FACHRI HAMZAH MINTA MK CABUT PASAL CEKAL
NASIONAL – HUKUM
Rabu, 23 November 2011 , 17:41:00
JAKARTA–Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum. “Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945,” kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11). Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan. Namun, Ia mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal 97 ayat 1 bisa lolos dari pengamatan pihaknya ketika UU Keimigrasian disahkan. “Ini (UU Imigrasi) usulan Pemerintah. Awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan,” tandasnya. Sementara Mantan tokoh petisi 50, AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang. “Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik kerena menandatangani petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu,” kata AM Fatwa. Ia mengatakan, sejumlah tokoh politik, militer dan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Suharto saat itu, menandatangani Petisi 50. Tokoh politik tersebut dituding melakukan pembelotan terhadap negara sehingga sebagian ditangkap dan dicekal bepergian keluar negeri tanpa ada kepastian. “Pencekalan bepergian keluar negeri terjadi bertahun-tahun. Aturan lama tersebut nampaknya masih berlaku hingga saat ini,” ujarnya. Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan,” pungkanya. Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. “Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan UUD 1945,” kata Yusril. Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkal. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn) |
||
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=718
Sedikit demi sedikit politisi “rasional” mengenal betul kebenaran hakiki yang berkaitan dgn hak asazi manusia, Fachri adalah satu dari sekian banyak politisi yang kini salut akan perjuangan YIM yang secara berani namun cerdas dan elegant melawan kebobrokan dan kezaliman kejaksaan RI.
Selain itu dengan tertangkapnya jaksa “S” dalam kasus suap di cibinong membuktikan era SBY ini membuka lebar praktek-praktek penyuapan masif para jaksa, mereka dikenal sebagai sapu-sapu kotor Republik yang marak “menggorok leher” orang dari Sabang hingga Merauke.Di jaman Soeharto, meski tidak demokratis, para jaksa takut bukan karena tidak mau duit, tapi takut kepalanya ditembak TNI-AD.
Sayang KPK hanya bisa menangkap jaksa nakal di pulau Jawa saja, masih ribuan jaksa nakal diluar jawa yang berpesta pora melalukan pemerasan hingga nilai milyaran rupiah. Untuk itu kita sama-sama prihatin atas ulah mereka yang merusak tatanan RI, memeras, meminta uang dan mencekal adalah hal yang biasa bagi jaksa meski tergolong juga tipikor. Jadi yang penuh dosa dan paling korup kami pikir adalah Kejaksaan RI.
yang ihlas
Sependapat, JAKSA INDONESIA = SAPU-SAPU KOTOR REPUBLIK INDONESIA
Saya berpendapat bukan hanya Jaksa yang kotor juga Polisi dan Pengacara “hitam”.
fachri hamzah dan natsir jamil pks sejati. mo bicara benar dan berani mengatakannya.jazakallah ente bantu yim.
Bung yusril, anda ini kan korban permainan politik saja, SBY maunya anda masuk bui, tapi kalau bukti-bukti tidak ada apa mau dipaksakan jadi tersangka terus-menerus, kasihan anak-anak anda dong ?
Entahlah apa yang ada dibenak SBY, tetapi saya takkan tinggal diam. Kalau dizalimi saya akan melawan dengan cara-cara yang sah dan konstitusional. (YIM)
Semoga di hari Jum-at ini kaum penzalim (kelompok Jaksa yang ahli suap/ahli neraka) dibukakan pintu hatinya untuk bertobat (Taubatan nashuha) agar mereka diampuni-Nya.
Jaksa-jaksa Indonesia = ahli-ahli Neraka ? apa betul….. saya kira betul, benar 100%
Aww,
Bung Fachri, saya sarankan PKS segera keluar dari PKS, bila tidak simpati rakyat turun dan di Pemilu mendatang PKS akan kehilangan konstituen swing voters.
Saya berterimakasih atas dukungan anda ke abangku YIM,
Yang ihlas, www
Aww,
Bung Fachri, saya sarankan PKS segera keluar dari KOALISI PEMINTAH SBY, bila tidak simpati rakyat turun dan di Pemilu mendatang PKS akan kehilangan konstituen swing voters.
Saya berterimakasih atas dukungan anda ke abangku YIM,
Yang ihlas, www
saya ada usulan, bagaimana caranya agar blog ini bisa di-share ke media-media sosial yang sudah ada. alasannya adalah blog ini sangat bermanfaat dan ojektif, dan tidak ada maksud untuk kultus individu. bisakah ???
sangat bisa bung hery, caranya adalah jejaring anda-anda semua melalui media sosial, promosikan blog ini khususnya kepada mereka yang peduli akan HAM dan Keadilan, kita jihad melalui media sosial demi kebenaran hakiki juga berpahala bung, kita bantu dan bergerak, ok ?
setuju, mari kita sosialisasikan blog YIM ini kepada siapa saja, pelajar, mahasiswa , masyarakat umum dan media sosial