- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

KEJAGUNG TEGASKAN YUSRIL-HARTONO BELUM TENTU BEBAS

Kejagung Tegaskan Yusril-Hartono Belum Tentu Bebas
Penulis : Fario Untung
Selasa, 29 November 2011 10:12 WIB

Kejagung Tegaskan Yusril Hartono Belum Tentu Bebas
MI/Usman Iskandar-ANT/Puspa Perwitasari/wt

JAKARTA–MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tidak akan membebaskan dua tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Pasalnya, Korps Adhyaksa menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Yohanes Waworuntu tidak bisa dijadikan yurisprudensi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11). Ia mengatakan bahwa putusan PK MA atas terpidana Yohanes Waworuntu tersebut tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus dengan tersangka atau terpidana lain dalam kasus serupa.

Darmono mengatakan pembebasan terhadap Yohanes Waworuntu tersebut akan terlebih dahulu dikaji untuk mengetahui keterkaitan kasus yang juga melibatkan Yusril dan Hartono.

“Tentu tidak selalu yurisprudensi. Kita akan melakukan pengkajian untuk mengetahui keterkaitan dengan kasus yang mana. Jika kasus lain dan sudah memiliki kekuatan hukum, tentu harus dilaksanakan,” ujar Darmono.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah ada keterkaitan antara Yohanes dengan Yusril dan Hartono, Darmono enggan berkomentar banyak. Ia lebih memilih untuk melakukan pendalaman dan lebih dulu mencermati putusan tersebut.

“Saya belum terima putusan itu. Keputusan itu akan kami pelajari, dipelajari pertimbangan hakim, pertimbangan hukum, data lengkap, harus kami cermati, jadi tidak serta merta mengambil kebijakan,” tutup Darmono.

Sebelumnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Yohanes Waworuntu dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas tersebut diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

Perlu diketahui juga, MA menolak kasasi Yohanes dan menghukum dengan lima tahun penjara. Atas putusan tersebut, Yohanes mengajukan PK. Dalam salah satu pertimbangannya Yohanes menyodorkan dua putusan kasasi MA yang berbeda terhadap Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Romly Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

MA melepas Romli dari tuntutan hukum sementara MA menolak kasasi Syamsuddin dan dipidana satu tahun penjara. Dalam kasus Sisminbakum, menurut kasasi MA, Yohanes dinyatakan terbukti bersalah turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp378 juta. Yohanes saat ini ditahan di LP Cipinang. (FA/OL-12) (dikutip dari Media Indonesia Online)