YUSRIL TETAP TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN PENGADILAN DEN HAAG
Meskipun Pengadilan Den Haag telah memutuskan Pemerintah Belanda bersalah atas pembunuhan massa di Rawagede, Bekasi, 9 Desember 1947, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tetap menyatakan ketidakpuasannya. “Memang ini, langkah maju pengadilan Belanda yang patut kita syukuri, namun masih jauh dari memuaskan” kata Yusril dlam rilisnya yang disampaikan ke berbagai media Sabtu, 17 September 2011. Pengadilan Belanda dalam putusannya membenarkan bahwa tanggal 9 Desember 1947, tentaranya telah “membunuhi rakyatnya sendiri” dalam jumlah lebih 400 orang di Jatigede. Karena itu Pemerintah Belanda wajib membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Apa yang diputuskan Pengadilan Den Haag itu tetap mencerminkan konservatisme orang Belanda dalam memandang status Indonesia pasca proklamasi 17 Agustus 1945. Pengadilan Den Haag secara implisit menyatakan bahwa Indonesia belumlah merdeka sejak 17 Agustus 1945, sehingga yang dibantai tentaranya di Jatigede adalah “rakyatnya sendiri”. Jadi mereka bukan rakyat Indonesia, tetapi rakyat Hindia Belanda yang masih menyandang status negeri jajahan. Sampai sekarang, jelas Yusril, Belanda tetap mengakui kemerdekaan Indonesia baru terjadi tanggal 27 Desember 1949 setelah Konfrensi Meja Bundar dan terjadinya “penyerahan kedaulatan” dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kalau Pengadilan Den Haag mengakui bahwa Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka yang dibunuh tentara Belanda di Jatigede bukanlah rakyat Belanda, tetapi rakyat negara lain, sehingga yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah kejahatan perang. Kalau demikian, maka tentara Belanda sebenarnya melakukan genosida di Indoensia pasca Perang Dunia II.
Pandangan Yusril mengenai soal di atas sudah lama membuat Pemerintah Belanda berang. Ketika menjadi Menteri Kehakiman, Yusril pernah mengecam Belanda atas perbuatan genosida yang dilakukan oleh Kapten Westerling, baik di Jawa Barat maupun di Sulawesi Selatan. “Orang Belanda tidak perlu mengajari kami tentang HAM. Sebagai bangsa yang ratusan tahun di jajah Belanda, kami lebih mengerti soal HAM daripada orang Belanda” ucap Yusril setelah bertemu Menteri Kehakiman Belanda di Den Haag tahun 2003 dan dimuat besar-besar oleh media massa Belanda. Yusril ketika itu mempersoalkan kejahatan yang dilakukan Westerling, yang menurut anggapannya diketahui dan bahkan direstui oleh Pemerintah Belanda. “Westerling yang telah membantai rakyat negara kami, mendapat Bintang Kehormatan dari Ratu Belanda, sekembalinya dia ke Nederland. Hal itu sangat menyakitkan hati bangsa kami” kata Yusril ketika itu.
Statemen Yusril yang sangat keras di ibukota Belanda itu, membuat ketegangan hubungan diplomatik kedua negara, sehingga Pemerintah Belanda mengancam mau mengusir Dubes kita di sana. Namun Yusril malah balik mengancam, Pemerintah Indonesia juga bisa mengambil langkah yang sama, mengusir Dubes Belanda di Jakarta. Koran Belanda De Telegraf memuat berita headline dengan judul “Minister van Justitie Yusril Haat Nederlanders” (Menteri Kehakiman Yusril Membenci Orang Belanda), kenang Yusril atas peristiwa yang terjadi 8 tahun yang lalu itu.
Belanda hingga kini masih beranggapan apa yang dilakukan tentaranya di Indonesia antara tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 sebagai “aksi polisionil” karena mereka menganggap Indonesia adalah bagian dari wilayah Belanda. Kalau Belanda mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka apa yang dilakukan Belanda dalam periode itu adalah agressi militer terhadap negara lain. Apa yang dilakukan oleh Weterling, Van Mook dan lain-lainnya yang melakukan pembantaian haruslah diakui sebagai genosida yang merupakan bagian dari kejahatan perang. “Belanda mestinya dituntut ke Mahkamah Internasional atas kejahatannya di masa lalu” tegas Yusril.
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=704
Setuju Belanda harus di tuntut melakukan kejahatan perang, cuman pemerintah SBY apa berani melawan belanda ?
Prof Yusril Ihza Mahendra Yth, Apa yg terjadi di Den Haag thn 2003 kmrn, sungguh mengangkat harkat & martabat bgs Indonesia di mata dunia. Saya membaca ulasan anda pun yakin bhw membangun kebanggaan bgs Indonesia, dan dgn kepala tegak kita berkata kepada pem. Belanda “go to hell with ur HAM..!!!”. Mknya, ketika terjadi pembatalan kunjungan resmi SBY hanya krn seorang pendemo membuat bgs ini menahan malu.
Namanya juga penjajah ? apa punya HAM sih mereka ? harusnya gugatannya ke ICC agar lbh netral
makin salut ama bang YM. Membela negara juga bagian dari ibadah. Maju terus Prof Yusril Ihza Mahendra…
lebih baik patik mati berdiri daripada harus membungkuk pada kekuasaan……lawan terus Prof.Yusril
yang namenye penjajah belanda dan orang2 barat yang suke berkaok kaok soal ham itu yang paling gede melanggar hamnye, termasuk si as yang ngaku pembela ham, makenya aye setuju kite tegakkan kewajiban asasi manusia (kam) biar tu si penjajah dan si penintervensi negara orang termasuk antek2 nya dihukum berat, kalo perlu dipancung, atau dihukum mati.
pada kemana politisi yang lainnya? kayaknya kita kurang kompak untuk provokasi HAM kepada pelaku pelanggaran HAM dari “bangsa-bangsa penjajah”.
Terima kasih kepada Bang Yusril diatas komentar bernas dan tetap sasar. Saya berkeyakinan Mahkamah Den Haag bermuarakan kepentingan dan muslihat politik halus semata mata. Dengan mengkalihkan tarikh kejadian genosida diJatigede itu mengelakkan tentera Belanda dari di tuduh melakukan jenayah perang/war criminal. Sefaham saya akan sejarah kemerdekaan Indonesia, tarikh sebenarnya Indonesia merdeka ialah di 17 Augustus 1945, dan ini telah di maklumi oleh dunia. Tetapi, di Belanda, mungkin kerna kepentingan and kelicikan tertentu, mereka menolak tarikh tersebut.
Bagi kita semua, implikasi “aksi polisionil” itu begitu lembut kalau di banding dengan aksi genosida. peristiwa berdarah di jatigede itu sememangnya dikategorikan sebagai pembunuhan beramai ramai yang tidak berperikemanusian.
Indonesia berhak dan mempunyai keluasan menuntuk penegakkan keadilan dari peristiwa biadap di Jatigede itu. Saya amat setuju dengan sikap berani Bang Yusril sewaktu berhadap dengan politikus dan petinggi Belanda.
Saya ingin tahu mampukan atau memang ada kesempatan bagi negara Indonesia membuat international legal recourse bagi mendapatkan keadilan bagi mangsa/pejuang di Jatigede. Sejauh mana persiapan yang telah di buat dan sejauh mana pula keberanian pemerintah Indonesia sekarang dalam membawa kes war crime ini ke ICJ atau di ICC atau dimana mana juga mahkamah/tribunal antarbangsa.
Saya berterima kasih kepada bang Yusril dengan keterangan bernas dalam isu genosida Jatigede dan sikap perundangan Belanda. TK.
P/S
Bang Yusril,
I think it is timely for Muslim worldwide to have International Islamic Law or International Islamic Humanitarian law of their own. International legal frameworks that embody and encompass Syari’ah can be fully developed and written down due to the fact that ummah has enough legal experts and professionals. The fact that Nabi Muhammad saw is sent to the world humankind and the the fact that his prophethood is universal and at the same time worldist, therefore out of that personality emanates anything international. Internationality and university are reflected in our Syar’iyyah, therefore international Islamic Law is possible to be crafted. Do you agree?
Pelajaran.
Jika Palestina Merdeka maka Israel akan banyak dituntut karena Pelanggaran HAM dan Genocida…. seperti halnya Belanda dalam Kasus Rawagede ini.
HAM harus di tegakkan,,
pak yusril terus lah menggugat negeri belanda itu..
bang yusril.. ko bangga kek abang
..bantu bangka belitung bang..dah makin ancur pulau kite..
bang ..ko bangga kek ka
aku labih suka mengadilankan militer kita, yang secara terang – terangan melakukan genosida dinegarinya sendri, darah DI/TII, PRRI,DOM diAceh, masih belum kering…
aku lebih senang kalau seluruh jendral dipengadilankan, militer dihapuskan dari indonesia.
militer tidak berguna, dilahirkan hanya untuk menumpahkan darah induk yang memberi makannya.
Ass.Prof.Yusril…teruslah berbuat utk membuat bangsa ini berdiri tegak….tanpa ada rasa takut sedikit pun……Bravo prof…
ass.tuk semua yg sudah mengenal bung yusril mari sama sama kita dukung bung yim tuk RI 1 agar perjuangannya lebih nyata