YUSRIL MAU BANTU PRITA MULYASARI
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita Mulyasari 6 bulan dengan percobaan 1 tahun. Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, namun putusan jelas-jelas merugikan terdakwa. Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi, ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.
“Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas terbagi dua kategori: bebas murni dan bebas tidak murni, sehingga jaksa dapat mengajukan kasasi” kata Yusril. Putusan penmgadilan, tambahnya, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak) dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasai. “Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi” tegas Yusril.
Dalih JPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, menurut Yusril, telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukum itu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945. Yusri kemudian mengemukakan keinginannya untuk membantu Pita jika yang bersangkutan menghendakinya. Langkah mengatasi persoalan Pita adalah pertama mengajukan uji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-undang. “Sebab itu, baik undang-undang maupun yurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilai kesesuaiannya dengan norma konstitusi” tegasnya.
Sekiranya MK memutuskan bahwa yurisprudensi MK menyalahi kepastian hukum, sehingga yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal 244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan kasasi yang merugikannya sekarang ini.
“Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela” kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=636
mantap bang…..anda akan punya positioning sebagai pengoreksi hukum di Indonesia. Maju terus bang
mantaaaapp bang YIM. mobo saluuut banget. Gratis lagi.
Bagus Bang YIM sebagai pembela keadilan.
kalo tdk salah ingat, upaya hukum thd putusan bebas yg pertama kali menang di Pengadilan adalah dalam perkara Mochtar Pakpahan. Saat itu banyak pakar hukum termasuk di kampus saya (red: Unhas) yg mengkritik kemenangan jaksa2 itu. Namun beberapa tahun kemudian giliran pakar hukum di kampus kami yag malah menyarankan jaksa agar melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas tersangka koruptor Nurdin Halid. Padahal sudah sangat terang benderang disebutkan dlm KUHAP bahwa JPU sama sekali tidak punya hak untuk melakukan PK/Upaya Hukum thd putusan bebas. Secara pribadi sy jg tidak senang dgn kelakuan N.H. tsb, tp penegakan hukum haruslah tetap pada koridor hukum. Sebagai bentuk protes atas inkonsistensi para pakar hukum tsb, saya lalu menulis makalah ttg upaya hukum jaksa (yang melanggar hukum) thdp putusan bebas. Alhamdulillah, walau bbrp teman kuliah sempat khawatir sy bakal sulit lulus karena telah mengkritik para guru besar, ternyata saya malah mendapat nilai tertinggi untuk mata-kuliah2 para guru besar yg saya kritik tersebut. mungkin mereka akhirnya sadar atas kekeliruan mereka yg inkonsisten dlm menyampaikan opini2 mereka. Wallahu A’lam.
Maju terus Bang.. sudah lama kami menanti orang2 sprti abang tampil paling depan untuk melawan kesewenang-wenangan ini. Allahu Akbar.
hebat bang….maju terus…
mudah-mudahan pembelaannya tidak hanya ..
…jika yang bersangkutan menghendakinya…Allahu Akbar.
Pak Ustad Prof.Yusril Ihza…salah satu jalan masuk surga adalah memberikan ILMU yang bermanfaat Semoga dengan Ilmu yang ada di Pak Ustad Prof. Yusril dapat membantu prita yang sedang kesulitan didalam permasalahan HUKUM.
Assalamu’alaikum, alhamdulillah, semoga Allah selalu memberi petunjuk jalan bagi Abang.
Kami semakin bangga dengan langkah Abang yang selalu berusaha menegakkan keadilan di negeri ini, kalau kemarin Abang mengoreksi hukum hanya (kesannya) karena Abang yang tersangkut hukum, tetapi sekarang kami semakin tahu bahwa ternyata bukan karena itu semata. Terus berjuang Bang! kami selalu mendukung setiap langkah menuju kebenaran.
Itu dia bung YIM ,selalu memberikan pencerahan hukum. Alhamdulillah, maju terus bung
Assalammualaikum…
Langkah pemberian bantuan hukum yang diberikan Bung Yusril terhadap Prita sangatlah tepat, dan disinilah terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih, kalau melihat dari Ilmu kedokteran, dokter menyntikkan sesuatu harus pamit/ngomong dulu ke pasien, dan hasil uji lab itu hak pasien karena dia sudah bayar, kalau memang dokter gak mau memberikan karena susuatu hal, ya berikan dgn keluarganya, saya sebagai rakyat Indonesia siap mendukung bung Yusril.
ok…terus bang…saya ikuti terus perkembangan penegakan hukum ini….MANTAP….
Assalaamu ‘Alaikum
Waspada bang, tidak semua maksud baik diterima dengan baik. orang seperti Bang YIM jangankan kesalahannya, kebenarannya pun akan dianggap salah. “Ibarat pohon, semakin tinggi dia maka akan semakin kencang angin meniup”.
Tegakkan hukum setegak tegaknya ,akan ku angkat kau menjadi manusia setengah dewa,,,
maju bang YIM.. Tegakkan keadilan dan kebenaran, bela yang terdzolimi dan berikan peringatan kepada penegak hukum yang lalim..
Yah, kenapa Hukum ini masih bisa dijual belikan, di potisikan, di tarik-ulur, ditawar-tawar, ditakut-takuti, di diskriminasikan, di…, di…. di… (matab bang saya dukung anda!, mudah0mudahan sukses dan sehat selalu, bermanfaat untuk orang banyak….)
Subhanallah….Saya bantu dngn Do’a aja Bang….suka rela jg…..
Sekiranya MK memutuskan bahwa yurisprudensi MK menyalahi kepastian hukum, sehingga yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal 244 KUHAP, maka Prita …..(kayaknya harus di ralat Bang, dikit, tapi fatal…hehe)
kalau menurut Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi, artinya jaksa telah melanggar pasal 244 itu ……..pertanyaan saya apakah akibat pelanggaran itu jaksa bisa dituntut ???? kalau tidak kasus seperti ini berulang terus ………
Sebagai sesama orang Minang saya sangat bangga dengan Bung YIM yang selalu berjuang demi keadilan. Saya awam hukum, tetapi secara logika akal yang barang kali inilah yang dimaksud hati nurani, saya berharap Bung YIM membatalkan niat untuk melakukan uji tafsir yurisprudensi MA. Jika Bung YIM menang maka selanjutnya JPU tidak bisa lagi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang merobek rasa keadilan. Bukankah lebih baik yang diuji UU ITE yang sangat membatasi kita untuk menulis keluhan terhadap pelayanan yang kita terima dari pihak lain?
memang membantu orang yang terdholimi adalah kewajiban setiap muslim, tetapi apakah bang YIM sudah mengutarakan niat baik bang YIM tersebut kepada Prita, terus kalau sudah apa Pritanya mau ? karena niat untuk membantu itu kan Pritanya harus tahu terlebih dahulu.
Ya. Beliau sudah tahu dan sudah berbicara dengan staf saya. Katanya masih mau berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya yang selama ini telah mebantunya (YIM)
selama ini Saya simpati sama Anda
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Tapi sekarang saya kecewa sama Anda karena anda jadi pengacara Panji Gumilang
Apa alasan kekecewaan Anda itu. Dapatkah menjelaskannya di sini? (YIM)
mmng pantas sekali abg YIM mmbantu prita yg trsangkut dngn ketidak berdayaanya melawan para penegak hukum, aq bangga n salut sama bg Yusril, ini merupakan momen yg tepat buat abg untuk maju pada capres 2014 nnti
Dear Pak Yusril,
Apa dasar pak Yusril yg saat ini menjadi kuasa hukum Panji Gumilang ?, yg menurut banyak kesaksian adalah Imam besar dari pada NII, apakah menjadi kuasa hukum Panji Gumilang hanya utk menarik perhatian atau memang tergerak hati dari Pak Yusril , terima kasih atas konfirmasi dan klarifikasinya.
Assalammualaikum…
Maaf pak Nasir dan pak Anton, Pak Yusril adalah seorang manusia biasa tapi mengerti hukum, siapapun yang meminta dia utnuk menjadi kuasa hukumnya atau meminta pendamping hukum bagi dia kenapa pak Yusril tidak boleh?… asal sesuatu itu masih dalam koridor hukum dan tidak mengada-ada, yang salah dibuat benar…nah sekarang pak Nasir sudah ditantang tu, alasan apa kenapa Pak Nasir kecewa Pak Yusril menjadi pengacara Panji Gumilang, jelaskan jangan hanya menghujat saja…
Wassalamm…
baru tahu Abang Pembela Panji Gemilang??? yang …….dst….Kita tunggu ada apa dibalik abang bersedia jadi kuasa hukumnya……Insya Allah demi kebaikan umat kita lihat saja…..
#23
Dear Pak Haduya,
Kalau saya tdk kecewa dgn Pak Yusril, apalagi saya sudah membaca tulisan beliau di blog ini, cuma mau meminta penjelasan dari beliau saja.
selama pa ustadz yusril bener fokus pada apa yang menjadi inti dari pangilan polisi, yakni membuat surat palsu dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHAP, maka SAYA SANGAT MENDUKUNG beliau jadi pengacaranya. keadilan harus diberikan kepada orang yang senangi mapun kepada orang yang kita benci, kepada kawan maupun lawan. cuma persoalan “kehati-hatian” saja yang saya ingatkan buat pa ustad yusril
secara kalkulasi politik bela Panjigumilang tak menguntungkan, karena pendukungnya cuma seratus ribuan, mending bela LDII pendukungnya diatas sepuluh juta…, PBB gampang masuk PT… hehehehe
tlg komentar2 yg tdk mendidik jgn ditanggapi bang YIM.hanya membuang waktu anda saja.marilah kita sama2 belajar hukum positif,bedakan masalah hukum,sentimen pribadi,atau politik.@sdr bani:scr langsung anda meragukan kredibilitas bang YIM atau menduga ada tendensi politik dlm penanganan kasus hukum Panji Gumilang.kalau berpolitik praktis tmpatnya bukan disini bung bani..:)
Bismillah. Bela kasus hukum Panji Gumilang bukan bela gerakan NII. Kita harus bedakan. Yang dibela YIM kasus surat palsu. Jangan salah faham dulu. Jadi ndak perlu bilang bela LDII saja yang lebih banyak jamaahnya, apalagi dikaitkan dengan PBB. Penbelaan YIM murni profesi. Wassalam.
Alhamdulillah,,masih ada manusia yg sprti bapak di Indonesia ini. sy sngat salut kpd bapak,,kami sekeluarga sgt senang dgn pemikiran2 bapak. Insya Allah segla niat baik yg sy yakin Lillahi Ta’ala akan membuahkan hasil yg sgt memuaskan. Semoga bantuan bapak kpd ibu Prita bisa masukan yg baik kpd para penguasa hukum di Indonesia agar memang ditegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.selmat berjang pak,,smoga rahmat dan kasih sayng Allah SWT slalu menaungi bapak. amiin.
Pak,,sya butuh bantuan konsultasi hukum,kemana sya bisa hubungi pak…makasih
Pak,,sya butuh bantuan konsultasi hukum,kemana sya bisa hubungi bapak…klu sya curhat disini nnti bs jd prita k 2…makasih
Bg, sebagai seorang yang telah divonis bebas oleh PN Kutacane, pada prinsipnya saya keberatan dengan Kasasi yang diajukan PU. Karena setelah putusan diucapkan, PU udah sempat ngucapin selamat kpd melalui keluarga saya dengan berujar, “sebenarnya secara nurani, dia (PU) udah tahu dari awal, bahwa dalam perkara tsb saya tidak salah, tapi sebagai JPU, dia (PU) tidak bisa pakai hati nurani. Sehingga dia (PU) tetap akan Kasasi”. Dengan begitu, seperti kata pak Romli, azas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, udah dibalikkan jadi “Tiada Kesalahan Tanpa Pidana”. Saya mau tanya, sebanarnya aturan dalam KUHAP kan ngak bisa Upaya Hukum apapun, apabila putusannya vrijspraak, tapi kok PUnya Kasasi? Lalu MK kapan putusin Uji Materi Pasal 244 KUHAP yang abang ajukan dengan pak Najamuddin?
Putusan Agusrin, Insya Allah akan keluar dalam waktu dekat ini (YIM)