WAMEN VERSI BARU NABRAK UU KEMENTERIAN NEGARA
Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012, menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya. Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika diklik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.
Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres 60/2012 Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri, sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Prsiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?
Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu, diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian”. Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau Pepres ini dujui secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.
Presiden SBY dan para legal drafternya nampak gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu. Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam Orta (Organiasi dan Tata Laksana) Kementerian yang bersangkutan. Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak.
Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang dilantik itu, tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain. Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga kurang waktu mengerjakan tugas-tugas lain. Tetapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham melaksanakan hampir semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri. Semua Menteri Muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto adalah anggota Kabinet. Dalam melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri, namun bertanggungjawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat Menteri Muda itu.
Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur Perpres No 60/2012 kembali mengalami ketidakjelasan. Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggota kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggungjawab kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak Menteri, tetapi diatas jabatan struktural Ia. Tapi Ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita! (Artikel di Koran Sindo 11 Juni 2012)
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=804
Setuju bang,…
Itu namanya Pepres kepala dilepas ekor dipegang,remotnya tetap presiden,gengsi presiden ntar dibilang kabinet tambun,ketawan klo bagi2 jabatan dan grogoti uang rakyat scra perlahan,terimakasih bang atas pencerahan…
Aww.,
Benar bung YIM ini. Mentri muda/wakil menteri di seluruh dunia tugasnya menangani bidang khusus yang lingkup kerjanya berada di Kementerian tertentu dengan satu atau beberapa unit kerja yg ditangani secara specialis, not generalis.
Dari dulu juga begitu, misalnya menteri muda/wakil menteri keuangan bidang penerimaan (revenue) ya..hanya bekerja dalam scope penerimaan negara, tidak menurusi moneter, pengeluaran negara, lembaga keuangan dll.
Berbeda dengan menteri senior (senior minister) yang di Republik Singapore ini dijabat Mantan PM Lee Kuan Yuew, maka menteri muda/wakil menteri adalah “the specialis”, orang yang sanggup dan ahli menangani bidang tertentu dalam lingkup 1 (satu) kementerian, dan ia harus dan mutlak adalah anggota Kabinet.
Sehingga ia memiliki hak keuangan dan kewajiban seperti menteri yang bertanggung-jawab kepada Presiden/Kepala Pemerinthan sesuai UUD.
Memang kita semua tertawa geli…kasihan sekali pak SBY ini, tim hukumnya bukannya lemah/weakneses, tetapi memang tidak mengerti, atau tidak memahami hukum Tata Negara Internasional.
Karena bila Keppress itu di PTUN-kan pastilah akan dibatalkan…betul kan Professor Yusril ?
www, yg ihlas
TW
pembantu pembantu presiden di bidang hukum bukan orang bodoh , tapi sepertinya mereka tidak bisa menggunakan otaknya dengan maksimal , karena aturannya adalah… apapun keputusan BOS tidak perduli benar atau salah harus dijilat sampai licin ….
aww., Prof YIM, mungkin para pakar hukum TN/team hukum Presiden mengira bahwa :
1. jabatan menteri muda/wakil menteri sama dengan jabatan wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota yg tugasnya tdk sepenuhnya jelas (asimetric duties) dan bersifat umum pemerintahan,
2. padahal dalam kedudukannya sebagai seorang pembantu Presiden, Menteri muda/wakil menteri adalah anggota kabinet yang mengurusi bidang tertentu (special duties), 1 (satu) atau beberapa bidang yang bertujuan mendukung tercapainya efektifitas tugas satu kementerian tertentu agar tidak hanya ada akselerasi (percepatan)tugas tertentu itu, namun bisa pula sebagai eskalasi (lompatan) bidang tugas itu,
3. sehingga akan sangat naif, bila penempatan wamen itu menjadi jabatan struktural ? kalau bertanggung-jawab kepada menteri harus ada eselon 1, sehingga hak keuangannya setara pejabat eselon 1 seperti sekjen, dirjen, kaban, irjen, staf ahli di kementerian. Namun ini (wamen) bukan jabatan struktural. Kesalahan utama ada pada desain UU Kementerian negara (penjelasan ps 10) yg telah di”kebiri” MK. Karena jabatan wakil menteri itu adalah jabatan politis/dan merupakan kesatuan dari kabinet, sehingga normalnya masuk sbg anggota kabinet. Ini Keppres baru jadi rancu, bukan menabarak UU Kementerian tetapi malah keluar jauh (load out) dari UU tersebut,
4.Team Hukum mungkin menghindari Proliferasi Organisasi pemerintahan untuk menghindari pemborosan keuangan negara, mengingat SBY telah banyak membuat lembaga ad hoc dalam masa pemerintahan, namun justru hal itu keliru, karena keluar dari kerangka normatif Ketata negaraan suatu Pemerintahan,
5. Hendaknya Presiden mengundang Prof. YIM untuk memberikan masukkan yang seharusnya dan yang seyogyanya dilakukan pasca putusan MK itu, sehingga tidak malah membuat Keppres “out of frame” seperti yg terjadi sekarang ini.
Yg ihlas, www
Bowo
pemerintahan dibawah sby ternyata membuat kesalahan lagi dalam menafsirkan norma pasal 10 tsb yg penjelasannya dibatalkan oleh MK, seharusnya sby sangat hati-hati dalam menafsirkan norma pasal tsb…ternyata didalam perpres yg ditanda tangani ternyata sby mengandung banyak kesalahan..terbuka lagi penafsiran yg keliru ttg wakil mentri..seharusnya sby tdk perlu mengangkat semua wakil mentri di setiap kementrian, tetapi dilihat yg beban kerjanya memang membutuhkan keberadaan wakil mentri, ini kekeliruan yg kedua dlm menafsirkan keberadaan wakil mentri…sy salut dng profesor Yusril ihza mahendra sangat teliti melakukan koreksi terhadap perpres wakil mentri ini..
Ass ww.
Bravo prof YIM.
oh ya prof, saya ada mengajukan pertanyaan di comment box ini kemarin. mungkinkah telah diperangkap askimet ?
wassalam
eh sby tetep aje mlintir keputusan mk, pertimbangan politik tetep aje lebih menonjol dari pade hukum, kaye cume mao lindungin si deny yang gede omong dari pade kerje, karene sby khawatir kalo tuh wamen dicopot nambeh musuh, kan penyakit orang kite biase, kalo diberentiin presiden jadi lawan politik, kayenye juge sby ingin lepas tanggung jawab, kalo pemerintahnye gagal kan semue menteri dan wamen yang walikilin partei juge dari kampus kagak bener, kite jadi prihatin, sby yang canangin hemat eneqzi, tapi die sendiri tidak hemat anggaran dengan tetep ngangkat wamen, weleh uda kagak bise dipercaye, mundur aje deh
bung prof, kami tidak setuju dengan adanya wakil menteri. ini menunjukan betapa lemahnya seorang menteri jika harus dibantu oleh wamen. dalam prakteknya wamen lebih banyak berperan ketimbang menteri itu sendiri, jika seorang menteri dianggap lemah berarti yang mengangkat para menteri lebih lemah lagi. salut buat bang YIM.
Bang Prof, SBY jelas terlihat memaksakan keberadaan Wakil Mentri sebagai upaya politik balas budi, menambah daftar panjang beban keuangan negara.
BUng YIM nama mu sudah berkibar di jagad sumatra utara jangan ragu lagi pemimpim yang besar akan lahir dari sumatera sbagai mana sejarah kebangkitan nusantara pada jaman sriwijaya dan sosok itu ada pada BUNG YIM.
Bang sejak Juni gak nulis lagi di blogh ini? kalau sibuk ya biar staff ahli aja yang nangani…hitung-itung latihan, ntr di RI satu ka tambah sibuk…he..he…; banyak kok yang rela jadi sukarelawan jadi admin….!yang penting orangnya jujur….