MESKIPUN BBM TIDAK NAIK 1 APRIL, YUSRIL TERUS MAJU KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Keterangan pers Presiden malam ini yang menyatakan bahwa menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah terakhir, tidaklah menyurutkan langkah Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji formil dan materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula.
“Walaupun tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia mencapai angka 15 persen” kata Yusril. Pasal UU APBN Perubahan ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi. “Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)” tegasnya.
Sebagaimana diketahui di tahun 2003, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang MInyak dam Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara. “Jadi harga jualnya harus berada di bawah kendali Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat” kata Yusril.
Selain menabrak UUD 1945, Yusril juga mengatakan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan, tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain” kata Yusril. Prosedur perubahan UU APBN tersebut, menurut Yusril, juga melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.****
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=786
Assalamualaikum Wr Wb.
Mau tanya ini Bang Yusril,
ada tidak legal formal sanksi bagi suatu kelompok di parlemen
atau kepala daerah yang mengeluarkan peraturan atau
perundang-undangan yang bertentangan dgn Undang-undang di atasnya
atau bahkan dgn UUD. Soalnya kalau hanya pembatalan saja oleh MK,
tanpa sanksi nanti akan ada terus Pasal atau ayat yang kadal ( maaf bahasanya
agak kasar dikit ) dalam UU atau peraturan yang di buat oleh Kelompok Mayoritas di parlemen atau
kepala daerah yang arogan yang merasa dirinya kuat.
Kalau aku tidak salah memahami dan menelaah, munculnya Pasal 7 ayat 6a dalam UU APBNP 2012 itu adalah lobi partai golkar, yang lain pada ngikut dan akhirnya disepakati. Berabe kan kalo begitu terus bagi rakyat yang tidak memahami.
Sanksinya tidak ada. Ini proses hukum tatanegara, bukan pidana. Satu-satunya cara ialah UU tsb dicabut atau dibatalkan MK saja. (YIM)
alhamdulillah, akhirnya blog Prof. Yusril muncul dan sehat lagi. Kemarin beberapa jam kami tak bisa meng-akses. Mudah-mudahan hanya masalah teknis semata. Bila ada teman-teman yang merasa ingin menguji ilmu ke-Hacker-annya, sebaiknya tidak di Blog Prof. Yusril.
Terima kasih atas pengertiannya teman-teman. Blog ini adalah blig pembelajaran dan pendidikan hukum dan politik. Bahwa ada yang tersinggung, Prof. Yusril cukup fair untuk menjawab dan menjelaskan.
Selamat Prof. Yusril, teruskan perjuangan menegakkan konstitusi.
Wassalam.
Ini baru yang ditunggu-tunggu; pembelajaran hukum dan politik bagi semua orang… kiprah Prof. Yusril sangat dibutuhkan oleh rakyat negeri ini. jangan berhenti ya Prof… kami semua percaya dan Insya Allah senantiasa mendukung Prof. Yusril dalam memperjuangkan tegaknya hukum di negeri ini. Bravo!
Tetap maju bang..walau hujan badai
SELAMATKAN HUKUM NKRI dari manipulasi MAFIA HUKUM antek2nya TERORIS PENJAJAH !!!
hal paling mudah dan menguntungkan adalah serahkan pada mekanisme harga pasar…hanya saja ini bisa jadi permainan harga apabila yang kuat terlalu mendominasi… tugas pemerintahlah mengendalikan dengan segala konsekuensinya demi rakyat yang memang lemah bargaining powernya krn kemiskinan… Padahal Indonesia memiliki sumber daya alamt nan luarbiasa banyaknya…
Kami siap mendukung anda, Lanjutkan perjuangan rakyat
assalamu alaikum.. bisa ga bang klo tulisan tulisan ini di hubungkan ke FB atau Twiter.. biar orang lain bisa baca secara mudah
Bismillah. Keputusan dpr tentang bbm tetap tidak pro rakyat dan benar benar menyakiti hati rakyat. Tuntutan menolak kenaikan bbm benar benar tidak digubris, sementara harga berkaitan perut sudah naik tidak diperdulikan. Wajar jika putusan dpr itu digugat ke Mk. Kita harus kedepankan hukum dan konstitusi. Kita tundukan arogansi dpr yang mengabaikan konstitusi dan penderitaan rakyat di Mk. Kita dukung langkah Yim menggugat putusan dpr soal bbm ke Mk. Wassalam.
Prof Yusril !!!! Bersyukur masih ada Seorang Manusia / Umat dengan KEPINTARANYA , mau dan berani , Mendobrak UU ” ambal – ambal ” produk hukum asal – asalan . SALUUUT BUNG YUSRIL !!! , Masih banyak Kasus – Kasus Kejoliman di negara ri yang kita cintai . Contoh nasib Lumpur Lapindo dan Korban PHK Sepihak , sehingga nasib Rakyat / Pekerja YANG TERJOLIMI OLEH PEMERINTAH , artinya Kesewenag – weangan Pehabat Pemerintah.
Memang bbm tidak jadi naik, tapi harga2 sudah terlanjur naik, nah mana tanggung jawab pemerintah ?! mendingan jaman ORBA, pedagang gak bisa seenaknya naikin harga sebab harga cabe aja di umumkan menteri penerangan, itu yang benar ! Prof.Yusril, maju terus !
Salut atas usaha Pak YIM. Dari akhir tahun 90an sampai pertengahan 2000an banyak film(hollywood yang positif) yang berdasarkan kisah nyata berlatar perjuangan mensahkan RUU, perjuangan mendapatkan keadilan (erin brokovich), perjuangan perubahan UU yg tidak adil/bertabrakan dengan UU lain(amandemen), dll. Sekali lagi itu diangkat dari kisah nyata. Waktu itu saya cuma bermimpi hal itu bisa terjadi di Indonesia. Sekarang, sudah ada yang memulai. :)