|

YUSRIL DAFTAR DI MK HARI INI: UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP

Sore ini, Senin 18 Oktober 2010 jam 15.00,  Insya Allah saya akan mendaftarkan permohonan uji materil ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam  UUD  1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip  jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2),  perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945. Permohonan uji materil ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu, melainkan untuk menguji penafsirannya. Seperti permohonan yang lalu, mengenai illegalitas Jaksa Agung Hendarman, saya akan maju sendiri ke MK tanpa didampingi kuasa hukum. Apakah Presiden dan Ketua DPR mau datang sendiri ke MK untuk menyanggah dalil-dalil saya,  atau  menunjuk kuasa hukum, itu terserah mereka.

Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.  Pasal ini sebenarnya jelas, dan tidak memerlukan tafsir lagi. Saya adalah Tersangka, saya berhak meminta agar ada saksi yang menguntungkan — termasuk saksi meringankan  atau saksi a de charge — dan Penyidik Kejaksaan Agung wajib memanggil dan memeriksa mereka.

Siapa saksi yang menguntungkan itu, apakah benar akan menguntungkan saya atau tidak, adalah hak saya untuk meminta mereka dipanggil dan didengar keterangannya. Penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak berhak menilai saksi yang saya kehendaki itu, dan tidak berhak untuk menolak memanggil dan memeriksa mereka. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kepuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir, berulang kali menyatakan kepada pers  menolak permintaan saya itu. Mereka bahkan menilai  saksi yang saya minta, yakni Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak relevan, bahkan tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum yang kini dituduh sebagai korupsi. Saya berpendapat sebaliknya.

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya oleh Kejaksaan Agung, namun mereka tetap saja tidak mau memanggilnya. Para petinggi Kejaksaan Agung telah membuat penafsiran seenaknya terhadap Pasal 65 dan 116 KUHAP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam UUD 1945. Saya minta MK menilai apakah tafsir seenaknya di buat oleh petinggi Kejaksaan Agung itu sah atau tidak,  sesuai atau tidak dengan prinsip-prinisp yang dianut konstitusi kita.

Saya mengajukan uji tafsir ini bukan semata-mata kepentingan saya sendiri. Jutaan orang di negara ini bisa diperlaukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi, jika mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu.  Bayangkan, bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi, kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaska. Ambillah contoh kasus pembunuhan dan pencurian. Si Ahmad dituduh polisi membunuh dan merampok sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta, hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo. Ada sepuluh saksi yang menurut polisi melihat Ahmad membunuh dan merampok.  Senjata api yang digunakan merampok dan membunuh ditemukan di sana. Sidik jari Ahmad juga katanya ada di lokasi.

Tapi Ahmad menyangkal dia melakukan pembunuhan dan perampokan. Hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo itu dia tidak berada di Pasar Baru. Dia justru menjadi imam shalat maghrib di Masjid Raya Pondok Indah dan sempat memberikan Kultum di sana. Ahmad minta agar polisi atau jaksa memanggil sepuluh saksi, yakni pengurus masjid dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah yang menjadi makmum shalat maghrib  dan mendengar Kultumnya hari itu untuk memberikan keterangan yang menyanggah keterangan saksi yang didatangkan polisi. Tapi permintaan Ahmad yang didasarkan atas ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu ditolak polisi atau jaksa dengan alasan saksi-saksi itu tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan perampokan di Pasar Baru.

Kalau begitu ceritanya, saya haqqul yaqin Ahmad akan masuk penjara, bahkan dihukum mati karena membunuh dan merampok. Di mana keadilan dan keseimbangan bagi Tersangka, ketika dia berhadapan dengan aparat yang berwajah garang dan memiliki segala kewenangan dan kekuasaan? Jutaan orang akan menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan, apalagi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum. Seperti itulah nasib yang saya hadapi sekarang. Walaupun saya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan dua kali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia,  tetap saja diperlakukan sewenang-wenang, apalagi orang yang buta hukum. Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum, justru mempermainkan hukum dan ingin benar sendiri. Banyak orang, termasuk intelektual  kelas kakap seperti Magnis Suseno dan Azyumardi Azra,  yang tidak mengerti hal-hal seperti ini.

Seenaknya saja Magnis dan Azyumardi menuduh orang yang melawan ke Mahkamah Konstitusi  tidak etis dan menghalalkan segala cara demi menghindari ancaman masuk bui. Kalau orang salah masuk bui atau dihukum mati, memang sudah sepantasnya. Tapi kalau orang tak salah, itu adalah kesewenang-wenangan negara terhadap warganya. Sebagai intelektual besar, seharusnyalah mereka mempelajari duduk persoalan, sebelum memberikan pernyataan yang akhirnya akan mempermalukan martabat intelektualitas mereka sendiri. Sejak kapan kedua tokoh ini berkolaborasi dengan penguasa yang sewenang-wenang untuk menjerumuskan seseorang ke lembah kezaliman?

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=451

Posted by on Oct 18 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

54 Comments for “YUSRIL DAFTAR DI MK HARI INI: UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP”

  1. Suddah menjadi budaya bung YIM masyarakat Indonesia mencitrakan manusia berkualitas dan baik menjadi manusia bercitra jahat dan korup.Termasuk ketika mencermati suatu pemberitaan media yang berhubungan dengan tindak pidana seseorang tersebut.Apalagi dibumbui dengan komentar tokoh intelektual atau agamawan yang telah ter-citrakan sosok orang panutan. Padahal Mereka yang tercitrakan orang panutan itu sebenarnya manusia-manusia yang gila pangkat dan harta. Itulah akibat tingginya kemiskinan dan kebodohan yang di miliki masyarakat Indonesia, sementara pemerintah seperti-sepertinya memberantas kemiskinan dan kebodohan itu.

  2. Amat disayangkan sekali karena ketidakpahaman Magnis Suseno dan Azyumardi Azra membuat mereka mengeluarkan komentar asbun. Mungkin mau numoang ngetop kali ….

  3. saya setuju dengan langkah bang YIM untuk terus berjuang menegakan yang hak. Memang sebenarnyalah telah banyak yang jadi korban lembaga2 pngadilan dan hukum di Indonesia ini, dimana penafsiran selalu dimenangkan oleh pihak penguasa. Semoga upaya bang YIM dalam uji tafsir bunyi UU tersebut mendapat tanggapan dan pelayanan hukum yang benar dan baik. Semoga hasilnya nanti menjadi jelas bagi kita, dimana tegaknya keadilan dan kebenaran hukum dinegeri ini. Insya Allah kami berdoa untuk kesuksesan bang YIM; Amin.

  4. INI JAMAN EDAN, KALAU DAK IKUT EDAN DAN KEBAGIAN, TAPI YANG BERUNTUNG ADALAH ORANG YANG SABAR TAWAKAL DAN SELALU INGAT PADA ALLAH (iki jaman edan nek ora melu edan ora kumanan, sing paling bejo wong sing tansah eling lan mituhu gusti Allah). MAJU TERUS BUNG, PANTANG MUNDUR, MESKI BANYAK MUNAFIK-MUNAFIK, MEREKA MELAKUKAN KONSPIRASI UNTUK MENJATUHKAN KAUMNYA SENDIRI. KALAU SEBAGAI WARGA NEGARA TIDAK BOLEH MEMANFAATKAN SALURAN HUKUM LEGAL YANG ADA TERUS UNTUK APA MK DIBENTUK, APA HARUS PAKAI CARA PREMAN, TRUS APA BEDANYA PROFESOR MAGNIS DAN AZYUMARDI SAMA GENG JHON KEI YANG TERKENAL ITU PROF . MEREKA ITU KATANYA PROFESOR TAPI KOK ASBUN. ATAU MEREKA BIASA MELAKUKAN PEMUFAKATAN DAMAI SECARA ILEGAL? KALAU MAGNIS SAYA MENILAI WAJAR SAJA KALAU MENYERANG BUNG YIM, BEDA “IDIOLOGI” (SUPAYA DAK KELIHATAN SARA BUNG), LA INI AZYUMARDI BUKANNYA BUNG YIM ITU LAKSANA SAUDARA YANG SEDANG MENCARI KEADILAN MELALUI JALUR YANG LEGAL DAN BERMARTABAT, DAN SESUAI DENGAN KONSTITUSI KITA, BAHWA SETIAP WARGA NEGARA SAMA DIDEPAN HUKUM DAN BERHAK MENDAPATKAN PERLAKUAN HUKUM YANG SAMA. ISTIGHFAR BUNG, SUNGGUH SAYA KECEWA DGN SIKAP SAUDARA BERDUA TERUTAMA PROF AZYUMARDI.

  5. Sepengetahuan saya bp Magnis dan bp Azyumardi itu sepertinya bukan ahli hukum atau ahli ketatanegaraan. Tapi sepertinya beliau2 itu tokoh2 dalam kasus2 agama gitu. Saya terkadang banyak gak ngerti dengan peikiran2 beliau2 itu, karena gak jelas dan selalu bias, membingungkan dan seperti banyak dalih dan pendapat yg gak ada referensinya. semacam tafsiran2 begitu saja. gak tahu yah. maaf saja maklum, saya kan masih belajar.

  6. Simpati dan empati Saya untuk Pak Yusril…betapa terkurasnya tenaga dan pikiran untuk menepis tuduhan atas permasalahan sisminbakum.Semoga perjuangan ini tidak sia-sia dan bermanfaat bagi seluruh warga negara. Hati nurani dan akal sehat oknum kejaksaan telah terkikis oleh abrasi kekuasaan, Bikin mereka kalah telak sampai ke akar-akarnya,
    BERANI KARENA BENAR…Maju teruss,Pantang menyerah.

  7. bismiillahi tawakkaltu alallah, la haula wala kuwwata illa billah.

  8. assalamu alaikum wr. wb.
    membaca ulasan Bang YIM, bagi saya sangat logis dan berdasar. Mungkin negeri ini sudah berada diambang kehhancuran, hingga orang yang dicap intelek saja dengan mudahnya mengomentari kasus yang saya yakin bahwa itu bukan keahlian mereka.
    Apakah mereka itu masih bisa dikatakan intelek dengan kadar omongan yang asal???
    wallahu a’lam

  9. Aslkm. Wr.Wb
    Mobo sebagai masyarakat biasa, hanya bisa “MENDUKUNG N MENDOAKAN” BANG YIM dalam rangka uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 (3),(4) KUHAP ke MK n mudah2an berhasil / sukses Bang YIM. Semoga Bang YIM bisa menggabungkan “ikhtiar bumi” dan “ikhtiar langit”. Mhn maaf jika ada kata2 yang kurang pas. Mksh Bang YIM. Slmt Berjuang Bang YIM. Aslkm. Wr.Wb.

  10. azyumardi itu intelek goblok penjilat otaknya otak yahudi.maju terus pak yusril jutaan rakyat indonesia mendukungmu melawan pengusa zholim ini.

  11. Ass.ww.wb
    Semoga pak Yusril dan keluarga selalu di Lindungi Allah , diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menghadapi kejahatan dan fitnah dari orang-orang yang berbuat zholim,Amien…

  12. Aslam. Prof YIM…
    Wejangan singkat penuh makna dalam dan substansi, smg kemenangan kembali d raih…. Allah SWT pasti menolong hambanya yang bersungguh utk menegakkan kebenaran n keadilan…Amiin.
    Wasalam,

  13. Tidak pantas kiranya jika bangsa ini menyalahi hukum yg ia seharusnya menghormatinya demi martabat bangsa Indonesia di mata internasional.prestise bangsa Indonesia akan dihargai oleh negara lain jika mandiri tidak mau di intervensi,kiranya sangat memalukan mengapa seorang pakar Hukum Tata Negara seperti Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra yg jelas faham hukum dan tidak bersalah dipaksa mengaku bersalah sedangkan yg memfonisnya sebenarnya mengerti kalau beliau tidak salah .apakah hukum di Indonesia sudah separah ini.bisa jadi jika keadaan sudah makin parah seolah fungsi Jaksa,Hakim dan Polisi tidak berguna lagi di mata masyarakat kalau indikasinya melulu bukan kepentingan keadilan.

  14. Bismillahirrahmanirrahiem,
    Saya sebagai salah seorang praktisi hukum, walaupun hanya “sebatas” di lingkungan pengadilan agama, sangat ngeri juga melihat praktek hukum yang terjadi di Indonesia. Betapa tidak, penafsiran hukum bisa dilakukan secara subjektif. Para penegak hukum dengan seenaknya sesuai selera dan “pesanan” menafsirkan hukum untuk menjerat orang yang dianggapnya “berbahaya”. Kalau wajah bopeng dunia hukum kita seperti ini lalu di manakah letak keadilan…? Kasihan rakyat kecil yang tidak faham dan buta hukum ketika harus berhadapan dengan para “pelacur” penegak hukum yang seharusnya memberikan pencerahan dan pendidikan hukum kepada rakyat.
    Dengan adanya kasus sisminbakum ini kadang saya berpikir “untung” Bang Yusril yang tersandung dengan kasus ini sehingga dapat melakukan pembelaan dengan kekuatan intelektual abang. Bisa dibayangkan kalau yang tersandung kasus ini adalah pejabat “biasa” yang tidak begitu mengenal seluk beluk dunia hukum Indonesia. Mengapa saya katakan “untung”…? Dengan adanya kasus ini dan dengan perlawanan yang abang lakukan, sedikit banyak bisa memberikan pencerahan kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlawanan yang abang lakukan mudah2an bisa memberikan inspirasi kepada rakyat yang kebetulan saat ini sedang berhadapan dengan para “pelacur” penegak hukum. Rakyat menjadi tahu hak2nya ketika, mungkin, satu waktu dijadikan tersangka.
    Dalam banyak kasus kadang suka kita jumpai seseorang yang sebenarnya bukan pelau tindak kejahatan akhirnya dipenjara juga karena dalam pemeriksaan dipaksa untuk mengaku suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.
    Maju terus bang, ikhtiar dengan disertai tawakal kepada Allah. Kalau abang pada akhirnya kena penjara juga, yakinlah bahwa penjara bukan akhir dari segalanya. Banyak orang2 besar yang pada akhirnya menghabiskan waktu beberapa lama di balik jeruji besi penjara, namun sekeluarnya dari penjara justru dia menjadi ikon pendobrak dari segala kemunafikan dan kezhaliman yang sedang berlangsung. Para tokoh2 Masyumi seperti M. Nasir, KH. Isa Anshari, dll. pernah merasakan pahitnya hidup di balik penjara politik Sukarno, tapi hati dan pikiran mereka tetap merdeka. Wallahu A’lam bishshowab.

  15. maju terus bang yim….
    bagi saya hanya satu kata
    LAWAN……………..!!!!
    sy doakan semoga langkah abang ini bermanfaat bagi
    negri kita tercinta ini..
    INDONESIA….amien

  16. mantap maju terus jadi saksi saja Susah Bener Ya (SBY)

  17. Astaghfirullah… Magnis Suseno dan Azyumardi Azra ternyata sbg civitas PT tidak cukup memahami ilmu hukum, dan tidak mampu berempati pada persoalan hukum yang dirasakan oleh masyarakat… Benar kata Macfud MD soal perguruan tinggi yang dinilainya gagal. “Sumber kebenaran itu bukan hanya logika, tapi kita punya masalah dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya dalam wisuda sarjana di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya.

  18. Maju terus bang YIM biasa kalau kebatilan lg berkuasa banyak yg ngedukung, tapi percayalah kita punya Alloh sebagai pelindung yg abadi,,hancurkan orang munapikkkkk di negeri ini,,, saya rasa saatnya negeri ini akan menuju hal yg baikkkk dengan memperlihatkan kebodohan2 penguasa yg Insya Alloh atas izin Alloh mereka akan di lenyapkan dengan peristiwa ini. kita harus yakin dunia berputar dan saatnya kita untuk bisa menguasai negeri ini…

  19. Pencari Keadilan

    Semua orang sama di depan hukum, pemberitaan hari ini 18/10/2010. Perdana Menteri (PM) Thailand Abhisit Vejjajiva, menanggalkan tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Abhisit akan menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi. Abhisit akan menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi Thailand terkait kasus penggelontoran dana Partai sebesar 29 juta baht atau sekira Rp11,2 miliar pada 2005. Saat itu, Abhisit menjabat sebagai wakil ketua partai. Kasus ini berimplikasi berat bagi Partainya yang mengantarkannya sebagai Perdana Menteri. Jika terbukti ada kesalahan di balik penggelontoran dana tersebut, maka Partainya akan dibekukan. Tak hanya itu, dalam peraturan yang berlaku di Thailand, para kader partainya pun dilarang melakukan aktivitas politik selama lima tahun.

    Jadi, siapapun tanpa terkecuali bisa diminta sebagai saksi — terlebih aturannya menegaskan n tidak perlu ditafsirkan macam2 seperti Kejagung — dengan dalih yang bermacam2, ketika hal tersebut berkenaan dengan seorang Presiden. Apa para “JAM (Jaksa Agung Muda — Jampidsus, Jamwas dsb)” khawatir diganti karena memanggil Presiden karena para JAM diangkat melalui Keppres sehingga timbul keengganan untuk memanggil. Bisa jadi ini juga menjadi kelemahan sistem ketatanegaraan kita, Gimana Bang YIM?, sepakat nggak?. “SELAMAT BERJUANG BANG YIM”.

    Pandangan saya mengenai keengganan Kejaksaan Agung memanggil SBY dan lan-lain telah saya kemukakan dalam 3 tulisan saya di blog ini. Banyak hal yang harus kita benahi di negara kita ini, termasuk sistem penegakan hukum kita (YIM)

  20. Bang YIM,maju terus perbaiki negeri ini diluar lingkaran.

    RMS & AA,biasalah,kali2 aja ada durian runtuh dari Resafel di Istana

  21. Tidak terbatas pada menguji kesesuaian undang-undang dengan undang-undang dasar tapi juga menguji kebenaran tafsir atas undang-undang yang kemudian menjadi dasar keputusan dan tindakan hukum pihak berwenang. Diuji, tepatnya MK diminta tafsirnya guna menentukan “mana atau apa tafsir yang benar atas ayat-ayat tentang saksi menguntungkan itu?”. Memang membuat tertegun.

    1.Saya bertanya-tanya ttg ruang lingkup kewenangan MK: benarkah ini masuk pada kategori tafsir yang masih dalam lingkup kewenangan MK mengadilinya. Dalam kasus pak Hendarman kemarin uji tafsir berada pada ayat ayat yang sepintas berhadap-hadapan atau membuka peluang bagi penyelenggara yang kurang cermat atau salah niat untuk bertindak tidak akurat. Tapi pada kasus ayat-ayat KUHP tentang saksi yang menguntungkan ini bukankah tidak ada ayat-ayat yang berhadap-hadapan?! Pihak Kejaksaan mengakui dan merasa telah tunduk dan berlaku sesuai dengan perintah ayat?!

    2. Ada suara-suara yg mendasarkan diri pd praktik selama ini bahwa saksi-saksi tersangka dihadirkan saat persidangan dengan panggilan Hakim Pengadilan dan bukan di kejaksaan. Terlepas dari aspek keberimbangan bagi pihak-pihak yg kita diingatkan prof yusril hari-hari ini bahwa itu asas, akankah MK memasuki tinjauan atas konvensi/praktik penyidikan yg selama ini berlangsung di kejaksaan?

    Benarkah ini sederhana pak? Sebab MK harus memilih keputusan yang dari sudut tertentu bisa jadi lebih luas dampaknya dibanding diberhentikannya Jaksa Agung. Bahwa kejaksaan dan polisi wajib menghadirkan kesaksian dan saksi menguntungkan sesuai yang diminta tersangka tanpa syarat selama adanya kesaksian/ kehadiran orang/pihak itu menurut kepatutan akal sehat memang memberi perbedaan. Aneh juga mungkin rasanya setelah praktik penyidikan yang selama ini diperlakukan kepada semua orang di seluruh negeri bahwa ada sesuatu yang asas yang luput. suatu pikiran yang kiranya lebih manusiawi yang mestinya dipraktikkan bukan karena merasa dituntut undang-undang semata tapi karena kepatutan akal sehat dan keberadaban.

    Jadi, akankah MK memilih memasuki tinjauannya atas kelaziman praktik penerapan undang undang seperti praktik Kejaksaan yang hanya menghadirkan saksi menguntungkan di persidangan?

    Karena perkara sudah dimajukan ke MK, baikah kita sama-sama menunggu apa yang akan mereka putuskan. Kalau merujuk ke Pasal 65 memang menyebutkan hal itu ada pada “tersangka” atau “terdakwa”. Namun Pasal 116 jelas menyebutkan kata “tersangka” dan “penyidik” yang menunjukkan bahwa proses itu tengah berlangsung pada tahap penyidikan, bukan dalam sidang di pengadilan. Saya sendiri ingin mendengar apa argumentasi Presiden/Pemerintah yang membuat penafsiran yang menyimpang dari teks yang jelas dan tegas sebagaimana tertuang di dalam Pasal 116 ayaht 3 dan 4. Setelah mendengar uraian itu, barulah saya mengemukakan argumentasi bantahan nantinya (YIM).

  22. Azyumardi Azra ???????
    Ga kaget kalau dia ngomong bgitu, tokoh LIBERAL itu makin ngaco aja. Dia emang ga bakal sukan dengan Bang YIM, ga ada dalam catatan sejarah seorang LIBERALIS menyukai sang Fundamentalis. Maju terus bang Biarkan Azyumardi ASBUN, Uji Tafsir Pasal 65 dan 116 jalan terus.

  23. Perjalanan kasus sisminbakum semakin
    memanas ,sekarang tidak ada jalan lain
    maju terus pantang mundur dan mungkin
    saja apa yang diucapkan BANG YIM akan terbukti
    mati satu mati semua.Ibarat kompetisi sepakbola
    sudah memasuki sudah memasuki babak semi final.
    Skor sementara 1-0 BANG YIM, kalau tuntutan
    mengenai tafsiran saksi yang meringankan
    diterima MK berarti 2-0 untuk bang YIM.Kalaupun
    sisminminbakum diteruskan ke pengadilan,pertandingan
    akan semakin seru akan terlihat serangan balik
    yang bergelombang dan apabila pengadilan
    memutuskan bebas maka hancurlah reputasi salah
    satu institusi penegak hukum yang berimbas
    jauh kepada pemerintahan.SEBALIKNYA APABILA DIFINAL
    TERNYATA BANG YIM KALAH ATAU DIKALAHKAN ,kasus ini merupakan
    pelajaran yang sangat berharga bagi pencari
    keadilan dan tegaknya hukum dinegeri ini.
    BANG YIM telah menunjukkan character aslinya sebagai
    penerus perjuangan Masyumi, siapapun yang melanggar
    hukum walau bersembunyi dibalik tembok beton akan
    dilabraknya. Saya teringat statement MASYUMI
    pada waktu SOEKARNO memutuskan dekrit kembali ke UUD 45
    yang menyatakan bahwa MASYUMI dan semua warganegara harus
    tunduk kepada hukum yang berlaku. semoga perjuangan
    BANG YIM diridhoi ALLAH. amin

  24. Bung YIM saya kami sekeluarga mendukung dan mendoakan anda. Allah akan memberikan kekuatan tuk melawan kejahatan di peradian. saya yakin seperti kata bang doel sekarang posisi anda 1-0 tapi yang selanjutnya 7-0 akan terjadi, Bismillahirohmannirohim, Ya Allah berikan kekuatan kepada bang YIM, tuk menghadapi orang-orang yang mendzalimnya, Ya Allah, mudahkan segala urusannya, lipat gandakan rizkinya yang baik dan halal untuknya. jauhkan bang YIM dari segala mara bahaya. berikan kesempatan untuk beramal dan berbuat baik sebanyak banyaknya dengan penuh iklas, bahagiakan hidupnya di dunia dan akhirat, teguhkan iman dan islam. angkatlah dia ke puncak derajat ketinggian, Selamat berjuang bang YIM,lewat anda lawan terus tegakkan kebenaran di negara ini. karena engkau calon pemimpin negara ini.

  25. “Fa inna ma’al ‘usri yusra. Inna ma’al ‘usri yusra”

  26. Bismillah. Pak Azumardi Azra dan Frans Magnis Suseno yang asal Jerman itu baiknya tidak asal omong, apalagi tidak faham hukum. Perlawanan seorang warga negara sah sah saja kepada aparat kalo memang dia tidak salah dan diperlakukan sewenang wenang, asalkan dilakukan melalui cara yang dibenarkan hukum. Karena itu komentar mereka terhadap kasus YIM tidak relevan, lebih besar unsur politik dan kepentingan, juga cari muka. Mereka lihat YIM tokoh partai Islam. Ini yang membuat mereka tidak obyektif lagi dalam menilai. Keduanya punya kesamaan, anti Islam politik dan syariat ditegakkan. Kasus YIM ini mereka manfaatkan untuk menambah bonus. Nanti juga kena batunya. Wassalam.

  27. ASSALA.. Bang YIM saya minta penjelasanya mengenai seberapa besar pengaruhnya ketika saksi2 tersebut diatas di hadirkan ?

  28. terima kasih atas komentar yang bagus2. Saya baru tahu bahwa bp prof. Azyumardi Azea itu Leberal, apakah Jamaah Islam Liberal?? Wah saya jadi bingung. Apakah pahamnya Liberal?? Memang orang2 seperti itu tidak akan suka kepada yg memperjuangkan Haq yang hakiki, apalagi kalau Haq itu berdasarkan UUD 1945, dan lebih lagi kalau Haq itu berdasarkar Al Qur’an dan Hadist, biasanya walaupun dia itu Islam, tetapi ditafsirkan dengan dipelintir-pelintir agar sesuai dengan hawa nafsunya. Kita lihat nanti. Semoga Allah SWT menambahkan hidayah dan inayah serta maunah dan ma’rifah kepada Bang YIM dan kita semua yang mencintai Allah dan KalamNya serta Rassulullah SAW. Semoga bang YIM sukses dan berkah dunia akhirat. Amin. Allahumma afrigh alaina shabran watsabbit aqdamana wanshurna alalqoumilkafirin. Amin. Bang YIM maju terus, insya Allah ….Allah Maha Benar bersama kita… Allahu Akbar..

  29. terima kasih atas komentar yang bagus2. Saya baru tahu bahwa bp prof. Azyumardi Azra itu Leberal, apakah Jamaah Islam Liberal?? Wah saya jadi bingung. Apakah pahamnya Liberal?? Memang orang2 seperti itu tidak akan suka kepada yg memperjuangkan Haq yang hakiki, apalagi kalau Haq itu berdasarkan UUD 1945, dan lebih lagi kalau Haq itu berdasarkar Al Qur’an dan Hadist, biasanya walaupun dia itu Islam, tetapi ditafsirkan dengan dipelintir-pelintir agar sesuai dengan hawa nafsunya. Kita lihat nanti. Semoga Allah SWT menambahkan hidayah dan inayah serta maunah dan ma’rifah kepada Bang YIM dan kita semua yang mencintai Allah dan KalamNya serta Rassulullah SAW. Semoga bang YIM sukses dan berkah dunia akhirat. Amin. Bang YIM maju terus, insya Allah ….Allah Maha Benar bersama kita… Allahu Akbar..

  30. Saudara-saudara sekalian, Adolf Hitler pernah berkomentar ” Kebohongan dan kesalahan apabila di nyatakan benar beribu kali didepan umum / diberitakan ke publik, maka akan menjadi suatu yang dianggap benar oleh publik”. Itu ilmu propagandanya Hitler / ” mbahe Magnis Suseno”, mungkin juga “Datoknye” Azyumardi. Propaganda dan penyesatan hanya dilakukan oleh kaum munafikun, dan penghamba dunia. Kelemahan kita salah satunya adalah kalah dalam sarana media komunikasi, lihat media masa kita rata2 dikuasai kroni penguasa dan oknum pengusaha yang beda “Idiologi” yang selalu memusuhi dan memojokkan Islam sebagai agama mayoritas di negeri tercinta ini ( maaf saya tidak bermaksud memunculkan isu SARA di forum ini, nilai dari agama yang saya anut Islam telah memberikan arahan jelas dalam menyikapi perbedaan keyakinan “Lakum dinukum waliyadin” cuma saya kecewa dengan oknum oknum yang selalu menyerang Islam). Bung YIM sekarang ini ada dak media / terutama TV dan cetak yang bisa membela kepentingan umat, atau paling dak yang bersikap adil. Karena ini penting, jadi kita bisa memilih media mana yang bisa kita percaya (tidak berisi propaganda yg menyesatkan, “ibarat kitab” kalau isinya bohong dan palsu kan dak perlu kita baca, jadi kita hanya baca kitab yang jujur dan benar. banyak media yg bikin saya kecewa seolah2 jadi kontrol penguasa setelah kita ikuti sampai akhir dak tahunya sebagai alat propaganda / corong pemerintah.

  31. Undangan Debat terbuka buat 2 Prof.ahli propaganda sesat. Gimana Bung YIM boleh dak kita mengundang, kita mau lihat tanggung jawab mereka sebagai seorang profesor / akademisi yang ditokohkan oleh penguasa terhadap publik. Kalau bung YIM tidak memperbolehkan berarti undangan buat ke 2 prof ahli propaganda sesat ini saya batalkan (saya tunduk sama tuan rumah / ustad)…

  32. Saya hanya bisa mendoakan pak!
    Semoga yang bapak perjuangkan dapat berhasil !!!

  33. Assalamualaikum.wr.wb…
    Magnis Suseno dan Azyumardi Azra…hati-hati dengan ucapanmu,…MULUTMU HARIMAUMU…!!!
    Tak ubahya mereka berdua seperti ” Snouck Hur Gronje ” Orientalis Belanda yang menyamar sebagai Ulamah, belajar Islam untuk menjatuhkan Islam (saat penjajahan Belanda di Aceh…) dan kini Magnis menjadi WNI untuk menjatuhkan Indonesia..???

    Maju terus bang…Azyumardi itu Islam Liberal, kebarat-baratan, tidak laku di Indonesia !

  34. (dalam benak saya) Andaikan saja seluruh rakyat indonesia mengakses blognya bang YIM dan tidak sekedar mendengar serta menyaksikan pemberitaan dari media massa…..Akan menilai apakah mereka kepada Bang YIM ?!

  35. Ayo teruskan bang…

    Pemerintahan kita sudah terlalu hancur penegakan hukumnya.
    Saya setuju dengan langkah cerdik abang, karena kalau hanya bergantung pada segi materiil hukum saja.
    Saya ragu abang bisa menang, karena orang benar pun tidak punya kesempatan untuk bebas jika sudah terkait dugaan korupsi. Langkah abang memainkan segi formil sangat cerdik dan itu harusnya memberikan pelajaran bagi pemerintah kita. Karena seringkali memberikan tafsir yang seenaknya terhadap pasal2 hukum. Bang lebih baik abang kembali mengajar di UI saja, mumpung saya belum lulus. Pasti menyenangkan belajar ilmu hukum dari Bang Yusril secara langsung, supaya kemudian bisa mereformasi hukum di Indonesia yang gak keruan ini.

    Maju terus bang… ^^

  36. insya allah kita doakan semoga abang tidak lelah dan lelah berdakwah di bidang hukum ini…Insya Allah masyarakat akan melihat…siapa yang sebenarnya memainkan hukum…
    Kita doakan sama-sama

  37. Assalamu’alaikum bang……
    itulah orang-orang yang hanya ingin mencari tenar..atau cari muka…..
    Bantai aja bang…. bersihkan Indonesia dari tikus-tikus kantor…..
    kalo perlu ayo kita revolusi birokrasi…..

  38. Ilmu Hukum itu harus bermuara kepada kebenaran dan keadilan. Semoga Orang2 di Mahkamah Konstitusi bisa berlaku Obyektif. Kalau para Pakar Hukum Rela menjual intelektualitasnya kepada penguasa yang membuat intelektualitasnya menilai permasalahan hukum tidak obyektif, hal ini merupakan kesesatan bahkan menyesatkan. Kalau Kezholiman oleh penguasa terjadi pada pakar hukum yang nyata2 mafhum baik dari segi keilmuan maupun praktis. Maka, Tiada kata lain kecuali “People Power” seperti 1998 dalam melengserkan rezim Orba. Kasus Uji materil Prof YIM episode I hrs nya sdh cukup menilai obyektivitas ahli hukum yg menjadi pembisik penguasa, semestinya masyarakat bisa memberi “Kartu Merah” kepada SBY. jangan mengurus 200 juta lebih masyarakat Indonesia, mengurus internal pemerintahpun sudah gagal. dimana letak pertanggung jawaban seorang pemimpin…? Tp itulah budaya kita, sudah ada putusan MK pun kejaksaan waktu itu masih mau ngantor. benar2 sudah terjadi “DEGRADASI RASA MALU DAN RASA BERSALAH” pada diri pemimpin di negeri ini.
    Selamat Berjihad Prof. YIM.

  39. beginilih bangsa ini bang YIM terlalu banyak yang keblingernya, jangan aneh dan kaget, selalu berkiblat pada figur2 tokoh yang tidak jelas arah pemikirannya,mana mungkin omongannya bisa dipertanggung jawabkan,wong mereka orang jelas2 tidak tahu duduk permasalahannya,banyak sok taunya, dibanding pengetahuannya, berjuang terus Bang YIM demi kebenaran,

  40. Ya Allah Ya Rohman Ya Rohim lindungilah pemimpin kami YIM. berikan kekuatan untuknya Ya Allah.

  41. SBY SADARLAH, JANGAN KORBANKAN KAMI. TELAH BANYAK BENCANA DI NEGERI INI KARENA PEMIMPINNYA YANG ZOLIM, KU MOHON PADA SBY AGAR BERTAUBAT KARNA ALLAH DAN MULAILAH MEMIMPIN DENGAN JUJUR.

  42. Bang YIM masya Allah… Allahu Akbar; ini kan mempermasalahkan tafsir ayat2 kukum yg dibuat oleh manusia2 RI, yg juga diakui dan sahkan oleh majelis yg dibuat oleh manusia2 RI yg katanya telah terpilih dan teruji. Tapi lembaga2 yg dikuasai oleh para pejabat yg katanya sudah berpengalaman dan memiliki krdibilitas yg baik dan terhormat serta sudah dianggap layak dan cakap. Namun begitu masih juga mereka mau memelintir makna dan maksud dari ayat2 hukum yg katanya mereka pejabat yg mumpuni dan dihormati dan terpercaya. Lalu apa sebenarnya yg ada pada niat hati dan tujuan mereka yg diberi tugas jabatan itu, apakah benar2 untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atau untuk mendapat pujian dan menjual keahlian mereka, walaupun harus melakukan aniaya terhadap rakyat dan bangsanya sendiri yg nota bene adalah saudara sebangsa dan setanah air, dan bahkan bungkin malah saudara seagama. Lalu apakah bedanya bangsa kita dengan bangsa yg hidup dizaman fira’un ribuan tahun yg lalu, seperti nggak ada bedanya. Padahal katanya kita ini hidup dizaman modern dan berbudaya, bahkan mengaku zaman milenium??? apa lagi ini???. Yah memang itulah bedanya yg berakhlak dan tidak berakhlak, sehingga dalam melaksanakan tanggung jawab sepertinya tidak lagi takut kepada Allah SWT yg kelak akan menghisabnya atas amal dan tugas yg dibebankan kepadanya.
    Saya yakin, kalau begini terus, sangat perlu dibangunkan dan diadakan semacam hukum baru yang lain sebagai tandingan dan pilihan [opsi] yg paralel dengan hukum yang ada, yi hukum yang berdasarkan HUKUM MAHA PENCIPTA, yi UU yang dijiwai dan direferensikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yg benar mutlak adanya. Mk khususnya bagi umat Islam seyogianya tersedia HUKUM atau UU yg mengacu kepada syariah Islam, baik pidana maupun UU perdata dan perdagangan dan muamalahnya.seperti tercantum dalam kata2 [7 kata2] …DAN KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM
    BAGI PEMELUKNYA… seperti dalam mukadimah Konsep dan Rencana UUD 1945 tanggal 22 Juni 1945, atau dalam Piagam Jakarta, agar tidak terjadi kezholiman yg berkelanjutan bagi sebagian besar bangsa dan rakyat Indonesia, terutama yang beragama Islam……Amin.

  43. Hai Sdr2ku sebangsa dan setanah air, dan juga Sdr2ku seagama. Marilah kita bersatu dan berjuang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan dinegeri kita ini. Janganlah dibiarkan kezholiman berlangusng dan berkuasa terus. Dan orang2 yg zhalim itu siapapun mereka harus dienyahkan. Karena itu dengan segala upaya dan usaha kita bangunkan kesadaran dan perjuangan dengan segala cara yang dibenarkan oleh agama dan akidah perjuangan. Saya mohon kita berdoa secara serentak setiap waktu, terutama setelah sholat wajib dan setelah sholat Jum’ah. yi
    1] Berdoa untuk Bang YIM, agar terbebas dari perbuatan zholim para penguasa dan Allah SWT melimpahkan sukses dan berkah dan rahmatNya serta hidayah dan inayah dan maunah dan ma’rifah kepadanya.2] Berdoa agar kezhaliman dinegeri ini segera sirna, dan orang2 yang zholim dan penguasa zholim agar dilaknat dan dihukum oleh Allah Dzat Maha Kekuasa dan dengan KuasaNya dan ditimpakan kepada mereka para penzhalim itu kehinaan dan kehancuran baik didunia maupun diakhirat, karena telah meyengsarakan orang2 yang tidak bersalah dan telah melakukan niat dan perbuatan yang terang2an menyesatkan rakyat dan bangsa.3] Semoga UU yang berdasarkan syariah segera terwujud dgn benar dan utuh dan terpilihnya orang2 yang sholeh, berilmu, cerdas, amanah dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang benar dan melaksanakan dengan benar dan adil bagi kemaslahatan dan kebaikan dan kebajikan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bangsa dan umat manusia dan
    kemanusiaan. Amin

  44. Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

    Saya buta hukum. Tinggal di daerah terpencil di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Membaca ulasan-ulasan Bang Yusril tentang hukum dan lain-lain, saya selalu merasa terharu. Ulasan-ulasan Bang Yusril juga telah banyak sekali memberikan pencerahan,khususnya tentang Hukum Tata Negara.

    Saya hanya dapat mensuport, MAJU TERUS. Jangan pernah surut untuk menegakkan kebenaran. Insya Alloh Bang Yusril senantiasa di lindungi oleh Alloh SWT. MAJU TERUS….Lawan kezaliman dengan intelektualitas Bang Yusril.

    Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

  45. Dengan hormat.

    Saya turut senang dan kian bersemangat dgn adanya UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP itu. Bersemangat dlm program Pembaruan Hukum dan Kejaksaan kita.
    Saya rasa memang kita patut memandang hal itu – sejak UJI MATERIL UU KEJAKSAAN salah-satunya – juga sebagai bagian dari upaya & langkah2 program Pembaruan Hukum yg pernah beberapa tahun lalu santer di-dengung2kan oleh insan Yustisia nasional termasuk Prof sendiri tentunya.
    Di bawah ini ‘corat-coret’ saya di fb sendiri mendukung hal tsb (Pembaruan Hukum).

    ———
    BAGAIMANA kabar program PEMBARUAN HUKUM rekomendasi Komisi Hukum Nasional, 2007, sesdh disampaikan secara resmi di hadapan Presiden SBY dan beberapa menteri terkait, di Kantor Kepresidenan, 6 Nov. 2007? 4 Bagian 20 Poin.
    ***
    POSISI Kejaksaan Agung dlm hal SKPP Kasus BC 2 (Bibit-Chandra) pasca Putusan MA, dilematis lagi. Tampaknya memang Kejaksaan Agung sdh salah langkah, kalah, jadi perlu pembaruan, dlm Pembaruan Hukum. Dulu (Kasus BC 1 (Buaya-Cicak), saya dorong2 Civil Society, tapi kurang setuju ada Tim 8 (namun telat). Ada ceritanya.
    DILEMATIS? a.l karena cukup banyak/kuat INTERVENSI. Nah, siapa/bgmn MENANGGULANGI? Kinerja – dlm hal itu – Jaksa Agung Hendarman Supandji kita sdh tahu dan sdh selesai.
    YA, ADA ceritanya. Saya rasa cukup seru. Bagaimana pun, pokoknya saya terus & tetap mau tentunya – sekuat tenaga – turut bertanggung-jawab dlm wacana/berwacana.
    Malam Selasa 11 Okt 2010, sambil nonton acara Jakarta Lawyer Club tv-One topik “Kasus Hukum Bibit-Chandra”, tak lupa saya menyatakan di dlm forum ‘news & talk’ (maaf, meminjam istilah bagus dari Radio El Shinta) radio & TV perihal kesediaan/KESANGGUPAN saya utk trs turut aktif dlm/utk PENATAAN tsb bersama KHN dll (dan berbagai LSM terkait tentunya).
    ***
    Tampaknya acara semacam Jakarta Lawyer Club tv-One pun bisa diharapkan terus menjadi bagian dari upaya semua pihak mendorong/melaksanakan Pembaruan Hukum kita.
    Saya mendukung, memang (meskipun saya orang biasa). Kata saya pula, saya sedang menyiapkan Pembaruan Kejaksaan dlm konsepsi saya sendiri untuk/sebagai bagian Pembaruan Hukum yg pd dasarnya didambakan semua kita itu. Saya ‘berangkat’ dgn a.l. sebagian besar materi dan formulasi Pembaruan Kejaksaan thn 2005.
    Semoga.
    ———

    Demikian, dan tentunya saya berharap pula bisa turut berwacana nantinya ttg/dalam perkara UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP inisiatif Prof itu.

    Hormat saya,
    HI, Jaktim.

  46. saya setuju dan mendukung apa yg diupayakan bang YIM tsb adl mutlak. Pendidikan dan perjuangan hukum yg patut diresap oleh masyarakat ditengah minimnya kepastian hukum di neg ini. saya 100% yakin apbl proses peradilan di MK berjalan adil, bang YIM akan memenangkan uji tafsir tsb. waspadalah dg opini2 yg dibangun ditengah masyarakat oleh agen2 zionis.

  47. buat bang hendra indersah (HI) kontak lagi ne…
    ya gitulah bang semoga tetap konsisten dengan pembaharuan hukumnya yang bisa lakukan karena saya sih awan dibidang hukum, paling berusaha berbuat taat hukum dan wajar dan adil kepada diri saya sendiri, orang lain dan tentu kita taat kepada hukum yang gak berubah adalah… hukum ALLAH… Insya Allah saya doakan para pendekar hukum kita jangan kendor…. lah, termasuk abang YIm, bang HI dkk…., kapan kita kontak lagi??? gimana duriannya nih bang HI????

  48. Ammar Abdullah Arfan

    Maju terus Bang Yusril, Lawan ketidakadilan. Kalau Frans Magis Suseno dan Azumardi azra ga sah Didengarin 2 orang Itu Antek Yahudi, yang sok tahu.
    Memang jika kita Melihat Fenomena di Negeri kita Sekarang, Ada benarnya apa yang di Katakan Alm. Prof. Dr Buya Hamka: “Orang yang pengetahuannya baru sedikit kerap kali menyangka dirinya telah mengetahui semua. Tetapi orang yang telah Luas Pandangannya dan Mendalam Ilmunya tidaklah berani lagi mengatakan bahwa dia segalanya tahu, Bahkan dia lebih berani berkata; “BANYAK YANG BELUM SAYA KETAHUI’ “

  49. pada dasarnya tidak ada salah penafsiran terhadap pasal 65 dan pasal 116 ayat(3) karena pasal tersebut bukan multitafsir, tapi sudah sangat jelas untuk dapat diterjemahkan oleh siapa saja. persoalannya adalah keenganan dari pihak penegak hukum untuk memenuhi ketentuan pasal tsb, dgn sebab adanya kekhawatiran bahwa kasus yang diharapkan dapat meningkatkan popularitas oknum tertentu akan terganjal olehnya. saya melihat bahwa dalam hal ini telah terjadi MUTILASI terhadap HUKUM.

  50. Boss,
    Gak heran kalo Magnis Suseno ngomong gitu, dia memang bukan pendeta nasrani sejati melainkan termasuk pendeta masonik (antek freemasonry), sangat langka pendeta nasrani yang betul-betul sejati saat ini, yang betul-betul sejati pasti sudah menerima dan masuk islam. Samalah kasusnya dengan para “intelektual” islam seperti Azyumardi Azra, dengan dukungannya kepada kelompok islam “sepilis” (sekularis, pluralis dan liberalis) bahkan bagian utamanya, insya Allah benar dia juga termasuk antek freemasonry (Masuniyah), mereka semua dibesarkan oleh zionis yang nge”link” baik ke USA maupun langsung ke Israel, kasihan mereka itu, islamofobia, bukan “apa kata dunia?” tapi “apa kata akhirat (nanti)???????!” Harusnya segera bertobat sebelum maut menjemput mereka.
    Maju terus, Boss! Allahu Akbar!!!

Leave a Reply