|

SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.

Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.

Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=249

Posted by on Jun 11 2008. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

172 Comments for “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”

  1. Mantap pak,

    Akhirnya bapak mau menyempatkan diri membahas materi SKB Ahmadiyah disela-sela kesibukan bapak selama ini. Terlepas dari adanya pro-kontra, saya sangat menghargai jika kita mau membicarakan masalah SKB Ahmadiyah dengan pikiran terbuka, cerdas dan dewasa, hilang dari prasangka-prasangka.

  2. memang pemerintah plin-plan menyikapi keberadaan Ahmadiyah, atau memang negara ini sudah sangat “bebas” berkeyakinan, sampai-sampai Agama Islam di nodai, pemerintah yang notebene pejabatnya kebanyakan beragama Islam malah menghalal kan yang haram.

  3. ALHAMDULILLAH HIRABBILALAMIN

    SETUJU SEKALI SAYA DENGAN PENDAPAT BAPAK
    SANGAT SISTEMATIS DAN JELAS

    Saya ingin bertanya Pak ;

    1. Tidak salah saya Bapak pada postingan SKB tentang Ahmadiyah yang lalu ada kalimat Bapak yang mengatakan ;
    “Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.”

    Kemudian sekarang Bapak mengatakan ;
    “……….Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.”

    Dalam asumsi saya, dua pernyataan Bapak diatas agak ambigu, kalimat pertama sepertinya Bapak mengatakan bahwa SKB tidak lagi dikenal dalam UU berarti TIDAK LEGAL, setelah SKB keluar saya menangkap tulisan Bapak seolah Bapak menerima SKB ini walau tidak memuaskan.

    Karena itu pertanyaan saya, saya masih bingung Pak secara Kepastian Hukumnya, apakah SKB ini dapat menjadi pijakan hukum untuk tidak ?

    2. Saya kali ini mengacungkan dua tangan dan uluran SALUT buat Bapak (walau kita selama ini saling sering berseberangan dan saling mengejek hehehehee…), bahwa Bapak bersedia untuk menjadi Kuasa Hukum Pemerintah jika diminta. SALUTT pertahankan Pak sikap yang demikian, walau Bapak dipinggirkan oleh kelompok yang lagi berkuasa TETAPI Bapak tetap membantu jika diminta. Setuju… saya melihat Bapak TIDAK MELIHAT SIAPA ORANGNYA tetapi MELIHAT APA SUBSTANSI YANG DIPERSOALKAN apalagi buat AGAMA, RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA.
    PERTAHANKAN PAK KONSISTENSI DAN KOMITMENMU….

    3. Saya ndak habis pikir ketika membaca satu persatu nama yang tertera sebanyak 289 orang di PETISI AKKBB.
    Sungguh Pak diantara nama nama itu ada beberapa orang yang selama ini cukup saya segani dan saya nikmati tulisan dan pemikirannya. Tetapi sekarang kebanggaan dan kecintaan saya terhadap Indonesia mereka hancur dan lecehkan dengan PETISI PETISI mereka itu. Saya melihat mereka rupanya masih anak anak, masih kerdil, masih picik alam pemikirannya. Saya yang masih anak anakpun tak menyangka mereka mereka yang telah berbuat untuk bangsa masih beperlakuan demikian. Jadi.. wajar rasanya Pak kenapa negara kita Indonesia ini ndak bergerak gerak maju… hanya selalu bergerak mundur..
    Saya melihat AKKBB sangat emosional, sarat akan kepentingan sesaat dan kelompok.
    Menurut saya boleh saja KRITIS dan SEBEL ama Pemerintah, tetapi Lihatlah Substansinya, jangan emosi melulu, seolah olah tidak ada hal yang baik dari pemerintah, semua salah, apakah mereka sendiri jika dihadapkan dengan persoalan seperti ini, juga akan mampu menyelesaikan masalah dengan diterima oleh semua pihak ?

    Sungguh aneh menurut saya tindakan AKKBB, berdalih atas dasar kebebasan berkeyakinan, apakah dia mengerti seutuhnya apa itu arti KEBEBASAN ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? apakah dia tidak membuka mata begitu banyak pihak lain yang menjunjung tinggi nilai nilai Al-Quran dan Hadits Rasulullah Muhammad SAW di muka bumi Indonesia ini ? Apakah mereka semua buta sejarah lahirnya Pembukaan UUD 1945, apakah mereka tidak ingat begitu legowo dan besar jiwanya pemimpin Islam Indonesia untuk mau mengalah menghapus enam kata dalam UUD 1945 sesuai dengan Piagam Jakarta ??? mengapa mereka semakin menambah cuka diatas pedih luka anak bangsa yang mayoritas penduduk bangsa nan elok dan ramah tamah ini ???

    Mulai saat saya membaca AKKBB itu, tidak ada lagi Pak SIMPATI dan EMPATI saya pada MEREKA… rupanya mereka lebih kecebong dari Katak dalam tempurung.

    Untuk elemen anak bangsa lainnya yang peduli dengan kemaslahatan umat, seperti FPI salah satunya, Saya juga tidak mendukung cara cara tindakan anarkhisnya. Jika ada perbedaan dan dianggap salah jalan/penafsiran jangan mengedepankan Otot/fisik/benda tajam/kekerasan/dsb, selesaikanlah dengan dialog, diskusi, musyawarah, kepala dingin, pikiran jernih, menghormati hukum dan saling menghargai antar sesama anak bangsa, semoga pihak yang merasa salah/khilaf bisa kembali kejalan yang benar sesuai dengan tuntunan kemurnian Al-Qur’an dan Hadits Rasul.

    Ohhh bangsaku…..
    Semoga semua bisa damai dan bersatu kembali………….

    JEBEE
    INDONESIA

    Tanggapan saya:

    Tentang apakah bentuk peraturan hukum yang memuat keputusan yang diambil oleh ketiga pejabat tersebut, saya tetap berpendirian bahwa istilah yang lebih tepat adalah “Peraturan Bersama” bukannya “Keputusan Bersama”. Istilah ini digunakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Para perumus SKB nampaknya mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan istilah yang baru, karena di dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 digunakan istilah “keputusan”. Mana yang benar, apakah pendapat saya atau pendapat ketiga pejabat yang menerbitkan SKB, biarkanlah hal itu berjalan dulu dalam kenyataan. Konsekuensi hukumnya memang ada. Kalau Peraturan Bersama, peraturan itu dapat dimohonkan yudisial review kepada Mahkamah Agung, kalau dianggap bertentangan dengan undang-undang. Kalau Surat Keputusan Bersama (SKB), tentu tidak dapat dimohonkan permohonan yudisial review. Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan. (YIM)

  4. Cukup jernih penjelasan dari bapak. Saya sangat sependapat apa yang Pa Yusril kemukakan, mudah-mudahan Pa Yusril terpilih sebagai Presiden RI di tahun 2009 nanti.

  5. SALUUTTTT, saya semakin faham dengan permasalahan yang orang ributkan ini.Tapi saya lebih “SALUT” kepada Pemerintah yang telah SUKSES mengalihkan perhatian masyarakat dari BBM. Setiap membaca tulisan Bapak, saya membayangkan YIM itu lembut,romantis tapi tegas, lugas dan cerdas.Beda kalau dilihat di TV (soalnya kamera biasanya meng-close up wajah Bapak yang lagi merenggut atau berkerut jadi kesannya sombong,angkuh dan bengis hehehe jangan marah ya Pak..) Pak kalau jadi RI 1 gak usah seperti Politisi2 lainnya ya. Ketika berkuasa mereka yang menaikkan BBM, begitu lengser semua menghujat Presiden dan mentri yang naikkin BBM ( zaman Gusdur BBM naik, zaman Megawati BBM naik, tapi sekarang mereka seperti membela rakyat dengan meolak kenaikkan BBM.kalo kata anak kecil”capeee deeechh…”)

    Pak boleh saran sedikit?? bila Bapak serius pengen jadi RI 1, tolong dikurangi merokok nya ya Pak!! selain biar Bapak panjang umur sehat selalu juga supaya tidak di demo Putri Indonesia yang anti rokok hehehehe….

    Salam buat Yuri dan Putra putri Bapak yang lain ( Ibu Rika dan Bu Kesih juga)

  6. Pak Yusril, terima kasih atas bahasannya. Pertanyaan saya adalah, jika Ahmadiyah atau kelompok Islib dkk menyoal UU Nomor 1/PNPS/1965 ke MK, kira-kira kans-nya bagaimana? Saya sebagai orang awam, tidak mengerti seberapa besar celah menginterpretasi bahwa UU tsb bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan agama. Mungkin Bapak sebagai ahli hukum bisa menjelaskan mengenai hal ini.

    Jika memang ini persoalan interpretasi, maka hal tsb sangat-sangat bergantung pada interpretasi majelis hakim MK yang menanganinya. Artinya harapan-harapan kita bergantung di pundak para hakim tsb.

    OOT, sepakat dengan Pak Edi Santosa, ada baiknya Pak Yusril mengurangi atau bahkan berhenti dari merokok. No offense, Pak. :))

  7. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Bang YIM sangat jernih pandangan dan pendapatnya mengenai Ahmadiayah. Namun berkaitan dengan penutup artikel ini, saya hanya ingin bertanya; apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?

  8. Penjelasan yang cukup memberikan pencerahan, saya malah lebih berfikir kenapa orang banyak lebih membicarakan status [hukum] negara mengenai status ahmadiyah tetapi bukannya penistaan agama yang dilakukan oleh pengikut ahmadiyah.

  9. n. jamil ghazali

    Sejak awal saya sudah menduga bahwa Pemerintah tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah, bahkan cuma di akui M. Basuni, pemerintah lambat – sengaja di perlambat – mengeluarkan SKB, karena M. Basuni masih di luar negeri. Dan hasilnya sama saja .. semua orang ngerti kok, untuk mengalihkan persoalan BBM ..
    Kalau bang YIM serius mencalonkan Capres .. ini mirip pernyataan/dukungan Obama tentang ibukota Israel, begitu ia resmi menjadi calon partai demokrat.. Nah pertanyaanya buat bang YIM, kalau nanti jadi RI1 – insya Allah jadi, amin3x apakah bang YIM punya keberanian membubarkan Ahmadiyah ?

    Tanggapan saya:

    Pendapat saya tentang Ahmadiyah itu telah jelas saya kemukakan. Kalau saya masih berada di Sekretariat Negara, masalah ini akan saya analisis dengan mendalam untuk disampaikan dalam bentuk sebuah memorandum kepada Presiden, yang disertai dengan saran tentang langkah apa yang seyogianya diambil oleh Presiden. Keputusan akhir, tentu ada di tangan Presiden. Kalau saya yang menjadi Presidennya, Insya Allah, saya tidak akan ragu-ragu mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan sumpah jabatan Presiden. (YIM)

  10. assalamu alaikum Wr.Wb
    salam hormat……….
    bang…membaca tulisan abang ttg ahmadya menjadikan sy bingung dan mendapatkan satu tanda tanya besar tentang ahmadyah tersebut dalam kaca mata hukum indonesia serta bagaimana sebanarnya sikap abang pada ahmadyah tersebut…….?
    sebagai seorang pakar hukum tata negara serta menjadi salah satu orang yg memiliki komitmen yg tinggi untuk memperjuangkan asas negara islam di indonesia melalui partai bulan bintang saya merasa abang YIM tidak mempunyai sikap yang tegas dalam persoalan ini…seharusnya abang bisa mengambil sikap yg tegas ketika banyak orang yg tahu tetpi takut nanti terlihat salah dan populairtasnya turun serta adapula yg banyak bicar hanya karena ingin populer tetapi tidak tahu masalah…
    di awal tulisan abang sudah mengatakan bahwa pemerintah TIDAK TEGAS mensikapi masalah ahmadya itu berarti abang punya pemikiran dan sikap yg lebih tegas dong dr pemerintah…seharusnya abng konsisiten dgn sikap itu bukannya berdamai dengan pemerintah,,,bahkan secra tidak langsung menawrkan diri untuk menjadi kuasa hukum pemerintah dan DPR
    menurt pemikiran saya…seharusnya sebgai seorang negarawan seperti abang tidak berada pada posisi menerima ato menolak SKB tetapi abang harusnya dalam posisi membenarkan dan menyempurnakan SKB tersebut sesuai dengan pemikiran abang…apalagi pada tulisan pertama abang mengatakn bahwa SKB tidak d kenal dalan hukum indonesia…
    dan seblum sy akhiri ada hal yg jg menjadi pemikiran saya
    1. apakah abang setuju dengan ahmadyah?
    2. apakah abang setuju dengan prinsip FPI bahwa ahmadyah adalah “kafir”
    3. apakah SKB bisa menguntungkan FPI?
    4. kenapa abang tidak memanfaatkan moment SKB dan Ahmadya ini untuk untk kepentingan 2009?
    Wassalamu Alaikum Wr. Wb
    Hidup Bang Yusril….

  11. Setuju dengan Anda.
    Yg saya sayangkan, byk organisasi-organisasi lain khususnya LSM yg memperkeruh suasana dgn mengatasnamakan HAM mereka membela-bela JAI padahal mereka, LSM-LSM itu, sesungguhnya sedang mencari uang dari luar negeri. Parahnya lagi ada pula tokoh masayarakat, ulama pula, yg ikut memanas-manasi suasana pula. Makin runyam aja negeri ini.

  12. Tanggapan atas jawaban di kolom # 3 ;

    1. Makasih banyak Bung YIM atas tanggapannya
    2. Saya pikir apakah SKB ini harus merujuk ke istilah dalam UU No.10/2004 yang harus memakai istilah “Peraturan Bersama” atau merujuk ke UU Nomor 1/PNPS/1965 yang bisa memakai istilah “Keputusan Bersama” menurut saya :
    – Karena kedua UU ini kedudukannya setara dan UU Nomor 1/PNPS/1965 masih berlaku saya pikir SKB tentang Ahmadiyah ini Bisa diterima dan menjadi pijakan hukum bagi kita bersama.
    – Walaupun istilah ini akan membawa berbagai konsekuensi logis terhadap penafsiran hukum, tetapi menurut saya kita juga harus sedikit mengerti keadaan penataan Hukum dinegara kita yang masih harus banyak disempurnakan. Jika mau berkonsekuen, bukan hanya SKB ini saja yang istilahnya tidak sesuai dengan UU No.10/2004, banyak peraturan hukum lainnya yang masih belum tertata dengan baik, apalagi juga banyak antar UU atau Pertauran Perundang undangan lainnya yang saling bertabrakan.
    – Karena itu menurut saya, lebih arif dan bijaksananya kita bangsa Indonesia untuk melihat permasalahan ini lebih kepada SUBSTANSINYA.. yakni ISI dari SKB ini.
    – Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.
    – Saya bertafakur… SEMUA INI PASTI ADA HIKMAH POSITIFNYA BAGI BANGSA INDONESIA… Kita tidak tahu ada apa Hikmah terbesar bagi kemaslahatan Umat kedepan dari peristiwa ujian besar keimanan bangsa kita ini. Semoga membawa kejalan yang mencerahkan dan mensejahterakan Umat dengan kejadian ini kedepannya, AMIN
    – SETUJU dengan Saran Bung YIM “Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan”

    Salam

    JEBEE
    INDONESIA

  13. MAAF RALAT dikomentar saya # 12

    Sebelumnya tertulis ;

    -Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.

    Seharusnya ;

    Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang AHMADIYAH.

  14. Yth, YIM…
    No body knows… maybe, you will be next Presiden Republic of Indonesia!!!

    I have no comment right now…
    But, i would like to have next Presiden Republic of Indonesia without cigarettes in his hand…
    because, i like to support ” Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)…” and for sure, all children in Indonesia too.

    @comment #5…sepakat juga dengan anda tentang rokok.

    Salaaaam…

  15. ALHAMDULILLAH…. itulah ucapan yang paling pantas terucap di bibir saya setelah membaca tulisan bapak mengenai polemik ahmadiayah. awalnya saya menyasikan bapak dalam wawancara di TVONE rabu malam tadi dan sangat terpana mendengarkan penjelasan bapak yang sangat sistematis dan objektif.
    sebenarnya selama ini saya secara pribadi sudah apatis dengan permasalahan ahmadiyah, setiap komentar dan penjelasan yang disampaikan oleh tokoh2 nasional kita, semakin bingung saya memahaminya. tapi setelah mendengarkan penjelasan dari bapak dengan gaya bapak yang cool dan simpatik itu saya merasa tercerahkan dan bisa berfikir positif lagi.
    menurut saya, tanggapan tokoh2 kita sebagian besar dengan emosional dan seakan memaksakan kehendak hingga masalahnya tidak semakin jernih melainkan semakin keruh dan kesannya sudah mulai melenceng dari permasalahan pokok. terkadang saya bingung, kok ada orang atau organisasi yang “menghina” agama orang lain tapi dari kelompok agama yang dihina itu malah ada yang membelanya dengan berbagai pendapat-pendapat agologis (dengan pendekatan HAM lah, kebebasan beragamalah, kebebasan berfikirlah, dll) yang sebenarnya tidak berhubungan dengan masalah pokoknya, sedangkan kelompok itu terbilang orang2 “pinter” di agama deh, masa gak ngerti sih, saya aja yang pengetahuan agamanya minim tapi bisa melihatnya dengan jelas kok tapi saya kesulitan dalam mengungkapkannya, hingga mendengar dan membaca pendapat dari bapak Yusril seakan apa yang terhimpit dalam benak saya terbongkar semuanya (sekali lagi thx pak Yusril).
    di sisi lain, saya menduga mungkin polemik ahmadiyah yang sebenarnya “cukup” sederhana ini telah didramatisir untuk kepentingan tertentu atau sesuatu, dan dengan semakin panjangnya polemik ini maka akan menguntungkan pihak2 tertentu pula, kan issue itu salah satu objek terkuat dalam mengendalikan masyarakat khususnya melalui pembentukan opini, kelihatannya tidak berhubungan dengan tujuan pengendalian tertentu tersebut tapi sebenarnya sangat tepat untuk tujuan itu (bah….saya bingung sendiri nih apa maksud tulisan saya, hehehehehe….).
    Akhirnya, saya sangat berharap agar public pigure di negara kita ini bisa lebih bijaksana, jangan menjadi penambah masalah saja tp bisa menjadi menyumbang ide untuk menyelesaikan masalah.
    Pak, kalo bapak masuk bursa calon presideh, pasti bapak yang saya pilih…..hehehehehehehehe…..

  16. Institusi HAM di Indonesia sebaiknya dibubarkan atau dibatasi saja
    selama ini cuma menjadi tempat pelarian para pelanggar hukum dan mempersulit tugas polisi
    yang lebih parah lagi, banyak permasalahan yang seharusnya selesai cukup dengan hukum pidana kita, akhirnya sampe menjadi masalah internasional. Ujung-ujungnya posisi negara kita juga yang terpojok :(

    #14
    setuju soal anti rokok
    di jakarta sudah ada peraturannya, tapi seperti banyak peraturan lainnya, selalu gagal ditegakkan
    masalahnya sama dengan masalah ahmadiyah, kalau sudah dalam tahap harus menghukum seseorang karena suatu pelanggaran, sepertinya selalu ada ketakutan atau rasa sungkan untuk melakukannya

  17. Keputusan…, seberapa baiknya pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Yang penting bagi kita adalah berupaya membentengi diri dari segala bentuk penistaan agama yang kita yakini dengan terus belajar, menelaah dan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah, SWT. Pemikiran Islam yang terlalu bebas tanpa kendali, kadang-kadang membuat kita terkejut, bahwa ada pemikiran yang terlalu berani, seperti mengaku menjadi rasul dan hal-hal yang menyangkut aqidah yang kita yakini kebenarannya. Saya hanya mengharapkan kepada kita semua untuk selalu meningkatkan keimanan kita dan kepada yang kebetulan memiliki ilmu yang lebih agar memberikan pemahaman islam dengan cara dakwah yang sesuai dengan era sekarang ini.
    Terima kasih.

  18. Posting yang sistematis, dan mudah dimengerti.
    saya awam hukum, pak. apalagi hukum tata negara….ndak ngerti.

    tapi melalui tulisan bapak ini, saya bisa mengerti sedikit tentang seluk-beluk undang-undang.

    I wish I can write my report as good as your post. (It’s a compliment, pak) hehehe

    Mengenai Ahmadiyah, ya saya setuju dengan bapak paragraf terakhir.

  19. #7

    apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?

    Tolong Anda belajar lagi!

  20. Kalu Bung Yusril mengambil posisi sebagai pembela. Saya akan ambil posisi sebagai seorang hakim, Saya akan mendengarkan klaim dari pihak-pihak yang bertikai. Saya dengar pihak Ahmadiyah mengklaim mereka punyak hak untuk bebas beragama sesuai keyakinan mereka. Saya juga mendengar sebagian umat Islam merasa dinodai oleh keyakinan Ahmadiyah. Jadi, masalahnya adalah “conflicting claims of rights.”Hak untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing berbenturan dengan hak untuk tidak dinodai. Kemudian saya akan cari jalan tengah yang terbaik sebagai solusinya sehingga Ahmadiyah tetap pada keyakinannya dan yang lain merasa tidak ternodai.

  21. Tulisan Abang soal SKB Ahmadiyah lugas, tajam dan sangat argumentatif. Tulisan Abang ini, secara cerdas mampu memilah dua isu sekaligus. Pertama isu HAM, terkait dengan kebebasan seseorang atau sekelompok orang untuk memiliki keyakinan atau agama tertentu. Kedua, isu penodaan agama (termasuk HAM juga kan) yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Dgn tulisan ini jelas bahwa soal Ahmadiyah termasuk dalam kategori kedua. Penjelasan seperti ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perspektif yang berimbang bagi semua pihak yg mengikuti isu Ahmadiyah ini. Bravo Bang….

  22. Ass Wr.Wb,

    Terima kasih pak atas tulisannya, saya salut juga mendengar dari saran dan kritik yang di lontarkan teman-2, memang bagus koreksi untuk membangun. semoga khans bapak semakin mencuat sehingga bisa menjadi R 1.

    Bravo teman-2 semua semoga ALLAH melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita semua (khususnya Bpk YIM).

    MARHAD

  23. Ahmadiyah sebagai kumpulan orang yang mendalami agama punya hak hidup dan berkembang seperti warga lain, tetapi tidak boleh menyebarkan ajaran agama yang berbeda tafsir dengan ajaran yang berlaku umum di Indonesia.

    kalo nanti seandainya bang YIM menjadi kuasa pemerintah di MK, saya mau tanya apakah ada hal substansial yang tetap harus dipertahankan oleh pemerintah terhadap UU no 1/PNPS/1965

    Terima kasih

    Walaupun dari sudut teknis perundang-undangan, UU Nomor 1/PNPS/1965 mengandung banyak kelemahan jika dilihat dari perrpektif sekarang, namun substansinya masih tetap berguna. Memang memerlukan penyempurnaan di masa depan, tetapi apa yang ada ini masih dapat digunakan untuk mengatasi suatu masalah. (YIM)

  24. membaca komentar 15, wah saya rugi nih, saya gak ngikutin ..taunya bang Yusril ada wawancara di TVONE rabu malam tadi ….

    Bang …usul nih…berhubung TV kita sudah banyak..kalau abang ada undangan dialog di TV….bisa di informasikan gak jadwalnya di blog ini..biar kita2 ini ikut melihat juga..dan supaya gak terlewat.

    Sekalian kita mungkin bisa kasih komentar atau kritik atas hasil dialog tersebut di blog abang ini..itu klo boleh sih.

    Bravo Bang Yusril

    Tanggapan saya:

    Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)

  25. MAAF PAK YUSRIL DAN TEMAN TEMAN
    SAYA INGIN MEMPOSTINGKAN PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH DIBLOG PAK YUSRIL INI
    MUNGKIN SEBAGIAN TEMAN TEMAN SAUDAH BANYAK YANG TAHU, MUNGKIN JUGA ADA YANG BELUM TAHU
    SEMOGA BISA MENJADI BAHAN DISKUSI DAN PEMBELAJARAN BAGI KITA BERSAMA
    (Jika PAK YUSRIL kurang berkenan dengan cara saya yang mempostingkan di BLOG bapak ini, mungkin bisa DIHAPUS saja.. Terima Kasih Pak)

    ———————————————————————

    KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
    Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 – 21 –
    392.5230, Fax. 62-21 – 392.5227, E-mail: info@… Web
    Site : http://www.komnasham. go.id

    PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT

    Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).

    2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan perilindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perilindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.

    3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.

    4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia. Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama.

    Jakarta, 10 Juni 2008
    KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
    KETUA,

    IFDHAL KASIM, S.H.

  26. Saya Coba Mengomentari Pernyataan KOMNAS HAM diatas ;

    1. Menurut saya pernyataan KOMNAS HAM ini lari dari substansi yang dipermasalahkan, yang diperdebatkan oleh para penuntut pembubaran Ahmadiyah dan juga SKB dari Pemerintah bukanlah mengenai jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi yang dipersoalkan adalah adanya penodaan terhadap agama sesuai dengan UU No.1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Yang mana Ahmadiyah jelas jelas menodai agama Islam dengan pengakuan mereka adanya Nabi setelah nabi Muhammad SAW dan penafsiran lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

    2. Bukankah kewajiban pemerintah pula untuk melindungi warganya dari penodaan yang dilakukan oleh sebagian warganya sebagai penganut kepercayaan lain tetapi mereka mengakui adalah salah satu dari agama yang diakui oleh negara yakni agama Islam yang jelas jelas sangat bertentangan dengan Ajaran Islam?

    3. Undang Undang mana yang dilanggar oleh SKB tentang pembatasan hak dan kebebasan itu ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? Apakah penodaan (penodaan agama) yang dilakukan oleh sebagian individu/kelompok terhadap individu/kelompok lainnya juga bukan melanggar HAM ?

    4. Siapa sebenarnya yang membikin suasana ini TIDAK KONDUSIF ? bagaimana mau HARMONIS jika Substansi dasar/Aqidah utama tentang Agama Islam yang mayoritas dianut oleh anak Bangsa Indonesia ini dilencengkan/disalahtafsirkan/ dinodai oleh pengikut Ahmadiyah ? Untuk pernyataan No.4 dari KOMNAS HAM diatas diharapkan KOMNAS HAM bisa BERINTROSPEKSI dan BERKACA DIRI SENDIRI.

    SEMOGA PERNYATAAN KOMNAS HAM INI TIDAK BERMAKSUD MENCURI PERHATIAN PUBLIK DAN MENANGGUK KEPOPULERAN SELAKU PEMBELA HAK AZAZI MANUSIA DENGAN MEMPERUNCING PERMASALAHAN, MEMPERPANAS SITUASI, MEMPERKERUH SUASANA DENGAN CARA MURAHAN SEPERTI INI…

    ——————————————————————–
    PAK YUSRIL dan SAUDARA SAUADARA SEMUA
    SAYA MOHON JIKA TANGGAPAN SAYA TENTANG KOMNAS HAM INI ADA YANG SALAH/JANGGAL/TIDAK PADA TEMPATNYA MOHON DILURUSKAN DAN DIBENARKAN SESUAI KAEDAH YANG ADA….

    TERIMA KASIH

    JEBEE
    INDONESIA

  27. BUNG YIM
    MAAF LAGI SAYA MENCORAT CORET BLOG BAPAK INI TIDAK KARUAN
    HABIS SAYA NGGAK TAU LAGI KEPADA SIAPA UNTUK BISA MELEPASKAN KELUH KESAH YANG MENDESAK DADA
    NGGAK TAU PAK
    PIKIRAN SAYA GALAU MELIHAT SITUASI SAAT INI
    BANYAK TOKOH TOKOH BANGSA YANG JUGA BERAGAMA ISLAM TETAPI JAUH DARI NILAI ISLAM YANG DIANUTNYA
    BUNG YIM
    BESAR HARAPANKU AKAN BANGSA INI
    SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN ANAK BANGSA YANG NEGARAWANAN SEPERTI ALM. MUHAMMAD HATTA
    SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN KONSEKUEN SEPERTI ALM. BUYA MUHAMMAD NATSIR
    SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH YANG TEGAS DAN BERANI SEPERTI ALM. BUYA HAMKA
    DAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN TEGUH PENDIRIAN MEMEGANG PRINSIP LAINNYA…

    BUNG YUSRIL JANGAN DIKAU BERHENTI DAN CIUT NYALIMU NTUK TERUS BERJUANG BERSAMA ANAK BANGSA LAINNYA YANG PEDULI DAN MENGERTI AKAN KEMASLAHATAN UMMAT…
    TERUS DAN TETAPLAH MENEGAKKAN AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
    BUNG YUSRIL 90 PERSEN LEBIH ANAK BANGSA AKAN BERADA DIBELAKANGMU

    ———————————————-

    OH BANGSAKU….

    MENGAPA KEINGINAN/KETULUSAN AKAN KEMASLAHATAN UMMAT YANG INGIN DITUJU OLEH PEMERINTAH NEGARA INI SELALU SAJA DIBANTAH, DIPATAHKAN DENGAN NADA NADA SUMBANG DENGAN BERKEDOK HAK AZAZI MANUSIA YANG JUGA ADALAH SEBUAH ALAT PISAU BERMATA DUA OLEH NEGARA LAIN, YANG SELALU SAJA MAU DIKEBIRI OLEH KAUMMU SENDIRI ??

    BEGITU TINGGINYAKAH HAK AZAZI MANUSIA DIATAS KETAUHIDAN ?

    BEGITU TINGGINYAKAH ARTI KEBEBASAN DIATAS KEBENARAN WAHYU ?

    SAYA BERTAFAKUR JAUH MENGINGAT SEJARAH MASA LALU BANGSA INI..

    SEKIRANYA ENAM KATA PIAGAM JAKARTA TIDAK DIHAPUS DALAM MUKADIMAH UUD 1945 MUNGKIN CERITANYA TIDAK AKAN MENJADI BEGINI.

    OHH BANGSAKU BEGITU BESAR DAN JAUHNYA JANGKAUAN PEMIKIRAN PARA PELETAK PONDASI BANGSA INI

    YANG TELAH MAMPU MEMPREDIKSI BAHWA KEADAAN YANG TERJADI SEKARANG INI AKAN TERJADI

    WAHAI GENERASI ABAD KINI

    PELAJARILAH SEJARAH LAHIRNYA UUD 1945 ITU, JANGANLAH KALIAN MELUPAKAN SEJARAH

    HARGAILAH KEDEWASAAN, KELEGAWAAN, KEIKHLASAN DAN KEBESARAN JIWA PARA PEMIKIR/PEJUANG ISLAM YANG MAU MENGALAH MENGHAPUS ENAM KATA DALAM MUKADIMAH UUD 1945 ITU, DEMI SEBUAH KEINGINAN UNTUK SALING BERTOLERANSI, BERHARMONISASI DAN HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN DAMAI SESAMA ANAK BANGSA PEMELUK AGAMA LAINNYA YANG DIAKUI OLEH NEGARA INI.

    WAHAI ANAK BANGSA, JANGANLAH LAGI ENGKAU TAMBAH CUKA DIATAS KEPEDIHAN DERITA BANGSA INI

    MARI KITA DUKUNG PEMERINTAH JIKA KEBIJAKAN YANG DIBUATNYA INI UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT

    KARENA PEMERINTAHLAH SEBAGAI PEMILIK LEGALITAS TERTINGGI DALAM MENGATUR BANGSA INI

    JANGANLAH MENCARI CARI CELAH PERDEBATAN YANG TAK KAN BERKESUDAHAN

    TIDAK ADA YANG ABADI DAN SEMPURNA DI DUNIA INI

    OHHH BANGSAKU………………….

    JEBEE
    INDONESIA

  28. ikutan baca

  29. Dua acungan jempol buat Abang! sejak saya kenal Abang dan sempat beberapa kali bertemu untuk wawancara dalam rubrik di Majalah Al Muslimun – Bangil, komentar-komentar Abang tentang berbagai masalah ummat menunjukkan kekonsistenan Abang. Sekali lagi salut untuk Abang.

  30. Assalammu’alaikum wr. wb.

    Apa Kabar Bang YIM ?
    Mengenai diterbitkannya SKB tentang Ahmadiyah saya sependapat dengan Bang YIM, tapi untuk sementara ini cukup melegakan, mudah2an pemerintah dapat melakukan langkah2 yang lebih tegas sehingga konflik Ahmadiyah ini tidak berkelanjutan.

    Wallahualam bissawab

    Wassalammu’alaikum wr. wb.

  31. Setelah saya membaca artikel yang Bpk tulis saya jadi memahami dan sedikit mengetahui,saya berterima kasih kepada Bapak Yusril, yang membingungkan saya bahwa Ahmadiyah sudah sejak lama berada di Indonesia dan dalam tulisan Bapak Yusril pun disebutkan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat,kenapa ketika harga BBN naik serta aksi demo dimana-mana tentang BBN, muncul masalah Ahmadiyah hingga aksi demo BBN dikalahkan yang sebelumnya Ahmadiyah sudah berada di Indonesia,
    yang saya ingin tanyakan
    Kenapa Ahmadiyah tidak di permasalahkan saat Ahmadiyah pertama masuk ke Indonesia?
    semoga Bapak Yusril bisa memberi penjelasan ,terima kasih

    Pertanyaan Anda telah saya jelaskan dalam jawaban saya pada artikel yang saya tulis sebelumnya (artikel pertama tentang Ahmadiyah di blog ini). Silahkan Anda membacanya. (YIM)

  32. Mengapa baru sekarang umat Islam sangat getol menuntut Ahmadiyah dibubarkan? Dulu, ketika saya kuliah di IAIN Jogjakarta, mereka JAI turut serta berpameran di kampus dan bahkan pernah bekerja sama menyelenggarakan seminar dengan salah satu pergerakan mahasiswa. Tidak ada masalah.

    14 abad usia al-Qur’an dan sekarang kita memungut tafsirnya. Lalu, tiba-tiba ada orang dan sekelompok orang yang menyatakan pentafsir sejati dan menggugat tafsir lain. Tidakkah mereka telah meringkus ‘pesan’ Tuhan untuk kepongahan dirinya?

  33. #33,

    Pertanyaan yang sama mengusik saya : Mengapa Ahmadiyah baru rame sekarang, bukan dulu pas fatwa MUI pertama kali dikeluarkan. Apakah karena sekarang situasinya sudah memungkinkan ataukah memang ini merupakan bagian dari suatu rencana ? ;-)

    Kalau melihat siapa-siapa yang ada dibalik Ahmadiyah, ya nggak beda jauh kalau kita melihat JIL. JIL ? Jaringan Islam Liberal yang ditopang dana berlimpah dari asing, didukung media sekuler dan para petualang.

    Ayolah, lihat keberanian Ahmadiyah, otot fisik mereka tidak sekuat otot finansial mereka.

    Kalau kita mengikuti sejarah pergerakan Islam di tanah air, sejak menjelang tahun 1930, Ahmadiyah telah menjadi bahan perdebatan di tanah air. Mungkin anda dapat membaca buku Deliar Noer, Gerakan Islam Modern di Indonesia, yang membahas pergerakan politik Islam modern antara tahun 1900 – 1942. (YIM)

  34. Assalamualaikum Warrahmatullah

    Kami berterima kasih kepada Bpk Yusril yang telah menjelaskan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan politik,semoga kami bisa mengambil manfaat ,
    Kami melihat masalah Ahmadiyah yang saat ini begitu hangat dan ada diantara masyarakat yang pro dan kontra.
    Sebenarnya masalah Ahmadiyah telah ada di Indonesia telah lama, dan Ahmadiyah sekalipun telah ada keputasan tentang pembubaran Ahmadiyah niscaya tidak akan hilang dan bubar,karena Ahmadiyah adalah nama suatu penyakit dan yang harus kita pikirkan bagai mana menyembuhkan orang yang terkena penyakit sedangkan untuk menghilangkan nama penyakit itu tidak mungkin tetapi untuk menyembuhkan mereka yang terkena penyakit sesuatu yang mungkin bisa kita lakukan bersama. Yaitu tugas kita umat Rasullah SAW, yang saat ini terjadi adalah suatu yang menjadikan antara Islam dengan yang lainnya saling berpecah belah,bahkan menimbulkan permusuhan yang seharusnya tidak ada.
    Terima kasih dan saya mohon maaf jika dalam blog ini kata-kata yang tidak sopan kami tulis

    Wasssalamualaikum Warrahmatullahi

  35. Nana Supriatna

    Saya sangat salut dengan pendapat Bang Yusril. itu yang lebih mencerahkan ummat. Untuk itu kita semakin yakin bahwa Bang Yusril merupakan Capres alternatif 2009.
    Maju terus Bang Yusril. kami di Tasikmalaya, siap untuk menyukseskan menjadi RI 1.

  36. Tanggapan saya:

    Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)

    Terima kasih tanggapannya Bang, terus terang saya termasuk yang nyaman, tenang plus bangga kalau mendengar dan melihat abang bicara di TV…abang orang yang rendah hati tapi punya keberanian untuk menyatakan suatu prinsip yang abang yakini kebenarannya.

    Saya berharap kalau Abang jadi Presiden, Abang berani berkata tidak kepada pihak asing untuk suatu permintaan yang bersifat mencampuri urusan dalam negeri dan kedaulatan RI.

    Dan saya rasa tidak ada salahnya Abang bercerita pengalaman abang selama di pemerintahan, bagaimana abang menghadapi/berurusan dengan pihak asing..tanpa maksud untuk membanggakan diri..tapi lebih untuk membangkitkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.

    Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)

  37. ass.wr.wb…

    Alhamdulillah, setelah dinanti-nanti komentar Bapak tentang Ahmadiyah muncul juga. Seharusnya, orang-orang seperti Bapak yang perlu ada di sekitar SBY. Saat ini, banyak ahli hukum tapi minim pemahaman Islam-nya yang ikut mengomentari tentang SKB/Ahmadiyah. Akibatnya, SKB molor dan isinya pun ‘jontor’. Banyak pejabat yang murah komentar, tapi tidak bernas salah satunya disebutkan oleh Bapak di atas.

    Ditunggu, pencerahan dari Bapak selanjutnya.

    wassalam

  38. ass,
    #15
    1.saya setuju saran anda, sengaja tiap hari saya buka blog ini karena saya pikr pak YIM jarng sekali terlihat di tv, eh gak taunya kecololongan nih. padahal tiap malam juga saya pelototin tvone tuh, emang lagi gak mujur nih kita.
    2.Kayaknya Pak YIM belum berani komentar soal ROKOK nih??? :-)
    sebetulnya kadang2 saya jg masih merokok Pak, berhubung saya bukan capres jadi kayaknya orang gak peduli hehehe…
    3.kalau dilihat,didengar dan dibaca, ternyata banyak sekali UU,perpu atau kepres dan banyak lagi produk hukum lainnya di indonesia ini yang sudah tdk up date, bertentangan satu sama lainnya ataupun sudah tidak kepakai tapi tetap ada, sehingga bukan menjadi pedoman untuk mencari jalan keluar malah menjadi salah satu masalahlagi. Apakah produk hukum di neegeri kita ( meskipun tdk semuanya ) bisa diperbaiki lagi? ( setahu sayapun ketika Bapak jd menteri memang sdh banyak produk hukum yang diperbaharui bukan begitu Pak?)
    4.Gus Dur, JIl dll sering membela minoritas dengan dalih HAm dan kebebasan. Apakah mereka tidak Tahu di Amerika saja yang mengaku Mbahnya HAM sedunia azan dilarang karena dianggap menganggu lingkungan.padahal kalo dipikir -pikir itukan salah satu bentuk pemberangusan HAM dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.Kumaha tah???

    punten kalo tanggapan saya suka kurang mutu,abdimah jalmi bodo, mung hoyong ngiringan diajar.teu sawios-wios??
    wass

  39. kelupaan,
    Soal Ahmadiyah baru ribut sekarang, kalo kata anak kecil”capeee dehhh…mane aje lu???” padahal Brunei<Malaysia dan negara lainnya sdh dari dulu tutp buku soal Ahmadiyah. Sekali lagi SALUT buat pemerintahan SBY yang sudah berhasil mengalihkan perhatian rakyat soal BBM. Dan ada hikmahnya Pak YIM sudah tidak dipemerintahan SBY, jadi gak kebawabwa bau busuk masalah Ahmadiyah.

  40. Assalamu’alaikum Akhi..

    Ana hanya memberi masukan sebagaimana yang dikatakan Rasulullah “Addinun Nasihah…Salasa qulna…wa mayya Rasulullah ? ” dalam ungkapan wamayya (kepada siapa ?) rasul menjawab kepada Allah,Kepada Rasulullah,Kitabnya itu menjadi bagian dari matan hadist..sehingga kita sebagai muslim wajib menasehati demi kemurnian Aqidah yang benar…
    meluruskan saudara kita yang bisa jadi sudah dalam posisi syubhat antara muslim atau murtad, mereka yang membela Ahmadiyah adalah sama dgn membenarkan penodaan dan penistaan terhadap agama yang mulia ini,adapun mengenai tragedi monas itu InsyaAllah akan menjadi Awal kebangkitan Umat Islam yang mulai sadar, sungguh benih-benih kemulyaan dari kebangkitan itu telah nampak, dan tinggal kita yang memposisikan diri kita, memerankan diri kita sebagai muslim,apakah menjadi bagian dari kebangkitan ataukah menjadi noda dalam cahaya Islam yang terang benderang, sungguh yang patut kita cintai hanya Allah kemudian Rasul-Nya,wajiblah kita bersikap wara dan bara, kita membenci apa yang Allah benci dan kita mencintai apa yang diperintahkan untuk dicintai karena Allah, “Innama a’malu bin niat..” sesungguhnya segalanya tergantung niat, namun perlu juga keikhlasan dan sesuai sunnah…
    perjuangan ini belum berakhir,karena mereka yang menginginkan pudarnya Islam dari muka Bumi tidak akan pernah berhenti dengan usaha mereka, dan kita pun tidak akan berhenti untuk berjuang dijalan Allah.
    pada saatnya nanti mereka akan menyesal dan termasuk orang-orang yang dicampakkan kedalam neraka dan semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang berjuang menegakkan syari’at dan meninggikan Kalimatullah..
    Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar..
    semoga Antum menjadi bagian dari Pembela Islam yang Istiqomah…
    Nikmat sesungguhnya adalah ketika kita mendapatkan Wajah Allah Di Akhirat Kelak…

  41. #19
    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Terima kasih, saya memang sedang belajar dengan cara bertanya dan bertanya, termasuk pada Bang YIM melalui blog ini. Mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas, sehingga nampak sulit menjawabnya. Tapi kalau boleh saya kemukakan bahwa pertanyaan saya itu lebih bertumpu kepada hak perdata seorang warga negera Republik Indonesia.
    Misalnya: ketika sesorang menyatakan agamanya dalam Kartu Tanda Penduduk sebagai ; Islam. Sejatinya dia mengucapkan syahadatain hanya ketika dia menikah dengan seorang wanita muslim. Lalu di KTP nya tertulis agama : Islam.
    Nah jika kaum ahmadi dinyatakan secara perdata sebagai non muslim maka dia tidak boleh dinikahkan dengan seorang wanita muslim. Pada sisi lain, si ahmadi tersebut dikenal rajin sholatnya, berpuasa ramadhan, berzakat dll yang sikapnya sangat bertolak belakang dengan figur pertama yang biang nyabu, ahli minuman keras, penganut premanisme dll. Apakah figur ini diharuskan menulis agamanya di KTP sebagai non muslim? Atau bagaimana? Mohon maaf saya memang harus banyak belajar yang menurut saya yaitu bertanya kepada ahlinya. Dalam hal ini saya merasakan Bang YIM adalah ahlinya. Terima kasih.

  42. sebetulnya ada apa dengan M.Basyuni yang secara pribadi beragama islam bahkan sangat mengerti tentang islam, tapi dalam mengambil keputusan bingung sendiri. substansinya adalah penodaan agama dimana JAI mengaku sebagai pemeluk islam tapi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Setuju dengan bang YIM kalau JAI ingin tetap diakui di INA jangan mengaku sebagai Islam.

    Lagi baca SL SKB TA hampir kelewatan dengan wawancara Bang YIM di TV.1 hanya dengar akhirnya saja.

  43. Persoalan hukum njelimet ya (?) Saya jadi ragu apakah obrolan di community saya (di darat) dengan mengangkat tulisan pertama bener nggak, sebab kemudian ternyata benar-benar muncul SKB.
    Tulisan kedua cukup dapat saya pahami. Yang lebih saya pahami bahwa kebebasan di Indonesia kadang diaplikasikan orang tanpa mengedepankan tanggung jawab dan budaya. Yang saya lihat bukan lambat atau cepatnya pemerintah menangani permasalahan JAI atau lainnya, justru kontribusi pemerintahan di bawah pusat terhadap penanganan hal-hal yang ada di masyarakat kadang terbatasi oleh skala prioritas. Tanpa maksud membelokkan permasalahan JAI atau SKB, kadang pemerintahan di bawah pusat seperti menunggu meluasnya berita di media (kalau tidak dikatakan mereka tidak tahu).
    Jadi mutlakkah suatu permasalahan itu diekspos dulu atau ditetapkan dulu hukumnya oleh pemerintah pusat? Lantas, layakkah masyarakat melepaskan tanggung jawab penanganan sesuatu yang sudah jelas-jelas atau diduga terkait pelanggaran hukum? Dan apakah salah, jika lingkungan saya dibatasi koridor terbebas dari orang-orang atau kelompok yang mengganggu ketentraman hidup beragama, berbangsa, dan bernegara, padahal lingkungan saya melakukannya dengan penuh tanggung jawab dan disertai budaya luhur, walaupun hanya melibatkan tokoh masyarakat dan babinsa serta polisi desa?

  44. Masrip Sarumpaet

    Pemerintahan SBY telah berhasil membelokkan perhatian penduduk negeri ini dari BBM naik dengan segala efek dominonya.

    Ahmadiyah dan pembela-pembelanya telah berhasil menciptakan “suasana permusuhan” antara sesama anak bangsa.

    Paham yang mereka kembangkan, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya yang jelas-jelas telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini, harus kita dorong dengan cara bermartabat agar kelompok ahmadiyah ini bersedia mendeklarasikan Bahwa Mereka Bukan Islam. Dengan demikian Kebebasan mereka beragama dan berkeyakinan akan mereka nikmati sebagaimana penganut agama lain.

    Buat Prof YIM, Semoga Allah SWT memuluskan langkah Prof mencapai RI 1.
    Kami di Sibolga akan merapatkan barisan dibelakang Prof.
    wassalam

  45. BANG YIM….MAJU TERUS….!!! I LIKE UR STYLE….

  46. Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)…June 12th, 2008 at 4:44 pm

    Aduh Bang…saya gak nonton lagi..soalnya sore kemaren saya gak buka blog Abang…

    Usul lagi nih Bang…gimana kalau misalnya transkrip wawancara abang di TV…di masukkan di blog abang ini…

    Rasanya pasti para pembaca blog abang akan seneng banget karena gak mungkin semuanya punya kesempatan melihat wawancara Abang itu.

    Menurut saya ini juga akan memudahkan Abang juga untuk menambah isi blog ini dengan pemikiran Abang yang disampaikan di wawancara TV tersebut…

  47. Semoga ketika Sampeyan jadi presiden kelak hal-hal semacam itu beres dan tidak mendenda. Amin.

  48. Kandar Cik Kulup

    Assalamulaikum….
    Menyimak pemaparan abang, saya menarik kesimpulan bahwa langkah hukum yang bisa dilakukan JAI adalah dengan melakukan uji materil terhadap uu 1/pnps/65, dan abang bersedia menjadi kuasa hkm pemerintah & DPR..so kelihatannya JAI akan menunjuk GusDur sebagai kuasanya…gimana bang seandainya pihak GusDur yang menang apa akan menggugurkan SKB yang ada? Setelah SKB gugur bisa ga di ganti dengan Kepres yang mudah-mudahan nanti presidennya sudah abang..amien 3X.?
    Terima kasih.

  49. assww, tulisan bang YIM sangat menolong kita ttg cara pandang menyikapi Ahmadiyah, jelas dan sangat tepat. Sayang sekali teman saya Yudi Latif, intelektual muda Islam, doktor dari australia, menghujat kita dengan membela Ahmadiyah atas nama demokrasi (baca kompas hal opini, 13 juni, 08). Mudah2an Allah mengampuninya.

Leave a Reply