KOMISI III DPR KEMBALI PERTANYAKAN SISMINBAKUM
Ahmad Yani (FPP) dan Syarifuddin Sudding (Hanura) kembali mempertanyakan kasus Sisminbakum dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya, yang digelar sejak jam 10 pagi tadi. Menurut mereka, kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu, kini terkatung-katung. Padahal, dengan putusan kasasi MA, posisi perkara ini sudah jelas. Sisminbakum bukanlah korupsi, dan tidak ada kerugian negara sebesar Rp 420 milyar sebagaimana dilansir Kejagung kepada publik. Dalam kasus itu juga tidak terdapat unsur melawan hukum, dan pelayanan publik dalam pengesahan perseroan terbatas, terlayani dengan baik untuk pemulihan ekonomi akibat krisis tahun 1997.
Dengan putusan seperti itu, menurut Sudding, seluruh kasus Sisminbakum sudah harus dihentikan. Sementara Ahmad Yani mengkritik wacana di Kejagung yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Romli. “Dalam hukum acara sudah jelas bahwa PK itu adalah hak terdakwa dan keluarganya. Jaksa samasekali tidak berhak mengajukan PK” tegas Yani. Mahkamah Agung juga sudah menegaskan pendirian akan menolak setiap PK yang diajukan jaksa, karena bertentangan dengan undang-undang.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Basrief minggu lalu telah menyampaikan kepada publik bahwa Kejagung akan mengambil keputusan mengenai status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo pekan ini. “Kalau tidak cukup alasan, penuntutannya akan dihentikan. Sebaliknya, kalau beralasan, akan diteruskan ke pengadilan”, kata Basrief. Kejagung, tambah Basrief, tengah menelaah putusan kasasi Romli Atmasasmita, dan setelah itu akan mengambil keputusan.
Kasus Yusril dan Hartono telah terkatung-katung lebih dari dua tahun. Sementara sejumlah gurubesar hukum pidana seperti Prof. Dr Rudy Satrio (UI), Prof Dr Eddy Siariej (UGM) dan Dr. Chairul Huda (UMJ) telah berulangkali menyatakan pendapatnya bahwa kasus Yusril harus dihentikan, karena tidak cukup bukti dan alasan hukum untuk menuntutnya. Para gurubesar Hukum Administrasi Negara seperti Prof Dr Gde Pantja Atmadja (UNPAD), Prof AS Natabaya (UNSRI) juga mengemukakan pendapat yang senada.
Raker Komisi III dengan Jaksa Agung masih berlangsung sampai sore dan belum ada jawaban Basrief dan jajarannya atas pertanyaan anggota DPR tersebut. (Hasbullah)
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=571
Ga ada alasan lagi untuk memaksakan kehendak …, segera hentikan…!!!!
Katanya Indonesia Negara Hukum, kenapa Kejaksaan Ngotot ? Kejaksaan adalah institusi yg dikhususkan menangani masalah hukum. Tapi kenapa oknumnya tidak tahu mengenai hukum ? Kita sebagai masyarakat awam saja tahu, bahwa kasus sisminbakum ini tidak ditemukan bukti bahwa negara dirugikan. Permainan Politikus sangat kentara. Semuanya dibuat buat saja supaya bisa menjatuhkan nama besar Yusril Ihza Mahendra. Karena Beliau masih berpeluang utk menjadi ORANG BESAR di Negeri ini. Dan itu sebagai ancaman buat oknum-oknum tersebut. Itu namanya Penakut, tidak berani melawan Yusril secara fair dalam kancah perpolitikan nasional. Tks
banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pak yusril dari beberapa tahun yang lalu dimulai dari faktor-faktor penyebab lengsernya dari menteri, masalah sisminbakum, perseteruan dengan kejagung terdahulu, meminta kepada pak BY untuk diminta keterangan yang meringankan, sampai hebohnya saat ini berita tentang intelijen yg memata-matai kegiatan pak yusril.. pada akhirnya tanpa disadari oleh lawan politik pak yusril manuver yang telah mereka luncurkan, bahkan menjadikan pak yusril lebih terkenal keberanian dan kejujurannya dibandingkan mereka yang hanya berani lempar batu sembunyi tangan. saya yakin dengan keimanan, kecerdasan, keberanian, kejujuran, dan pengalaman yang dimilki pak yusril akan terselesaikan sehingga pak yusril dapat maju dalam pilpres yang akan datang…..