|

PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A UU APBN PERUBAHAN NABRAK UUD 45

Saya sudah selesai menelaah dan berkesimpulan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Presiden, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saya sedang mempersiapkan draf Uji Formil dan Materil ke MK. Tetapi, belum bisa langsung dilakukan hari Senin besok, karena harus menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.

Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011. Tahun 2003, MK memutuskan dalam perkara pengujian UU Migas bahwa harga jual minyak dan gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar, karena migas menyangkut sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat kehidupan orang banyak, yang berada dalam kekuasaan negara. Dengan ayat 6a, harga eceran migas boleh dinaikkan atau diturunkan apbila terdapat kenaikan 15 persen harga minyak produksi Indonesia di pasaran internasional, dalam waktu 6 bulan ke depan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan MK. Lagi pula, kewenangan menaikkan harga migas itu, menurut ayat 6a yang disepakati DPR dan Presiden melalui voting tadi malam, cukup dilakukan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR. Ini tidak sejalan dengan UU N0 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.

Alahmdulillah, langkah yang akan saya tempuh ini mendapat respons positif dari sejumlah akademisi dan advokat. Mereka siap bergabung dengan saya untuk melakukan uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6 dan 6a yang saling tabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011. Para lawyer dan akademisi itu antara lain Dr. Irman Putra Sidin, Dr. Margarito Kamis, Dr. Maqdir Ismail dan Dr. Teguh Samudra. Sementara Prof. Natabaya menyatakan siap jadi Ahli.

Saya bertindak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6a tersebut. Rakyat itu bisa siapa saja, termasuk sopir ojek, supir angkot, nelayan pengguna solat untuk melaut, tukang warung, tukang jual gorengan dan ibu-ibu rumah tangga. Karena semua mereka adalah konsumen BBM bersubsidi, maka mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=785

Posted by on Apr 1 2012. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

19 Comments for “PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A UU APBN PERUBAHAN NABRAK UUD 45”

  1. Mantaps, teruskan bang,…, terus lawan ketidak adilan.

  2. MAJU TERUS PROF! LAWAN TIRANI AROGAN ITU!!!

  3. Nanang Subakti Karsowirono

    PASAL 7 ayat 6A = pesan sponsor dari TERORIS PENJAJAH untuk memeras keringat & darah rakyat Indonesia…

    PENDUKUNG PASAL 7 ayat 6A = PENGKHIANAT UUD 45 NKRI

    Selamat Berjuang kepada Bang YUSRIL,BURUH,MAHASISWA & semua elemen rakyat pembela UUD 45…

    Sikap TNI & POLRI harus TEGAS !
    Dukung UUD 45 atau rezim zalim antek2 TERORIS PENJAJAH ?

  4. Bang dalam mengajukan ke MK coba ajak Pak Kwik Kian Gie supaya pemerintah mau membuka buku besar departemen keuangan tentang penerimaan negara. Saat ini debat yang terjadi selalu tidak menuju titik temu padahal perdebatan tersebut kan muaranya kesejahtraan rakyat. Buku besar yang dimaksud adalah tentang cara menghitung besaran subsidi. Saya berharap kecurigaan sebagian besar pengamat tentang pembohongan publik oleh pemerintah tidak berlanjut, sehingga pemerintah tidak terlalu cape menanggapi hal-hal tersebut dan bisa konsentrasi melanjutkan pembangunan.

  5. Saya mendukung Profesor Yusril …. 100% kontan

  6. Bismillah. Naik atau ditunda kenaikan bbm tetap sama sama menyengsarakan rakyat. Karena itu keputusan dpr bukan hanya harus ditolak, tapi juga harus dibatalkan. Mk merupakan lembaga yang bewenang membatalkan. Mk diharapkan dapat memenuhi harapan rakyat agar putusan dpr itu dibatalkan. Semoga Mahfudz tidak melihat Yim yang melakukan yudicial revieunya, tapi fakta dan kebenaran argumentasi hukumnya. Inisiatif Yim yang hendak menggugat putusan dpr tentang bbm itu patut mendapat dukungan kita semua. Wassalam.

  7. Asal jangan cari sensasi, perjuangan anda kami dukung. Negara ini didirikan oleh founding father tidak utuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyat (terutama yang miskin). Sekarang ini, bukannya demokrasi kerakyatan yang tercipta, melainkan neokolonialisme oleh para komplotan oligarkh penguasa modal yang menjadikan pemerintah sebagai kacung mereka. Penindasan terhadap rakyat miskin dan lemah. Para penggawa negara yang semestinya diharapkan mampu melindungi kepentingan rakyat-pun kehilangan identitas dan terjelembab dalam faham demokrasi pasar. Penggawa negara yang demikian itu, sudah selayaknya dihajar..Memangnya negara ini berdiri atas dasar perekonomian internasional. Ketidak-maluan pemerintah semakin menjadikan kedaulatan negara semakin runtuh, rakyatpun semakin terjepit.

  8. Bismillahi Allahuakbar….

    Saya mendukung Prof.Yusril Ihza Mahendra 100%
    Saya melihat, Mendengar, Menganalisa…walaupun hanya seorang buruh.
    Itu merupakan bentuk ke Dzaliman.

    Semoga Allah Meridhoi Perjuangan Prof.Yusril Ihza Mahendra.

    Salam

  9. ——– Assalamualaikum wrwb, saya tidak paham politik, krn tlah kecewa sejak 3 pilpres lalu, saya berpikir sudah tidak ada lagi partai yg pro-ummat,smua sesuka cara mrk. Saya dan tmn2 pun yg senasib mmbuat media cetak (indie) MEDIA UMMAT. Semua kegelisahan terwakili disana utk trus mengkritisi perjalanan bangsa ini. Saat isu kenaikan BBM merebak, jantung seakan terhenti. Demikian sadisnya pemerintah sekarang, yg tak mau peka thd situasi rakyat menengah-bawah,apalagi saat banyak parpol yg menyetujui kenaikan BBM kalaupun ‘ditunda’ 6 bulan kedepan. Sesak rasanya dada ini. Namun setelah muncul sosok Bang Yusril utk memperkarakan hal ini ke-MK (Ayat Setan Pasal.7/ayat 6.a, saya mrasa inilah ‘dewa penyalamat rakyat. Bukan hanya presiden harapan 2014. Saya dan tmn2 SIAP mengawal bang yusril menuju RI-1 2014. Mungkin melalui bang Yusril ke MK, harapan menuju INDONESIA BANGKIT dapat tercapai, Insya Allah. Saya dan tmn2 di bandung,ingin rasanya dpt ktemu lsg Bang Yusril, jika ada yg tahu no tlp bliau mhn reply ke saya 0812.199.34276, wassalamualaikum wrwb…JIHAD !

  10. dari sejak dulu saya sudah tau(setelah saya terawang) kalo bung yusril_cheng ho memang pro rakyat dan iklas walaupun mendapat tekanan dan hukuman dari kaisar hehe..

  11. ASSALAMU ALALIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
    SINJAI ,,,,SULAWESI SELATAN

    KAMI DARI ALIANSI RAKYAT MAHASISWA MERDEKA
    MENYATAKAN SIKAP BAHWA SANGAT MENENTANG HASIL KEPUTUSAN DARI RAPAT PARIPURNA …….. DAN SAMPAI KAPAN PUN AKAN MENOLAK DAN MENENTANG KEBIJAKAN KEBIJAKAN YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT.

    WASSALAM……………………………

  12. trima kasih pak.. saya merasa terwakili (sebagai masyarakat) terus berjuang…lawan terus PENJAJAHAN EKONOMI oleh ASING!!!

  13. bang lanjutkan perjuanganmu kami salalu mendukungmu menegakan keadilan di negeri ini,by: amat ternate maluku utara

  14. Prof, ko banyak yah keputusan pemerintah yg bertentangan dg konstitusi. Ini jangan-jangan banyak pemimpin negara kita yang ga ngerti hukum tatanegara. Lah, kalo sampe pemimpin negara ga ngerti hukum tatanegara,artinya sama aja kita dipimpin sama orang buta. Bahaya banget ini, Prof !

  15. Salam Perjuangan dari Rakyat . Bung Yusril !!! lanjut !!! kita lawan Neolib dan Kapitalis , yang bernaung dan Berlindung di UU yang ” ambal – ambal.

  16. pak yusril, kalau draft bapak mengenai Uji Formil dan Materil ke MK, bisa didapat dimana?
    penting sekali buat para mahasiswa untuk mengetahui argument-argument tersebut.
    terimakasih

  17. dengan menjadikan diri sbg wakli “rakyat” YIM makin tinggi posisi tawar terhadap kompetisi parpol … mantab banar…

  18. keadilan perlu di tegakkan Allahu Akbar!!!

  19. muak politikus

    Assalamualaikum wrwb, saya tidak paham politik, krn tlah kecewa sejak 3 pilpres lalu, saya berpikir
    you said
    “sudah tidak ada lagi partai yg pro-ummat,smua sesuka cara mrk. Saya dan tmn2 pun yg senasib mmbuat media cetak (indie) MEDIA UMMAT. Semua kegelisahan terwakili disana utk trus mengkritisi perjalanan bangsa ini. Saat isu kenaikan BBM merebak, jantung seakan terhenti. Demikian sadisnya pemerintah sekarang, yg tak mau peka thd situasi rakyat menengah-bawah,apalagi saat banyak parpol yg menyetujui kenaikan BBM kalaupun ‘ditunda’ 6 bulan kedepan. Sesak rasanya dada ini. Namun setelah muncul sosok Bang Yusril utk memperkarakan hal ini ke-MK (Ayat Setan Pasal.7/ayat 6.a, saya mrasa inilah ‘dewa penyalamat rakyat. Bukan hanya presiden harapan 2014. Saya dan tmn2 SIAP mengawal bang yusril menuju RI-1 2014. Mungkin melalui bang Yusril ke MK, harapan menuju INDONESIA BANGKIT dapat tercapai, Insya Allah. Saya dan tmn2 di bandung,ingin rasanya dpt ktemu lsg Bang Yusril, jika ada yg tahu no tlp bliau mhn reply ke saya 0812.199.34276, wassalamualaikum wrwb…JIHAD !”

    so i say, ” you are hassseeeeuuuuuummmmmmm…… “

Leave a Reply