SBY BERHENTIKAN AGUSRIN KETIKA PK SEDANG BERJALAN
Mendagri Gumawan Fauzie hari ini mengumumkan bahwa Presiden telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. Gamawan mengatakan bahwa ini adalah bukti ketegasan Pemerintah dalam memberantas korupsi. Pada sisi lain, dia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Agusrin dilakukan karena kuatnya desakan melalui media massa, mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi telah dilaksanakan.

Kalau menggunakan logika prosedural, putusan kasasi adalah final. Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dilakukan Agusrin tidak menghalangi proses eksekusi. Namun ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural, karena menurut KUHAP, Jaksa tidak boleh kasasi atas putusan yang membebaskan seseorang dari segala dakwaan.

Namun secara substantif, putusan kasasi Agusrin penuh kejanggalan. Mahkamah Agung telah melakukan kesalahan menjatuhkan hukuman karena dia didakwa dengan delik penyertaan melanggar Pasal 2, Pasal 4  UU Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, terkait dengan dakwaan terhadap Chairuddin, mantan Kepala Dispenda Bengkulu. Chairuddin sendiri dihukum Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 4  dan dijatuhi pidana 18 bulan. Sedangkan dakwaan Pasal 2 tidak terbukti. Mahkamah Agung malah menghukum Agusrin melanggar Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, sementara Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi.

Putusan Mahkamah Agung di atas,  aneh. Kalau diumpamakan, Chairuddin didakwa mencuri kambing dan mencuri sapi, namun yang terbukti hanya mencuri kambing, mencuri sapi tidak terbukti. Belakangan Agusrin dihukum Mahkamah Agung karena terbukti mencuri sapi bersama-sama dengan Charuddin. Padahal, Chairuddin tidak mencuri sapi sebagaimana diputuskan sendiri oleh Mahkamah. Karena itu secara substantif penjatuhan hukuman terhadap Agusrin tidaklah adil.

Namun Presiden SBY rupanya mengikuti keadilan prosedural. Karena putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan tetap, dan PK tidak menghalangi eksekusi, maka Agusrin diberhentikan. Sementara keadilan substantif yang sesungguhnya baru dapat dipastikan apabila ada putusan PK yang kini sedang berjalan. Namun Presiden sudah mengambil keputusan. Keputusan ini bukannya tanpa risiko. Sebab apabila PK membebaskan Agusrin, maka segala hak dan kedudukannya harus dikembalikan seperti semula. Ini berarti Agusrin berhak untuk diaktifkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Mengingat peluang ini masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi, untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin. Kalau ini dilakukan, maka Agusrin harus diaktifkan kembali, maka Junaidi harus dikembalikan lagi menjadi Wakil Gubernur. Ini logika hukumnya. Namun. sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ada kevakuman hukum, sebagaimana terjadi pada Bupati Mamasa, Sulawesi Barat. Pemerintah sendiri, seperti dikatakan Mendagri Gamawan Fauzie, masih bingung mengatasi keadaan di Mamasa.Namun anehnya, meski mengaku bingung, Presiden telah memberhentikan Agusrin, yang justru membuka peluang kebingungan lagi, karena Pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Dengan penuh rasa syukur, saya dan keluarga menghaturkan banyak terima kasih atas perhatian, ucapan serta doa tulus yang begitu berlimpah pada acara tasyakuran hari ulang tahun ke-70 saya, 7 Februari 2026 yang lalu di Jakarta.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan berkah, kesehatan, dan perlindungan bagi kita semua dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Di usia saya yang telah mencapai tujuh dekade pada 5 Februari 2026, tidak ada harapan yang lebih besar selain dapat mendedikasikan sisa usia untuk memberikan kontribusi terbaik demi kejayaan Indonesia.

Segala doa baik yang bapak, ibu, dan rekan-rekan sampaikan kiranya kembali menjadi kebaikan pula bagi saudara sekalian. Amin ya Rabbal’alamin.
_
#profyim #yimstory #7dekadeYIM #RekamJejak #literasi

...

658 17
5 Februari 1956. Di Lalang, sebuah kampung di Manggar, saya dilahirkan. Tasyakuran 70 tahun usia saya tahun ini ditandai dengan peluncuran 8 buku sebagai rekam jejak setengah abad dedikasi Yusril Ihza Mahendra bagi Indonesia. Selain peluncuran buku, 7 dekade usia saya dikengkapi pula dengan kilas balik berupa film pendek yang cuplikannya menjadi visual reel ini. Silakan saksikan tayangan lengkapnya di yusril.ihzamahendra.com mulai 7 Februari 2026.
#7dekadeYIM #profyim #documentaryfilm #konstitusi #guardian

...

2153 82
Usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi, saya, istri saya Rika Kato Mahendra dan kakak ipar saya Kyoko Yokoyama melakukan  kunjungan silaturahmi secara pribadi dengan Menteri Hiraguchi. Beliau menyambut kami dengan ramah dan bersahabat. Beliau tahu istri saya berdarah Jepang dan karena itu sangat senang menerima kami. Pertemuan silaturrahmi sekitar lima belas menit betul-betul berkesan. Hubungan pribadi yang baik, kadang-kadang sangat membantu memudahkan hubungan formal antar pejabat kedua negara.

...

6516 79