat panggilan sidang dari MK untuk mulai menyidangkan uji materil ini, yakni hari Kamis 29 September y.a.d (YIM)

Leave a Reply