Kejaksaan Agung hingga hari ini masih belum jelas sikapnya apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Hal itu terungkap dari keterangan Wajagung kepada pers, sejak Mahkamah Agung membebaskan (vijspraak) terdakwa utama kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntuk, melalui PK Senin lalu. Desember 2010 yang lalu, Mahkamah Agung juga melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum, Zulkarnain Yunus yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini sedang kasasi. Diduga kuat, Zulkarnain juga akan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebab, Pengadilan Tinggi menghukum Zulkarnaen karena dia didakwa meneruskan kebijakan Romli. “Kalau Romli terbukti tidak bersalah dan sudah dibebaskan, maka apa yang diteruskan Zulkarnain, tentu tidak salah dong” kata Yusril menjelaskan.
“Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini, kecuali ingin melakukan kezaliman” kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers Sabtu dinihari (3 Desember 2011). Darmono, tambahnya hanya mutar-mutar menjelaskan Sisminbakum, seperti memutar lagu lama di kaset yang usang, kata Yusril. “Lagunya itu-itu saja, sehingga membosankan dan membuat publik tidak percaya kinerja dan profesionalisme Kejagung” kata Yusril.
“Ketika Yohanes dibebaskan, Darmono bilang mau mengkaji dulu putusannya. Setahun lalu mengatakan hal yang sama ketika Romli dibebaskan. Sudah setahun mengkaji putusan Romli tak selesai-selesai juga. Ketika MK memutuskan Kejagung wajib memanggil SBY untuk menjadi saksi, Darmono juga mengatakan akan mengkaji putusan MK itu. Sudah lebih enam bulan, kajian itu tak kunjung ada hasilnya. Entah sampai kapan mereka mau mengkaji putusan Yohanes, sementara nasib saya terkatung-katung” kata Yusril dengan nada jengkel.
“Kalau Kejagung ngotot mau mendakwa ke pengadilan, boleh saja” kata Yusril. “Tapi laksanakan dulu putusan MK untuk memanggil dan memeriksa SBY sebagai saksi”. Tanpa memeriksa SBY, maka dakwaan Jaksa akan mental di pengadilan, sebab dakwaan tidak lengkap. Ada saksi yang diperintahkan pengdilan untuk diperiksa, namun tidak dilaksanakan. Penegakan hukum macam apa yang mau dikerjakan Kejagung”, tegas Yusril. Kejagung, menurutnya, tidak punya nyali untuk memeriksa SBY. Ini berarti mereka tidak sungguh-sungguh mau menegakkan hukum.
Tentang alasan Darmono ada putusan Sisminbakum yang sudah inkracht, yakni putusan Syamsudin Manan Sinaga, yang perlu dipertimbangkan, Yusril menganggap Darmono tidak paham penyidikan Sisminbakum. “Syamsudin itu dihukum karena dia menikmati uang yang dikuasai negara, yakni setoran Koperasi Pengayoman kepada Dirjen AHU yang dijabatnya. Ketika Syamsuddin jadi Dirjen, Menkumham dijabat Andi Mattalata. Jadi apa urusannya dengan saya”. “Harusnya Kejagung minta pertanggungjawaban Andi Mattalata, kok malah saya yang jadi sasaran” sergah Yusril kesal.*****