Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97 UU No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan dimulai besok, Kamis 16 November 2011. Pemohon dalam perkara ini, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap 6 (enam) bulan adalah bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup”. kata Yusril. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-Pasal HAM dalam UUD 1945, tambahnya. Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa. “Saya tidak berjuang untuk diri saya sendiri, tetapi berjuang untuk semua orang yang dizalimi oleh penguasa” kata Yusril kepada media malam ini (Rabu, 15 November 2011).
Dalam sidang besok, Yusril mengajukan 5 (lima) orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli, menurut Yusril, sependapat bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.
Mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. “Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK” kata Yusril. Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. “Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka” tambanya. Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.*****