- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

DARMONO: KEJAGUNG AKAN KAJI PUTUSAN BEBAS YOHANES

JAKARTA–MICOM: Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu. Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengaku akan segera melakukan pengkajian untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

“Kita pelajari dulu jadi putusan itu setelah kita terima, kita akan pelajari langkah-langkah apa yang akan kita lakukan dengan perkara itu, dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan dengan pihak lain, jadi semuanya akan kita pelajari secara mendalam,” ujar Wakil Jaksa Agung Dharmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Ia mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengkajian apakah putusan tersebut akan mempengaruhi perkara lainnya. Namun anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu belum bisa memastikan apakah dengan putusan tersebut komentar apakah dengan adanya putusan tersebut dua tersangka yaitu Hartono Tanoesudibjo dan Yusril Ihza Mahendra akan dibebaskan.

“Saya tidak bisa memberikan penafsiran seperti itu. Nanti akan mempelajari keputusan itu, kan dipelajari pertimbangan hakim, harus kita cermati,” jelasnya.

Putusan bebas terhadap Yohanes tersebut diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA). Dengan dikabulkannya kasasi Yohanes, berarti ia menyusul Prof Dr Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010 lalu.

Dalam kasus ini, Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra disebut  dalam dakwaan jaksa melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Namun meski keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya Hartono dan Yusril saja yang hingga kini belum mendapat status hukum yang jelas.

Menanggapi putusan ini, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan nasib dirinya yang kini masih ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya dengan kebebasan Romli dan Yohanes sudah cukup menjadi bukti untuk menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.

“Kalau dua orang sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung,” ujar Yusril. (*/OL-04) (Dikutip dari Media Indonesia Online)