- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

CEKAL BERAKHIR SUDAH

 

Jakarta – Masa pencegahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibdjo berakhir hari ini, Selasa (27/12) tengah malam. Namun sampai masa pencegahan berakhir, Kejagung belum mengajukan perpanjangan masa pencegahan.

“Masa pencekalan berakhir hari ini. Jadi secara status hukum, status pencekalan mereka berdua telah berakhir,” kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, ketika dihubungi Selasa (27/12) malam.

Herawan mengatakan, Kejaksaan Agung tidak memperpanjang status pencekalan itu. Hingga malam ini, Ditjen Imigrasi belum menerima surat permohonan perpanjangan status pencekalan terhadap mereka berdua.

Kejaksaan Agung mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo per tanggal 26 Juni 2011. Surat itu bernomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan KEP-196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Adapun pencekalan itu bermaksud untuk kepentingan penyidikan kasus Sisminbakum.

Diketahui bahwa sejak putusan kasasi Romli dikeluarkan MA tahun lalu, proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo seolah terhenti. Kejagung tak kunjung menentukan sikap terhadap berkas kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 tersebut.

Pasca putusan MA yang memvonis lepas Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung lantas melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung memang berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan tersebut, terancam untuk dihentikan.

Seiring berjalannya waktu, penentuan kelanjutan kasus ini menjadi semakin rumit ketika gugatan uji materi atas KUHAP soal saksi meringankan yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Agustus lalu. MK memutus bahwa yang dimaksud saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar dan mengalami, tetapi juga yang mengetahui. Dalam konteks itulah, menurut Ketua MK, Mahfud MD, wajib hukumnya bagi Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril untuk menghadirkan Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan untuknya dalam perkara Sisminbakum.

Kejagung pun harus kembali melakukan pengkajian terhadap semua hal tersebut. Dan hingga kini, Kejagung tak kunjung memutuskan kelanjutan perkara ini. (Berita Detik.com)