JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengusulkan kepada Tim Pengawas Kasus Century memberikan rekomendasi ke DPR untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Hal ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian kasus tersebut.
“Apalagi, kita juga tahu Timwas Century itu akan berakhir pada 17 Desember ini. Jadi dengan mengajukan rekomendasi itu nantinya akan ada follow up dari kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12/2011).
Menurut Yusril, penyelesaian kasus tersebut saat ini terkesan di-peti-es-kan oleh kekuasaan. Rekomendasi DPR untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut menurut Yusril masih berjalan di tempat.
“KPK juga sebenarnya sampai saat ini belum sampai kepada tingkat penyelidikan yang efektif sampai kepada tingkat penyidikan. Jadi Polisi dan Jaksa itu belum sama sekali bergerak,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, yang harus diselidiki lebih jauh oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan itu, terkait dengan pencucian uang. Ia menilai, pengusutan ke mana dana bailout itu mengalir, dipakai, dan digunakan oleh siapa, jauh lebih penting diusut daripada membahas kebijakan bailoit itu salah atau tidak menurut hukum.
“Bisa saja mereka (KPK) mengatakan bahwa kebijakan itu tidak salah. Kalaupun itu belum tentu ya, tapi kalau diusut kemana uang itu mengalir dan dipakai oleh siapa dan untuk apa itu akan jelas unsur tindakan kejahatan money laundringnya itu akan kelihatan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sejauh ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Sementara itu, DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, Tim Pengawas Bank Century sepakat mengusulkan penyelesaian kasus Century melalui hak menyatakan pendapat pada sidang paripurna, Desember nanti. DPR menilai, penyelidikan kasus yang ditangani KPK sejak Maret 2011 ini tidak mengalami perkembangan berarti.