KETERANGAN AHLI GUGATAN YUSUF SUPENDI MELAWAN 10 TOKOH PKS DI PN JAKARTA SELATAN
Lebih kurang dua minggu yang lalu, KH Yusuf Supendi datang ke kantor saya, mula-mula sendiri, dan kemudian datang lagi ditemani oleh Tim Kuasa Hukumnya untuk meminta saya memberikan keterangan ahli dalam perkara beliau. Pak Yusuf memang sedang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 tokoh Partai Keadilan Sejahtera, mulai dari Ustadz Hilmi Aminuddin, Tifatul Sembiring, sampai Fahri Hamzah. Dalam gugatannya, Pak Yusuf mengatakan dirinya diskors oleh partai pada tahun 2005 karena kritiknya yang keras mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Skorsing yang dijatuhkan, diteruskan dengan berbagai tindakan lain, sampai akhirnya beliau diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan partai pada tahun 2009. Namun begitu, beliau hanya diperlihatkan surat pemecatan, tetapi surat itu tidak pernah diserahkan kepadanya. Pak Yusuf mendalilkan bahwa tindakan 10 tokoh PKS tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan dikualifikasikan sebagai “pebuatan melawan hukum” (onrechtsmatige daad) dan melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Saya katakan kepada Pak Yusuf, saya bersedia menjadi ahli, selama ilmu saya kompeten untuk menerangkan aspek-aspek hukum terkait dengan gugatan. Namun sebagai ahli, saya tidak dapat membuat penilaian, apalagi pemihakan. Sebagai ahli, saya juga tidak akan masuk kepada substansi perkara. Kewajiban saya adalah menjelaskan secara normatif kaidah-kaidah hukum yang berlaku, untuk mendudukkan perkara pada proporsinya. Penilaian dan keputusan, termasuk penilaian atas keterangan saya, sepenuhnya adalah kewenangan hakim. Sebagai ahli, saya menerangkan sesuatu dibawah sumpah. Karena itu saya wajib bersikap obyektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Pak Yusuf dan Tim Kuasa Hukumnya setuju dengan apa yang saya katakan.
Hari ini, Selasa 6 Desember 2011 saya datang ke Pengadilan Jakarta Selatan. Ketika hakim mempersilahkan saya memasuki ruang bersaksi, Tim Kuasa Hukum 10 tokoh PKS menyampaikan “objection” atau keberatan. Mereka mempertanyakan relevansi kehadiran saya. “Perkara ini adalah perkara gugatan perbuatan melawan hukum, yang termasuk ke dalam ketegori hukum perdata. Sementara ahli yang mau didengar keterangannya adalah ahli hukum tatanegara. Kami keberatan dengan kehadiran ahli ini karena tidak relevan”. Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa keberatan mereka akan dicatat dalam minuta persidangan. “Tapi kami menganggap keterangan ahli ini perlu di dengar. Relevan atau tidak keterangannya, kami yang akan menilai”. Tim Kuasa Hukum PKS setuju walau nampak tidak puas dengan jawaban Ketua Majelis. Sayapun diambil sumpah. Setelah itu saya mohon memberian keterangan sambil berdiri, agar suara saya terdengar dengan jelas, sebab tidak ada alat pengeras suara. Hakim mengizinkan saya memberi keterangan sambil berdiri. Sebuah media online memberitakan bahwa Yusril datang ke Pengadilan memberikan keterangan ahli sambil berdiri “seperti seorang dosen memberi kuliah kepada mahasiswa”.
Saya menerangkan bahwa saya memang Guru Besar Hukum Tata Negara, bukan Guru Besar Hukum Perdata. Di antara mata kuliah hukum tata negara itu ada mata kuliah yang namanya sejarah ketatanegaraan, yang di dalamnya juga membahas sejarah kepartaian di tanah air. Ada juga mata kuliah yang namanya Partai Politik dan Pemilihan Umum. Saya cukup lama mengajar dua mata kuliah ini. Khusus mata kuliah Partai Politik dan Pemilihan Umum, saya mengajarkan aspek-aspek hukum berkaitan dengan partai politik, dan menelaah serta membanding-bandingkan peraturan-peraturan yang pernah ada sejak tahun 1945 hingga ke masa sekarang. Karena gugatan melawan hukum yang diajukan oleh KH Yusuf Supendi berkaitan dengan skorsing dan pemecatan dari keanggotaan partai, dan ini terkait dengan undang-undang tentang partai politik, maka saya merasa saya memiliki kompetensi untuk menerangkan masalah ini, karena hal itu adalah bagian dari hukum tata negara. “Bahwa apakah keterangan saya relevan atau tidak dengan gugatan, saya serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya”. Saya melihat Ketua Majelis hakim menganggukkan-anggukkan kepala. Kuasa Hukum PKS nampak menyimak keterangan saya dengan wajah yang lebih tenang dibandingkan beberapa saat sebelumnya, ketika menyampaikan keberatan atas kehadiran saya.
Saya mulai menerangkan hal-ikhwal kepartaian dengan merujuk Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, dan seterusnya, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang. Dalam sejarah ketatanegaraa, sejak Maklumat 3 November 1945, Penpres No 15 Tahun 1959 sampai sekarang telah lahir beberapa undang-undang tentang Partai Politik, dan yang terakhir adalah UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang baru saja disahkan. Karena kasus skorsing Yusuf Supendi terjadi pada tahun 2005 dan pemecatan terjadi pada tahun 2009, maka undang-undang positif yang berlaku, yang seyogianya dijadikan rujukan bagi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini adalah Undang-Undang No 31 Tahun 2002 dan Undang-Undang No 2 Tahun 2008. Meskipun sekarang ini, kedua undang-undang itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, namun Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang berlaku sekarang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili perkara ini, karena undang-undang tersebut tidak berlaku surut.
Majelis hakim, dalam sidang sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi para Tergugat yang mendalilkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, karena kasusnya adalah “perselisihan internal partai” sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2011, dan bukan perbuatan melawan hukum. Perselisihan internal partai, memang berbeda dengan perbuatan melawan hukum. Majelis telah memutuskan dalam putusan sela bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, dan apa yang digugat Yusuf Supendi adalah “perbuatan melawan hukum” bukan “perselisihan internal partai”.
Kedua Undang-Undang Partai Politik di atas memberikan pengaturan tentang keanggotaan partai. Pasal-pasalnya saya kutip dengan lengkap. Undang-Undang itu menegaskan bahwa partai politik dapat memberhentikan anggotanya hanya dengan 2 (dua) alasan, yakni “melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai” dan “melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tidak ada alasan lain yang diakui oleh undang-undang, yang dapat dijadikan alasan bagi sebuah partai untuk memberhentikan anggotanya. Kedua undang-undang juga mengatur bahwa “tata cara pemberhentian anggota diatur dalam peraturan partai”. Apakah yang dimaksud dengan istilah “peraturan partai”?. Saya menafsirkan bahwa peraturan partai mencakup Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh sebuah partai dan berlaku bagi dirinya. Kedua undang-undang, dalam Pasal 1, memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan Anggaran Dasar ialah “peraturan-peraturan dasar partai”. Sementara yang dimaksud dengan “Anggaran Rumah Tangga” adalah peraturan-peraturan yang memerinci ketentuan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kedudukannya sangatlah penting bagi sebuah partai. Kedudukan Anggaran Dasar dapat disetarakan dengan kedudukan konstitusi bagi sebuah negara, dan kedudukan Anggaran Rumah Tangga adalah setara dengan undang-undang. Peraturan Partai dapat disetarakan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Demikianlah kalau dilihat dari perspektif hukum tata negara. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik yang berlaku. Sebuah partai yang baru berdiri wajib menyertakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya untuk diteliti oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebelum dilakukan verifikasi untuk memperoleh pengesahan sebagai sebuah badan hukum. Oleh karena keberadaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai disebutkan oleh undang-undang sebagai norma hukum yang berlaku bagi sebuah partai, maka apabila terjadi perselisihan antara anggota partai dengan partainya, maka pengadilan dapat menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang disidangkan.
Sekarang mari kita lihat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai PKS yang terkait dengan skorsing dan pemberhentian anggotanya. Anggaran Dasar PKS memuat norma yang menyatakan bahwa seorang anggota partainya diberhentikan dari partai karena beberapa alasan antara lain melanggar syari’at Islam, melakukan perbuatan yang merusak citra partai dan melanggaran AD/ART. Selanjutnya dikatakan bahwa tata-cara pemberhentian akan diatur dalam peraturan partai. Ketentuan-ketentuan itu diatur lebih rinci di dalam ART PKS. Peraturan Partai yang khusus berkaitan dengan ini telah dimiliki PKS yang dinamakan dengan istilah “Pedoman Tatacara Penjatuhan Sanksi” (PTPS). Dalam AD maupun ART PKS memang tidak diatur secara khusus tentang hak-hak anggota yang dijatuhkan akan dijatuhi sanksi. Namun dalam hak-hak anggota ada disebutkan antara lain, hak untuk membela diri dari perlakukan zalim karena menyuarakan kepentingan partai, hak praduga tidak bersalah dan seterusnya.
Saya menafsirkan, bahwa ketentuan-ketentuan di atas, walaupun bersifat umum, namun haruslah diartikan berlaku ke dalam dalam makna yang luas, termasuk hak untuk membela diri bagi anggota tersebut apabila partai berpendapat anggota tersebut melakukan pelanggaran. Organ partai yang manakah yang berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi bagi anggota? PTPS PKS membagi tiga kategori organ partai yang berwenang mengambil tindakan tersebut. Khusus bagi anggota teras partai, seperti pendiri partai dan anggota Majelis Syura, maka organ yang berwenang mengambil tindakan adalah “Dewan Syari’ah”. Yusuf Supendi, menurut keterangannya adalah salah seorang pendiri PKS dan anggota Majelis Syuro. Karena itu sebelum diambil tindakan, maka Dewan Syariah lah yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukannya dan menjatuhkan sanksi. Dan, Yusuf Supendi harus diberikan hak untuk membela diri dan diperiksa berdasarkan asas praduga tidak bersalah seperti diatur dalam ART dan PTPS PKS.
Kalau dalam persidangan ini, Yusuf Supendi berhasil mengemukakan argumentasi dan alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa beliau diskors dan kemudian dipecat sebagai anggota PKS tidak sesuai alasan-alasan yang menyebabkan seseorang dapat diambil tindakan demikian, sesuai ketentuan AD/ART, dan tindakan itu diambil oleh organ partai yang lain, selain dari Dewan Syari’ah, maka saya menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah tindakan skorsing dan pemecatan atas beliau tergolong sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak. Sebaliknya, jika 10 tokoh PKS yang digugat, melalui Tim Kuasa hukumnya, berhasil menyanggah argumentasi dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Yusuf Supendi dan membuktikan sebaliknya bahwa pemecatan itu telah memenuhi ketentuan AD/ART dan dilakukan oleh organ yang berwenang di dalam struktur organisasi PKS, maka saya juga menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Ketua Majelis Hakim mengucapkan terima kasih atas kehadiran saya, dan mengatakan bahwa keterangan saya memang diperlukan untuk memahami duduk perkara sebenarnya dari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yusuf Supendi. Tim Kuasa Hukum 10 tokoh PKS juga nampak lebih tenang. Saya tidak menyudutkan siapa-siapa. Saya tidak ingin mencampuri konflik ditubuh PKS dan tidak mempunyai kepentingan apapun dengan konflik tersebut. Apa yang saya kemukakan adalah norma hukum, baik dalam undang-undang, maupun di dalam AD, ART dan Peraturan Partai PKS. Norma hukum inilah yang harus dijadikan landasan dan rujukan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.*****
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=741
Sangat bijaksana seimbang cerdas dan relevan.
Kesaksian bang YIM sbg Ahli dalam kasus tsb sudah tepat-simetris dalam kaitannya sbg Ahli Hukum Tata-Negara yang juga ahli dalam bidang UU Partai Politik.
Kalau keberatan PH PKS atas dasar bukan ahli Hukum Perdata menunjukkan kurang bijaknya PH PKS dalam perkara dimaksud.
Bang YIM…jaman sekarang, makin gampang orang jadi PH/lawyer, namun kapasitasnya minim dan kurang bisa menerima pandangan pihak lawan sehingga sangat sering, komentar-komentar atau keberatan-keberatan yang terucap di pengadilan jadi “lucu”, “aneh”, dan bahan “tertawaan” orang banyak. Mengapa hal ini terjadi bang, apakah terlalu mudah jadi “lawyer” di negara ini ?
Bagimana membuat persidangan berbagai kasus “berbobot”/berkualitas serta agar yang menjadi pembela mempunyai wibawa hukum, cerdas, bicara/komentar tidak asal-bunyi, punyai nilai tambah, dan mampu memberikan keseimbangan perlawanan argumen hukum.
Apakah di Indonesia ini jadi lawyer memang mudah…atau dipermudah ? atau memang dimudahkan oleh negara/pemerintah ?
Slm ..Yang ihlas
Lawyer di tnah air beta ini ya gitu deh…pokoknya semua yang diajukan lawan :”ditolak”..keberatan ! biar dianggap hebat,…lagu lama ya bung YIM ?. Padahal mereka dibayar bukan untuk itu, tapi membela secara cerdas dan berkualitas.
aliran lawyer indonesie itu aliran apak yang dikatakan gus dus : “membela yang bayar”, aliran ini sekarang pun konyolnya juga diikuti para hakim indonesie..hehe weleh-weleh
MEMBELA YANG BENAR, BUKAN YANG BAYAR
Jadinya banyak terjadi ‘PENGADILAN YANG SESAT’ kalo sistemnya seperti itu, parah, hanya panggung sandiwara, bukan panggung keadilan “pro justitie”.
@theo widjaja. Pak la wong..hampir semua sidang pengadilan malahan jadi pengadilan yang sesat kok. Wong sekarang ini semuanya hanya formalitas, adanya negara juga formalitas. Pemerintahan orang-orangnya cuma mau “garong uang negara” saja weh, kalo gede seperti century ya..malah aman dicari tumbal yang kuecil-kuecil biar “seolah-olah” pemerintahan ini anti-KORUPSI, biar Indeks-nya “naik”, dan kalau indeksnya naik ada yang bangga seperti Denny Indrayana (pateh sengkuni”cebol”) itu mangut-mangut, konprensi pers ngomong ada keberhasilan pemberantasan korupsi padahal yang dirinya sendiri mau apa wong..ambisi jabatan wamen?, padahal ini semua hanya : “seolah-olah” hehehe…
Hukum bukan membela yang benar kok, tapi diadakan seolah-olah ada pengadilan, biar rakyat itu mangut-mangut padahal “tertipu”, berarti negara ini juga negara “seolah-olah”.
Seolah-olah ada pengadilan, seolah-olah sudah ada keputusan yang adil. Padahal adil jaman sekarang ini kalau bisa menyogok HAKIM (Hubungi Aku Kalo Ingin Menang). Repotnya kalo negara dipimpin ahlinya maling, ya seolah-olah bersih, pake strategi anti-korupsi. pencitraan senyum kanan-senyum kiri..ya padahal itu cuma “seolah-olah”, makanya ngak ada mata kuliah “seolah-olah”, padahal ini maha-ilmunya orang sakti jaman sekarang. Menguasai “Pers” agar opini bisa dibalikkan, dan lagi haru ahli (nah ini yang penting) : “Pengalihan Isue-Isue”, biar rakyat itu bingung dan linglung!
Sudahlah pak theo, anda ngak usah bingung pake istilah “pengadilan sesat” segala, sekarang ini serba terbalik, bukan negara gagal, tetapi memang dibuat sedemikian rupa jadi negara bancakan partai-partai…ngoten lo pak..seolah-olah bakal jadi negara maju tahun 2025…maju kemana..la tanyakan Semar, Gareng, Petruk saja…bahasa – philipinanya/tagalognya ya “negoro walangkeekee..hehe katanya teman mindanao.
Kita lebih ebak jadi penonton dan temannya bang YIM saja pak, bisa komentar ngalor-ngidul biar “seolah-olah” dianggep orang pinter. ya seolah-olah itu ilmunya pak hehehe…
HAHAHAHA….ILMU : SEOLAH-OLAH…BENAR JUGA TUH !
sekarang ini banyak orang yg tersesat di pengadilan
wa lang kii kii
ha ha ha ha ceolah-olah haiyaa
@bowo cerdas dan briliant. Aku baru sadar bahwa emang ada ilmu seolah-olah.
Bagus sekali jawaban ahli, bisa jadi saksi ahli yang netral dan objetive, semoga dipakai hakim (hubungi aku kalau ingin menang hahaha) dalam pertimbangan hukumnya.
Ya memang kasus PKS itoe awalnya sengketa internal, ahli bagus dgn argumennya yg mengkaitkan UU PARPOL dan AD ART PKS itu sendiri
YIM:….Kedudukan Anggaran Dasar dapat disetarakan dengan kedudukan konstitusi bagi sebuah negara, dan kedudukan ANGGARAN DASAR adalah setara dengan undang-undang
koreksi;
mungkin maksudnya:.
….Kedudukan Anggaran Dasar dapat disetarakan dengan kedudukan konstitusi bagi sebuah negara, dan kedudukan ANGGARAN RUMAH TANGGA adalah setara dengan undang-undang
Ya. Saya keliru ketik. Tks. Sudah saya perbaiki. (YIM)
pks dan kadernye yang selame ini kurang simpatik same yim semoge tidak antipati dengan kesaksiannye ye, kan fahri hamza saja ude bersimpati and empati pade yim, juge yusuf supendi pendiri pks, nah kesaksian yim obyektif sebagai ahli diharap pks menghormati malah perlu belajar padanye, apelagi sesame muslim harus saling menghormati
betul…kawan2 terutama yang di pks, serta partai islam lain, dan juga partai lainnya…perlu menyimak dan mau mengakui ke fakaran beliau, bukan…. belum apa…apa sudah anti pati pada bang Yim….salut bang bela terus yang memang benar….
Ass.Wr. Wb
Saya pikir kesaksian YIM terkait Parpol sangat amat mumpuni, karena beliau disamping Guru besar TATA NEGARA…juga pendiri serta pernah menjadi Ketua Partai yang mirif2 partainya PKS. Dan saat memimpin partai YIM Konsisten , sehingga pernah juga secara internal beliau diserang sesama koleganya sehingga partainya terpecah jadi dua saat itu. Tapi YIM tenang dan diselesaikan secara konstitusional dan berahir elegan. Dan saking konsistennya, Partai yang dipimpinnya ahirnya tahun 2009 lalu tereliminir alias kalah suaranya, sehingga suara partai penerus Masyumi ini tak terdengar lagi di Senayan. Padahal kalau saja Partai ini masih ada kursi di DPR RI rasanya kesemrawutan negeri ini tidak seperti saat ini. Memang Partai Bulan Bintang konsisten atau Istiqomah untuk tidak melakukan MONEY POLITIC disaat Rakyat pemilih di negeri ini pesta pora lima tahunan dapat anggpau dari para politisinya. biarpun kalah, tapi terhormat tanpa cacat dan kini seorang Bang YIM tampil untuk menata negeri ini…………..smoga cita-cita Masyumi untuk menciptakan negeri ini BALDATUN TOYIBATUN WA ROBBUN GHAFUR terealisasi…….Amiin
Congratulation!
Bukan menyanjung, tapi ini objektif, insyaallah begitu sikap saja, Prof. Yusril.
Saya mencermati dengan seksama ‘hampir’ semua perlawanan Prof. Yusril.
Saya kagum, saat Prof. Yusril ‘meminta kesaksian’ Fachri Hamzah –Anggota Dewan dari PKS, sebagai Saksi Fakta untuk menerangkan tentang proses pembahasan UU tentang Keimigrasian. Meskipun Fachri bukanlah ahli hukum tetapi karena beliau adalah orang yang ikut terlibat dalam proses pembahasan,Prof. Yusril dengan rendah hati meminta bantuan kesaksian Fachri.
Ya, kalau hari ini Prof. Yusril memberi kesaksian bagi Mantan Pendiri PKS, satu sisi anggap saja sebagai balas budi. Tetapi yang paling penting, substansi yang ingin disampaikan lebih penting.
Saat hukum harus ditegakkan, di atas rasa keadilan yang sesungguhnya, siapa pun itu berhak mendapat perlakuan yang memang sepantasnya di peroleh.
Bravo, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Wassalam.
sungguh bijaksana jawaban dari bg YIM, cerdas dan ahli di bidangnya, abg pantas jdi pemimpin di negeri ini, moga” terkabul…..ane salah satu penggemar YIM dri thun 98 smpai skrg… ditgu nyapres-nya 2014 yg akan datang, bravo bg YIM.
HARUSNYA YUSUF SUPENDI BERSYUKUR KARENA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA PARTAI ISLAM SANGAT BERAT. BUNG YIM JUGA KALAU MASIH MASUK KABINET SBY AKAN LEBIH PARAH NANTINYA, BERAT PERTANGGUNGJAWABANNYA.
Trimakasih atas ilmu nya pak YIM..
great,,,sangat bijaksana ^^
salut pak yusril, berkata demi kebenaran dan yang sejujurnya adalah andil besar bagi kebaikan bangsa dari setiap individu anak bangsa, apapun status dan kedudukannya.