|

ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL

Yusril gugat pasal perpanjangan cekal

Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa `..dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan` bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI) UUD 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra, pemohon pengujian undang-undang itu, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK di Jakarta, Kamis.

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Yusril meminta MK membatalkan frasa “setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, sehingga permohonannya dikabulkan maka bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian ini berbunyi menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan”.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini menyadari negara berhak untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar berdasarkan alasan dan kepentingan tertentu menurut hukum, meski hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Namun dia menilai bahwa hak itu bukan termasuk “non-derogable right” (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun), sehingga hak itu bisa dibatasi dengan undang-undang.

Persoalannya, kata Yusril, Pasal 97 ayat (1) itu memberikan kewenangan pejabat tertentu untuk mencekal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya secara terus menerus.

“Berarti hingga `yaumil qiyamah` seseorang dapat dicekal asalkan diperpanjang setiap 6 bulan sekali, ini bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Yusril yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum, mengaku masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011.

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” katanya.

Menanggapi permohonan Yusril, Ketua majelis panel, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya 6 bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan, sebab KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.

“Bisa jadi dalam waktu 6 bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” kata Hamdan.

Hamdan menyarankan bahwa jangka waktu cekal cukup 6 bulan atau perlu diperpanjang lagi maksimal satu atau dua kali perpanjangan, sehingga ada batas waktunya.

Sementara Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP.

“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.

Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan/menciptakan norma baru.

“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” kata Yusril.

Karena itu, dia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini.

“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” harapnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=708

Posted by on Sep 30 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

27 Comments for “ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL”

  1. Bang kali ini bisa menang lg gak di mk??

    Mudah-mudahan, Insya Allah (YIM)

  2. THEO WIDJAJA & bowo

    Sepertinya akan dimenangkan, shg ada kepastian waktu bagi warga negara yang dicegah ke luarnegeri. bung mengapa anda tidak mengajar perbandingan hukum dan jadi professor di singapura atau malaysia saja, sepertinya pemerintah sudah mengkoyak-koyak anda secara politis. kalau saya jadi anda maka saya akan mengajar di negeri lain ?

    Sekarangpun saya masih dicekal ke luar negeri, jadi tidak bisa berbuat apa2. Memang banyak tawaran seperti itu, namun saya tetap ingin tinggal di sini di Indonesia (YIM).

  3. Pak Yusril,

    Kenapa sampai saat ini Kejaksaan belum melakukan pemanggilan saksi kepada Sby dan Megawati sebagai saksi yg meringankan pak Yusil, bukankah MK sudah mengabulkan sebagian guggatan pak Yusril ?

  4. Maju terus bung dan Insya Allah menang.

  5. syabas…..boeng yusril

  6. SBY lebih memilih jadi saksi pernikahan futri z.safitri + ahmad muntaz rais, daripada jadi saksi bang YIM. Kok gitu yeee ?

  7. Sebaiknya SBY dan Megawati selaku warga negara menghargai dan menghormati putusan MK, jadi saksi meringankan kan berpahala dunia akhirat. Ini arogansi mantan Presiden/masih Presiden muncul, sehingga rakyat membacanya mereka ber-2 tidak taat terhadap hukum yang berlaku, tidak ada keteladanan pemimpin. Mengecewakan !

  8. Benar, mereka berdua tidak memberi contoh yang baik buat rakyat.

  9. Bang, bersyukurlah abang bisa beribadah dengan menggugat batas waktu pencegahan seorang warga negara. kalau bukan bang YIM siapa lagi yang bisa berbuat demikian, beruntung pula ada MK yang hakim-hakimnya bersih dibanding MA yang penuh mafia hukum “uang”.

    Banyak sekali, kalau tidak dibilang mayoritas, warga negara kita yang tertindas, dipermainkan aparat hukum, tetapi tidak memiliki pengetahuan hukum se-kaliber abang, hanya pasrah dipermainkan mereka.

    Saya yakin abang hanya korban sistem politik Indonesia, yang kini menjadikan hukum & intel sebagai alat untuk mengamankan wacana pencitraan. Penguasa tidak tahu, atau tidak tahu menahu bahwa oknum-oknum aparat dibawahnya (jaksa) ibarat “sapu kotor”. Bagaimana mau membersihkan negara dari para perompak uang negara, kalau sapu yang dipakai sby “sapu-sapu kotor” ?

    bagaimana pendapat bang tentang hal itu ?

  10. Ya beneeeeer….mau bersihin negara pakai sapu kooooooootooooor ! itulah YANG KINI TERJADI DI TANAH AIR KITA TERCINTA INI, MEMBUAT BANGSA KITA SALING HINA SALING BAKU HANTAM DAN TERKOTAK-KOTAK, TIDAK SEPERTI NEGARA LAIN YANG AMAN DAMAI TENTRAM—–FOKUS MEMBANGUN BANGSA.

  11. Wong SAPU kotor JUGA CARI duit ! mereka udah biase menyalahgunaken kewenaangan buat “ngegorok” leher orang…..dasar sapu kotor ahli neraka……….

  12. Ini salah satu bukti SBY tidak penduli nasib HAM warga negaranya masalah Cegah-tangkal sangat-sangat merugikan nasib WNI harusnya tidak “mencengkeram” warga negaranya sendiri, pedulinya cuma sok bersih-bersih dan slogan anti korupsi dan korbankan banyak orang padahal partainya kotor mulai dari : M. Nazarudin, ANGGELINA SONDAKH, MIRWAN AMIR, ANAS URBANINGRUM patut diduga sangat kuat terlibat korupsi trilyunan (Hambalang dan wisma atlet sea games), kini kegagalan Pemerintahan SBY terang benderang kelihatan setelah SIPADAN & LIGITAN lepas ke tangan Malaysia, wilayah camar bulan di Propinsi Kalimantan Barat, telah de-facto ‘DIKUASAI’ (baca : DICAPLOK !) MALAYSIA !padahal kesepakatan malaysia – RI tahun 1978 wilayah itu bagian mutlak dari RI.

    DPR dan Seluruh Rakyat kini sudah bisa melihat Pemerintah gagal total mempertahankan ribuan hektar wilayah RI di Camar Bulan sudah dikuasai Tentara Diraja Malaysia. SBY kelihatan sangat minder dan takut dengan Malaysia !, dan ini mirip ketika Habibie berkuasa jadi presiden yang berakhir lepasnya Propinsi Timor-Timur, tidak tegas, retorika kiri-kanan dan jaga pencitraan saja. Coba Presidennya Soeharto atau minimal Wiranto (baca : Jenderal yang Tegas), Malaysia akan takut bermain-main dengan RI.

    Selamat berpisah Camar Bulan ! selamat jadi WN Malaysia ribuan saudara-saudaraku di Camar Bulan !

  13. Bung YIM….! apa kabar ?

    Apa sudah ada telpon dr Cikeas ? denger-denger Bung YIM mau diangkat lagi namun di pos berbeda….apa ya kementeriannya kok lupa saya ? Oh ya, Menteri Koordinator Bidang Reformasi Hukum dan Oposisi Nasional. Bener nih ?

    Wah kasihan Patrialis, katanya mau direshufle gara-gara kalah beropini sama lawan politik yaitu Bung YIM,(Bung YIM udah dianggap lawan politik, tuh media cetak yang bilang !).

    Salut buang bung YIM !

    He he he, orang model saya, kini sudah jadi orang setengah jalanan (YIM)

  14. Bung YIM,

    Jangan bilang sadah jadi setengah orang jalanan dong ! anda ini aset negara !, guru besar ilmu Hukum. Kalau mau ada teman timbalan PM Malaysia sudah sering ketemu saya, dia bilang anda bisa diberi warga negara kehormatan Malaysia, juga lawyer mereka kalau ada sengketa perbatasan di Mahkamah International. Serius ini bung !.

    Oh ya wilayah Camar BUlan sudah “dicaplok” lagi oleh Malaysia ya ? selamat deh buat sekitar 2000-an saudara-saudara kita yang KTP RI nya udah diganti ID Malaysia (Serawak State). Bgm bung ? mau gak ntar kita temuin dengan teman-teman Malaysia ! jawab Ya ?

    Salam. TWN

  15. Ass.,

    Bang lihat aja ntar, roda kan berputar terus, perputaran jaman saya yakin abang jadi Presiden.

    Wsslm

  16. ruslan hamid atamimi, llm

    Professor YIM,

    Mengapa kita sering kehilangan wilayah Negara, contoh Ketika habibie menjabat Presiden kita kehilangan Timor-Timur yang lepas dari NKRI dan pertanggung-jawaban sebagai presiden habibie ketika itu ditolak MPR, juga ketika SBY jadi Presiden kita kehilangan Sipadan dan Ligitan dan kini SBY jadi Presiden lagi kita kehilangan wilayah Camar Bulan/Tandjong Datu karena dicaplok MALAYSIA.

    Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum tata negara, dimata MPR siapa yang harusnya paling bertanggung-jawab atas LEPASNYA ; SIPADAN & LIGITAAN SERTA CAMARBULAN/TANDJONG DATU (sekitar 1500 hektar lebih).

    terimakasih atas jawabannya. salam persaudaraan.

  17. Yang tanggung jawab ya Kepala Pemerinthan !

    Taufik Kiemas aja takut tuh karena waktu ada masalah hukum dibantu SBY dan dapat surat bebas perkara, makanya do’i kini “disetir” / hutang budi sama SBY karena juga sudah dijadi’in ketua MPR.

  18. Aww,

    Bung YIM sebagai pakar hukum bg pendapat bung tentang pengangkatan denny indrayana sbg wakil menteri hukum dan ham ? apakah sesuai UU kementerian negara atau Presiden melanggar UU tsb ?

    Wakil menteri adalah pejabat karier (PNS) yang ketika akan diangkat menduduki jabatan strukturan eselon I, bisa eselon IA atau eselon IB dgn golongan ruang IVD atau IVE, sementara denny belum pernah duduk jadi eselon III,II, IV sekalipun atau spt yang disyaratkan eselon I. Ia hanya PNS golongan ruang kalau tidak salah IIIB atau IIIC. Dulu sewaktu SBY akan mengangkat Fahmi Idris sbg wakil menteri kesehatan terkendala aturan ini, dan TIDAK JADI !

    Bisakah Wakil Menteri dipilih “asal comot” dari PNS, dan bukan PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I ? mh berkenan jawab. tks

    www, yang ihlas

  19. bismilah. staf ahli presiden jadi wamen, ya kita lihat aja kerjanya seperti apa. biasanya cuap cuap bela presiden walau tidak benar, seperti kasus hendarman, kalo jadi wamen apa sama juga, atau sebaliknya, kita tunggu saja. wassalam.

  20. Bismillah. Paling juga asal comot. Judulnya Presiden ketipu !. Staf khusus terus dilarikan ke Komisaris BUMN, kini dicarikan jabatan jadi Wamen pasti akan ada kontraksi dari Pejabat eselon I & II di Kementerian Hkm dan HAM. Denny cuma pintarnya ngebual tapi kagak ada “isinya”, contohnya Waktu Jakgung di”pecat” YIM melalui MK juga tergagap-gagap kebegoan kagak bisa apa-apa.Kini jadi wamen, malah buat negara tambah kagak karuan ! Wslm

  21. Paling juga diakalin merubah Perpres supaya yang bukan eselon I bisa jadi Wamen. Ini proliferasi organisasi, pemborosan anggaran Negara !

  22. Pemilihan capim KPK palingan juga akal-akalan politisi Senayan. Hasilnya sudah diseting agar jangan terlalu galak ama para politisi.
    PASTI 1000000 % (sejuta persen) Yunus Husein (PPATK), Bambang Widjoyanto di”buang” karena mereka ini orang-orang bersih harapan Rakyat Indonesia sesungguhnya, yang terpilih “badut-badut” yang mau cari makan selagi mumpung jadi pimpinan KPK. Arahannya agar pejabat Partai dan Pejabat Tinggi negara “aman”, yang ditangkepin ya calo-calo anggaran kecil, gubernur, bupati, walikota, swasta dan mantan pejabat dan pokoknye para Pejabat Daerah. Semua pade mau korupsi, gayanya aja bersih, anti korupsi !

  23. bang, jika abang menang lg, tentu abang akan dapat dukungan banyak dari teman2 abang yang seiman di laur negeri, para pembesar negeri ini banyak takutnya bang, sbb borok mereka jadi pada kelihatan apalagi sby sdh 2 periode sepertinya takut jika partai muslim yang pegang kendali negeri, sehingga lebih merapat pada dukungan negara barat.

  24. Salam alaikum,
    Menurut aku, korupsi itu dilakukan secara sistemik dan berjama’ah, jika korupsi sendirian tdk mungkin berhasil. Maka itulah mereka akan melibatkan banyak pihak, yaitu bagi hasil korupsi kepada semua pihak yg bakal berkepentingan, termasuk oknum aparat hukum.
    Kesimpulannya, Korupsi itu terjadi pasti ada jejaknya, dan jejaknya itu pasti diketahui para penguasa politik yg juga dapat bagian hasil. Maka itulah, hanya mimpi saja hukum tegak di Indonesia jika pemimpinnya jual mimpi “pemberantasan korupsi” sementara dia mengetahui korupsi disekitarnya, tapi tak mampu menindak. sedih… sedih…

  25. Ass, bang Yusril. Saya terkejut membaca uraikan bang Yusril di atas karena memang saya masyarakat kecil. Kalau memang UU pencekalan yang berlaku di indoneisa saat ini begitu adanya selayaknya patut ditinjau kembali oleh pihak-pihak yang berwenang untuk meninjau kembalinya.

    Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

    Apakah tidak ada pasal atau ayat lain yang mengatur pencekalan seseorang berdasarkan tingkat kesalahan?. maksud saya sehingga akan ada hukuman pencekalan dalam jangka batas waktu tertentu dan seumur hidup.

    wassalam dari Bima

  26. ok bang..lanjutkan

  27. sungguh sangat menarik apabila hal ini menjadi diskusi bagi para peneliti hukum, saya sangat mengapresiasikan pendapat yang bapak yusril sampaikan. terus terang, tentang pencekalan yang tidak jelas kapan berakhirnya itu memang sangat merugikan hak-hak sebagai rakyat. sebagaimana yang bapak sampaikan ada beberapa pelanggaran-pelanggaran terutama terhadap asas-asas hukum yang berlaku di indonesia. saya sangat setuju sekali bilamana Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 direvisi kembali. bahkan kalau boleh, seluruh isi UU Nomor 6 Tahun 2011 tersebut dikaji lagi (tergantung DPR mau atau tidak). kita sebagai salah satu warga negara hanya dapat mendorong perubahan-perubahan tersebut ke arah yang lebih baik. namun pak yusril mohon maaf sebelumnya, menurut pak yusril, jika ada yang berpendapat, jika seseorang tersandung kasus hukum, maka pencekalan dapat dilakukan secara terus-menerus sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap dari hakim bahwa kasus hukum yang membelitnya telah selesai. dan mengatakan bahwa ini artinya bahwa seseorang yang mengalami dugaan hukum (persangkaan atas perbuatan melawan hukum) harus secepatnya ditetapkan apakah bersalah atau tidak. Jika permasalahannya adalah belum cukup bukti atau P21-nya tidak lengkap, maka semestinya jaksa wajib membebaskan tersangka. tentunya norma atau aturan kapan harus selesai dalam melengkapi P21 tersebut sesuai dengan aturan UU. kira-kira menurut bapak yusril, bagaimana…??? sebelumnya terima kasih jika bapak yusril tidak keberatan untuk berdiskusi dengan saya.

Leave a Reply