SIDANG PLENO MK UJI MATERIL TENTANG SAKSI DIMULAI 18/1/2011

Sidang pleno MK untuk menguji pasal-pasal KUHAP tentang saksi, yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, akan dimulai Selasa 18 Januari 2011 jam 10.00 besok. Yusril mengajukan uji tafsir pasal-pasal KUHAP tersebut karena permintaannya agar Kejagung memanggil 4 saksi yang menguntungkan, SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ditolak Kejagung, dengan alasan tidak relevan dan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Yusril berdalih, kalau jaksa berhak memanggil siapa saja menjadi saksi yang memberatkan dirinya, maka sesuai KUHAP dia juga berhak untuk meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan dirinya. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun Kejagung di bawah Basrief Arief berubah pikiran dan mengakomodasi permintaan Yusril dengan memanggil JK dan Kwik, Yusril tetap melanjutkan permohonannya ke MK. “Alasan Kejagung menolak memanggil SBY dan Mega tetap sama seperti dulu, karena itu perkara dilanjutkan” tegas Yusril. Kalau mereka tetap berdalih yang bukan-bukan menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUHAP, biar MK nanti yang akan memutuskan apakah sikap Kejagung itu sesuai konstitusi atau tidak. “Zaman sekarang, tidak ada lagi lembaga yang bisa seenaknya menafsirkan hukum menurut kemauannya sendiri. Kalau mereka ngeyel, ada lembaga negara seperti MK yang dapat memaksa mereka agar berbuat lurus sesuai konstitusi” jelas Yusril.

Apakah kehadiran SBY sangat penting bagi Yusril? Dia menjawab “Ya, sangat penting”. Tidak semua hal dapat dijelaskan JK dan Kwik. Inti tuduhan Kejagung terhadap dirinya ialah mengapa biaya akses Sisminbakum tidak dimasukkan PNBP, sehingga terjadi kerugian negara dan korupsi. “Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Romli Atmasasmita sebenarnya telah memutuskan bahwa biaya akses itu bukanlah PNBP dan dengan demikian tidak ada kerugian negara, sehingga tidak terbukti ada korupsi”. Namun lanjut Yusril, Kejagung tetap ngotot mengatakan ini korupsi. Mereka menyepelekan putusan MA. “Jadi, kalau tidak percaya kepada MA, biar Presiden yang menjadi atasan jaksa agung yang menjelaskan kepada mereka, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan” kata Yusril.

Sebagaimana diketahui Presiden SBY pernah mengeluarkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, namun tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. “Baru tahun 2009 SBY mengeluarkan PP baru yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP”. Biar SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah sebelum tahun 2009, biaya akses itu PNBP atau bukan. “Jadi kesaksian SBY dalam kasus Sisminbakum sangat penting. Kalau Kejagung menolak meminta keterangan SBY, berarti mereka takut kalah dalam berperkara. Ini tidak gentleman” tambah Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12