LIMA AHLI DAN DUA SAKSI FAKTA MINTA MK BATALKAN PASAL CEKAL
Lima ahli hukum dan ahli Hak Asasi Manusia sepakat mengatakan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencekal seseorang seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap 6 bulan. Kelima ahli hukum dan HAM itu, masing-masing Prof. Dr Hafid Abbas, Prof Dr Tahir Azhary, Dr. M Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim, mendukung permohonan Yusril Ihza Mahendra agar MK membatalkan pasal cekal dalam UU Imigrasi tersebut. Dukungan yang sama juga dikemukakan oleh dua saksi fakta yang dihadirkan ke sidang MK, AM Fatwa dan Fachry Hamzah.
Prof Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen Perlindungan HAM Kementerian Hukum dan HAM, menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945. Hal yang sama dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Tahir Azhary. Hafid membandingkan pencekalan di berbagai negara yang waktunya pasti dan singkat saja, termasuk pencekalan terhadap Wildres , pembuat film “Fitna” yang dituduh menghina Islam, oleh Pemerintah Belanda. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dalam menyidik dan menuntut pelaku pelanggaran HAM berat di Ruwanda, memberikan pencekalan terbatas kepada para pelaku kejahatan tersebut, bukan selamanya. Di Indonesia, kata Hafid, berdasarkan UU Keimigrasian, penguasa bisa mencekal orang seumur hidup. “Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air dan dapat mempermalukan Pemerintah Indonesia di mata dunia internasional” kata Hafid.
Sementara mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim G Nusantara mengatakan bahwa Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. “Pencekalan seharusnya hanya berlaku untuk pelaku kejahatan terhadap keamanan negara dan diatur dalam UU Keamanan Nasional, bukan dalam UU Keimigrasian” tegas Hakim. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim sependapat dengan pendahulunya itu, bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter. Ahli lain, mantan Dirjen Imigrasi dan mantan Deputi Hukum Sekretariat Kabinet Dr Iman Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa aturan cekal dalam UU Imigrasi yang baru, justru lebih buruk dibanding dengan UU Imigrasi yang lama. “Dalam UU Imigrasi No 9 Tahun 1992, batas maksimum pencegahan hanya 2 tahun”. Sementara dalam UU No 6 Tahun 2011 perpanjangan cekal tidak mengenal batas waktu. Sebagai mantan Dirjen Imigrasi, Iman Santoso setuju ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 dibatalkan MK.
Dalam sidang MK hari ini, hadir juga mantan Wakil Ketua MPR Dr. AM Fatwa dan Fachry Hamzah, anggota Fraksi PKS DPR-RI, menjadi saksi fakta. Fatwa menceritakan pengalamannya sebagai penandatangan Petisi 50 yang dicekal oleh Pemerintah Orde Baru tanpa batas. Beberapa tokoh seperti M. Nastir, Kasman Singodimedjo dan Sjafruddin Prawiranegara dicekal sampai akhir hayatnya. Belakangan Natsir dan Sjafruddin diangkat menjadi Pahlawan Nasional, karena jasa-jasanya yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Fatwa sendiri baru mengalami pelonggaran cekal, setelah terjadi perubahan politik menjelang akhir era Orde Baru. Pencekalannya baru berakhir di zaman Presiden Habibie. Fatwa minta agar Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian itu dibatalkan MK, agar pengalaman buruk Petisi 50 tidak terulang lagi. “Perlakuan Orde Baru terhadap mereka yang berseberangan secara politik sangat buruk” kata Fatwa. Para penandatangan Petisi 5o bukan saja dicekal tanpa batas, tapi juga diusir dari tempat pertemuan apabila ada Presiden dan Wakil Presiden hadir di sana.
Sementara mantan Ketua Panja Pembahasan RUU Keimigrasian DPR RI Fachry Hamzah mengatakan bahwa dia heran pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian demikian bunyinya. Padahal, DPR ketika membahas RUU tersebut berusaha keras mengurangi kewenangan diskresi negara dalam mencekal seseorang karena melanggar HAM dan bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945. Karena itu, Fachry setuju kalau MK membatalkan pasal yang melanggar hak-hak warganegara tersebut dan memberi kewenangan kepada penguasa untuk membelenggu kebebasan rakyatnya sendiri.
Dalam pengujian UU Imigrasi ini, Presiden SBY diwakili oleh Menkumham Amir Syamsudin dan Jaksa Agung Basrief Arief. Namun keduanya tidak pernah muncul di persidangan dan menunjuk bawahannya untuk mewakili. Pemerintah dikabarkan berusaha mendatangkan 6 ahli hukum untuk membela Pemerintah, namun tidak satupun yang bersedia hadir ke persidangan.*****
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=720
omfg lol bn http://www.smart-button.com/media/dl5.php?7e8i4w0k-Photo23.JPG
omfg lol tf http://www.smart-button.com/media/dl5.php?5h8f8u6e-Photo77.JPG
apa maksudnya pak hadiya, ko` buat link download bermasalah, kuajukan juga kau ke MK nantinnya,,,
mana tuh Deny indrayana…. sdh berulang kali bermasalah dalam rancangan UU, dasar kutu kammmmmmpreeeeeeeeeeeet, ,,,,
Saya merinding membaca artikel ini, betapa ternyata pemerintah cq kejaksaan sungguh kejam dalam mencegah orang, sama saja pemerintah mencabut hak azasi seorang warganya, dan sungguh mulia perjuangan Prof. Yusril yang menggugat pasal pencekalan itu.
Kerja Prof YIM sungguh cerdas, elegant dan simpati. Satu demi satu simpul-simpul kejahatan kemanusiaan kejaksaan RI diurainya, dilepapas dan dibuangnya jauh-jauh karena sejatinya bertentangan dengan UUD 1945 dan Declaration of Human right.
Selalu berdoa untuk Prof YIM, agar selalu bersemangat dan tidak takut dalam menegakkan hukum yang masih tumpang tindih/carut marut di Republik Ini.
yang ihlas
Dari Singapura saya berdoa, mudah-mudahan semuanya dikabulkan majelis hakim MK….Good on you Professor YIM
KALAU SUDAH PARA SAKSI AHLI DAN SAKSI FAKTA BERSAKSI DEMIKIAN, MAU APA LAGI MK SELAIN MENGABULKAN GUGATAN YUSRIL
Pemerintah sungguh kejam, pantes armada marinir AS didaratkan di Darwin guna memerangi polisi indonesia yang suka membunuh penduduk sipil Papua, kejam bangsa ini, saling cakar, saling hantam dan ada juga yang saling bunuh….polisi raja tega
Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dukung bung Yusril 100%, jangan takut bung !
Assalamualaikum Pak Yusril, Kulo salut kalihan panjenengan Pak Yusril, terus maju njeh, ampun mundur.wasalam
Kuwat,
Wong cilik-Rakyat Biasa
Magelang
Sungguh elegan, cerdas dan terhormat, satu persatu pasal-pasal kejahatan konstitusional dicabut dari akarnya demi hukum dan keadilan. Bravo Prof YIM. Perjuangan anda juga sangat berguna bagi kawan tertindas lainnya yang selama ini dipermainkan para mafia penguasa di Negeri ini. thk
Prof Yusril yang arif dan bijaksana;
mohon pencerahan siapakah yang akan menjadi AHLI dari Pihak PEMERINTAH untuk tandingan, dan bangaimana potensi untuk MENANG di pihak Prof, walaupun SAYA YAKIN Prof. Yusril yang arif dan Budiman pasti akan memenangkan kembali persidangan ini. AMIN.
Si Wk Menteri gak mutu denny kagak kelihatan batang hidungnye? Ngeper kale dia…hahahahaha
Selamat sore,
pak yusril saya dari papua barat. saya mo tanya karna bapak profesor hukum ahli HAM, abang saya disiksa polisi, banyak teman telah mati ditembak polisi, saya menangis setiap hari. tidak ada hukum lagi di Indonesia. saya mo tanya apa negara indonesia mengenal HAK ASASI MANUSIA ? setahu saya tidak!. saya mo tanya. apa lagi yang kita perbuat. kita sudah miskin. sulit cari kerja. kini orang papua menderita. disiksa. bagaimana pak ?
Saya sangat simpati dengan penderitaan rakyat di mana saja, termasuk di Papua. Pemerintah yang buruk harus diganti dengan Pemerintah yang memahami penderitaan rakyat, apalagi rakyat kecil yang miskin seperti di Papua (YIM)
lha wong deni itu dulu mau supit..eh sunat saja takut kok, uring-uringan, kejar-kejaran. lha sekarang trauma datang lagi ke MK…..takut malu kalau kalah lagi seperti saat MK memberhentikan jaksa agung illegal itu lho! hohohoho….namanya saja : denny kutu kupret indrayana hehe, nyata lho
DENNY IDRAYANA , TUKANG BOKIS. GEDE BACOTNYA DOANG
Assalammualaikum… Pak Isra.
semalam saya tulis tiba2 yang keluar tulisan itu… saya juga gak tau…nah ini saya menggunakan email lain gak tau bisa gak…
Kami warga Jayapura mendukung anda, jangan patah semangat, anda korban permainan politis SBY… hanya pencitraan…
Walah denny, tukang ngapusi mana berani, wong pengecut berat !
cekal tanpa batas kezhaliman yang nyate, haqus dilawan dan dikalahkan. smoga Alloh bantu yim dalam melawan dan menghancurkannye.kezhaliman pejabat penegak hukum layak dibalas dengan hukuman yang setimpal. copot jabatannye karena kesewenang wenangannye dalam menegakkan hukum di bumi ini. Emang dasar kagak tau diri tu pejabet zhalim.
Kalau cekal seumur hidup melanggar ham.tersangka seumur hidup melanggar
apa dong,apa tunggu dipengadilan akhirat nanti.
Selamat siang, salam sejahtera untuk semuanya… !
Kami atas nama masyarakat Papua mendukung bung Yusril sepenuhnya.
Pelanggaran HAM seperti cekal sudah tidak jamannya lagi, pencitraan SBY omong kosong, rakyat muak dan benci atas sikapnya. Buktinya Kejaksaan Agung sendiri mengakui ada 1.500 jaksa nakal (artinya : bermasalah) yang dilaporkan per surat oleh masyarakat.
Itu baru yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan anggap saja 20X nya, berarti ada 30.000 + 1.500 yang dilaporkan tadi, jadi ada 31.500 jaksa korup, bermasalah dan menjadi SAPU-SAPU KOTOR SBY.
Bagaimana SBY mau menegakkan & membersihkan korupsi, kalau sapu-sapu yang dipakai semua kotor, termasuk jaksa sebagai sapu yang SANGAT KOTOR ?
Semua ini adalah sandiwara dunia yang dibuat SBY saja, kalau mau bersih maka 99,9 % harus masuk penjara karena Pemerintahan SBY adalah Pemerintahan Kotor.
Kelompok Cipayung
EB
Saksi fakta adalah pelaku sejarah pembuatan UU lebih menguatkan pendapat 5 saksi ahli, mudah-mudahan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis MK, amin,,,,,amin amin
Bung YIM mohon hati-hati & waspada ada gerakan politis bayaran, hari ini ada demo 100 orang di Kejaksaan Agung RI yang arahnya :
1. Bupati Kukar Rita”pemain video porno” Widyasari, diduga korupsi 11 miliar, karena Kajati-nya gak kebagian duit suap;
2. Kasus Century, itu cuma pemanis seolah-olah demo netral;
3. Kasus Sisminbakum, karena itu target utama FARID H, Kajati kaltim;
Jadi no 1, 2 dan no 3 itu, karena DENDAM seorang Farid kepada Anda dan karena gak bisa dapat uang suap dari Rita.
Bung YIM,
Saya tertawa dan geli sendiri, ada teman Jakarta yang kasih tahu saya ada informasi A-1 (Valid), katanya blog anda ini diawasi ketat 7 lembaga.
1.Kejaksaan Agung, 2.Kemenkum-HAM, 3.Setneg, 4.BIN, 5.Polri, 6. Kemenhan 7.Menkopolhukam.
Anda ini sebenarnya siapa sih kok banyak banget lembaga negara yang mengawasi sepak-terjang anda termasuk blog anda hehehehehe, padahal semua orang yang otaknya normal juga tahu blog anda itu gak ada apa-apanya, hanya seorang intelek seperti anda yang berjuang demi HAM dan kebenaran malah diintip banyak intel, Pemerintah memang Paranoid ya ?
Gak ada kerjaan lain kali, atau anda memang ditakuti SBY hehe…
Bung YIM,
Meski difitnah dan terzalimi anda harus tetap bersyukur, karena :
1. Anda jauh lebih lancar membaca Al Quran dibandingkan SBY;
2. Anda diberi postur atletis dan tubuh anda lebih tinggi dibandingkan Denny Indrayana;
3. Anda diberi wajah ganteng dibandingkan Sutan Bathugena;
4. Anda diberi kecakapan bicara dan keindahan suara dibandingkan Karni Ilyas;
5. Anda diberikan kecerdasan/pengetahuan hukum lebih dibandingkan Hendarman Supandji;
6. Anda diberikan istri yang cantik dan aduhai dibandingkan istri Farid Haryanto/Antasari;
7. Anda diberikan Anak-anak yang Cantik/ganteng dan anda akui/cintai mereka semua dibandingkan orang yang anda dukung jadi Presiden.
8. Anda disalahi oleh Tak Sudi Disalahi
Secara nurani/bathin anda lebih menang dari mereka-mereka itu, bersykurlah Bung !
Yang Ihlas.
bener bung yusril… saya juga sependapat walau sedikit geli hahahehe
setuju dengan pak bowo, hanya kegantengan YIM kalau dibanding Sutan Bathugana politisi bermuka idiot itu terlalu jauh dong !
ente ade ade aje wo, banding2in orang. Kalo fisikan bukan die yang mao. Sekarang kite focus pade masalah yang yim adepin. Smoge hakim mk cabut tuh cekal seumur hidup.
iye, tapi jage aye setuju ame bowo tuh, tidak nyangke waktu gugat Jaksa Agung illegal Herdarman Supandji itu ye, itulah titik balik kembangkitan bung Yusril, awal kemenangan masyarakat terhadap pemerintah (jaksa) yang menjajah warganye sendiri….kami bangge ame bung YIM
gugat ters ye bung YIM semue kezaliman Pemerintah, Jaksa Agung Illegal, Saksi meringankan, Pencegahan, dan juge bila jadi tersangke lebih 3 bulan, menurut saye, itu mah udah politis, rakyat juga kagak bego, ada maunye tuh jaksa bobrok.
Kalau SBY cerdas, daripada pelihara Denny indrayana yang sangat tinggi resistensinya terhadap publik, lebih cerdas “pelihara’ anjing helder saja, karena jelas loyal pada tuannya. Denny berpotensi jadi penghianat, sekarang aja omongannya “sengak’, katanya :”Kalau SBY gak ia bantu, maka habislah SBY”. apaan tuh kayak yang paling berjasa saja.
Akhir kejayaan SBY setelah menikahkan Ibas (edhie baskoro) ini karena sumpah 2 (dua) anak perempuan dari perkawinan pertama anak berinisial “A” dan “D” itu tetap tidak ihlas. Hal ini karena ada tembong (tahi lalat besar0 di pantat SBY yang bisa mengorbankan siapa saja termasuk dua putri kandungnya itu, demi kekuasaan.
Menurut ahli nujum SBY akhiri jabatan dengan tidak baik (Presiden SBY akan menderita), Century akan diungkap habis bila jembatan Kutai Kartanegara rubuh dan Jakarta terlanda banjir besar seperti Bangkok, Padang kena gempa lagi ?. Yang jelas Majelis MK mengabulkan semua gugatan YIM, pencekalan hanya 1 (satu) kali dengan batas waktu tertentu.
Kemenangan rakyat banyak, subhanallah.
bang jhon sutan bathogana bakal dijeblosin KPK, gak usah dibelain
Gak usah pake nujum-nujum segala fahlan, sekarang aja SBY batinnya udah sakit-menderita, tanya aja kalo loe gak percaye
Cekal Semumur Hidup = Negara Golbal Anti HAM
ton, aye kaga belain bataguna, kenal juge gak. yang kite belain yim donk. cume soal fisiknya ga useh dibanding2in. itu mad in Alloh lo. nah sekarang kite bantuin yim sesuai kemampuan masing2 ye agar cekal sekali aje.
Go head, bang !
I’ll be yours, now n forever…
terus berjuang bang… Tuhan itu ada… jaga diri abang dan sekeluarga…