|

YUSRIL: SUDAH TIDAK ADA ALASAN KEJAGUNG LANJUTKAN SISMINBAKUM

Kejaksaan Agung hingga hari ini masih belum jelas sikapnya apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Hal itu terungkap dari keterangan Wajagung kepada pers, sejak Mahkamah Agung membebaskan (vijspraak) terdakwa utama kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntuk, melalui PK Senin lalu. Desember 2010 yang lalu, Mahkamah Agung juga melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum, Zulkarnain Yunus yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini sedang kasasi. Diduga kuat, Zulkarnain juga akan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebab, Pengadilan Tinggi menghukum Zulkarnaen karena dia didakwa meneruskan kebijakan Romli. “Kalau Romli terbukti tidak bersalah dan sudah dibebaskan, maka apa yang diteruskan Zulkarnain,  tentu tidak salah dong”  kata Yusril menjelaskan.

“Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini, kecuali ingin melakukan kezaliman” kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers Sabtu dinihari (3 Desember 2011). Darmono, tambahnya hanya mutar-mutar menjelaskan Sisminbakum, seperti memutar lagu lama di kaset yang usang, kata Yusril. “Lagunya itu-itu saja, sehingga membosankan dan membuat publik tidak percaya kinerja dan profesionalisme  Kejagung” kata Yusril.

“Ketika Yohanes dibebaskan, Darmono bilang mau mengkaji dulu putusannya. Setahun lalu mengatakan hal yang sama ketika Romli dibebaskan. Sudah setahun mengkaji putusan Romli tak selesai-selesai juga. Ketika MK memutuskan Kejagung wajib memanggil SBY untuk menjadi saksi, Darmono juga mengatakan akan mengkaji putusan MK itu. Sudah lebih enam bulan, kajian itu tak kunjung ada hasilnya. Entah sampai kapan mereka mau mengkaji putusan Yohanes, sementara nasib saya terkatung-katung” kata Yusril dengan nada jengkel.

“Kalau Kejagung ngotot mau mendakwa ke pengadilan, boleh saja” kata Yusril. “Tapi laksanakan dulu putusan MK untuk memanggil dan memeriksa SBY sebagai saksi”. Tanpa memeriksa SBY, maka dakwaan Jaksa akan mental di pengadilan, sebab dakwaan tidak lengkap. Ada saksi yang diperintahkan pengdilan untuk diperiksa, namun tidak dilaksanakan. Penegakan hukum macam apa yang mau dikerjakan Kejagung”, tegas Yusril. Kejagung, menurutnya, tidak punya nyali untuk memeriksa SBY. Ini berarti mereka tidak sungguh-sungguh mau menegakkan hukum.

Tentang alasan Darmono ada putusan Sisminbakum yang sudah inkracht, yakni putusan Syamsudin Manan Sinaga, yang perlu dipertimbangkan, Yusril menganggap Darmono tidak paham penyidikan Sisminbakum. “Syamsudin itu dihukum karena dia menikmati uang yang dikuasai negara, yakni setoran Koperasi Pengayoman kepada Dirjen AHU yang dijabatnya. Ketika Syamsuddin jadi Dirjen, Menkumham dijabat Andi Mattalata. Jadi apa urusannya dengan saya”. “Harusnya Kejagung minta pertanggungjawaban Andi Mattalata, kok malah saya yang jadi sasaran” sergah Yusril kesal.*****

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=737

Posted by on Dec 3 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

20 Comments for “YUSRIL: SUDAH TIDAK ADA ALASAN KEJAGUNG LANJUTKAN SISMINBAKUM”

  1. jawabannya mudah mengapa KEJAGUNG terkesan tarik ulur masalah sisminbakum, apalagi yg namanya darmono itu, ngomong melulu kayak mau jual obat kuat aja,, sampai2 gak ada kejelasan hasil akhir masalah kasus ini,, dah keliatan bgt orang ini selalu pengen masuk koran,media TV dll,, biar terkenal diseluruh indonesia, dimata rakyat seolah2 berjuang untuk kepentingan negara padahal tidak, cuman aji mumpung aja kok, pengen numpang ngetop,, ingat Allah gak tidur,
    buat bang YIM : Allah mencintai orang2 yg jujur dan penyabar, kami dukung abang maju dalam capres 2014, semoga abang selalu dalam lindunganNYA, amin.

  2. aduh darmono ini, bahaya nih klw dibiarin terus kelakuannya seperti ini, kita harus buat shock therapy buat dia bang, agar segera sadar dari ngelindurnya.

  3. Semua isi bonbin Ragunan dan Taman Safari Bogor untuk Darmono…

  4. Maaf Pak Prof Yusril, Pak Darmono itu dulu sekolahnya dimana ya? Saya jadi bingung dengan pejabat kejaksaan banyak yang gak jelas.

    Setahu saya, Darmono itu mendapat gelar SH dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Belakangan dia mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum, mungkin dari UNPAD. (YIM)

  5. Saya mengamati kasus sisminbakum ini terus-menerus. Aneh memang, di negara demokrasi ada seorang penguasa yang jadi Presiden dendam thd YIM. Secatik-cantiknya SBY bermain masih terendus juga kriminalisasi-nya thd YIM.

    Sebagai bukan WNI dan praktisi dan pengamat hukum dgn jaringan international serta aktif di Int. Bar ass, saya heran atas sikap Kejaksaan RI yang sangat tidak profesional. Di singapore dan malaysia, seseorang jadi tersangka pastilah akan disidang di Pengadilan, tapi ini apa ? Menggantung nasib YIM-kah, apakah itu bukan pelanggaran hukum ?

    Ada anekdot bahwa “UNPAD” abreviasi dari UNIVERSITAS PASTI DAPAT DOKTOR hahaha. Jadi darmono pastilah cari aman bersama-sama Kapuspen-nya sama-sama sekolah formalitas agar dapat Doktor. Biar kelihatan “keren” dan “hebat”. padahal menurut saya bodohnya setengah modar !

    Salam dr Bukit Timah,

    TW, LLM., Ph.D

  6. Memang YIM dizalimi pak, tetapi ada hikmahnya, ia berjuang bukan hanya untuk diri sendiri tetapi buat seluruh anak bangsa. Tetapi banyak yang tidak tahu diri dan cuek terhadap YIM, itulah anehnya orang Indonesia hak-haknya diperjuangkan tapi tak ada terimakasih.

    Benar pak Theo saya lebih salut dengan anda yang belajar benar-benar di Harvard dan Illinois, tapi apa iya UNPAD itu “Universitas Pasti Dapat Doktor ” ?, kalau UPI juga dibandung apa pak ? jangan-jangan…UNIVERSITAS ?…PADAHAL…..IKIP ! he he

  7. Sbg loyalis bung YIM, saya usulkan mereka digugat saja bung, saya siap bantu kalau dibutuhkan, saya kasihan lahir & batin dgn anda, ada banyak cara gugatan internasional. Namun terserah bung YIM, atau kalau sudah tidak di “cegah” kita bisa ketemu dan bicara dahulu.

  8. SECARA PRIBADI SAYA TDK KENAL DGN BUNG YIM…TAPI SAYA SDH KENAL NAMA DAN FHOTO BUNG YIM DAN KIPRAHNYA DI BIDANG HUKUM SEJAK TAHUN 1986. BAHKAN SAYA PERNAH BERDINAS DI DAERAH MANGGAR KIRA2 SATU BLN PADA SAAT MEMBEBASKAN TELEPON ENGKOL MENJADI TELEPON OTOMAT SEKITAR THN 1987 -1988 YG SAYA TAHU SAAT ITU TEMAN2 DI MANGGAR MENGIDOLAKAN ANDA .DAN SAYA TERUS MENGIKUTI PERKEMBANGAN BUNG YIM, DAN JUGA SAMPAI SAAT INI SAYA TETAP KONSISTEN MENGIDOLAKAN ANDA SEBAGAIMANA ANDA YG SAYA TAHU TERUS KONSISTEN MENEGAKKAN HUKUM SAMPAI SAAT INI…. LANJUTKAN TEGAKKAN HUKUM WALAU DARMANO AKAN RUNTUH..

  9. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Prof Yusril,
    Terima kasih jawabannya.
    Sedikit memberi komentar sebagai rakyat yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum, menurut saya wajar bila gaya bahasa dan bicaranya jauh di bawah Prof Yusril yang mendalami bahkan terlibat langsung dengan pembuatan UU baik nasional maupun Internasional. Sedangkan beliau sekelas Strata 1 (SH) mohon maaf di kampung saya yang SH banyak Kalo Doktornya (S3) di UNPAD bisa jadi apa kata Pak Theo benar UNIVERSITAS PASTI DAPAT DOKTOR (Sebaiknya Universitas lebih selektif dalam memberi gelar dan meningkatkan mutu sehingga tidak muncul plesetan sepeti itu yang pasti merugikan lembaga) , ini berarti bisa dikatakan bahwa ini termasuk tipe pejabat yang DUKDIK (Menduduki jabatan dulu baru di didik) bukan yang DIKDUK (di didik dulu baru menduduki suatu jabatan), dan ini bagi saya memperjelas bahwa sikapnya sudah pasti akan melindungi penguasa yang memberinya jabatan, baik itu dalam keadaan benar maupun pejabat itu salah.
    Sebagai orang yang awam masalah hukum merasa sangat aneh, dengan bahasa “mengkaji” atau “dikaji” suatu keputusan baik dari MK, maupun MA yang membutuhkan waktu bertahun-tahun sehingga membelenggu kebebasan Prof Yusril. Tapi rasa aneh itu sekarang terjawab karena S3nya di UNIV. Pasti dapat Doktor.
    Saran buat Prof Yusril, kenapa tidak mendekati partai lain selain PBB untuk ikut bertarung dalam Pilpres 2014. saya yakin banyak masyarakat indonesia yang akan memilih Prof Yusril dan Insya Allah menjadi Presiden RI ke 7 setelah SBY Amin.

    Untuk diketahui 2 orang yang saya kagumi dan saya idolakan di Republik ini:
    1. Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie
    2. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Sang Penakluk SBY dan Deni Indrayana di MK dalam kasus Jaksa Ilegal)
    Sukses Selalu Prof.

  10. Ass bang YIM, membaca di harian Banjarmasin post terbit sabtu, 3 desember 2011, Dharmono menyangkal…penghentian kasus yang melibatkan gub kalsel h rudi arifin terkesan ditutupi karena pada tanggal 16 september 2011, jaksa agung basrief arief menyatakan belum ada permohonan SP3 untuk kasus itu, dilain pihak SP3 kasus rudi arifin menurut kapuspenkum kejagung Noor Rahmad telah terbit Juli 2011 tepatnya 25 Juli 2011,….saat dikonfirmasi Wajagung dharmono menyangkal kejgung menutupi penerbitan SP3 itu, dia berdalih kesimpangsiuran itu dikarenakan JAM Pidsus terlambat melapor ke pimpinan kejagung…mengenai pertimbangan SP3 dharmono mengatakan : rudy disangka melakukan korupsi bersama hairil soleh, iskandar jamaluddin, dan gunawan santoso, rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 september 2010 setelah 3 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam pengadilan tingkat pertama, namun pengajuan PK 3 terdakwa itu dikabulkan MA pada januari 2011 ” ketika dalam proses PK,ketiganya dinyatakan tidak bersalah, maka rudy juga tidak bersalah ” tegas DHARMONO……saya melihat dalam kasus bang YIM, terlihat sekali nuansa subjektifnya,kami terus mendukung langkah abang.Wass

    Ya. Terima kasih infonya. Pejabat Kejagung memang gak ada yang dapat dipercaya (YIM).

  11. betul kata pak hamid mihto. tapi pak hamid lupa banyak orang takut kalau biang keladi sesungguhnya di ketahui. yaitu orang yg nusuk dari belakang bang YIM. orang yg mencederai kepercayaan Bang YIM. maju terus Bang dukungan akan mengalir bila konsistensi tetap abang pegang dalam bertindak dan berbuat.

  12. Selamat bang YIM dah menang lagi kemenangan yang bpk usung, saya pikir klau Drmno bandel….nanti bakal nyesel. Sebaiknya kita turunkan aja dari jabatannya, karena sudah tidak membawa misi keadilan bagi rakyatnya….Salam. thk

  13. Unpad telah banyak menerima/meluluskan pejabat Pemerintah dan OBRAL gelar Doktor dgn masa studi 2,5 smpai 3 tahun doank !. Per orang mengeluarkan sekitar Rp.200 juta total untuk menyelesaikan S3 berbagai Bidang.

    Sebaliknya ITB, UI dan Unair reatif lebih selektif dalam meluluskan Doktor.

    UNPAD semestinya meniru ITB yang jauh lebih ketat meluluskan mhs S3-nya, hanya 55 % yang berhasil lulus, sedang UNPAD 98% per angkatan, dgn kata lain hampir 100 % bukan ?

    Bung Yusril, apakah benar anda lulusan S1 Filsafat dan Ekstension Hukum UI, S2 di FH UI juga atau Unhas Makasar ?, dan S3 di sebuah Universitas di negeri jiran Malaysia ?

    Salam dari Makasar, Jalil

  14. bukan kong jalil. YIM tuh S1 Hukum UI, S2 Hukum UI, S3 U.Kebangsaan Malaysia, Guru Besar Hukum Tata Negara UI.

  15. nyang bener YIM itu FS UI jur filasafat bareng ama gue, doi juge ambil ext FH jur TN. Jadi Asdos di FHUI, kuliah lagi graduate diploma cuma atu tahun di Punjab India, ada beasiswe lagi S3 di Malaysia. Die juge gurubesar UI tapi udah mundur jadi PNS tatkale doi jadi Ketum PBB. Itu bang nyang bener, aye yakin pasti kagak dibante ama YIM.

  16. Seyogianya Pemerintahan SBY klu mau berani membubarkan lembaga yg tdk/kurang efektif sperti almh. Gusdur bubarkan Dep. Penerangan & Dep. Sosial…Demikian juga mestinya SBY berinisiatif dri masukan evaluasi mayoritas berbagai kalangan agar MEMBUBARKAN LEMBAGA KEJAGUNG beserta UNSURNYA secara Nasional dengan alasan sudah jelas tidak efektif dlm kinerjanya dan/atau hanya pemborosan biaya negara yg tidak kelitatan manfaatnya justru didalam internalnya sdh berurat berakar tradisi kolusi suap perkara alias budaya pelanggaran unsur KKN yg selama ini dijalankan.

    Namun karena apa ya koq SBY seola olah tutup mata dg alasan dn dalil tdk ingin campur persoalan Hukum
    apalagi thdp Mr. Prof. YIM. pd hal bukan beliau tdk pernah kenal bahkan dlu sangat dekat dn minta pendapat ama Mr.YIM…. Lengserkan aparat hukum sebagai contoh kayak Darmono itu…sementara Kejagungnya tdk berani dg anak buahnya dn diatur oleh anak buahnya atas kebijakan sehingga dia sbgai orang selalu ragu ragu utk tegas….hehehe

    Salam sukses buat Mr. Prof. YIM… yg bisa punya gagasan dn ide cemerlang utk meng MK kan semua yg tidak efektif dlm UU yg bertentangan dng UUD …Good Luck !!!

  17. Assalamualaikum wr.wb

    selamat malam Pak Yusril…insya allah apa yang sedang Anda perjuangkan ini akan mendapatkan kepastian hukum.saya selalu mengikuti berita anda melalui blog ini..
    saya usul perjalanan kasus anda ini dibuat menjadi buku…
    mulai dari dakwaan sampai putusannya.
    sedangkan perkara Anda di Mahkamah konstitusi juga dibuat sebuah buku.
    saya yakin begitu banyak manfaat bagi masyrakat baik praktisi hukum maupun masyrakat pada umumnya.
    smoga Allah SWT slalu melindungi kita umatnya.

    wassalam
    afdhal muhammad

    Ya. Insya Allah saya kerjakan (YIM)

  18. Kajagung itu isinya penyamun2 bae”’dan bodoh2

  19. tk hamit mitho..bung YIM bukn POLTAK..exis di PBB sbb ia org yg konsisten.apapun itu mari sama2 dukung bung YIM for 2014

  20. Apa benar Prof. Yusril mau maju di tahun 2014?, wah bakalan rame, tapi saya rasa lebih baik Prof. Yusril jadi “Guru” saja, karena kalau jadi Presiden (insyaAllah) pasti tidak sempat lagi meng-update ini blog, … dan kami jadi kehilangan banyak hal setiap tulisan di Blog ini sangat menginspirasi kami ….
    wasalam

Leave a Reply