PRESIDEN PUJI HENDARMAN

Satu jam yang lalu Kantor Berita Antara memberitakan Presiden SBY memuji Hendarman Supandji karena kegigihannya menegakkan hukum dan mereformasi kejaksaan. “Saya ucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya” kata Presiden meengawali Sidang Kabinet hari ini (Senin 4 Otober 2010) di Kantor Kepresidenan.

Lepas dari akurat tidaknya data yang dimiliki Presiden tentang keberhasilan Hendarman, terutama ketika dia menjadi Ketua Timtas Tipikor dan Jaksa Agung, satu hal yang nyata dari ucapan Presiden ialah tatkala beliau mengatakan bahwa pemberhentian Hendarman terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. MK memang menyatakan bahwa masa jabatan jaksa agung bersamaan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya. “Saya wajib mentaati putusan Mahkamah Konstutusi” kata Presiden.

Putusan MK menegaskan bahwa secara materil, jabatan Hendarman telah berakhir 20 Oktober 2009. Namun secara formil, putusan itu berlaku sejak diucapkan MK tanggal 22 September 2010, hampir setahun kemudian. Ketentuan Pasal 58 UU MK telah menyelamatkan Presiden dari aib yang lebih besar, walau secara faktual putusan MK telah menyatakan bahwa Hendarman tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2009.

MK sebenarnya ingin mengelakkan problema yang lebih besar. Kalau ketidaksahan Hendarman dinyatakan berlaku sejak 20 Oktober 2009, maka seluruh langkah dan kebijakan Jaksa Agung hampir setahun belakangan ini menjadi tidak sah pula. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pendapat seperti ini di sidang MK. Kalau ini terjadi, negara kita sejak saat itu tidak punya Jaksa Agung. Namun, betapapun ada cacat hukum dalam jabatan Hendarman, dan ada “kecerobohan administrasi Sekretariat Negara” seperti dikatakan Adnan Buyung Nasution dalam sidang MK, Presiden boleh lega. Sifat putusan yang non-retroaktif telah menyelamatkan muka Presiden. Tokh, tidak ada salahnya, Presiden tetap memuji dan berterima kasih kepada Hendarman, walau pemberhentiannya tetap menyisakan banyak permasalahan hukum dan politik yang belum terpecahkan. ****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1787 20
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4435 153
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

332 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10776 440
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

732 19