PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.
Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.
Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.
Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.
Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.
Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.
Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.
Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.
Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.
Jakarta, 16 November 2008
Yusril Ihza Mahendra
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=291
# 171
………………
hmm .. yg mungut swasta utk kerjaan yg kudunya dikerjain institusi , bukannya itu sama aja berarti
SISMINBAKUM = CALO
……………..
good comment…
hahaha… benar juga ya.. kalo sisminbakum tidak diakui milik institusi departemen berarti swasta = calo
tapi kalo diakui milik departemen, mengapa hasil pungutannya tidak masuk kas negara..
hmmm… bakalan semakin seru nih…
fijn weekend
wah.. isinya kok jadi pks vs pbb..
marilah kita berdiskusi scr arif, jika ada provokasi janganlah terpancing..
..
jumatan dulu ah……….
“berhati-lah engkau dari perbuatan hasud (iri & dengki), karena hasud itu akan memakan kebaikan sebagaimana api membakar akyu bakar”
Ciri-ciri utama hasud itu ada 3 :
a. didepan senang menjilat
b. tetapi dibelakang senang mengumpat (bersembunyi dibalik nikcname contohnya?)
c. senang melihat orang lain susah, susah melihat orang lain senang.
“Laa yadkhulu al-jannata nammaamun”
Tidak lah masuk syurga orang yang senang mengadu domba..
Semua merupakan hadist Rasulullah SAW, bukankah kita ummatnya??
Yahya bin Muaz Ar-Razi says:
“Perangilah nafsumu dengan pedang-pedang riyadhoh (terlatih). Latihan jiwa itu ada empat macam :
1. Makan sekadar kekuatan badan
“Kuluu wasyrabu walbas watashoddaq fii goeri syarafin wa laa mahillatin”
Makanlah, minumlah, berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan bersombong ria.
2. Bicara seperlunya saja
“As-shomtu hikmatun wa qoliilun fa’iluhu”
Diam itu bijaksana tapi sedikit orang yang melakukannya
“Min husni islami al-mar’i tarkuhu ma laa ya’nihi”
Setengah kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan apa-apa (perkataan&perbuatan) yang tidak bermamfaat
dirinya
3. Mengurangi tidur untuk melaksanakan sholat lail
4. Menahan cercaan semua orang
Al-mu’minu yukhoolitun naasa wa yashbiru ‘an adzaahum, khoerun minal ladzii laa yukhoolitun naasa wa laa yashbiru ‘an adzaahum
Semoga kita semua dapat lebih mengenali dan menata hati kita semua. Amien.
pada sumbangan Anda: menyumbanglah hari ini.
$3.634.963
dari target $ 6.000.000 waktu tinggal 3 hari dan jika ada Kebijakan Waktu dari Cheng Ho Yang Asli atau Yang Mulia Baginda melalui Kedubes yang bisa bahasa melayu atau Indonesia, terima kasih. Maju terus Pak YIM dan semua kembarannya di 33 wilayah se NKRI.
@@@amin
Ya sekali2 sepaerti comentnya kang AMIN..
masak semua anak buahnya YIM…kek..kek…
SEKARANG SAYA MAU TANYA,KALU YIM BISA JAWAB DENGAN BAGUS saya SALUT deh…
tapi kalu gak dijawab berarti takut…
Atau anak buahnya YIM gak apa2 deh jawab..
ya namanya COMENTAR ya terserah saya too..
kalu gak boleh ya ditutup aja blognya..he..he…
gak boleh marah….”LIHAT PAK HARTO KALU DIKRITIK CUMA SENYUM”
pertanyaan saya :
SIAPA YG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DENGAN DUIT NEGARA YG HILANG 400 MILIARTERSEBUT?
MONGGO DIJAWAB….KESUWUN….XIE XIE…
###MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII
“””Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”””
VEL,bener gue kan bilangin aja ke YIM gak usah takut pasti di SP9..
kalu sukmawati kan cuma SP3…..he..he…
coba kalu sukmawati lho,pasti sudah di penajra..he..he…
###MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII
“””Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”””
VEL,bener gue kan bilangin aja ke YIM gak usah takut pasti di SP9..
kalu sukmawati kan cuma SP3…..he..he…
coba kalu sukmawati lho,pasti sudah di penajra..he..he…
21:27 Pada waktu itu orang akan melihat Anak Manusia datang dalam awan dengan segala kekuasaan dan kemuliaan-Nya.
21:28 Apabila semuanya itu mulai terjadi, bangkitlah dan angkatlah mukamu, sebab penyelamatanmu sudah dekat.”
21:29 Lalu Yesus mengatakan perumpamaan ini kepada mereka: “Perhatikanlah pohon ara atau pohon apa saja.
Ini sangat bagus sekali,
Sumber pak/mas Yanto W
Di kota palembang ada sebuah Pabrik sebaiknya pabrik tersebut di pailitkan saja, Pabrik P.T.Baja baru Produksi Rubber saya takut serusak setiap pabrik karet lainnya di satu zona kecamatan karena saya takut masalah pilpres april 2009 tlg 9. sekalian sekarangkan musim PHK baik Negeri apalagi Swasta, jahat sedikit nggak apa-apa. Maaf kejujuran menyakitkan pemilik saham sebaiknya partai 7 besar yang ikut pilpres 1999 harus segera seperti Adam Air, agar para2 buruh tahu rasa ( baik diluar jahat sekali di hati), RISET saya dan naikkan harga komoditi petani sebab kepercayaan semua petani berkurang. Bisa nggak soal begitu jangan. “ soal pemegang saham jangan mau dirugikan oleh bibit2 PKI, jadi Proyek sekolah Gratis bisa gagal apalagi Pebem proyek buku murah. Seakan penyakit ini terus berlangsung dan bagi Agama Buddha Karma Buruh P.T. Baja baru terlaksana (pengangguran dan stress) saya sendiri mereka banyak tapi ada internet masalahnya terselesaikan dan kalian tahu kenapa kebijaksanaan Partai pengikut Pemilu 1999 terpecah sejak 2004. terima kasih saya ucapkan kepada semua kembaran Presiden dan kembaran Cheng ho khusus untuk Indonesia. BISA ? (adam air bisa) terlanjur kejam dan tanggungjawab.
apa setiap buruh di bantai masukkan saja kedalam sumur sekarang saya jadi otak PKI alasannya sudah gagal mengganggu istri orang dan iri pula dan menularkan penyakit. kalau saya punya peceng sudah saya tembak Buruh atau pemilik saham yang membela mereka jangan sampai seperti hutan terlambat dan terlambat, sekarang pakai otak saya butuh balas dendam kalian butuh kekuasaan kelemahan saya pribadi mudah kasihan buka tak mampu jadi kan semua politik harus kejam kalau tidak kejam bukan politik, beritu menurut pendapat saya pribadi, bukan kembaran siapapun.
Wah wah… tempat comment jadi tempat nyampah ya akhirnya….
@altigunawan:
Anda itu ngomongin apa sih? dari dulu ndak pernah ngerti saya.
Saya itu tiap harinya membaca setara puluhan hingga ratusan halaman A4 tentang topik-topik berat, tapi saya ndak pernah ngerti Anda nulis apa.
Trus Anda berulang-ulang bicara soal sumbangan, sumbangan apa sih? koq jumlahnya mirip jumlah donation wikipedia?
*menjura kepada suhu alti.
aku seneng Commentnya “bonar & amin”
saya berharap masalah SISMINBAKUM harus sampai tuntas jangan seperti kasus AFIS hilang dari peredaran. saya berharap semua kasus yang ada hubungannya dengan YIM murni kasus HUKUM bukan titipan SPONSOR
Kasus AFIS boleh dikata sudah selesai. Tidak ada bukti keterlibatan saya dalam kasus itu setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ke pengadilan. Puluhan saksi diperiksa dan entah berapa banyak dokumen disita, namun apa yang dicari tak kiunjung bertemu. Tetapi berbagai spekulasi dan publikasi sekitar kasus itu, terutama oleh koran dan majalan Tempo, memang membawa dampak politis yang besar kepada saya, jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus hukumnya. Fakta bahwa penyidikan,penyelidikan dan penuntutan kasus itu sudah selesai memang tak mendapat tempat yang layak dalam media. Itulah yang mungkin anda maksud “hilang dari perdaran”, Sebaiknya anda bertanya kepada Tempo, apa kewajiban moral dan hukum kedua media itu, setelah membuat berita penuh spekulasi dan jor-joran, namun kemudian tidak terbukti? Adakah mereka merasa menyesal dan minta maaf? Tidak pernah sama-sekali, Boss.. (YIM)
Yth,Bonar ; pak menurut saya politik untuk menggapai lebih 50% kursi suara harus mencari simpati alat publik, kalau itu saja nggak bisa saya kurang percaya soal dunia (Misi perdamaian)jangan pesimisme karena banyak teman terutama G7 dan trio macan asia
400 MILIAR LUMAYAN BUAT MODALLL…
Saya sendiri bingung dengan berita kerugian negara 400 milyar itu. Bisakah anda membantu saya menjelaskan perhitungannya? (YIM)
setelah membuat berita penuh spekulasi dan jor-joran, namun kemudian tidak terbukti? Adakah mereka merasa menyesal dan minta maaf? Tidak pernah sama-sekali, Boss.. (YIM)
YA IYALAH DI SP9….ENAKNYA…….
MANA BERANI…..
HE,…HE………….
asslkm,
buat siapapun, ariflah baca berita dan arif pulalah menyampaikan opininya
telaah lebih dalam dan jangan jadikan kabar yang baru sebatas berita untuk menilai, memvonis dan apalagi mencaci maki orang lain.
bagi yang tidak suka YIM, ya silahkan ungkapkan saja. bagi yang ragu-ragu atas kredibilitas YIM, silahkan juga. tetapi yang saya harap dan saya yakin, bang YIM akan tetap berkepala dingin saja menanggapainya.
bagi para pendukung YIM, kalau boleh saya sarankan, biarkan saja mereka yang “memusuhi” bang YIM memberi tanggapan sekehendak mereka. nggak usah terlalu ditangapi, karena baisanya makin ditanggapi, malah makin menjadi-jadi.
toh masing-masing punya cara dan sudut pandang sendiri-sendiri. ada yang memang tendensius, ada yang pro ada yang kontra, tapi ada juga kan yang fair dan berimbang serta adil menyampaikan tanggapannya?.
buat bang YIM,
berjuang terus, bang. tak usah terpaku hasil poling dan survei-survei yang mewabah sekarang ini.
Toh, dunia ini kan cuma senda gurau dan canda belaka.
BRAVO YIM, the next president of RI, insyaAlloh.
wassalam.
wiyadi andi
jakarta 10510
YTH
MALING@(komentar #214)
Menurut pribadi kejujuran 100 miliar cukup bagi 1 pengusaha buat modal Kampanye 2014 (bunganya terserah bagi kepercayaan) kalau bisa saya juga tapi kepada My parent sebagai tangan pertama” kebijakan wapres atau presiden masalah rakyat kita buka lapangan pekerjaan ” hasil dari bunga Bank. BAGAIMANA pakai persi lama di America.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam. Kasus BLBI merupakan induk dari segala KKN di Indonesia dari era 1980-an hingga sekarang. BLBI merupakan warisan KKN, Hari-hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Jaksa Agung di antaranya, untuk memulai kembali pengusutan terhadap kasus BLBI. Antasari bahkan menyebut jika target KPK adalah. Boleh saja SBY-JK menyatakan jika di masa kekuasaannya dilakukan usaha penegakan kembali kedaulatan hukum, politik, dan juga ekonomi kita. Lalu pada Februari 2006, tiga konglomerat perampok uang rakyat dalam kasus BLBI, Jika Pemilu dan Pilpres 2009 hanya melahirkan para pemimpin seperti sekarang, yang begitu acuh terhadap penderitaan rakyatnya sendiri, maka besar kemungkinan usia pemerintah hasil Pemilu dan Pilpres 2009 tidak akan berumur lama, bahkan tidak akan sampai pada Pemilu dan Pilpres lima tahun ke depan kemudian.
Ketakutan atau paranoia yang sama juga pernah terjadi saat kubu reformis terbelah menjadi dua sesaat setelah Presiden Suharto mundur digantikan oleh BJ. Habibie, lalu UU Sisdiknas. Alasan yang dikemukakan nyaris sama sebangun: keanekaragaman, pluralisme, Bhineka Tunggal Ika, konsensus nasional, dan tetek-bengek lainnya. Mereka juga menggelar aneka unjuk rasa yang antara lain pesertanya dikomando agar mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah seolah-olah kubu yang berseberangan dengannya begitu bodoh lupa jika Indonesia atau Nusantara terdiri dari ribuan pulau dan suku bangsa.
Perhitungannya mudah jangan kecewakan kepercayaan beliau dan jangan rugikan siapapun!
MAJU TERUS PAK YUSRIL
@maaf di luar Thema…
Hallo, YIM…
Saya haraf, anda dalam keadaan sehat wal afiat…
Cukup lama juga, saya tak menulis komentar. Tapi asyik juga ikut baca…
Waktu yang lalu, saya pernah tanya, kemungkinan akan dapat pengiriman buku “Capita Selecta Pak Natsir” yang anda kasih kata pengantarnya. Apakah buku itu telah terkirim? Atau malah sama sekali belum? Karena memang, alamat saya pindah sekarang…
Salaaam Hormat saya
Iwan Asnawi
Chalet Tulipe
Birckenweg
3780 Gstaad, Switzerland
wa’alaikum salam mas iwan asnawi, sudah mampir lagi di blog ini.
kabarnya mas JABEE bagaimana ko’ kaga’ di ajak mampir sekalian.
mas VAVAI gimana kabarnya? lama kaga’ nongol.
Sisi lain kepribadian Yusril…
belum lama ini, beberapa rekan saya berkunjung ke kediamannya Yusril, karena ada hajatan di rumah YIM.
Rekan-rekan tersebut menceritakan Pengalamannya bersilaturahim, kedatangannya disambut Oleh YIM, bahkan YIM
sendiri yang membuatkan Minuman untuk mereka, padahal di situ ada Pembantu yang bisa dimintai bantuannya.
“Luar Biasa”, “tidak terduga “kata rekan -rekan saya.. seorang YIM mau repot-repot membuatkan minuman
buat mereka…apalagi setelah itu mereka ngobrol santai, sambil menikmati secangkir kopi dan sebatang rokok…
Pengalaman menarik menurut rekan saya.. Ternyata kepribadian YIM bertolak belakang dengan apa yang selama ini
dilihat di media massa (Angkuh, Sombong,dll).
Pak Yusril… setelah mendengar cerita rekan-rekan saya..pengen juga dapat menikmati pengalaman seperti itu..hehe
dan juga menurut saya kepribadian seperti itu seyogyanya diketahui oleh orang lain…
jadi mereka tidak menilai pak Yusril secara An Sich..
@ Taufan
Sangat menarik pengakuan teman saudara bagaimana seorang YIM menyuguhkan minuman buat tamunya. Seyogianya kita jangan menilai tampilan seseorang dari luar saja. Namun seorang YIM yang termasuk ‘News Maker’ cenderung ‘Celebritis’, diantara ‘News’ tersebut sebagian besar ‘News’ tak enak.
Watch Your Attitude Brotha…!
Jagalah hati..Lentera hidup ini..! Lu..lu..juga yang madamin lenteranya
# 221
…….Seyogianya kita jangan menilai tampilan seseorang dari luar saja. Namun seorang YIM yang termasuk ‘News Maker’ cenderung ‘Celebritis’, diantara ‘News’ tersebut sebagian besar ‘News’ tak enak…………..
mahsudnya kados pundi ?
“””Saya sendiri bingung dengan berita kerugian negara 400 milyar itu. Bisakah anda membantu saya menjelaskan perhitungannya? (YIM)””
NTAR KU HITUNG DULU…BISA2 LEBIH 400 MILIAR KAYAKNYA…KEK..KEK…
@Khafidin (komentar #219),
Tenang boss, aku juga update terus berita dan komentarnya tapi silent saja. Itu ada teman saya yang komentar sedikit saja sudah kalang kabut yang bersangkutan :-) . Yah, lebih baik saya silent sambil belajar dari komentar yang ada disini. Kalau saya komentar tapi nggak mengerti kan malah bikin ketidakmampuan saya terbuka lebar..
@Taufan (komentar #220),
Nyatanya memang demikian, benar pengalaman teman anda itu. Terlepas dari sebelumnya kenal atau tidak, saya mengapresiasi sikap yang ditunjukkan YIM.
BTW, blog YIM ini punya fans berat rupanya, hehehe… Bagus juga, seperti kata Djandel Marbun, kalau nggak ada news ya lebih baik buat news sendiri :-P .
Maling ???
Dipewayangan ada seorang tokoh astina yang namanya “SENGKUNI” kayanya nama tersebut layak disandang oleh yang berinisial MALING, dia dilahirkan sebagai tokoh yang punya kerjaan mengadu domba. saya ikut pesan kepada kader2 PBB, PKS, PPP atau partai2 Islam yang lain, jangan terpancing dengan polemik adu dombanya, Pesan untuk SENGKUNI Eling pesene simbah “NGUNDUH WOHING PAKARTI” yen kerjamu ngadu domba, engko matimu disruduk domba
ass.wr.wb…Bang, masih ingat waktu datang kesulut dikabupaten bolaang mongondow utara.kami masih berharap abng untuk datang lagi kesulut khususnya calon ibukota propinsi totabuan kota kotamobagu yg baru saja dimekarkan beberapa bulan yang lalu.tidak hanya untuk dtg sebagai calon presiden tp bisa dtg disaat kampanye pemilu legislatif ntuk bisa memenangkan PBB diBumi Totabuan dengan mengkampanyekan salah satu caleg DPR_RI satu2-nya putra asli bolmong Jurhum Lantong,dan kami salah satu tim suksesnya yang akan perjuangkan beliau untuk bisa duduk disenayan nanti.
kami akan selalu berdo’a untuk abang untuk selalu tegar menghadapi isu dan coban yang selalu menghantam abang.
amin……………………
Tofan Damopolii,Motoboi kecil
Wah wah, kalau begitu… kapan-kapan saya mau singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM, Heheheheh.
@MALING
YA IYALAH DI SP9….ENAKNYA…….
MANA BERANI…..
HE,…HE………….
ini orang bisanya tertawa ! saya curiga alumni SLB
@bonar
Wah wah, kalau begitu… kapan-kapan saya mau singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM,
Bang bonar bukan hanya abang aku juga mau kok singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM
Ass bang,ane mo ikutan gabung yah. agak telat tapi ya ga apa2lah.
di halaman sebelah ga ada blog yg bener2 asik buat diskusi.
salam hangat dari bumi Purwokerto
Sisi lain kepribadian YIM ..
Pada tau juga gak kalo dulu ada acara PBB di Markas Kramat IV, YIM sukanya makan nasi bungkus, gak pake sendok terus minumannya air putih dalam plastik, cara minumnya ?? ? ya digigit terus dikenyot deh he he ..
Seharusnya Pemerintah Indonesia tidak turut campur soal Agama apapun( Lia eden atau Obama bin eden), dan jika ternyata fihak pemerintah melarang Militer tidak turut andil dalam politik. HEI bpk/ibu yang pernah berada dibulan atau bintang atau perserikatan bangsa-bangsa, biasanya jika seorang kandidate kalah ia dilupakan dan sebaliknya. pak/ibu mencapai suara 20% suara dari 7 kepulauan atau merebut kursi 650 MPR?DPR dengan cara jitu dan cerdas” Ingat anda butuh kekuasaan saya butuh balasdendam nanti 2009 april 9″. baik itu siapa rakyat dunia atau negara manapun yang tidak menurut ia mati sama seperti saya, seandainya”. 650 kursi tidak mungkin atau 50%nya pun mana mungkin kalau kita tidak pernah ketemu atau anda tidak ingin mencari tahu, seandainya saya minta Liberty pasti dikasih bagi sang Parlemen di America sejak problem Kwuait. saya kepinggin seperti IRAK cukup Presidennya atau semua presidennya( yang masih hidup), jadi jangan dikasih hati manusia indonesia apalagi pulau Jawa(PKI-terkait BOM ATOM-terkait Jhon f kenedy yg megeluarkan kebijakan BOM ATOM siapa dalangnya PKI jendranya aja dibunuh tapi keturunannya masih hidup bahkan jadi bangsawan apaitu BLBI”bagi Kedubes-Kedubes yang ada dijakarta jangan mudah disuap oleh wanita atau apapun,BACA INI”
YIM ternyata memiliki sisi lain kepribadian yang menarik…
saya juga mendengar bahwa sewaktu menjadi YIM masih menjadi mahasiswa, fight for Struggle of Life..
YIM pernah menjalani episode kehidupan ini sebagai “Sopir Metromini”, dan numpang tidur dari “Mesjid ke Mesjid”.
waktu mendengar cerita itu, saya terperangah, so Calon Presiden ini ternyata mantan Sopir dan homeless
ya..hehehe…
Tapi buat saya justru menarik, karena kalo nanti YIM jadi Presiden, Beliau tau benar rasanya jadi “Wong Cilik”, tau
susahnya penderitaan Wong Cilik ngumpulin duit recehan demi membeli sebungkus nasi..tau penderitaan mereka
yang tinggal di emperan rel kereta api..
Sehingga kebijakan yang akan dibuat, dapat diarahkan berpihak ke “Wong Cilik” .
Regards
M.Novel D, di Desa nan jauh di mato
YIM bukan hanya menarik tapi unik………….
oh iya bang……masih sering minum kopi hitam gak……..
kopi mongondow rasanya lain……ya kan …
kami masih sangat menanti kedatangan Abang di Kota Kotamobagu, dan siap untuk memenangkan YIM menuju RI 1
putera totabuan……………………
assalamualaikum bang YIM
saya pribadi sebenarnya heran dg kasus ini.Di satu sisi layanan ini menguntungkan tapi di sisi lain kenapa harus ada kasus korupsi di sisminbakum??tapi saya salut pada anda di tengah kondisi yang seperti ini anda masih bisa berbesar hati dan rendah diri.semoga rakyat indonesia mengerti maksud baik anda dan yang penting memilih anda di pemilu 2009 Aminnnnnnn!!!!!!!!!!!!!!
MAJU TERUS PAK YUSRIL!!!!!!!!!!!!!!!!!
Sisminbakum memang merupakan diskusi yang cukup menarik, orang boleh menilainya dari sudut pandang mana.Saya akan melihatnya dari kaca mata sederhana saja.Sebagai birokrat dalam menajalankan tugasnya ada beberapa type pemimpin yang dapat dicontoh. Ada “pemimpin” safety player ,ia bekerja dengan tekun dan tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan dan kalau pun belum ada aturannya dia dengan sabar menunggu sampai aturannya keluar, kalau pun sudah keluar aturannya dan ada yang masih kurang jelas baginya dia menanyakan terlebih dahulu.Type “Pemimpin” ini akan aman sampai selesai tugasnya, soal apa tujuan instansi yang dipimpinnya berhasil atau tidak itu urusan lain. Ini mungkin hampir sama dengan joke yang sering kita dengan, pada saat terjadi terjadi musibah misalnya kelompok lain dengan segera mengambil keputusan untuk menyelematkan diri,kalau perlu salah seorang dari mereka mengambil alih pimpinan, sedangkan “pemimpin” safety player demi untuk menjaga ketertiban prosedural mengadakan rapat dahulu namun naasnya sebelum rapat selesai musibah telah menimpa mereka sedangkan kelompok lain telah berhasil menyelematkan diri.Type “pemimpin” safety player ini banyak terdapat dinegara tercinta ini, ini dapat dapat terlihat dalam situasi banyak memerlukan lapangan pekrjaan dan peningkatan fasiltas orang banyak sebanyak kurang lebih Rp 50 Trilyun anggaran daerah tidak dilaksanakan karena mungkin takut salah.
Selain itu ada pemimpin yang goal oriented apabila ada sesuatu tugas yang harus dilaksanakan tidak ada ketentuan yang jelas sang pemimpin ini mengambil kebijaksanaan yang menurut keyakinannya benar. Resiko pribadinya cukup besar, apabila ternyata keputusannya salah ia menjadi bulan bulanan dan disbukkan dari pemeriksaan yang satu dengan pemeriksaan lainnya. Kalau pun berhasil ia tidak akan mendapat pujian bahkan dicari cari kesalahannya apalagi oleh orang
yang tidak berhasiL Ada lagi pemimpin risk taker mereka berani mengambil suatu keputusan demi untuk manfaat yang lebih besarn walaupun tidak sesuai dengan aturan yang ada.Contoh kasus ini misalnya pada saat terjadi bencana besar, atau mungkin pula kudeta terhadap pemimpin yang zalim.Kalau kudetanya berhasil dan tujuan memperbaiki nasib rakyat menjadi kenyataan dia akan dianggap sebagai pahlawan dan apabila gagal ia dianggap sebagai penjahat dan kemungkinan dihukum gantung.Kembali ke SISMINBAKUM harus menilainya berdasarkan fakta dan kondisi pada waktu itu bukan dengan kondisi saat ini.Apalagi perkembangan IT yang begitu cepat,
Oleh karena serahkan SISMINBAKUM dalam proses hukum, dan segenap energy dan fikiran dicurahkan -sebagai warga PBB , memebsar partai.Jangan terperangkap kepada permainan lawan.
Kasus Sisminbakum nyata2-nya murni politik….
ini sebenarnya ketakutan dari para lawan politik yang lain untuk menurunkan popularitasnya YIM; karena YIM bukan hanya seorang yang pakar dalam hukum tata negara seorang Tokoh Nasional tapi skarang seorang Artis film
disisi lain para lawan politik nya tidak bisa seperti YIM yang bisa menjadi seorang artis, ntar dikira ikut-ikitan lagi…..
munglin kali yee………………buat film biar lebih populer………
pepatah : semakin tinggi suatu pohon, maka semakin kencang juga angin berhembus……..
putera totabuan…..
Selamat Berjuang Bang………………… Semoga Hukum dan HAM tetap di kedepankan dalam penyelesaian masalah ini. Keep posting!!!
#
#ambon
LEBIH BAIK LULUSAN SLB…..
DARIPADA MALING NEGARA………….KAK..KAKK………
MULAI KASUS AFIS DIPECAT JADI MENTERI….KAKKAK..KAKKAKK….
UNTUK PENDUKUNG YIM,MARAH YA????KAK..KAK…KAKK…..KOK MARAH……YIM AJA GAK MARAH…PALING22 CUMA PANAS….
UNTUNG GAK LEMAPR SEPATU…KEK..KEKK…..
UNTUK PENDUKUNG YIM:
TOLONG JAWAB:SAPA YG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS HILANGNYA DUIT NEGARA YG BESAR ITU???
KALU BISA JAWAB,AKU NYERAH DEH…….KAK..KAKKA…AKAKKA…..KKKK
NAMANYA DEMOKRASI KAN BOLEH HUJAT DAN MENDUKUNG…HE..HE….
hidup mbah harto………………..
Anda mengatakan ada duit negara yang hilang. Duit negara yang mana yang anda katakan hilang itu. Dalam membangun jaringan IT Sisminbakum, negara samasekaki tak mengeluarkan duit. Jadi dari mana anda berpendapat bahwa ada duit negara yang hilang? Perlu anda jelaskan dalam hal hukum keuangan negara apakah yang dimaksud dengan istilah “kerugian negara”. Tanpa klarifikasi tentang istilah ini, semua diskusi akan ngawur saja. (YIM)
Kasihan kau maling, otak kau rupanya sudah didengkul. Marah sih nggak cuma heran kamu kok nggak sadar kalau komentar kamu nggak mutu sama sekali. buat yang lain, cukuplah tanggapan ini yang terakhir buat maling, biar dia kepanasan sendiri. buat yim nggak usah ditanggapi orang seperti itu, nggak ada guna. kalau dibiarkan mungkin lama-lama sadar kalaupun tetap nggak sadar nggak ada ruginya.
@ Folks
Tempo edisi 24-30 November 2008, NEXT TRAGET: [Yusril Ihza Mahendra], Kejaksaan memiliki bukti keterlibatan Yusril dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. Walau judulnya ditulis di media sekelas Tempo mari kita ikuti proses dan memberikan tanggapan tanggapan wajar. Dan tidak menghakimi yang bersangkutan. Walau hanya di dunia maya yang bebas berkomentar tanpa takut kena balbal.
Assalamualaikum bang YIM
saya lama sekali mengamati email bang YIM yang secara otomatis terkirim ke email saya, sebenarnya heran dg kasus ini. Di satu sisi layanan ini menguntungkan tapi di sisi lain kenapa harus ada kasus korupsi di sisminbakum?. Tapi saya salut pada bang YIM di tengah kondisi yang seperti ini bang YIM masih bisa berbesar hati dan rendah diri. Semoga rakyat Indonesia mengerti maksud baik bang YIM dan yang penting memilih bang YIM di pemilu 2009
MAJU TERUS BANG YIM. Insya Alloh kita menang. Amiin
@ syaiful
kayaknya mas syaiful salah tulis deh mungkin yang dimaksud “rendah hati” bukan “rendah diri”, maaf kalau saya salah.
untuk bang YIM maju terus … hidup sudah ada yang mengatur, semua yang terjadi sudah ada catatannya, kita hanya menjalani dengan belajar dan melakukan.
As.wr.wb. Yth.Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH
Alhamdulillah saya bisa membaca tulisan Bapak mengenai Sisminbakum, terus terang saya merasa sedih dan prihatin serta terus terang merasa malu karena banyak sekali dikomentarin di berbagai media mengenai kasus sisminbakum ini. Sangatlah tepat Bapak sudah membuka komunikasi melalui Blog ini sehingga masyarakat bisa tahu duduk persoalannya. Selamat Prof. YIM, Maju Terus Pantang Mundur, Kami selalu mendoakan Prof.YIM semoga sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, aminn.
Assalamualaikum
Terima kasih atas koreksinya saudara ku adie.
Untuk bang YIM maju terus…
Tuk Bung Maling…….
uang Negara 400 M siapayg bertanggung jawab kembalikan, kalau bisa jawab saya nyerah dehh…..
Maling inisial rendahan………………..
Jika kita baca teliti dan rinci penjelasan Bang YIM…..
1. Sumber dana/Modal ngebangun SISMINBAKUM itu 100 % Investasi SWasta
2. Pemerintah/Depkumdang pd waktu pembangunan sistem tersebut, tidak menyertakan Dana 1 Rupiah pun….
3. Jika Jaksa penyidik menjelaskan berulang kali di Koran dan TV pungutan liar danmerugikan Rakyat ; Bahwa
Orang yang bikin PT,CV,UD dll pasti orang yang berduit/bermodal, bukan rakyat biasa dan mereka tidak banyak
jumlah dalam masyarakat. Jika kata Jaksa penyidik pungutan liar, baca UUD 45 sebelum di amandeman tahun 2002
4. Ada baiknya juga tanyakan langsung pada penyidik dan ICW, dari mana angka 400 M tsb…. jadi angka kramat itu
Jadi dari mana uang Negara yang Pak/Bung Maling maksud itu?????????, Karena seperti dalam penjelasan Bang YIM
sepertinya bau-nyapun tidak tahu dari mana Uang Negara dimaksud………………?????????
Pak Maling mau menyerah atau apalah….!!!!!!!!!!!!!!!!
Memang benar Bang YIM TIDAK TERUSIK dengan PRILAKU Saudara Maling…..Mungkin jadi renungan bersama kenapa
Negara kita yang Tercinta ini semakin hari tambah KRONIS penyakitnya……yang benar2 Kasus :
BLBI, JAKSA URIP dan ATALITA………tidak jelas siapa dibalik SANDIWARA itu…Tentunya maksud Merenung dan
bertanya2 dan tidak untuk marah2, kan Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan….begitu pula walau tdk senang pada
Seseorang ada baiknya rasa KEADILAN dalam HATI jangan sampai terkalahkan oleh Emosi. Buruk sangka dan Rasa
Benci…Bersama kita Hormati proses perbaikan Negeri Tercinta ini….Pasti ada saat yang tepat Publik jadi SAKSI ;
Bagaimana dan oleh siapakah yang sungguh2 bertekad membangun Negeri NKRI…..
Mungkin begitu bpk MALING…………………../////??????????????
###(YIM)
KON BILANG EMANG NEGARA SEOLAH2 GAK RUGI….YA KELIHATAN GAK RUGIII…
KARENA SWASTA YANG MODALIN ITU ANGGAPAN ANDA BUKAN???
SAYA JUGA PERNAH BERKECIMPUNG DI DUNIA GITUAN ,BERAPA SIH BIAYA APLIkaSI MODEL SISMINBAKUM?PALING MENTOK 500 JUTA “TAPI ” YG PALING BANYAK BUAT NGASIH PULUS2 KE PEJABAT2 NYA (BENER GAK?)..ISTILAHE PEJABATE DITAPOK DUIT ..KEK..KEKK….(sejak itu aku merasakan betapa rusaknya birokrasi di negeri ini).
anda bilang gak rugi negara…KEK..KEKK…SEPERTI DEWA AJA……………bayangkan dengan pihak swasta yg sebenarnya cuma modal segitu,TERUS setiap orang ditarif 1 juta lebih dalam pengajuan document (bayangakan dalam setahun berapa ribu document ) anda kalikan,kalu gak sempat suruh pendukungmu hitung ya….
90% masuk swasta + 10 persen KATANYA masuk KOPRASI ATAU MASUK KORUPSI…….HE..HE…..
SAMPAI22 DUIT 400 MILAR NGUMPUL….ITU EMANG NEGARA GAK RUGI….JELAS GAK RUGI NEGARA GAK MODAL “TAPI” PEMASUKAN NEGARA HILANG KARENA DIMAKAN TIKUS…..KIKI..KIKK……”IYA NEGARA GAK RUGI CUMA DUIT GAK MASUK KE KAS NEGARA””….
BETAPA KAYA NYA ORANG YG DITUNJUK LANGSUNG NGERJAIN TENDER TERSEBUT YA..HE..EHHE…UNTUNG BESAR……
SEORANG PIMPINAN PASTI TAHU PROSESNYA MULAI TENDER DAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERATIONAL (KSO) NYA?
KALU GAK KEBERATAN BISA DIJELASIN SECARA DETAIL PROSES TENDER DAN KSO NYA, JADI SUPAYA JELAS PROSESNYA DAN NANTI WARTAWAN BISA JELAS JUGA..KEKK..KEKK…
kesuwun, gak boleh marah kalu gak ada yg kontra seperti ini kan gak rame..he..he….
masak 99% pendukungnya semua yg coment
Siapa tahu tgl 09 April 2009 laksamana Cheng Ho dan semua kembarannya direstui, Amin. kita lihat hasilnya, sudah ngak sabar!!!