YUSRIL HADIRKAN LIMA AHLI UNTUK UJI PASAL CEKAL DALAM UU KEIMIGRASIAN
Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97 UU No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan dimulai besok, Kamis 16 November 2011. Pemohon dalam perkara ini, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap 6 (enam) bulan adalah bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup”. kata Yusril. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-Pasal HAM dalam UUD 1945, tambahnya. Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa. “Saya tidak berjuang untuk diri saya sendiri, tetapi berjuang untuk semua orang yang dizalimi oleh penguasa” kata Yusril kepada media malam ini (Rabu, 15 November 2011).
Dalam sidang besok, Yusril mengajukan 5 (lima) orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli, menurut Yusril, sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.
Mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. “Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK” kata Yusril. Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. “Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka” tambanya. Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.*****
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=713
mungkinkah penguasa di negeri ini dapat di adili karena pelanggaran HAM seperti kasus pencekalan seumur hidup, kalo bisa ,,, di gugat aja SBY sebagai pelaku pelanggaran HAM
Ya Allah berikan kekuatan kepada bung YIM dalam hal memperjuangkan hak individual masyarakat berupa HAM….., amin..
Setuju !!!, Pemerintah bisa coba digugat di ICC
Saksi ahli tersebut cukup mumpuni dan berkualitas mudah-mudahan bisa fit beri kesaksian di MK. saya pikir tindakan Pak Yusril akhir-akhir ini karena pemimpin negara kita ini bersifat Duryudana dan suka bikin heboh/kegaduhan.
Pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY memang suka bikin kegaduhan, karena ia butuh pengalihan isu agar korupsi di partai demokrat (wisma atket, hambalang, bank century dll) tertutupi, makanya hal yang aneh seperti pengetatan remisi napi, pembatalan sk pembebasan bersyarat, dan hal-hal yang gaduh terjadi.
orang yang dipakai YA..yang bisa bikin gaduh model denny indrayana. akibat kegaduhan yang akhirnya akan berakibat DISINTEGRASI BANGSA. Cepat atau lambat, bismilah, Papua dan Aceh akan menyusul Timor Leste jadi negara Merdeka. Ini karena ulah-ulah SBY yang suka pencitraan, bukan tegas dan gentlement seperti Pak harto dulu, sehingga negara aman terbit terkendali dan utuh.
Selamat bersidang, pak Yusril Pahlawan Reformasi Hukum Indonesia !
aww,
Sependapat dan yakin Bang YIM menang, hanya saja bila anda membawa 2 masalah besar tersebut (1) Pencekalan seumur Hidup (2) Pemberlakuan kriminalisasi hukum terhadap anda dimana anda dikenai status tersangka, padahal sebenarnya tidak cukup bukti dan harusnya anda bukan tersangka. Keduanya adalah pelanggaran HAM berat dan perbuatan sewenang-wenang Pemerintah SBY terhadap anda.
MENGAPA TIDAK SELEKASNYA DIBAWA KE SIDANG HAM INTERNATIONAL DAN ICC ?BIAR DUNIA TAHU YANG SEBENARNYA TERJADI ?
Yang ihlas, www
WONG SBY IKU ASLINYA PENAKUT APALAGI SAMA PENGADILAN LUAR NEGERI..LA WAKTU MAU KE BELANDA SAJA NGAK JADI MALAH BALIK KANAN GRAAAK ! TAKUT PENGADILAN DIBELANDA MENYALAHKANNYA PADAHAL BELUM TENTU TO !, WOALAH KALAU ORANG SUKA PENCITRAAN, MENGARANG LAGU, TIDAK TEGAS, ITU MENANDAKAN ORANG IKU SUKA BIMBANG DAN PERAGU. SALAH KITA SEMUA MEMILIHNYA ! HARUSNYA PRESIDEN ITU YA TEGAS DAN ELEGANT SEPERTI PAK HARTO DAN BUNG KARNO DULU, BUKAN SEPERTI SEKARANG INI SUKANYA LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN/PENGALIHAN ISU…LA WONG PENGECUT WALAH WALAH !
Assalamualaikum
Saya cukup simpatik dengan perjuangan Bang Yusril, semoga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan di Negeri nan loh jinawi ini. Selamat berjuang ! Wassalam
Semoga sidangnya berjalan dengan baik !
Jalan terus bang
jangan balik kanan
Insya Allah, Allah beserta orang2 yang sabar
semoga mereka kembali ke jalan yang benar, mungkin mereka itu adalah orang2 yg disebut Rasul sebagai calon penghuni Neraka :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيمِ
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا ”
Artinya: Menuturkan kepadaku Zuhaer bin Harb. Menuturkan juga kepada kami Jarir dari Sahl dari Bapaknya bersumber dari Abu Hurairah beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda: ada dua golongan penghuni neraka, saya belum pernah melihat keduanya: 1) Suatu golongan yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengan cemeti itu mereka mencambuk orang-orang. 2) wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok (genit/menarik orang lain kepada maksiat) Kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak juga mencium bau surga, padahal harumnya surga itu dapat tercium dari jarak yang sangat jauh( HR Imam Muslim)
http://farhansyaddad.wordpress.com/2011/10/26/dua-golongan-penghuni-neraka/
Suatu rezim harusnya jujur, jangan memfitnah bang YIM. Rezim SBY yang dibangun dengan kebohongan (baca: pencitraan) pasti akan hancur. Demokrat akan hancur mulai 2013
Saya melihatnya sederhana saja,walaupun sebagai penanggung jawab terhadap
semuakebijakan pemerintah adalah SBY sebagai kepala pemerintahan.Khusus me-
ngenai kasus cekal mencekal ini adalah produk pemerintah dan dpr.Anadaika
pengajuan pencabutan PASAL cekal tanpa batas waktu tersebut diterima oleh MK
maka semuanya maka akan terkena juga mereka yang selama ini mengaku sebagai
pejuang HAM.Ini menjunjukkan rendahnya kualitas pengetahuan mereka,apalagi
sudah banyak pasal2 dalam undang2 yang ada dibatalkan oleh MK.bayangkan MK
dengan hanya beranggautakan 9 orang dapat menganulir putusan lebih dari 500
anggauta DPR ditambah dengan Presiden yang dibantu oleh puluhan jajarannya
dibidang hukum dan Ham.Mungkin masih banyak lagi ketentuan hukum yang perlu di
perbaiki.Menurut saya sebab utamanya kemampuan menempatkan orang sesuai
kempampuannya baik oleh presiden parta yang menempatkan orangnya sebagai anggauta
dpr pengangkatan sebagai birokrasi dan sebagainya. ADA HADITH NABI YANG PERLU
DIINGAT OLEH MEREKA DIANGKAT SEBAGAI PEMIMPIN ATAU MENGAKU SEBAGAI PEMIMPIN
yang bebuci –APABILA SUATU URUSAN DISERAHKAN BUKAN OLEH AHLINYA TUNGGULAH
KEHANCURANNYA. sEMOGA BELUM TERBAT UNBTUK MENGADAKAN KOREKSI TOTAL
Mending sekalian aja tuntut SBY ke pengadilan, biar kapok dia, jangan melanggar HAM rakyatnya.
bismillah. Insya Allah akan diperkuat dengan saksi Yang Maha Ahli, Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan dibantu saksi saksi yang lebih ahli, jujur, adil dan tepat tidak pernah salah dalam menjalankan tugas, Malaikat malaikat Nya, gugatan prof yakin berhasil. Wassalam.