|

DUA PENYIDIK KEJAGUNG ARAHKAN YOHANES AGAR MEMBERATKAN YUSRIL

JAKARTA – Dua jaksa penyidik kasus Sisminbakum diduga kuat melakukan intervensi mengarahkan saksi Yohannes Woworunto, terpidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi Sisminbakum. Kedua jaksa tersebut yakni Andi Herman SH dan Yulianto SH.Dugaan intervensi atau mengarahkan saksi itu agar memberatkan tersangka Yusril,terjadi ketika kedua jaksa penyidik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Yohannes di LP Cipinang sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra sebulan lalu.

“Sebagai jaksa penyidik, jaksa Andi Herman dan Yulianto oke-oke saja. Tetapi ketika dalam penyidikan mereka mengarahkan agar saksi Yohannes untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril menjadi suatu pertanyaan,” ujar Komandan Pusat Brigade Hizbullah Bulan Bintang Afriansyah Noor kepada Harian terbit di Jakarta, Jumat (14/1).

Afriansyah merupakan simpatisan Yohannes dan terpidana lain kasus Sisminbakum Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Afriansyah mengetahui adanya dugaan mengarahkan saksi Yohanes itu ketika dirinya menjeguk Yohannes beberapa pekan lalu. Disaksikan Zulkarnain dan petugas LP Cipinang,  Yohannes mengungkapkan ulah dua jaksa penyidik itu kepada Afriansyah.”Yohannes merasa tertekan. Sebagai orang yang dihukum, didatangi lagi oleh penyidik dan dimintai mengakui sesuatu yang tidak benar,” ujar Afriansyah.

Menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah kedua jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut meminta Yohannes memberikan keterangan yang memberatkan Yusril dalam kasus Sisminbakum. Yohannes juga disebut-sebut penyidik sebagai saksi mahkota terhadap tersangka Yusril.Selain diminta untuk memberikan keterangan yang memberatkan Yusril, jaksa Andi Herman dan Yulianto menurut pengakuan Yohannes, tegas Afriansyah, juga memperlihatkan BAP saksi lain, termasuk barang bukti transfer uang  entah darimana asalnya, yang sama sekali tidak diketahui dan tidak pernah dilihat  oleh Yohennes sebelumnya.

Dalam penyidikan jaksa menanyakan adakah adalah aliran dana untuk Yusril Iha Mahendra. Yohanes mengatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti bukti tersebut karena memang tidak tahu dan tidak pernah melihat sebelumnya. Namun kedua jaksa penyidik, tetap meminta agar Yohannes mengaku mengetahui barang bukti yang diperlihatkan, yang tidak diketahui dari mana asalnya.  Namun Yohanes tetap menyangkal, karena memang tidak tahu dan dia tidak pernah berhubungan dengan  Yusril.

Sebagaimana telah diprotes oleh pengacara Yusril Maqdir Ismail, kedua penyidik ini juga telah menyalahgunakan kesempatan ketika memerika sanksi menguntungkan bagi Yusril, Kwik Kian Gie, dua pecan silam. Kwik yang datang sebagai saksi fakta, justru disodori BAP orang lain dan dimintai pendapatnya sebagai pengamat ekonomi. Padahal Kwik bukan saksi ahli yang didatangkan Kejagung. “Cara kerja seperti itu” kata Maqdir menunjukkan “cara kerja yang tidak professional, asal ngotot mau menang sendiri”.

Dalam pemeriksaan, kedua jaksa tersebut tegas Afriansyah juga memberikan iming-iming kepada Yohannes bahwa jika dia memberatkan Yusril, Kejaksaan akan membantu Yohanes dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Afriansyah mengatakan, akan melaporkan kedua jaksa penyidik teserbut kepada Jamwas dalam waktu dekat.

Dihubungi terpisah Ketua Tim Penyidik kasus Sisminbakum Andi Herman menyatakan, membantah dirinya mengarahkan saksi Yohanes. “Tidak ada intervensi yang dilakukan dirinya bersama Yulianto ketika memeriksa Yohannes. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Kita memeriksa kok dibilang intervensi.

Namanya minta keterangan, kan berbagai pertanyaan bisa kita ajukan sesuai materi perkara disangkakan, Jadi tidak intervensi mengarahkan saksi itu,” ujar Andi Herman kepada Harian Terbit melalui telpon, Jumat malam. (14/1).Andi Herman juga mempersilahkan dugaan intevensi itu dilaporkan ke Jamwas Kejakgung. (haris)

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=524

Posted by on Jan 15 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

5 Comments for “DUA PENYIDIK KEJAGUNG ARAHKAN YOHANES AGAR MEMBERATKAN YUSRIL”

  1. Saya rasa, Jaksa Andi Herman dan Jaksa Yulianto bisa saja berkilah (tidak mengakui apa yang sudah mereka lakukan tersebut) kepada media dan mempersilakan dilaporkan ke Jamwas (lha wong jamwas-nya “konco” mereka juga). Hal tersebut karena mereka semua yang bercokol di kejaksaan (di manapun) merasa diri mereka “di atas angin” (alias enteng saja berbuat semena-mena, itu bisa terlihat dari gaya dan sikap mereka, kalau tidak percaya lihat saja gaya Jaksa Cirrus Sinaga kalau lagi ngomong dan ditanyai media. Jika saya ditanya lebih percaya kepada siapa, dua jaksa tersebut ataukah Bung Afriansyah Noor, tentulah saya lebih percaya kepada Afriansyah, donk…. Saudara-saudaraku pendukung kebenaran dan keadilan, jangan takut, Allah SWT sudah menyiapkan siksa buat orang-orang zhalim, kalau tidak di dunia ini ya tunggu sajan nanti di akhirat. Allah mendengar dan mengabulkan doa-doa orang terzhalimi, semoga doa Pak Yusril dan kita semua pendukung/simpatisan beliau dikabulkan oleh Allah, aamien… Kami yang orang-orang lemah ini hanya bisa membantu Pak Yusril dengan doa, doa itu senjata orang beriman. Allahu Akbar!!

  2. Sudah saya duga, jaringan penjilat akan berbuat sebisanya dan semakin membabi buta untuk memenjarakan pak Yusril yang kita kenal sangat cerdas, bersih dan istiqomah memperjuangkan islam. apalagi setelah pimpinan dan kelembagaannya dipermalukan oleh putusan MK.
    Para jaksa atau siapapun petinggi negara ini, taubatlah kepada Allah dan kembalilah kejalan ilahi. karena kedloliman anda-anda semualah negeri ini bermandikan musibah dan petaka ?.

  3. Gaya kerja jaksa yang mengerikan, menghalalkan segala cara. Mendingan SBY dan bawahannya ini nanti dimasukan saja kepenjara. Semoga SBY cs tidak berkuasa lagi.

  4. Kalau kemarin disebutkan ada 18 kebohgongan, nampaknya sekarang harus tambah lagi kjalau kebohongan itu sebenarnya ada 19. 9 yang lama dan 10 yang baru.

  5. Syahid Fatahillah

    Assalamu Alaikum Wr. Wb.
    Bang Yusril, kira2 bisa nggak ya, seandainya saya ada di posisi Direksi PT.SRD (sebagai pengelola sisminbakum) saya melayangkan gugatan ke PTUN atas PP No 38 Tahun 2009 tentang PNBP yg diterbitkan SBY serta segala keputusan pemeritahan SBY, DEPKUMHAM dan jajarannya yang saya nilai telah melanggar perjanjian/kesepakatan atas kerjasama pengadaan Sisminbakum yang seharusnya baru diserahkan ke pemerintah nanti setelah beroperasi 10 tahun, tetapi telah diambil-alih secara paksa oleh pemerintah sekitar akhir tahun 2007. Jelas hal ini secara privat telah merugikan kepentingan pengelola sisminbakum. Karena yang saya lawan tidak memungkinkan saya gugat secara perdata, maka apakah boleh saya menggugatnya melalui PTUN?

    Mohon penjelasan bang Yusril, sebagai bahan pembelajaran hukum bagi kami masyarakat awam yang kurang paham tentang hukum. Terima kasih sebelumnya.
    Wassalam

Leave a Reply