|

Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

Dikhawatirkan seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup.

Rabu, 16 November 2011, 17:26 WIB

Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati

Sidang di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews – Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah untuk pengujian Undang-undang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjawab pertanyaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terkait batas perpanjangan cekal.

Dalam persidangan, Yusril bertanya kepada pihak pemerintah sampai kapan batas cekal terhadap seorang tersangka bisa dilakukan.

Terkait hal ini, Yusril mengkhawatirkan karena seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup karena tak ada batasan berapa kali perpanjangan cekal dapat dilakukan.

“Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup,” tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Atas pertanyaan tersebut, Mualimin hanya akan menjawab mengenai batas waktu cekal secara tertulis.

“Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan dituangkan secara tertulis,” ujar Mualimin.

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Menurut Yusril, anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011, berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus korupsi biaya Sisminbakum.

Yusril sudah 1,5 tahun dicekal setelah tiga kali diperpanjang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (umi)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=716

Posted by on Nov 16 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

34 Comments for “Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam”

  1. betul….betul….betul…., pemerintah sekarang tak bisa jadikan pelajaran dari berbagai kasus yg sdh leewat dalam persidangan MK, mungkinkah “nurani” penguasa sudah “mati” ???

  2. nurani tdk akan prnah mati smpai kapanpun cuman..hati membeku bagai salju yg telah membatu tak akan prnah membantu..gitu

  3. Sebenarnya dari anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” sudah jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan seperti yang disampaikan pak Yusril.

    Jika punya kekuasaan, penjelasan dari anak kalimat itu memang bisa dipergunakan untuk mencekal seseorang tanpa batasan waktu. Secara substansi anak kalimat itu jelas-jelas mengandung kekeliruan.

  4. Dari pengalaman2 kami mengikuti dengan seksama dalam setiap uji materiil yang Prof ajukan ke MK, dan manakala timbul pertanyaan2 dari Prof kepada wakil pemerintah dari semenjak uji materi Jabatan Jaksa Agung (yg fenomenal), jawaban2 wakil pemerintah selalu klasik – “…akan kami jawab secara tertulis pada sidang berikutnya…”. Nyata sekali bahwa kapasitas dan kapabilitas wakil pemerintah tidaklah mumpuni untuk mewakili pemerintah dalam sidang2 uji materi di MK. Apakah hal ini merupakan indikasi kurangnya pemehaman hukum aparatur tsb, atau kah krna posisi mereka hanya setingkat Direktur sebagai wakil pemerintah sehingga takut salah dan tidak serius, seharusnya Menteri yang harus mewakili pihak pemerintah minimal esselon I, apatah lagi Menkumham sebagai kuasa hukum pemerintah.

  5. Pemerintah hanya mengirim “cecunguk” yang hanya eselon II (Mualimin Abdi), karena sudah tahu akan kalah.

    Denny Indrayana sendiri “ketakutan” ketemu YIM bersembunyi di KETIAK pacarnya.

    Disisi lain 200-an TKI Indonesia di Timteng kini terancam hukuman mati. Inilah prestasi SBY : membiarkan warga negaranya terancam hukuman, sementara apabila bisa diambil keputusan cepat, trenginas dan lugas maka ratusan nyawa bisa diselamatkan. OOOOalah Presiden apatis, lambat dan masa bodoh ya SBY !, berbeda dengan pak Harto dan Bung Karno dulu.

  6. Berjuang untuk seluruh anak bangsa dan generasi mendatang memang tidak mudah, tetapi yang dilakukan YIm adalah untuk indonesia masa depan.

    Keringatnya serta asa-nya akan dicatat dalam sejarah MK dan akan jadi perbincangan yang membanggakan buat anak-cucu. Berjuang demi Hak Asazi Manusia dan penzaliman Kejaksaan RI terhadap seluruh warga-negara.

    kami semua senang, kami semua riang dan kami semua bangga. Bila asa bung YIM tak berbalas didunia pastilah ada pahala besar didalamnya. Maju abangku, jangan meremehkan wakil Pemerintah, meski hanya diwakili pejabat eselon II itu karena Menteri & Wakilnya takut malu dan kalah berdebat di sidang pencekalan itu, libas dan gempur terus…mudah-mudahan lancar dan barokah.

    Yang Ihlas

  7. Kita warga Tanjung Priok selalu hadir dengan 2 mikromini di sidang pencekalan ini, tapi kami tak masuk ruang sidang.

    Kenapa tak masuk ?, karena kami bawa tomat dan telor busuk. Siap-siap kalo lihat mukanya Denny bakalan kami lemparin tuh anak !

  8. Bila SBY tahu hanya diakili eselon II, maka ia akan marah besar sama Menteri dan Wakilnya.

    Sama seperti ketika Hendarman dipermalukan dan dipecat oleh YIM melalui “MK”, maka yang juga MALU BESAR adalah SBY !

    Kini bila Pemerintah kalah lagi, maka yang akan SANGAT DAN PALING MALU dihadapan rakyat ya siapa lagi kalo bukan ESBEYE, yang lambat dan masa bodoh ITU !

  9. Iya Bang, sampai dunia kiamatpun pencekalan itu masih ada, apa para petinggi negara dan legislator senayan buta mata dan hatinya, pasal 97 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 adalah kemauan kelompok kepentingan dan tidak berpihak pada rakyat. umur manusia saja ada batasnya masak pencekalan nggak ada batasannya, negeri ANEH !!!! Maju terus Bang YIM.

  10. yach….payah pejabat negeri ini, yg dipikitkan cuma urusan perut (duit)….ya..ginilah kalau kekuasaan di pegang oleh orang yg bukan ahlinya…. (tunggu aja kehancurannya)…Maju terus bang yusril….kasih pelajaran sama anak buahnya si BEYE itu….

  11. Pemerintah SBY begok emang dan melanggar HAM.
    Turunkan SBY cs.

  12. Kejahatan terhadapap YIM oleh Kejaksaan RI adalah KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN.

    (1). Pembunuhan Karakter dan dipermalukan bukan hanya di tanah air, tapi di Malaysia, seluruh dunia tahu bahwa YIM tersangka korupsi. Status “tersangka” itu biarpun rekayasa politik tapi beban berat YIM sama besarnya seperti yang dialamai Anwar Ibrahim (eks timbalan PM Malaysia).

    (2) Pencekalan dilakukan tetapi tidak ada tindak lanjut di persidangan = KRIMINALISASI HUKUM, patut dibawa ke sidang HAM atau ICJ di Eropa.

    Setelah & bilama Pemerintah kalah apa lagi yang akan dibuat guna menyusahkan YIM. Ada apa gerangan dengan SBY ? Dunia akan tahu siapa dikau sebenarnya !

  13. Amerika akan tahu kejahatan HAM terhadap YIM, setelah ke Bali bulan ini Obama perintahkan 3000 marinir-nya bersandar di Darwin, 2500 on call to fight & 500 reserve and logistic/ground staf in Darwin. Agenda pertama, mengusut kejahatan kemanusiaan di Papua dan Papua Barat. Kedua, membantu pemulihan warga Papua yang terancam, Ketiga persiapan referendum.

  14. Kemane tuh larinya “denny pentol korek indrayana”, dasar penakut habis loe !

  15. Menterinya emang gak level, takut habis dipermalukan di MK, kalau Patrialis dulu gentle, do’i datang karena emang mentalnya yahud.

  16. Aswrwb,

    Bung selamat bersidang, kami warga negara semua berdoa untuk kemenangan rakyat, kemenangan bung YIm adalah kemenangan kita semua.

    Bung apakah seorang Warga Negara apabila diputus MK harus jadi saksi meringankan tetapi menolak dengan alasan macam-macam, bisa digugat lagi misalnya secara perdata atau pidana internasional, karena melanggar HAM & tidak patuh hukum.

    selamat bersidang, Gozali

  17. Den, kemana aja loe ….kok lari gak kelihatan batang idung loe ? takut ye ama YIM ?

  18. Wakil Menteri nyalinya kecil banget, kemane aje kemarin kagak nongol ? wah gak sesuai dong ama bacotannya nyang gede

  19. Sebetulnya wakil menteri itu terlalu dipaksakan menjadi wakil ya jadinya seperti itu. jadi kalah sebelum habis sidang MK.

  20. kejagung yang main cekal warga negara yang kagek saleh ntar juge dicekel Alloh. baru tau lo kalo ude dicekel Dia. makenye jangan maen2 soal hukum, ntar ente, basrief, darmono, amir n deni kene hukuman juge. tunggu aje tanggal mainnye.

  21. nAMPAKNYA Hukum dinegeri ini hanya digunakan oleh kekuasaan untuk menindas lawan pilitiknya dan rakyat lemah, saya setuju kalau para pecundang keadilan itu dilawan secara elegan , ya melalui MK….COBA bisa dibayangkan nasib kami yang di desa-desa terpencil , banyak perlakuan aparat yang menindas rakyatnya……padahal blm tentu yg bersangkutan bersalah……..Subhanallah……lahirkanlah di negeri ini orang2 seperti Bang Yusril yang bisa membrikan pencerahan…..guna kemajuan anak cucu kami. amiiiiiiiiin

  22. SELAMA SBY “BERKUASA”= YIM SUSAH !

  23. sangat-sangat disayangkan sikap pengecut dari Denny “peli cilik” Indrayana, batang hidungnya gak nongol di MK, gak sesuai sesumbarnya, dasar tukang omong gede ! kampret tuh anak.

  24. sebelum masuk lingkungan istana Denny komentarnya sangat ilmia dan berpihak kepada masyarakat tapi setelah di dalam lingkaran istana komentarnya sangat berbeda jauh dri disiplin Ilmunya sehingga bukan mewakili pemerintah pro rakyat sbg negara hukum tpi jelas-jelas mewakili pemerintah pro SBY dkk.
    Salah satu contoh mengapa waktu resufle Menkumham yg di tunjuk dri Partainya (Demokrat)bukan dri yg lain termasuk jga dengan Wakumhamnya, padahal masih banyak putra putri negeri ini yg lebih bagus dri dua orang tersebut.

  25. ardi-lampungtengah

    BUNG YIM, DIUNDANG PESTA NIKAH IBAS-ALIYA GAK ?

  26. cak yusril, sampeyan benar-benar hebat, punya hati-nurani benar sampenyan iku kalo sampe pencekalan menang lagi, kita salut sama sampeyan iku. hendarman supandji saja bisa anda bikin KO (knock-ouuut), siapa lagi yang akan sampeyaan KO, yo appo to sampeyan kui, sudah melangkah maju jangan tanggung-tanggung, jangan-jangan esbeye ?….heheh

  27. Jangankan hanya hendarman supandji yang di KO Yusril, kita yakin yang lainnya pun bisa beliau bikin TKO, contohnya yang paling anyar ya Menkumham dan Presiden yang kalah terhadap putusan : Saksi Yang Meringankan beberapa waktu lalu

  28. bismillah. Soal baru muncul setelah ganti menkumham, ketua pansel kpk masih patrialis akbar yang sudah digant. Pertanyaan muncul apakah patrialis jadi ketua pansel berkaitan dengan jabatannya sebagai menkumham atau tidak? Gimana prof? Wassalam.

    Kalau Pansel, itu pribadi-pribadi, jadi tidak terkait dengan jabatan (YIM)

  29. Prof YIM, sampai saat ini saya kira bapak telah melakukan berbagai langkah besar semenjak ditetapkan sebagai tersangka seperti menggugat ke PTUN, menjadi pemohon dalam pengujian UU Kejaksaan, UU Kuhap, UU Keimigrasian dan lain-lain perbuatan yg tidak saya ketahui. Perbuatan2 tersebut tidak hanya berarti bagi bapak namun juga bermanfaat bagi kami sbg warga negara Indonesia secara tidak langsung. Namun mengapa media-media besar (televisi) kurang mempublikasikan ini? Saya hanya berharap semoga bapak terus panjang sabar dan tidak pernah menyerah. Semoga kita semua selalu diberi petunjuk olehNya.

    Ya, kadang-kadang ada di tv kadang tidak. Media cetak juga begitu. Paling tidak media online banyak memberitakan hal itu (YIM)

  30. Kalau ada hakim diduga keras lesbian 9berdasarkan saksi mata dan bukti kuat) seperti Albertina Ho yang kini dipindah ke Babel, gimana prof boleh gak ?

  31. Bang YIM, bilang sama MSK hati-hati saja karena bisa juga di TO oknum hukum yang mau memeras

  32. Tampaknya memang benar, setelah mencari-cari “kesalahan” Yusril yang lain tidak ketemu, tampaknya bakalan MS Kaban bakal dikriminalisasi hukum oleh penguasa, karena MSK dianggap bagian dari YIM

  33. anda harus dicekal setidak-tidaknya hingga 2014, krn anda itu berbahaya, bs jd capres terkuat diantara semua nama yg muncul. anda bs bikin repot Golkar dan Demokrat.

Leave a Reply