DUA PENYIDIK KEJAGUNG ARAHKAN YOHANES AGAR MEMBERATKAN YUSRIL

JAKARTA – Dua jaksa penyidik kasus Sisminbakum diduga kuat melakukan intervensi mengarahkan saksi Yohannes Woworunto, terpidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi Sisminbakum. Kedua jaksa tersebut yakni Andi Herman SH dan Yulianto SH.Dugaan intervensi atau mengarahkan saksi itu agar memberatkan tersangka Yusril,terjadi ketika kedua jaksa penyidik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Yohannes di LP Cipinang sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra sebulan lalu.

“Sebagai jaksa penyidik, jaksa Andi Herman dan Yulianto oke-oke saja. Tetapi ketika dalam penyidikan mereka mengarahkan agar saksi Yohannes untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril menjadi suatu pertanyaan,” ujar Komandan Pusat Brigade Hizbullah Bulan Bintang Afriansyah Noor kepada Harian terbit di Jakarta, Jumat (14/1).

Afriansyah merupakan simpatisan Yohannes dan terpidana lain kasus Sisminbakum Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Afriansyah mengetahui adanya dugaan mengarahkan saksi Yohanes itu ketika dirinya menjeguk Yohannes beberapa pekan lalu. Disaksikan Zulkarnain dan petugas LP Cipinang,  Yohannes mengungkapkan ulah dua jaksa penyidik itu kepada Afriansyah.”Yohannes merasa tertekan. Sebagai orang yang dihukum, didatangi lagi oleh penyidik dan dimintai mengakui sesuatu yang tidak benar,” ujar Afriansyah.

Menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah kedua jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut meminta Yohannes memberikan keterangan yang memberatkan Yusril dalam kasus Sisminbakum. Yohannes juga disebut-sebut penyidik sebagai saksi mahkota terhadap tersangka Yusril.Selain diminta untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril, jaksa Andi Herman dan Yulianto menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah, juga memperlihatkan BAP saksi lain, termasuk barang bukti transfer uang  entah darimana asalnya, yang sama sekali tidak diketahui dan tidak pernah dilihat  oleh Yohennes sebelumnya.

Dalam penyidikan jaksa menanyakan adakah adalah aliran dana untuk Yusril Iha Mahendra. Yohanes mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti bukti tersebut karena memang tidak tahu dan tidak pernah melihat sebelumnya. Namun kedua jaksa penyidik, tetap meminta agar Yohannes mengaku mengetahui barang bukti yang diperlihatkan, yang tidak diketahui dari mana asalnya.  Namun Yohanes tetap menyangkal, karena memang tidak tahu dan dia tidak pernah berhubungan dengan  Yusril.

Sebagaimana telah diprotes oleh pengacara Yusril Maqdir Ismail, kedua penyidik ini juga telah menyalahgunakan kesempatan ketika memerika sanksi menguntungkan bagi Yusril, Kwik Kian Gie, dua pecan silam. Kwik yang datang sebagai saksi fakta, justru disodori BAP orang lain dan dimintai pendapatnya sebagai pengamat ekonomi. Padahal Kwik bukan saksi ahli yang didatangkan Kejagung. “Cara kerja seperti itu” kata Maqdir menunjukkan “cara kerja yang tidak professional, asal ngotot mau menang sendiri”.

Dalam pemeriksaan, kedua jaksa tersebut tegas Afriansyah juga memberikan iming-iming kepada Yohannes bahwa jika dia memberatkan Yusril, Kejaksaan akan membantu Yohanes dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Afriansyah mengatakan, akan melaporkan kedua jaksa penyidik teserbut kepada Jamwas dalam waktu dekat.

Dihubungi terpisah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum Andi Herman menyatakan, membantah dirinya mengarahkan saksi Yohanes. “Tidak ada intervensi yang dilakukan dirinya bersama Yulianto ketika memeriksa Yohannes. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Kita memeriksa kok dibilang intervensi.

Namanya minta keterangan, kan berbagai pertanyaan bisa kita ajukan sesuai materi perkara disangkakan, Jadi tidak intervensi mengarahkan saksi itu,” ujar Andi Herman kepada Harian Terbit melalui telpon, Jumat malam. (14/1).Andi Herman juga mempersilahkan dugaan intevensi itu dilaporkan ke Jamwas Kejakgung. (haris)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12