Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008 tanggal 10 Juli 2008 telah menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pasal itu dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materil tujuh partai politik peserta Pemilu 2004 yang berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d itu tidak dibolehkan ikut Pemilu 2009, karena mereka tidak memiliki kursi di DPR. Ketujuh partai itu ialah PPD, PPIB, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Merdeka. Ini berbeda dengan sembilan partai lainnya, yakni PBR, PDS, PBB, PPDK, Partai Pelopor, PKPB, Partai PDI, PKPI dan PNI Marhaenis, meskipun tidak memenuhi syarat electroral treshold sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, namun dibolehkan ikut Pemilu 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008, karena mereka mempunyai kursi di DPR. Ketujuh partai pemohon pengujian berpendapat bahwa ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 208 itu bersifat diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan.
Apakah implikasi putusan MK tersebut terhadap sembilan partai yang telah dinyatakan secara resmi ikut Pemilu 2009. Apa pula implikasinya kepada tujuh partai yang dinyatakan oleh KPU tidak boleh ikut dalam Pemilu 2009? Apakah putusan MK itu dapat menunda pelaksanaan Pemilu 2009? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini datang dari berbagai pihak, termasuk pula dari Keluarga Besar Bulan Bintang di seluruh tanah air. Dalam Rapat Harian DPP PBB di Pasar Minggu tadi malam, saya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan mahkamah tentang pengujian sebuah undang-undang, baru berlaku – dalam makna mempunyai kekuatan hukum tetap — sejak putusan itu selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau retroaktif. Putusan MK itu baru berlaku sejak kemarin, tanggal 10 Juli 2008, sejak putusan itu selesai dibacakan. Sebelum tanggal itu, putusan itu belum ada, dengan demikian ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 itu adalah pasal yang sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam teori maupun praktik penerapan hukum, jika suatu ketentuan hukum dibatalkan, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku di kemudian hari, maka akibat hukum dari suatu perbuatan, tindakan ataupun kebijakan yang didasarkan pada ketentuan itu sebelum dinyatakan tidak berlaku, tetaplah merupakan tindakan yang sah dan mengikat. Akibat hukum itu tidak terpengaruh oleh dinyatakan tidak berlakunya ketentuan itu di kemudian hari. Ini adalah asas kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi. Saya memberikan contoh Perpu Nomor 2 Tahun 2002, yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme kepada pelaku peledakan bom di Bali, telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap undang-undang, karena Perpu itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun putusan itu tidaklah membatalkan putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom di Bali, karena putusan telah mempunyai kekuatan mengikat, sebelum MK menyatakan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepada peserta Rapat Harian DPP PBB tadi malam, saya memberi contoh di dalam hukum perdata, bahwa sebuah perkawinan yang sah dapat dibatalkan di kemudian hari, apabila ternyata ada salah satu larangan perkawinan yang dilanggar. Misalnya sebuah pasangan telah menikah selama sepuluh tahun, tetapi belakangan hari baru diketahui bahwa pasangan itu adalah bersaudara kandung. Hal ini mungkin terjadi karena suatu keadaan, misalnya bencana alam, peperangan dan sebagainya yang membuat anak-anak terpisah satu sama lain sehingga mereka tidak saling mengenal lagi. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan demi hukum, namun segala perbuatan dan tindakan selama perkawinan belum dibatalkan, beserta akibat-akibat hukumnya adalah sah. Kalau dari perkawinan lahir anak-anak, maka anak-anak itu tetaplah anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Kakau kedua pasangan itu selama perkawinan melakukan perikatan perdata dengan pihak ketiga, maka perikatan itu tetap berlaku, meskipun di kemudian hari perkawinan itu dibatalkan.
Berdasarkan asas hukum yang telah saya uraikan dan kedua contoh di atas, saya ingin menegaskan bahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPU yang menyatakan 34 partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partai yang tidak lulus treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkan oleh Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapat dibatalkan karena putusan MK tidak berlaku surut. Tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU yang juga didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk undian nomor urut peserta Pemilu yang telah dilakukan tiga hari yang lalu. Sdr. Ferry Mursyidan Baldan dari Golkar, Hamdan Zulva dari PBB dan Andy Nurpatti dari KPU berpendapat sama, yakni putusan MK tidak berlaku surut. Namun, Andy mengatakan, KPU akan konsultasi dengan Presiden dan DPR dalam menyikapi putusan MK itu. Sebagian pengamat berpendapat putusan MK itu tidak ada artinya, karena tidak dapat dilaksanakan dalam praktik.
Apa yang tersisa dari putusan MK di atas ialah nasib tujuh partai politik yang memohon uji materil tersebut. Akankah mereka ikut dalam Pemilu 2009? Seperti telah saya uraikan di atas, sejak adanya putusan MK tanggal 10 Juli, maka ketentuan Pasal 316 huruf d sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur electoral treshold untuk Pemilu 2009 praktis tidak berlaku lagi, karena UU tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, kini terjadi kevakuman hukum tentang aturan mengenai electoral treshold sebagai sayarat untuk ikut dalam Pemilu 2009. Kevakuman hukum itu dapat diatasi jika dalam waktu singkat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), atau DPR dan Presiden segera membuat undang-undang untuk mengisi kevakuman itu. Namun kalau ini dilakukan, proses pelaksanaan Pemilu, bahkan hari pemungutan suara itu sendiri, dapat tertunda. Proses penerbitan Perpu, apalagi membuat undang-undang, akan memakan waktu. Padahal seluruh tahapan Pemilu harus berjalan sesuai jadual.
Dalam situasi vakum seperti itu, saya berpendapat, semuanya terserah kepada KPU. Lembaga ini dapat menetapkan suatu kebijakan diskretif sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara. Dapat saja KPU memutuskan tujuh partai itu ikut Pemilu, dan ini berakibat dilakukan undian ulang nomor urut peserta Pemilu, atau diundi di antara tujuh partai itu saja mulai dari nomor urut 35. Namun persoalan lain muncul pula, karena sebagian dari tujuh partai itu pengurusnya telah mendirikan partai baru dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut Pemilu 2009. Partai baru yang telah memenuhi syarat itu agaknya tidak mungkin akan mundur dari keikutsertaannya dalam pemilu 2009. Partai yang agak unik, nampaknya adalah Partai Buruh Sosial Demokrat pimpinan Dr. Muchtar Pakpahan. Partai beliau ini, kini termasuk kategori partai yang terkena kevakuman hukum itu. Beliau telah mendirikan partai baru, namun partai baru itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2009. Namun demikian, bisa saja KPU mengambil kebijakan di tengah kevakuman hukum, untuk mengikuti partai lama yang dipimpin Dr. Muchtar Pakpahan itu.
Demikianlah tanggapan saya atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan warga bangsa kita yang berkepentingan dengan Pemilu 2009. Kepada Keluarga Besar Bulan Bintang khususnya, saya serukan untuk tetap tenang. Teruskan semua kegiatan dan persiapan menghadapi Pemilu 2009. Seperti telah saya katakan kita tidak punya pilihan lain. Hanya Ada Satu Kata: Maju!
Fastabiqul khairat
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 11th, 2008
90 tanggapan untuk “IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP PESERTA PEMILU 2009”
Pages: [1] 2 3 » Show All
Rinie (komentar #1)
YIM, saya Pemilu besok tidak akan menggunakan hak pilih saya untuk DPR dan lain-lain MALAS…..K E C U A L I unk pilihan Presiden saya mau PILIH ANDA…..MAJU TERUS YIM…BUKTIKAN PERBUATAN DAN KEBIJAKAN2 ANDA NANTI SESUAI APA YANG ANDA TULIS….MAJU TERUS…..BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN TERUS………..
July 11th, 2008 at 11:00 am
Vavai (komentar #2)
Mantap ulasannya pak,
Saya juga mendukung penuh untuk update isi blog yang teratur karena itu menunjukkan bapak benar-benar mendayagunakan isi blog ini sepenuhnya.
Waktu kemarin membaca berita soal keputusan MK, saya tidak berpikir implikasinya akan cukup luas, namun membaca ulasan bapak ada tambahan wawasan mengenai arah kemungkinan dampak dari keputusan MK tersebut.
July 11th, 2008 at 11:16 am
dr. Masrip Sarumpaet (komentar #3)
Beginilah akibatnya jika DPR membuat aturan sekehendaknya. Alangkah baiknya DPR sesekali berdiskusi dengan Yang mulia para hakim-hakim konstitusi sepanjang suatu pokok persoalan yang menjadi materi muatan undang-undang itu potensial dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan. Lagian, apa iya masa berlaku undang-undang kita hanya untuk 5 tahun ? sekalian aja nama undang-undangnya disebut UU no … thn 200x tentang Pemilu xyz tahun 200x. Apa iya udah obsolet UU pemilu legislatif dan UU Pilpres kita ? DPR keterlaluan, Sungguh banyak RUU yang telah masuk Prolegnas, akan tetapi ditelantarkan begitu saja tanpa merasa bersalah.
Salam Hormat Buat Prof. YIM. Mudah-mudahan PBB tetap jadi peserta Pemilu Legislatif sesuai analisis dan tanggapan Prof. YIM. Hanya Ada Satu Kata: Maju!
Ass. Wr. Wb
July 11th, 2008 at 11:28 am
Hadi M. (komentar #4)
Tadi malam pak Ali muncul di antv bersama pakpahan membahas putusan MK no. 12, saya juga berkesimpulan putusan MK tidak akan mengubah putusan KPU, yang mana PBB sudah mendapat nomor urut 27, dan tetap maju di Pemilu 2009. Saya sendiri menunggu apa yang akan terjadi, pada hari ini katanya pakpahan akan menuntut KPU disalahkan melanggar UUD, akankah DPR, MK dan KPU jadi bertemu dan apa putusannya. Tetapi saya berharap semuanya tidak mempengaruhi jadwal Pemilu dan jumlah partai yg akan maju. Kalau tidak rakyat akan tambah menderita.
Dari saya ..barvo PBB dan MAJU terus.
Wassalam
July 11th, 2008 at 1:21 pm
agungwasono (komentar #5)
Yang saya sayangkan adalah : pembuatan UU mengenai Pemilu yang selalu berubah tiap tahun, UU hanya dibuat seperti TATIB untuk pemilu sesuai dengan kepentingan pembuatnya (anggota DPR). padahal sejatinya sebuah UU mampu memprediksi keadaan dalam jangka panjang.
UU seharusnya berlaku tidak hanya untuk pemilu tahun berikutnya akan tetapi juga berlaku untuk pemilu-pemilu setelah itu.
Disinilah diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga negara sehingga tidak perlu lagi terjadi pembatalan pasal seperti kasus diatas.
Model multi partai yang teramat banyak menurut saya juga tidak sehat, apalagi pendafataran partai yang ada setiap menjelang pemilu. ini menunjukkan transisi demokrasi yang tak kunjung usai. sampai kapan ada partai ganti nama dan lambang hanya untuk sekedar ikut bertarung dalam pemilu?
Dalam satu segi saya sependapat dengan anda. Sebaiknyalah UU Pemilu itu tak perlu berganti setiap akan Pemilu. Cukup UU yang ada diamandemen beberapa pasal tertentu yang memang dianggap perlu untuk dirubah. (YIM)
July 11th, 2008 at 2:22 pm
Sulthon (komentar #6)
terima kasih pak ulasanya, pertanyaan saya: kalau menurut hemat bapak sebenarnya siapa yang salah dari produk UU no 10/2008? dan mengapa MK baru memutuskan setelah tahapan pemilu berjalan? jangan2 ada main mata dengan DPR, (maaf menurut saya mungkin rakyat sudah tidak percaya dengan hukum direpublik ini) yg bisa berubah kapan saja, dampaknya kan rakyat juga yang belum tahu apa2 tentang hukum eh tau2 dibilang melanggar hukum ini itu psal sekian dll. kasihan kan? apa gak ada yang bisa merumuskan hukum itu bisa berlaku sepanjang masa?
Saya tak dapat menyalahkan siapa-siapa. UU adalah produk politik yang sering kali penuh dengan kompromi-kompromi. Ujung-ujungnya MK berpendapat pasal yang dirumuskan UU itu bertentangan dengan UUD 1945. MK terdiri atas hakim-hakim yang ahli di bidangnya dan mereka berpikir murni yuridis. Beda dengan DPR dan Pemerintah ketika membahasa RUU dilatarbelakangi oleh kepentingan politik yang amat beragam.
Tidak usah heran kalau undang-undang cepat berubah, karena dinamika masyarakat yang juga berjalan begitu cepat. Kita hanyalah manusia yang tak mungkin dapat merumuskan hukum yang berlaku sepanjang masa. (YIM)
July 11th, 2008 at 2:28 pm
dr. Masrip Sarumpaet (komentar #7)
Yth, Mas Vavai link Putusan MK mohon diganti
di alamat http://www.cetro.or.id/
July 11th, 2008 at 2:54 pm
edi.santosa (komentar #8)
Mbak rinie, kalau anda ingin Pak YIM maju jadi capres berarti beliau harus punya dukungan yang kuat.yaitu hasil dari pemilihan anggota legislatif.Jadi kalau Pak YIM tidak bisa maju jd capres karena PBB mendapat kursi yang sedikit yang berarti tidak berhak mengusung capres, anda harus siap2 kecewa dan merasa bersalah karena tidak mendukung beliau hehehe..(jangan terlalu diambil hati ya Mbak)
July 11th, 2008 at 5:55 pm
Hairul Wz (komentar #9)
Apapun yang terjadi sekali maju tetap maju
maju terus pantang mundur
utamakan syariat urusan partai nomer pitu likur cak !
July 11th, 2008 at 7:08 pm
Badrut Tamam Gaffas (komentar #10)
Tidak usah heran kalau undang-undang cepat berubah, karena dinamika masyarakat yang juga berjalan begitu cepat. Kita hanyalah manusia yang tak mungkin dapat merumuskan hukum yang berlaku sepanjang masa. (YIM)
KPU telah bertindak tepat keputusan tidak bisa berlaku surut, jika berlaku surut maka akan semakin banyak korban berjatuhan, 7 partai pemrotes itu merasa jadi korban padahal ketidakpastian hukum juga menempatkan PBB sebagai korban, PBB telah berjuang mematuhi produk hukum yang berlaku dengan mempersiapkan Partai Bintang Bulan dan bekerja keras untuk verifikasi KPU bahkan Partai Bintang Bulan inilah yang sesungguhnya didaftarkan sebagai sekoci PBB pada Pemilu 2009, saya terus terang prihatin atas konspirasi media yang seolah memojokkan PBB dengan pernyataan yang menyatakan PBB memperoleh keberuntungan dengan Ticket Gratis, dsb
Tapi seperti tulisan Bang Yusril kemarin
“HANYA ADA SATU KATA : MAJU….!!!”
PBB Nomer Urut 27…KAMILAH PENDUKUNGMU
July 11th, 2008 at 8:12 pm
Hj. Nur Arifah Syakubat (komentar #11)
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Lega perasaan hati ini membaca paparan Prof. YIM. Semakin lega lagi setelah adanya rilis di salah satu TV swasta tentang sikap MK dan KPU yang nada dan iramanya sesuai dengan opini di blog Prof.
“HANYA ADA SATU KATA : MAJU….!!!”
PBB Nomer Urut 27… KAMI AKAN SEMAKIN MERAPATKAN BARISAN.
Salam Hormat untuk Prof. YIM
Ass. Wr. Wb.
July 11th, 2008 at 9:17 pm
Syam Jr (komentar #12)
Assalamu’alaikum. Wr.Wb.
Saya kira ada implikasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu 2008. Vonis Mahkamah Konstitusi mengusik pikiran untuk mempertanyakan pertanggungan jawab DPR, bagaimana proses terbentuknya sebuah undang undang. Sebab bagimanapun meski hanya satu pasal yaitu pasal 316d Undang Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemilu, ( karena yang digugat hanya pasal tersebut ), Apakah hal ini berarti DPR telah melakukan pelanggaran terhadap UU Dasar 1945.
Atau setidaknya apakah Pansus yang memproses lolosnya pasal tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Tidak mustahil bahwa dalam proses politik melahirkan suatu undang undang itu, karena kepentingan tertentu mengakibatkan terjadinya pemaksakan kehendak , tanpa mengindahkan ketentuan Undang Undang Dasar 1945.
Jika presiden yang divonis telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dapat dikenakan sansi impeachment atau dilengserkan. Sekarang pertanyaannya adalah terhadap DPR sebagai salah satu penyelenggara Negara, apa sanksinya? Apakah parlemen dapat juga dibubarkan karena telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi?
Agaknya belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, namun perlu dipertimbangkan demi terlaksananya azas keadilan dalam penyelenggaran kehidupan bernegara di republik ini menuju negara yang berbudaya.
Sistem bernegara kita memang demikian. Presiden dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji apakah undang-undang itu bertentangan dengan UUD atau tidak, atas dasar permohonan dari pihak yang mempunyai “legal standing” untuk mengajukan permohonan uji materil. Inilah asas “check and balances” yang diterapkan dalam hubungan antar lembaga negara. Presiden dan DPR bisa saja salah menafsirkan pasal konstitusi ketika menuangkannya ke dalam undang-undang. MK berwenang melakukan koreksi atas kesalahan tafsir itu. Proses membuat undang-undang adalah proses politik, walau wajib mengacu kepada UUD. MK murni bekerja di “ranah norma” seperti dikatakan Ketua MK Prof. Jimly. Sebab itu, bisa terjadi cara pandang dan cara menafsirkan konstitusi oleh Presiden dan DPR berbeda dengan pandangan MK. MKlah yang berwenang memutuskan dan putusannya bersifat final. Presiden tidak dapat diimpeach karena salah menafsirkan konstitusi dan menuangkannya ke dalam undang-undang — demikian juga DPR yang memang tidak dapat diimpeach. Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap hal-hal yang dapat diimpeach, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. (YIM)
July 11th, 2008 at 10:08 pm
Kurniawan (komentar #13)
Bismillah….
11 Tahun Partai Bulan Bintang ini berdiri,
Dengan segala keterbatasan dan tantangan yang tak mudah dihadapi,
Kita yang tertatih-tatih, dan letih
Keringat, Harta Benda, bahkan pernah berdarah-darah di jalanan,
Nama baik, harga diri, dan citra yang dipojokkan rekayasa
Semua itu tak dapat melampaui keluhuran cita-cita,
Dalam perjuangan
Hati yang pengap oleh kenyataan
Masih dan terus menyimpan harap tentang Kebenaran
Dan yakin akan tegak, sekalipun kita telah rebah
Dicatat sejarah…!!
Allahu AKbar
Allahu AKbar
Allahu Akbar
Sepuluh Tahun Boss, bukan 11. PBB didirikan 17 Juli 1998. Jadi, sudah saya koreksi. Terima kasih. Yang penting, Hanya Ada Satu Kata: Maju! (YIM)
July 12th, 2008 at 10:53 am
randi (komentar #14)
hanya ada satu kata ” Maju” seebuah sikap tegas yang telah lama di nanti nantikan oleh seluruh bangsa indonesia. Keputusan tegas seorang calon pemimpin bangsa ini. sekali lagi “MAJU” Insya Allah anda akan mendapat dukungan. “Maju” Sosialisasikan PBB sebagai kendaraan Anda. karena tinggal PBB lah yang di harapkan, yang lain telah jauh menyimpang….!!!!!!!!!! maju…maju…maju. kami akan mendukung anda baik melalui legislatif maupun pilpres nanti. wassalam
July 12th, 2008 at 3:44 pm
Abraar - kalsel (komentar #15)
Assalamu’alaykum…………………….
Alhamdulillah………………. penjelasan Pak YIM yang begitu jelas, tegas dan gamblang, bisa membuat tenang kami semua. dari penjelasan diatas kami print out dan selanjutnya dibagikan ke pengurus-2 yg lain. Ulasan-2 Pak YIM ini adalah gambaran Pemimpin masa depan, Cerdas, Cepat Tanggap, teliti. Terima kasih Pak YIM, Terima Kasih PBB
Wassalamu’alaykum War. Wab.
‘Alaikum salam,
Saya berharao agar tulisan ini disebarkan juga ke pengurus di cabang dan anak cabang, agar mereka tenang dan mengetahui argumentasi yang berkaitan dengan putusan MK tsb (YIM)
July 12th, 2008 at 4:41 pm
aini (komentar #16)
Salam kembali Pak YIM, lama saya tak memberikan komentar pada blog ini walaupun saya ikuti terus isi blog ini. setelah membaca artikel yg jelas, mantap, dan bermanfaat bagi pemilih pada Pemilu 2009, saya ucapkan selamat berjuang, agar partai PBB akan mengantarkan Pak YIM sebagai #1 RI dengan motto ; ” MAJU ” Kami tekadkan “Kesejahteraan Rakyat Indonesia”. Jangan ragu pilihanmu # 27. Terima kasih.
July 13th, 2008 at 12:34 am
jebee (komentar #17)
Inilah Potret Bangsaku
Hanya sibuk dengan mengejar kekuasaan
Substansi dasar tujuan dan hidup bernegara dilupakan
Kapan dewasanya negara kita ini dalam bidang hukum, politik dan Ketatanegaraan ?
Ekonomi kembang kempis, kriminalitas merajalela, pintu penjara korupsi semakin menganga , pendidikan amburadul, pelayanan publik semakin mencekik….
jangankan berangan angan untuk pendidikan gratis, perlindungan sosial, kenyamanan publik dsb….
Kapan kita mau maju ?????
aneh aneehhh
setiap hari hanya sibuk mengurus politik dan kekuasaan
kapan nasib rakyat dipikirkan ?????
ohhh Bangsaku….
JEBEE
Indonesia
July 13th, 2008 at 3:40 am
Wirza (komentar #18)
Ulasan-ulasan abang selalu khas dan lugas dan selalu memuaskan awam. Ditambah kekuatan dan kualitas tata bahasa yang membuat saya bisa merasakan kekuatan bahasa Indonesia dan bahasa Melayu pada khususnya. Saya sangat bangga untuk itu.
Namun disisi lain dari kekuatan-kekuatan diatas yang saya pikir sangat substantif jika YIM ingin menuju RI 1 adalah ulasan-ulasan abang selalu dan selalu hanya berupa “potret” dan menyisakan kegamangan dalam hal pendirian dan solusi. Figur negarawan yang ditunggu rakyat adalah negarawan yang kuat dan konsisten dengan dasar pendiriannya dan berani berpikir jauh dan bersikap dari sekedar kotak partai. Tokoh-tokoh sejuk pendiri republik ini sudah mencontohkannya seperti Natsir, Hatta, Syahrir, dll.
Mohon maaf bang YIM kritikan ini semata “ketidak ikhlasan” saya jika RI 1 di 2009 diserobot para petualang-petualang seperti para mantan militer yg bermasalah dan peragu, tokoh reformis lalu yang Omong Doang (OMDO), pedagang yang cupat nasionalismenya. Ada baiknya abang sering tampil dialog publik merangkul tokoh-tokoh muda seperti Anis Baswedan cs jika tidak kemampuan abang hanya merupakan sesuatu yang eksklusif dan tidak memberi warna. Isu ekonomi menjadi krusial buat tema kampanye 2009, saya belum lihat tokoh PBB yang menjadi icon untuk masalah ini. Terima kasih
Dialog-dialog publik itu hampir tiap minggu dilakukan. Dengan Anis Baswedan baru saja minggu lalu di Hotel Kartika Chandra. Hari Selasa lusa ini dengan Wiranto, Prabowo dan Sutyoso di Media Center Jakarta. TV 1 telah menyiarkan berulang-ulang (7kali) siaran selama masing-masing 2 jam, penjelasan saya mengenai program dan penyelesaian terhadap solusi bangsa dan negara. Ada banyak stasiun TV swasta yang megudara tiap hari, tentu seseorang takkan dapat melihat tayangan tsb kalau kebetulan sedang tidak nonton TV atau sedang menonton channel lain. Aada ratusan koran terbit tiap hari, yang tak mungkin semuanya dibaca seseorang. Saya sudah maksimal berusaha baik melalui media maupun diaog langsung dengan rakyat di sebagian besar kabupaten di tanah air. Tentu masih banyak kekurangannya. Dalam blog ini, saya kira,bukan hanya masalah saya ketengahkan, tetapi juga apa langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya. Saya tak sanggup bikin iklan TV seperti Pak Prabowo dan Sutrisno Bachir atau Pak Wiranto. Saya tak punya uang untuk melakukannya. (YIM)
July 13th, 2008 at 7:50 am
Bonar (komentar #19)
@YIM:
Tentu banyak media lain yang dapat dimanfaatkan Pak YIM.
Saya cenderung melihat Anda belum memanfaatkan secara penuh teknologi internet.
Anda harus belajar dari PKS yang kini memiliki massa melek internet yang besar, dan amat loyal, mereka amat cerdas memanfaatkan media internet ini.
Setiap wawancara dan debat tentu saja dapat diupload kopinya ke youtube (tentunya Anda harus meminta materinya kepada pewawancara), linknya tentu saja dapat disebarkan via blog ini, atau website partai Anda.
Akan lebih efektif lagi jika video-video tersebut juga tersedia dalam format yang dapat diputar di HP, saat ini media telepon genggam tersebut merupakan salah satu media yang paling luas tersedia, dan sifatnya view-on-demand dan re-playable.
Apalagi jika dibarengi dengan VCD, dengan cost produksi 1000-4000/keping, tentunya dapat menyaingi ongkos iklan di kompas(misalnya) yang bisa mencapai 300juta(?) untuk iklan layanan masyarakat. Per VCD jika ditonton 1 keluarga, lalu dipinjamkan kesana-sini, dan dengan hak penuh kepada setiap pemilik VCD untuk menggandakannya, efek multiplikasinya besar sekali!
Artikel-artikel di blog ini juga dapat dibuat audio-booknya, disebarkan via HP, kaset, atau CD.
Tentunya di setiap media alternatif tersebut, Anda menyisipkan alamat blog ini, untuk memberikan keleluasaan bagi mereka yang ingin mendapatkan update.
Iklan kampanye di TV yang itu-itu saja dan berulang-ulang, akan amat sangat membosankan, membuat jenuh, dan apati. Website dengan update sesering mungkin, dan interaksi seperti ini, tentu lebih mengesankan bagi rakyat.
Sebagai bukti kongkrit, saudara Jebee yang dulu pernah mengeluhkan bosan dengan blog Anda, masih selalu kembali komentar disini. Bukti lainnya, saya yang secara ideologis berbeda dengan Anda, selalu kembali untuk setidaknya membaca, karena blog Anda cukup membuat saya berpikir.
1 orang yang secara militan mencari update berita dan menyebarkannya, tentu jauh lebih efektif daripada 100 orang yang apatis melihat iklan.
Sebagai bukti, Saya yang tidak militan saja, telah secara sengaja maupun tidak menyebarkan berita bahwa Anda berperan jadi Zheng He kepada setidaknya 20 orang rekan saya, kebanyakan dari mereka sebelumnya bahkan tidak peduli pada eksistensi Anda.
Dan jikalaupun harus iklan, saya kira iklan di media online seperti detikcom dan kompas.com masih lebih cost-effective, asal diarahkan menuju blog ini.
Tentu saja, semuanya itu kerja keras. Tentu saja! segala hal yang cost-effective itu umumnya kerja keras. Tapi melihat banyak yang sudah mau bergerak, yang perlu Anda lakukan hanyalah mengkoordinasikannya.
Hal lain yang patut saya garis bawahi, Anda belum secara tegas mengambil sikap dalam banyak hal terutama ekonomi (atau setidaknya tidak dalam kata-kata sederhana). Istilahnya di politik barat: tidak ada Soundbite.
Beranikah Anda (misalnya) menjamin tidak akan menaikkan harga minyak jika Anda jadi Presiden?
Atau sebaliknya, menghapuskan total subsidi? atau malah menambahnya?
…dan lain-lain.
Tentunya ketidaktegasan ini “sulit dijual”!
Walaupun memang kesannya istilah “jualan” itu terlalu murahan. Tapi sebagai politisi yang memiliki gagasan dan cita-cita yang saya yakin luhur untuk kemaslahatan masyarakat banyak, ada kalanya Anda harus menggigit lidah idealisme “anti jual diri”,
…karena pilihan selain “jualan” itu adalah kegagalan dalam mewujudkan gagasan Anda.
There is no Bad publicity, lebih baik 100 orang tahu pemikiran Anda walaupun menentang di sana-sini, daripada 1 orang sepakat tapi berdiam diri. Perbedaan pendapat kecil-kecil itu jauh lebih baik daripada tidak kenal samasekali.
Terakhir, saya mohon maaf jika terlalu panjang atau salah perkataan.
Terima kasih banyak. Saran anda sangat positif. Saya memang telah melakukannya, walau belum optimal. Saya akan berusaha lebih keras lagi termasuk menggunakan infrastruktur partai dan jaringan yang lain (YIM)
July 13th, 2008 at 1:20 pm
abdurrachim santosa (komentar #20)
Bismillah ar-Rahman ar Rahim
Mohon kiranya bang YIM mau juga menulis dan mengomentari perihal Daerah Pemilihan Anggota DPRD, yang menurut hemat saya juga tidak kalah pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi di daerah, terutama untuk tingkat kota dan kabupaten.
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) disebutkan “Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya”, Namun di beberapa daerah dirubah secara ekstrim tanpa alasan yang tepat, dengan memperbanyak jumlah daerah pemilihan -yang sudah barang tentu akan memperkecil jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan- sehingga merubah kalkulasi politik dan memperkecil peluang partai-partai kecil atau bahkan partai-partai baru untuk mendapatkan kursi.
Walaupun secara konstitusional perubahan daerah pemilihan ini menjadi kewenangan KPU, namun untuk terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan adil seyogyanya parpol peserta pemilu dimintakan pendapat dan pandangannya.
Ditunggu sekali ulasannya bang, syukron.
July 14th, 2008 at 3:55 am
Rinie (komentar #21)
Buat Pak edi. santoso.
Saya ucapkan terima kasih, saya tau itu pak tapi saya sdh kadung eneg banget sama wakil rakyat kita yang cuma bisa pake duit rakyat tapi kerjanya gak becus. Jadi ya mmg dilema pak… tapi pagi ini saya baca di kapanlagi.com YIM mau nyalon caleg, benar gak ya… Jadi caleg juga Presiden juga dan ada komentar dari Bpk. Lili Romli bhw itu kemunduran buat YIM…mohon tanggapannya YIM…Makasih….
Saya sudah cari di kapanlagi.com, tetapi belum ketemu berita tentang apa yang anda katakan. Saya telah menegaskan bahwa saya takkan maju dalam pencalonan anggota DPR. Tahun 2004 juga saya tidak maju. Saya memang berniat akan maju ke pemilihan Presiden melalui PBB. Sebab itu sekarang saya kerja keras membesarkan PBB. (YIM)
July 14th, 2008 at 9:28 am
Muhamad Nur (komentar #22)
jawaban Bang Yusril dari komentarnya Rinie tentang penegasan Abang untuk tidak jadi caleg tapi berniat ingin maju jadi presiden sangat saya setujui, walaupun DPR adalah wakil rakyat, namun kenyataannya yang menjadi sorotan tentang keberhasilan pembangunan suatu bangsa adalah eksekutif/presiden. tapi ada satu pertanyaan yang terus mengganjal di hati saya sampai sekarang, mengapa ketika tahun 2004 lalu, Abang memilih mengundurkan diri jadi calon presiden sesaat sebelum pemilihan presiden dilakukan di senayan waktu itu? padahal banyak yang memprediksikan Abang bakal bisa meraih kursi orang nomor satu di Indonesia waktu itu. kenapa baru sekarang niat tersebut muncul? jawab Bang ya?
Peristiwa itu terjadi pada SU MPR tahun 1999, bukan 2004. Presiden masih dipilih MPR ketika itu, belum secara langsung. Banyak sekali desakan agar saya mundur waktu itu, termasuk internal PBB. Beragam alasan dikemukakan, antara lain saya masih muda dan belum perpengalaman. Padahal kalau pengalaman, Ibu Megegawati dan Gus Dur juga nggak pengalaman. Tapi sudahlah, saya tak perlu menoleh terlalu lama ke masa lalu. Setelah sepuluh tahun kemudian, saya merasa pengalaman sudah lumayan banyak, usia juga tidak terlalu muda lagi. Tidak ada salahnya, saya maju kali ini. Calon-laon yang lain, sejauh namanya sudah diketahui umum, saya masih jauh lebih muda dibanding mereka. (YIM)
July 14th, 2008 at 12:56 pm
Mohammad Natsir (komentar #23)
Bismillah…..
Dengan meLuruskan dan membersihkan Niat…..
Coblos Nomer Pitu Likur ( 27 ), insya Alloh Amanah!!
Maju TErus….PAntang Mundur!
Hidup Bulan Bintang !!
Hidup YIM !!
July 14th, 2008 at 4:01 pm
hanyfa (komentar #24)
Bang YIM, kalau boleh saya berpendapat sejatinya sebuah UU itu dibuat karena ada kebutuhan hukum untuk itu, dengan tentu saja memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, bukan atas dasar kepentingan politis. Nah yang saya lihat dalam penyusunan dan pembentukan UU itu nyaris ketiga aspek dalam pembentukan hukum dan UU itu hampir tidak terperhatikan, yang lebih menonjol justru aspek politisnya yang nampak sehingga wajar setiap terjadi pergantian anggota Dewan dalam satu periode pemilihan selalu saja terjadi perubahan secara total terhadap UU dengan materi yang sama seperti yang terjadi pada UU No. 10/2008, yang sudah barang tentu secara ekonomis pun dapat memakan biaya yang tinggi. DPR dan Presiden memang mempunyai kewenangan untuk membuat UU, namun alangkah bijaknya dalam penyusunan UU tersebut dengan memperhatikan aspek normatif konstitusi. Bukankah Presiden dan DPR diisi oleh orang2 pintar yang seharusnya sudah bisa memperkirakan bahwa satu pasal itu secara normatif bertentangan dengan konstitusi? Saya setuju dengan apa yang abang kemukakan bahwa ketika terjadi perubahan terhadap UU cukup dengan cara amandemen terhadap pasal2 tertentu saja yang dianggap perlu untuk dirubah.
O ya bang, saya mau nanya jika kemudian KPU tetap tidak memperkenankan ketujuh partai tersebut untuk ikut Pemilu kira2 apa yang akan terjadi? Bisakah kemudian ketujuh partai tadi menuntut KPU ke Pengadilan? Trims.
Wassalam Wr. Wb.
Prinsipnya mereka berhak saja menggugat putusan KPU itu ke pengadilan, misalnya ke PTUN. Dikabulkan atau tidaknya, tergantung kemampuan mereka meyakinkan hakim bahwa landasan hukum bagi gugatan mereka memang dapat diterima atau tidak. Tentu majelis hakim harus mempertimbangkan pula argumentasi KPU sebagai pihak tergugat. (YIM)
July 14th, 2008 at 4:17 pm
ivan (komentar #25)
Ass.
Jujur, saya “tertarik lagi” dengan sosok anda, YIM, setelah rajin menulis di blog.
Kiprah YIM di pentas politik Indonesia cukup banyak mendapatkan pemberitaan di media, namun itu dia, pemberitaan di media kadang kala membuat “naik turun” rasa ketertarikan saya dengan sosok YIM.
Secara kapabilitas, saya pikir YIM cocok untuk menjadi RI 1/RI 2, namun parpol utama pendukung anda saat ini kurang kapabilatas, menurut saya loh..
Mudah-mudahan selalu ada jalan bagi siapapun yang berniat di jalan kebaikan.. Amin.
Harapan saya sih RI 1 : Hidayat Nur Wahid, RI 2 : YIM atau sebaliknya… =)
Wass.
July 14th, 2008 at 4:28 pm
suyanto (komentar #26)
Selamat sore bang Yusril, saya lebih suka menyebut anda dengan sebutan bang supaya terkesan egaliter sekaligus untuk membuka ruang diskusi intelektual. sebagai seorang sarjana hukum saya memimpikan untuk dapat menguasai ilmu hukum secara maksimal. saya menyukai anda karena anda memiliki kompetensi dalam bidang keilmuan yang cukup mumpuni dan itu yang membedakan anda dengan politisi-politisi yang lain. bagi saya pertanggungjawaban ilmiah atas setiap penyampaian seorang politisi itu mutlak, apalagi jika ia seorang pengabil kebijakan yang berhubungan dengan publik. menurut saya eksistensi bang Yusril dalam pemerintahan mutlak harus ada karena secara pibadi saya dapat melihat adanya kegersangan di dalam pemerintahan semenjak anda berada diluar himpunan kekuasaan. praktis perjalanan pemerintah hanya terkesan monoton dengan panggung politik dan aktivitas politisi yang menurut saya miskin intelektual dan hanya diisi oleh manusia-manusia pemuja harta itu.
July 14th, 2008 at 4:51 pm
jebee (komentar #27)
# 19 >>> Bonar
Saudara Bonar
terpaku juga aku membaca pemikiranmu
sepertinya tulang ini semakin menemukan kedewasaan/kenegarawanan ???
hehehe ntar diledek lagi…..
“There is no Bad publicity, lebih baik 100 orang tahu pemikiran Anda walaupun menentang di sana-sini, daripada 1 orang sepakat tapi berdiam diri. Perbedaan pendapat kecil-kecil itu jauh lebih baik daripada tidak kenal samasekali.”
SETUJUUU dengan Tulang Bonar
sebuah kalimat nan amat menggelitik dan elegan sebagai jawaban atas para penyuka budaya ASAL BAPAK SENANG
Salam
JEBEE
INDONESIA
July 14th, 2008 at 5:07 pm
Hendayana, S.Pd.I (komentar #28)
PBB DAN DINAMIKA PERPOLITIKAN DI INDONESIA ; sebuah harapan baru bagi umat dan bangsa.
Saatnya maju dan bangkit dari hal yang terkecil hingga Insya Allah menjadi besar dan…jangan salah bahwa Allah senantiasa bersama kita, selama kita terus berteriak dan meneriaki kalimatulloh.sebuah harapan baru dan peluang ketika kita menganalisa sebuah kehidupan politik di Indonesia. memang dapat kita rasakan bersama bahwasannya yang terjadi adalah kehidupan politik yang hari ini banyak para politisi yang tersandung oleh sandungan intrik politik lain, yang berpengaruh terhadap sebuah citra dan populeritas seseorang. semua partai hari ini sedang terjadi krisis figur yang berujung pada berkembangnnya stigma di masyarakat. stigma itu sengaja dibuat yang bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai sebagai locomotif bagi para politisi didalamnya. kasus-kasus mencuat seiring dengan telah ditentukannya nomor urut partai yang jumlahnya banyak, Peran PBB hari ini adalah kesempatan untuk ikut mewarnai dinamika perpolitikan di Indonesia jangan lemah harus kuat solidaritas perlu dijaga sudah saatnya kita merapatkan barisan untuk senantiasa masuk dan mengambil bagian-bagian barisan lain. Masyarakat hari ini mengharapkan sebuah tatanan baru yang dapat dirasakan langsung yaitu sebuah keadlian, kesejahteraan dan kemakmuran. Tugas dan peranan PBB adalah melakukan strategi yang langsung sasarannya terhadap masyarakat. sehingga masyarakat memberi simpatik dan bahkan mendukung terhadap wujudnya kehidupan masyarakat yang islami.
July 14th, 2008 at 10:20 pm
suliana (komentar #29)
Ass.Wr.
Di jaman demokrasi terbuka spt sekarang ini boleh saja siapapun bercita-cita mencalonkan diri menjadi Presiden.
Termasuk anda YIM,dan semua kandidat mempunyai niat yang luhur,mulia menurut versi masing-2 dan idiologi masing-2.
Pun demikian cara mencapainya.
Sebagai warga PBB saya hanya tergerak untuk memberikan kritik dan saran kepada Bang YIM,berdasarkan pelajaran Pemilu 2004 lalu.
Banyak pelajaran dipetik dari kegagalan caleg PBB antara lain,dengan disempritnya Bang YIM sampai 3 kali karena melanggar waktu kampanye dengan menggunakan waktu dinas pejabat negara.
Dan pelanggaran itu diblow up media sehingga mengesankan Bang YIM sebagai sosok yang tidak disiplin,tidak mau memenuhi aturan yang digariskan wasit pemilu yaitu KPU.
Beda dengan langkah yang diambil SBY yang kemudian mundur dari jabatan koordinator menteri POLKAM dan terkesan disudutkan oleh Presiden Megawati dan TK dg komentarnya ‘Jendral yang kekanak-kanakan’.
Kami yang berjuang keras di daerah menjadi sulit dan berat membuat stigma dan alasan yang bisa diterima logika untuk menjelaskan tindakan-2 pelangaran masa kampanye Bang YIM.
Semoga BanG YIM bisa belajar dan menarik hikmah bila ingin PBB sukses di 2009.
Terus Maju dan tetap semangat.
Terima kasih. Sebenarnya di situlah saya merasa ada ketidak adilan. Saya telah menjelaskan kepada KPU bahwa saya tak terkena ketentuan itu, karena pada saat itu saya dinonaktifkan sementara sebagai menteri kabinet oleh Ibu Megawati. Pertimbangan Ibu Mega, karena status saya sebagai Ketua Partai, maka saya harus lebih leluasa melakuka kampanye. Baru belakangan Sdr. Hamid Awaludin yang ketika itu menjadi anggota KPU mengerti Kepres yang dikeluarkan untuk saya. Namun media tidak dapat membedakan ketentuan cuti untuk anggota kabinet melalui Kepres juga, dengan ketentuan yang diberikan kepada saya, yakni dinonaktifkan sementara. Kalau sedang dinonaktfikan sementara dari kabinet, maka sebenarnya saya bebas saja untuk berkampanye. Demikian penjelasan saya (YIM)
July 14th, 2008 at 11:21 pm
ISRAL BAHAR (komentar #30)
saya setuju abang maju terus untuk RI. 1 dan Masyarakat Sumbar siap mendukung abang
July 15th, 2008 at 10:28 am
Pages: [1] 2 3 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda