UU KEMENTERIAN NEGARA LAYAK DIUJI MK
Yusril Ihza Mahendra
Guru Besar Hukum Tata Negara UI
Ada sebuah LSM mengajukan permohonan uji materil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Pasal 10 itu bunyinya “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu”. Pemohon menganggap norma pasal ini tidak sejalan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 17 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan wakil menteri, sehingga Pemohon berpendapat Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon minta MK membatalkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materil di atas memang menarik. Sekiranya MK mengabulkan, maka serta merta 19 wakil menteri yang diangkat SBY dalam KIB II akan rontok seketika, karena jabatan itu inkonstitusional. Saya sependapat dengan permohonan LSM itu. Secara iseng, hal ini pernah saya lontarkan kepada teman-teman dan pernah dimuat di facebook saya. Saya katakan demikian, karena teman-teman itu ada yang dongkol dengan moratorium napi korupsi, gagasan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Ada yang mau demo agar Denny dipecat saja. Saya katakan pada mereka “Jangankan Denny, kalau Pasal 10 UU Kementerian Negara itu kita uji ke MK dan dikabulkan, maka semua wamen SBY itu akan rontok”. Teman-teman heran dan bertanya mengapa saya tak mengujinya ke MK, seperti dulu saya menguji UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena menganggap kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, illegal.
Jawab saya, saya tidak punya “legal standing” untuk mengajukan perkara. Tidak ada kerugian konstitusional apapun pada diri saya, dengan berlakunya Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Lain dengan UU Kejaksaan. Herdarman menetapkan saya jadi tersangka korupsi, sementara saya anggap dia tidak berwenang, karena kedudukannya tidak sah. “Jaksa Agung gadungan masak bisa menetapkan saya tersangka, terang saja saya lawan” kata saya pada mereka.. Karena itu, saya memiliki “legal standing” dan berhak menguji UU Kejaksaan ke MK untuk memastikan sah tidaknya kedudukan Hendarman. Kebijakan moratorium Denny Indrayana tidak menimbulkan kerugian konstitusional apapun pada saya, karena saya bukan napi korupsi. Mereka yang punya “legal standing” adalah para napi korupsi yang jadi korban kebijakan Denny. Sayang, mereka tidak memberi kuasa kepada saya sebagai advokat. Padahal, mereka bisa berargumen, hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan kebijakan Wakil Menkumham. Sementara, jabatan Wakil Menkumham itu inkonstitusional. Dengan pijakan itu, mereka punya berhak menguji Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi.
Problema “legal standing” itu juga yang nampaknya bakal menggoyahkan permohonan LSM tersebut di MK. Walaupun argumen mereka untuk menyatakan bahwa Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 masih bisa diperkuat, namun seperti dipertanyakan hakim panel MK dalam sidang pendahuluan, “legal standing” LSM itu tidak kokoh. Sebagai Pemohon, mereka harus menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD 1945, yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Hak-hak konstitusional yang dirugikan itu tidak bisa bersifat hipotetis, tetapi benar-benar bersifat kongkret, aktual dan nyata terjadi. Kalaupun kerugian itu belum nyata, mereka harus mampu mendalilkan bahwa, dengan penalaran yang wajar, kerugian itu sangat mungkin akan terjadi dengan berlakunya norma dimaksud. Tanpa “legal standing” yang kokoh, MK akan menolak permohonan LSM tersebut.
Bagi saya, pengujian terhadap UU No 39 Tahun 2008, mestinya tidak terbatas pada keberadaan wakil menteri itu saja. Pengujian sebenarnya dapat dilakukan terhadap keseluruhan UU No 39 Tahun 2008 itu, baik formil maupun materil. Pengujian formil dilakukan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materilnya dilakukan terhadap UUD 1945. Argumentasinya ialah bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementeri tersebut adalah bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Norma yang berisi perintah dalam pasal 17 ayat (3) UUD 1945 itu mengatakan “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”.
Secara historis, norma pasal di atas muncul pada amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2002. Ketika amandemen terjadi, kementerian negara sudah ada, bahkan sudah ada sejak tahun 1945. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara sebelum amandemen itu, cukup dilakukan Presiden dengan mengacu kepada pasal 17 dan Penjelasan UUD 1945 (ketika masih ada), sejalan dengan konsep prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet. Konvensi pembentukan kabinetpun telah terbentuk dalam sejarah ketatanegaraan kita sejak awal kemerdekaan. Penambahan pasal ini ke dalam UUD 1945 dilatar-belakangi oleh pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian yang terjadi sesuka hati di zaman Gus Dur jadi Presiden.
Khawatir hal di atas akan berulang, maka muncullah Pasal 17 ayat (3) itu. Karena itu, secara histroris, Pasal 17 UUD ayat (3) UUD 1945 itu harus dipahami dalam konteks seperti itu, kecuali kita mau jadi a-historis. Kalau demikian pemahamannya, maka undang-undang yang harus lahir dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, bukanlah Undang-Undang tentang Kementerian Negara dengan segala tetek-bengeknya, melainkan Undang-Undang tentang “Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara”. Pendapat saya ini sejalan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa salah satu sebab lahirnya undang-undang ialah, karena diperintahkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, Undang-Undang “Kementerian Negara” yang mengatur tetek-bengek kementerian negara begitu rinci, adalah “lain disuruh, lain dikerjakan”. Maka, secara formil, cukup alasan undang-undang ini untuk diuji ke MK agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ini termasuk norma-norma pengaturannya, yang secara materil tentu dapat pula diuji, termasuk keberadaan wakil menteri itu.
UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, inisiatifnya datang dari Badan Legislasi DPR tahun 2005. Pemerintah sendiri ketika itu tengah menyiapkan RUU tentang “Pembentukan, Penggabungan dan Pembubaran Kementerian Negara” seperti diperintahkan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Saya, selaku Mensesneg waktu itu, diperintah Presiden SBY untuk mewakili beliau membahas RUU inisiatif DPR itu. Pandangan saya bahwa DPR salah kaprah memahami Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dengan RUU Kementerian Negara yang mereka susun, telah saya kemukakan dalam Rapat Pembahasan RUU tersebut, yang dipimpin Agun Gunandjar. DPR berkeras. Memang, harus banyak kompromi dengan DPR dalam membahas RUU. Sayangnya, saya tidak selesai membahas RUU itu. Tanggal 7 Mei 2007 saya diberhentikan sebagai Mensesneg. Pembahasan RUU itu dilanjutkan Mensesneg Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Mattalata. Maka jadilah UU Kementerian Negara seperti sekarang ini.*****
(Artikel dimuat di Koran Seputar Indonesia, 5 Desember 2011.)
.