|

MARWAN: HAKIM AGUNG TIDAK PAHAM KASUS SISMINBAKUM

09 Desember 2011 | 16:47 wib
Berita Aktual » Nasional

Marwan: Hakim Agung Tidak Paham Kasus Sisminbakum

JAKARTA, suaramerdeka.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menuding Hakim Agung tidak memahami kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga dikabarkan memutus bebas terdakwa Yohanes Waworuntu.

“Contoh, Sisminbakum, ini karena tidak pahamnya Hakim Agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi. Dia tidak bisa membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain,” kata Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,
Jumat (9/12).

Penilaian tentang ketidakpahaman hakim agung terkait kasus Sisminbakum itu disampaikan Marwan saat menyinggung Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati Jumat (9/12).

Menurut dia kasus Sisminbakum merupakan contoh tidak ketidaksinkronan pemahaman hukum antara jaksa dan hakim. “Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Menurut Marwan dalam kasus Sisminbakum, hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa melihat unsur kerugian masyarkat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, jadi jangan anggap bahwa ini bukan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan, dibebaskanya tersangka kasus korupsi Sisminbakum oleh MA murni merupakan kesalahan pemahaman hukum hakim. “Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem,” tegasnya.

Kasus Sisminbakum bermula dari perubahan Sistem kenotariatan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Kehakiman dan HAM untuk pendirian perusahaan. Semula dengan sistem manual, Ditjen AHU memungut Rp 200 ribu untuk biaya administrasi yang semuanya disetor ke kas negara.

Tahun 2001 Ditjen AHU mengubah sistem manual menjadi sistem IT yang dikenal dengan Sisminbakum. Perubahan sistem ini juga dibarengi dengan kenaikan biaya pembuatan kata yang disebut akses fee menjadi Rp 1,35 juta. Proyek perubahan sistem ini menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik keluarga Tanoesoedibyo. Namun kenaikan biaya ini tidak disetor ke pemerintah. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, dua diantaranya yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibyo.

( Budi Yuwono / CN32 / JBSM ) (dikutip dari Suara Merdeka Online)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=751

Posted by on Dec 9 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

18 Comments for “MARWAN: HAKIM AGUNG TIDAK PAHAM KASUS SISMINBAKUM”

  1. Marwan Effendy ibi dulu dendam dengan Prof. Romli karena kegigihan Prof Romli yang menyebut Marwan terlibat suatu peristiwa korupsi. Disamping itu Marwan yang alumni Universitas Sultan Agung Semarang ini juga diduga doktor illegal, karena ada seorang yang membuatkan disertasinya mengatakan itu. Kemudian ia membidik Prof romli jadi tersangka Sisminbakum, pada akhirnya kesal sendiri karena memang semua orang tahu bahwa sisminbakum bebas dari korupsi.

    jangankan Hakim Agung, semua mahasiswa FH se-dunia pun tahu kalo sisminbakum bukan perkara korupsi, hanya jaksa saja yang cari-cari seolah-olah kasus korupsi, lebih buruk dari anjing budug gak si Marwan itu ?

  2. Bismilah.Umat Islam se Indonesia mari kita jihad berperang melawan seluruh jaksa karena jaksa-jaksa itu pemeras maka kita perangi mereka Allahuakkkbakrrr!

  3. Itu omongane mbahnye “tukang preses”, mukanya aje rusak apalgi omongannye…begitu kok jadi pejabet malu-maluin bangsa-negare aje tu orang !

  4. Soalnya kagak bisa meres yusril dan hartono, omongannye jadi ngaco balau

  5. Maunya PT SRD itu milik kejaksaan, jadi mereka iri! kejaksaan agung aja tukang peres terkenal seantero jagat & korupsi pembangunan banyak gedung yang dibangun pakai dana APBN, lihat laporan BPK, ini mau cari-cari kesalahan orang lain, aneh.

  6. RAJANYA KORUPSI INDONESIA YANG KEJAGUNG RI :TUKANG MAKAN DUIT SUAP ! MAKANYA MUKANYA HANCUR-HANCURAN, MODEL MARWAN !

  7. kalau EGOSENTRISME yg dikedepankan…makanya akan buta dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yg salah…..apalagi sekelas pak marwan…jangan pencitraan melulu dong…kalau seandainya prof yusril jadi presiden 2014(insya allah amiiiin)…maka yg harus direformasi habis-habisan adalah semua oknum-oknum jaksa yg di kejagung..termasuk jamwas….hidup ini seperti pedati, kadang dibawah, kadang diatas….maka jangan zalimi orang terus menerus, bukannya doa orang-orang teraniaya cepat dikabulkan allah…

  8. marwan…marwan…. jngan cri alasan begini bgitu lah… rakyat udah muak dngn permainan jaksa, nnton gk di tv one kmren, yg bermain dngn fulus jaksa lage, tau!! fee sisminbakum kan kagak pkek uang negara kok ente gk puas jga marwan…. mau dia jual, kambing, sawah, untuk fee gk ada aplikasinya dngn uang negara….skrg ada tntangan yg pling besar cba telsuri dana century hai marwan…..

  9. Semestinya Marwan Effendy itu banyak insyaf dn berdiam diri kagak pake ngebacot, scr introspeksi diri kapasitas anda sdh tidak ada dlm urusan itu contohilah Boos mu Hendarman Supandji yg jelas2 dipermalu telanjangi hanya satu orang Mr. Prof. YIM. secara nasional terang2an dibuktikan Ilegal alias tidak resmi alias ngaku2 jaksa gadungan (banyak bertafakkur diam diri semedi) apalagi anda sebagai prajurit kurapan, produk hukum pidana reka2 anda sebagai akar masalah yg dipersoalkan bersumber dari pimpinan anda yg udh jelas ilegal dan tidak mendapat pengakuan oleh khalayak banyak karena tidak resmi ya gugur dlm arti cacat demi hukum, semua orang buta huruf aje bisa yakini gitu, napain masih ngotot termasuk kakang Darmon. ngapain lagi sampean masih koment….cari penyakit ya…coba lihat buktinya nanti banyak ngebacot banyak salah…anda nyuruh orang masuk perangkap anda sendiri yg terperangkap…hehe… inilah contoh orang ato iblis ya…Nafsu mengalahkan akal sehatnya.

    Sukses buat semua rekan, terutama dn utama bang YIM. sebagai tauladan terbaik dlm akal sehat dn fikirannya
    akurat dlm syariat dan/atau Hukum di ridho’i Allah SWT. Namun tetap waspada bahaya laten..Amiiin.

  10. ass

    awas koment pertama jebakan batman, “jangan di klik”
    “YIM UNTUK NEGERI”
    thx

  11. Saran buat Pak Marwan, daripada ngomong ASBUN, apakah tidak lebih JANTAN jika bapak menantang DEBAT TERBUKA adu ARGUMENTASI dengan Pak Hakim yang bapak maksud. Saya yakin semua masyarakat akan antusias menyaksikannya.

  12. mukanya MARWAN itu muka hancur, apalai otaknya tambah gak karuan, ntar kalo stoke makin gak karuan…

  13. MARWAN SEKARANG INI JADI ANJINGNYA JAKSA, JERUK MAKAN JERUK!

  14. Menurut Marwan dalam kasus Sisminbakum, hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa melihat unsur kerugian masyarkat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, jadi jangan anggap bahwa ini bukan korupsi,” katanya.

    salah satu pernyataan yang kurang tepat yang diucapkan oleh Pak Marwan
    bahwa didalam UU Tipikor khususnya Pasal 2 dan 3 tidak ada menyebutkan unsur kerugian masyarakat yang ada adalah kerugian negara/perekonomian negara, sekiranya negara tidak dirugikan baik itu potensial loss maupun actual loss serta tidak mengakibatkan kerugian perekonomian negara berarti kecenderungan tipikor itu tidak ada….konklusinya adalah Pak Marwan tidak mengerti dan memahami UU Tipikor sendiri apalagi memahami SISMINBAKUM…..???

  15. Marwan itu apakah sejenis serangga kutu kumpret ?

  16. Krn si marwan tdk dpt bagian (saweran) dari kasus sisminbakum, ya..ngomongnya seperti tahu hukum, padahal kemarin2 masuk jd jaksa yakin pasti dia pakai uang…? Kalau sdh dpt saweran besar, dia gak ngomong kayak gini, langsung diam kayak anjing congak…?

  17. Tuan marwan kayaknya sih rasa tafsir anda itu mo sok jadi pahlawan kesiangan ya, anda ngaku uang negara tdk ada yg dirugikan (ya stop penyidikan), masyarakat mana yg dirugikan dg pungli dlm pengertian anda sepanjang ada kesepakatan dg pengelola usaha. mereka semua ikhlas dn senang membayar sepanjang jasa itu lancar berapapun nilainya. namanya jg pengusaha mo laba ya wajar dunkz. koq lu sewot!!! Hakim itu orang pilihan sadar gak anda mendikte fungsi orang cerdas. logikanya aja ada siang ada malam koq lu ngotot mo siang melulu, disitu letak picik liciknya aqiu anda yg tdk lebih dari anak kecil yg tak punya sekolah.
    Banyak belajarlah dg Prof. YIM. level & Kliber anda jauh dibawah beliau apalagi soal kriteria Hukum Tata Negara dn Birokrasi para Hakim aja bertanya ttg itu dn diberi penjabaran Obyektif. rubah pola pikir anda ttg doktrin yg merusak nama baik institusi anda yakni DOKTRIN DENDAM KUSUMAT. kita cuma mo ingatin klo terima….Thanks & Congrats for Mr. Prof. Dr. YIM.

  18. Marwan :”kasus Sisminbakum merupakan contoh tidak ketidaksinkronan pemahaman hukum antara jaksa dan hakim. “Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi,” tegasnya.”

    menurut saya bukan ketidak sinkoranan pemahaman hukum tetapi ketidaklevelan pemahaman hukum antara Hakim agung tersebut dengan Marwan, pemahaman hukum marwan sangat dangkal sedangkan pemahaman hukum Hakim gung tersebut sudah di atas rata-rata

Leave a Reply