PTUN JAKARTA HENTIKAN LANGKAH SBY LANTIK GUBERNUR BENGKULU PENGGANTI AGUSRIN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta petang ini (Senin 14/5/2012) akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu
menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.
Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan , minggu lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan di PTUN Jakarta petang ini, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya”.
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gumawan Fauzie dan Wagub/Plt. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan. “Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya” tegas Yusril.
Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012 petang hari Senen (14/5/2012) telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. “Dengan demikian tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut”, kata Yusril mengakhiri keterangannya++++
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=795
luar biasa bung yusril memberikan pencerahan hukum
Top markotop, Keppres menyalahi peraturan UU harus di hentikan.
ya gitulah kerjenye mensesneg yang salalah i melulu, anehnye masih dipake padahal ude bikin malu beberapa kali, kan produk konsep kepres lawat die, kenape masih aje melanggar hukum, pokoknye aye kage sudi kalo si menteri kagek diganti, dari pade copot agusrin mendingan die yang dicopot, minta yim yang bikin konsepnye, berer deh
bang yusril memang pakar hukum di negeri ini, benahi hukum-hukum yang salah dinegeri ini bang…
pak yusril yth.
sebenarnya apa yg di harap kan dari client bapak yg berinisial AMN trsebut..
bukan kah dia sudah terbukti bersalah?
lantas apa lagi yang di inginkan dari dia?
jika persoalan ini semua berlarut-larut, bukan kah itu berdampak negatif untuk kelangsungan prov.bengkulu? lagi-lagi jika semua nya seperti ini, masyarakat bengkulu lah yang merasakan dampak nya secara langsung.
saya berharap masalah ini terselesaikan dengan cepat. agar semua nya dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya.
selamat atas kemenangan nya bung YIM ,inilah akibatnya kalau presiden dikelilingi pakar pakar karbitan macan Denny Indrayana , dimana harga diri pemerintah kalau sering dipermalukan seperti ini ???
SEMOGA INI MENJADI PELAJARAN BAGI KITA SEMUA…..SETIAP LANGKAH ATAU KEBIJAKAN YANG AKAN MENGARAHKAN KEBAIKAN HARUS DITELAAH DAN DIKAJI KEMBALI, APAKAH SUDAH BENAR ATAU BETUL DALAM ATURAN YANG BERLAKU.
bang yusril memamg mantap…’LAGI, YUSRIL KALAHKAN SBY'[harian tribun batam rabu 16 mei 2012}. mju terus bang yusril pantang mundur kami semua dibelakangmu akan tetap mendukung. membela kebenaran itu tidak mudah…coz u are our hero. i proud of u
Selamat Bang Yusril…
Sy teringat sewaktu Mahasiswa sy selalu menyebut nama Bang Yusril dan mengikuti pendapatnya ketika berdebat dgn Dosen2 pengajar ataupun lawan2 debat dan diskusi he2..
u are the best..syabas
Assalamualaikum Wr. Wbr.
izin link bang YIM
dengan blogsite PBB Riau
salam hangat dari kami di Pekanbaru
Salam Blogger Bulan Bintang
berdosa besar Pak SBY, Pak Sudi dan Pak Mendagri Gamawan Fauzi yang telah memberhentikan Bupati Subang Pak EEp dan Walikota Bekasi Pak Mohtar Mohamad, karena kasusnya sama dengan Pak Agusrin yang dibela Pak Yusril, sama2 masih dalam proses PK, kalau sdh terjadi seperti ini bagaimana Pak SBY sbg Presiden kasihan Pak EEP dan Pak Mohtar, jangan karena tidak suka sama personalnya, hukum yang ada ditabrak-tabrak begitu, wa.a.a.a.ah
selamat pak Yusril.
Memang hukum di indonesia ini aneh,saya jadi korban hukum di bengkulu,saya client law firm bapak dr bengkulu dan divonis 4thn oleh pn tipikor bengkulu karena udah setor uang ke negara.sudi kiranya pak yusril memberikan komentar terhadap salinan putusan hakim.
Wassalam
selamat pagi Prof. Yusril….
Dosen saya mengatakan bahwa anda memang hebat..pemikiran dan langkah2 hukum anda yg tersistem serta tidak menabrak aturan membuat anda layak untuk disebut sebagai pendekar hukum…
salam sejahtera …
Assalamualaikum wrwb. Salam hangat pak Yusril, selamat atas pencerahan yg luar biasa pd SBY dan masy Indonesia. Ada kasus setipe yg tjd di daerah saya, tp bukan kasus tipikor. Ada seorang PNS yg diberhentikan brdsrkan pasal 8 huruf b PP 32 Tahun 1979 ttg pemberhentian PNS krn berdskan putusan PN yg tlh inkraht terbukti melanggar pasal 111 UU 35/2009 ttg Narkotika. Yg mjd persoalan adlh pd pasal 8 huruf b PP 32/1979 tsb, yg intinya PNS DAPAT diberhntikan bila trbkti brdsrkn putsn pengadilan yg tlh inkraht, telah melakukan tindak pidana YANG DIANCAM dgn pidana penjara setinggi2nya 4 tahun atau lebih, sdgkan pd pasal 111 UU 35/2009 tsb, tdk ada klausul DIANCAM akan tetapi bunyinya adalah DIPIDANA minimal 4 th atau lebih sbgmana pd pasal ttg tipikor. Apakah ini jg mrpkn kesalahan dlm penerapan pasal 8 hrf b PP 32/1979 terhadap PNS tsb, shg bisa dimajukan gugatan di PTUN? Mhn pencerahannya Pak Yuzril yth.
Kenapa bung Yusril memperjuangkan nasib koruptor? di bayar berapa sih pak? demi apa sih pak? ketenaran kalau bapak bisa mengalahkan SBY? kehebatan kalau anda menguasai Hukum? Anda merasa hebat? merasa PANDAI? kalo Bapak MERASA PUNYA BANYAK KEPANDAIAN, GUNAKAN ITU SEMUA UNTUK MENJERAT KORUPTOR-KORUPTOR YANG MERAJALELA! Jadilah Pahlawan pemberantas korupsi bagi rakyat Indonesia yang sudah tidak mempercayai adanya keadilan lagi! Keadilan jangan dijadikan pentas tinju atau gelanggang perdebatan hanya untuk membuktikan betapa lihanya bapak!! Bagi saya, bapak itu cuman CAMU, cari muka. Ingat pak, kepandaian itu datang dari Atas dan musti dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Memang ada orang-orang yang difitnah korupsi dan mereka musti diperjuangkan, tapi LEBIH BANYAK lagi orang-orang yang jelas-jelas korupsi dan busuk tapi masih di luar sana dengan bebasnya, dan BUSUKnya, merekalah orang-orang yang Anda perjuangkan. Mustinya, tangkap orang-orang seperti itu!!!