|

SIDANG PLENO MK UJI MATERIL TENTANG SAKSI DIMULAI 18/1/2011

Sidang pleno MK untuk menguji pasal-pasal KUHAP tentang saksi, yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, akan dimulai Selasa 18 Januari 2011 jam 10.00 besok. Yusril mengajukan uji tafsir pasal-pasal KUHAP tersebut karena permintaannya agar Kejagung memanggil 4 saksi yang menguntungkan, SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ditolak Kejagung, dengan alasan tidak relevan dan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Yusril berdalih, kalau jaksa berhak memanggil siapa saja menjadi saksi yang memberatkan dirinya, maka sesuai KUHAP dia juga berhak untuk meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan dirinya. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun Kejagung di bawah Basrief Arief berubah pikiran dan mengakomodasi permintaan Yusril dengan memanggil JK dan Kwik, Yusril tetap melanjutkan permohonannya ke MK. “Alasan Kejagung menolak memanggil SBY dan Mega tetap sama seperti dulu, karena itu perkara dilanjutkan” tegas Yusril. Kalau mereka tetap berdalih yang bukan-bukan menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUHAP, biar MK nanti yang akan memutuskan apakah sikap Kejagung itu sesuai konstitusi atau tidak. “Zaman sekarang, tidak ada lagi lembaga yang bisa seenaknya menafsirkan hukum menurut kemauannya sendiri. Kalau mereka ngeyel, ada lembaga negara seperti MK yang dapat memaksa mereka agar berbuat lurus sesuai konstitusi” jelas Yusril.

Apakah kehadiran SBY sangat penting bagi Yusril? Dia menjawab “Ya, sangat penting”. Tidak semua hal dapat dijelaskan JK dan Kwik. Inti tuduhan Kejagung terhadap dirinya ialah mengapa biaya akses Sisminbakum tidak dimasukkan PNBP, sehingga terjadi kerugian negara dan korupsi. “Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Romli Atmasasmita sebenarnya telah memutuskan bahwa biaya akses itu bukanlah PNBP dan dengan demikian tidak ada kerugian negara, sehingga tidak terbukti ada korupsi”. Namun lanjut Yusril, Kejagung tetap ngotot mengatakan ini korupsi. Mereka menyepelekan putusan MA. “Jadi, kalau tidak percaya kepada MA, biar Presiden yang menjadi atasan jaksa agung yang menjelaskan kepada mereka, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan” kata Yusril.

Sebagaimana diketahui Presiden SBY pernah mengeluarkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, namun tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. “Baru tahun 2009 SBY mengeluarkan PP baru yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP”. Biar SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah sebelum tahun 2009, biaya akses itu PNBP atau bukan. “Jadi kesaksian SBY dalam kasus Sisminbakum sangat penting. Kalau Kejagung menolak meminta keterangan SBY, berarti mereka takut kalah dalam berperkara. Ini tidak gentleman” tambah Yusril.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=527

Posted by on Jan 17 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

10 Comments for “SIDANG PLENO MK UJI MATERIL TENTANG SAKSI DIMULAI 18/1/2011”

  1. Maju terus bang, pantang mundur. Rakyat telah melihat kebenaran itu…..

  2. Jangan pernah mundur walau sejengkal, doa kami menyertai mu.

  3. Emang Kejagung itu pengecut dan sarang penyamun. Maju terus bung Yusril, kami doakan sukses.

  4. Bagi mhs jurusan hukum ini sumber pengetahuan yang sangat berharga, maju terus Bang YIM sampai mereka bertekuk lutut, kami do’a kan semoga sukses dan Bang YIM tetap dalam lindungan Allah swt

  5. gimana nih sidang hari ini hasilny?? maju terus bang…..

  6. wah dari detic com nih….ada, barusan
    elasa, 18/01/2011 12:19 WIB
    Judicial Review UU KUHAP
    Penyidik Wajib Memanggil Saksi yang Menguntungkan Tersangka
    Andi Saputra – detikNews

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan permohonan uji materil yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4), pasal 184 KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Dalam kesempatan tersebut, hadir 4 ahli yang diajukan Yusril dan pemerintah namun belum mengajukan ahli.

    Menurut ahli hukum pidana UGM, Yogyakarta Eddy OS Hiereij, penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.

    “Sangat jelas pasal-pasal di atas (yang diajukan judicial review) penyidik wajib memanggil saksi yang diajukan oleh tersangka/terdakwa,” kata Eddy di depan 7 hakim konstitusi yang di ketuai oleh Achmad Sodiki di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (18/1/2011).

    Atas pernyataan di atas, Eddy menjelaskan berdasarkan interpretasi historis maka KUHAP adalah kaya agung karya anak bangsa sebagai ganti HIR- kitab hukum acara pidananya Belanda. Dalam HIR menggunakan azas crime control model. Sedangkan dalam KUHAP yaitu telah berubah sebaliknya yaitu due proses of law.

    “KUHAP dalam menafsirkan bukti yang mendukung bahwa fakta itu benar harus didukung bukti. Ada 4 konsep bukti yaitu harus relevan, dapat diterima, diperoleh secara tidak ilegal dan setip bukti harus bisa dievaluasi hakim,” tandas Eddy.

    Selin itu, alat bukti yaitu saksi, ahli, dokumen dan barang bukti. Saksi ini terdiri dari yang memberatkan dan meringankan dan yang relevan dengan perkara yang diproses. Hal sudah dimulai pada tahap penyelidikian/penyidikan hingga tahap sidang pengadilan.

    “Sebagai penyeimbangannya, tersangka/terdakwa begitu juga. Tersangka/terdakwa berhak menunjukan bukti apapun termasuk saksi yang meringankan untuk membuktitan tidak bersalah. Ini untuk menghindari unfair prejudic, persangkaan yang tidak wajar,” jelas Eddy.

    Menurut Eddy, secara gramatikal memang terdapat ketidaksinkronan antar pasal di KUHAP dalam hal saksi yang menimbulkan ketidkapastian hukum. Padahal arti saksi yang fundamental bukan pada melihat, mendengar dan mengalami sendiri tapi relevan atau tidak dengan perkara yang diajukan.

    “Di Belanda sudah tidak ada kata kata yg dilihat dan dialami sendiri untuk definisi saksi. Ini azas yang berlaku universal,” beber Eddy.

    Seperti diketahui, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil berawal dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membawa-bawa Yusril sebagai tersangka. Yusril pernah meminta sejumlah pejabat negara memberikan kesaksian atas kasus itu. Pejabat yang diminta yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden
    Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Perindustrian Kwik Kian Gie.
    (asp/anw);

    Berani gak ya…BAPAK KITA DATANG???? hilmantasik….

    Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

  7. Membaca dan memperhatikan proses sidang hari ini, lagi-lagi seperti menyaksikan 2 kesebelasan yang tidak seimbang antara Kesebelasan Gedung Bundar yang akan menelan kekalahan 2-0 dari Kesebelasan Chengho. Akankah mereka terus ngotot dengan kedunguannya? Mudah2an wasit bebas intervensi. Sehingga benar2 adil dan obyektif. Maju terus Bang YIM insyaallah kebenaran tak bisa lagi dipungkiri.

  8. kader Bulan Bintang

    Assalamualaikum Wr.Wb

    lawan terus Prof.Yusril dengan Ilmu dan kesabaran….

  9. Bang Yusril, Semoga hikmah dari semua ini berujung pada terpilihnya bang YIM jadi Presiden 2014 nanti, jujur untuk saat ini kemampuan bang YIM sulit dicarikan tandingannya, tetap lawan kebobrokan dibidang penegakan hukum di negeri ini dengan ilmu dan sabar karena itu adalah senjata orang yang beriman. Selamat berjuang Bang kami mendukung mu. Semoga ada partai besar meminang bang YIM untuk dicalonkan jadi Presiden 2014. Aamiin…

  10. maju trus pantang mundur ,…………….

Leave a Reply