|

KETIDAKJELASAN POSISI WAKIL MENTERI

Dua minggu lalu, Presiden SBY telah resmi mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Satu hal yang menarik perhatian masyarakat ialah banyaknya wakil menteri yang diangkat dalam kabinet hasil resuffle ini. Dari 34 menteri anggota kabinet, setelah reshuffle jumlah wakil menteri kini bertambah dari 6 menjadi menjadi 19 orang. Ini berarti jumlah Wakil Menteri melebihi separuh dari jumlah menteri. Bagaimanakah kedudukan wakil menteri ini dalam sistem ketatanegaraan kita, dan akan makin efektifkah jalannya pemerintahan dengan keberadaan 19 wakil menteri itu?

Pasal 17  ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun,  Pasal 10 UU No 39 Tahun 1998 tentang Kementerian Negara, menyebutkan  bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”. Penjelasan pasal ini mengatakan bahwa “Yang dimaksud wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet”. Selanjutnya Pasal 70 ayat (1)  Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011 mengatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Inilah aturan-aturan yang terkait dengan jabatan Wakil Menteri itu.

Dalam sejarah Kabinet Presidensial di negara kita, hanya dalam Kabinet RI yang pertama yang dibentuk tanggal 5 September 1945 yang memiliki Wakil Menteri. Kabinet pertama itu terdiri atas 12 menteri, 5 menteri negara dan 2 wakil menteri. Wakil Menteri yang ada pada waktu itu hanyalah Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Penerangan. Kedudukan  dua Wakil Menteri itu jelas, karena namanya dicantumkan dalam daftar  anggota kabinet yang dipimpin oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.  Di era Pemerintahan Presidensial Sukarno setelah Dekrit Presiden (1959-1966), jabatan Wakil Menteri tidak ada.  Demikian pula dalam seluruh kabinet yang pernah dibentuk oleh Presiden Suharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan di awal kabinet pertama yang dibentuk Presiden SBY (KIB I). Belakangan, Presiden SBY mengangkat satu orang Wakil Menteri, yakni Wakil Menetri Luar Negeri.  Di zaman Presiden Sukarno dan Presiden Suharto, pernah ada jabatan menteri muda, di samping menteri, yang menangani urusan-urusan tertentu yang berada di bawah kementerian tertentu. Semua menteri muda itu adalah anggota kabinet. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden, bukan bertanggungjawab kepada Menteri yang memimpin kementerian itu.

Kalau kedudukan Wakil Menteri dalam kabinet kita yang pertama (1945) adalah jelas karena mereka anggota kabinet, maka tidak demikian halnya dengan kedudukan Wakil Menteri di dalam KIB II Presiden SBY. Pasal 70 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah dikutip di atas menyebutkan bahwa jika ada beban pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Namun Penjelasan pasal tersebut mengatakan bahwa Wakil Menteri itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Penjelasan pasal inilah yang menimbulkan kerancuan terhadap kedudukan wakil menteri di era Presiden SBY ini. Penjelasan itu bukannya memperjelas makna norma yang termaktub di dalam Pasal 70, malah membuatnya menjadi kabur dan tidak jelas.

Penulis ini pada awalnya mewakili Presiden SBY membahas RUU Kementerian Negara yang inisiatifnya berasal dari DPR. Namun di tengah jalan, Penulis ini diberhentikan sebagai Mensesneg, sehingga pembahasan RUU ini diteruskan oleh Mensesneg yang baru, Hatta Radjasa dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, hingga selesai. Dalam RUU Kementerian Negara, jabatan Wakil Menteri itu tidak ada. Dalam KIB I, Presiden SBY pernah mendiskusikan secara informal kepada Penulis tentang perlunya mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian Luar Negeri, mengingat Menlu sering berada di luar negeri. Dalam pikiran penulis waktu itu, Wakil Menteri itu adalah anggota kabinet sebagaimana halnya Wakil Menteri dalam kabinet pertama RI di tahun 1945. Dengan demikian, apabila Menlu berhalangan, maka Wakil Menlu itu dapat menghadiri sidang-sidang kabinet, menghadiri rapat-rapat dengan DPR dan sebagainya, sehingga tidak perlu terlalu sering mengangkat Menteri Luar Negeri Ad Interim. Selama menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, Penulis ini berulangkali menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim. Bahkan pernah pula sekaligus merangkap sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim, disamping Menlu Ad Interim. Namun, apa yang penulis pikirkan itu ternyata berbeda dengan penjelasan Pasal 70 UU No 39 Tahun 2008 yang penyelesaiannya dilakukan oleh Mensesneg Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Mattalata.

Norma undang-undang sebenarnya adalah apa yang tertera di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Fungsi penjelasan undang-undang tidaklah lebih dari sekedar menjelaskan saja apa yang dimaksud oleh norma yang diatur di dalam pasal, sehingga dimengerti maksudnya. Penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru atau norma tersendiri yang tidak diatur di dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Ini sebuah kesalahan, baik oleh DPR maupun Presiden dalam membahas RUU Kementerian Negara tersebut. Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu hanya memuat norma bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri. Istilah Wakil Menteri membawa pengertian pejabat tersebut memang mewakili menteri dalam hal-hal menangani hal-hal khusus di kementerian itu. Ketika menterinya berhalangan, maka Wakil Menteri itulah yang mewakili menteri yang bersangkutan hadir dalam rapat-rapat kabinet, DPR dan kegiatan-kegiatan lainnya. Karena itu wakil menteri seharusnya adalah anggota kabinet, sebab mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas inisiatif Presiden sendiri dan bukan inisiatif, atau sekurang-kurangnya atas usul menteri yang bersangkutan.

Namun penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 1998  itu mengatakan bahwa wakil menteri itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Dari sinilah muncul kerancuan kedudukan wakil menteri itu. Kerancuan di atas itu makin bertambah dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011, yang mengatakan bahwa Wakil Menteri “berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Di satu pihak Wakil Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun di lain pihak  “berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Sementara Wakil Menteri itu bukan diusulkan oleh Menteri yang bersangkutan, tetapi murni inisiatif Presiden. Jadi seorang menteri dapat di “fait accomly” oleh Presiden untuk menerima seseorang menjadi wakilnya, walau hatinya mungkin  kurang berkenan. Hal lain yang juga menimbulkan masalah ialah, jika Wakil Menteri tidak dapat bekerjasama dengan Menteri, Menteri itu tidak dapat memberhentikan Wakil Menteri, karena dia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kedudukan wakil Menteri seperti ini membingungkan.

Pasal 70A Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011 menambahkan lagi bahwa “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon Ia ”. Meskipun mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon Ia, namun Wakil Menteri itu bukanlah pejabat eselon Ia. Wakil Menteri bukanlah pejabat struktural birokrasi. Kalau demikian apa makna bahwa “Wakil Menteri adalah pejabat kakir” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Prsiden No 76 Tahun 2011? . Pejabat karir adalah pejabat birokrasi, baik sipil maupun TNI dan POLRI, yang menduduki jabatan karir secara berjenjang. Jabatan itu diraih seseorang secara berjenjang, berdasarkan kepangkatan dan urutan eselon jabatan. Untuk menduduki jabatan dalam eselon tertentu, seorang pegawai negeri harus memiliki kepangkatan tertentu, tidak sembarangan. Tidak mungkin pegawai golongan III menjadi pejabat eselon I. Lantas, bagaimana dengan sejumlah akademisi yang kini menjadi Wakil Menteri, apakah mereka mempunyai kepangkatan yang sesuai untuk itu, kalau jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir?

Kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana misalnya, adalah pegawai negeri sipil golongan III/C dengan jabatan fungsional sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada. Denny tidak menduduki jabatan struktural apapun di Fakultas Hukum UGM, baik ketika diangkat menjadi Staf Khusus Presiden, apalagi ketika diangkat diangkat menjadi Wakil Menteri. Ketika diangkat sebagai Wakil Menteri, jabatan Denny Indrayana adalah Staf Khusus Presiden, suatu jabatan non struktural, namun mendapat gaji dan tunjangan setingkat pejabat Eselon Ia. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden No 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden, pegawai negeri yang diangkat menjadi staf khusus Presiden “diberhentikan dari jabatan organiknya” tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri. Istilah “jabatan organik” sebenarnya adalah istilah dalam jabatan ketentaraan, yang lebih kurang sama pengertiannya dengan “jabatan struktural” dalam jabatan pegawai negeri sipil.

Jadi, kalau jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir, maka jenjang karir apakah gerangan yang dimiliki oleh Denny Indrayana sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri? Sebelum Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 diubah dengan Peraturan Presieden No 76 Tahun 2011, dalam Pasal 70 ayat (3) disebutkan bahwa Wakil Menteri itu haruslah pejabat yang telah menduduki jabatan eselon Ia. Namun ketentuan ini dihapuskan, tanpa mengubah ketentuan-ketentuan yang lain. Perubahan itu nampak dilakukan tergesa-gesa menjelang reshuffle kabinet, sehingga antara satu ketentuan dengan ketentuan lain menjadi “tidak nyambung” dan terlihat aneh.

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Professor Hikamahanto Juwana dan politisi PDIP Firman Jaya Daeli mengatakan perubahan tergesa-gesa terhadap Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden No 49 Tahun 2009 itu memang sengaja dilakukan untuk memberi jalan bagi diangkatnya Denny Indrayana, dan mungkin juga nama  yang lain yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, menjadi Wakil Menteri. Pendapat kedua tokoh ini nampak ada benarnya. Presiden tentu, kapan saja berwenang mengubah Peraturan Presiden. Presiden SBY nampaknya menganut faham bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia dibuat untuk hukum. Jadi kalau ada norma hukum yang menghalangi maksud tertentu, misalnya untuk mengangkat Denny Indrayana jadi Wakil Menteri, maka hukum itu, tentu dapat saja dirubah, Begitulah kira-kira pikiran yang ada di benak Presiden SBY. Tidak salah, memang, namun terkesan menggelikan.

Professor Hikamahanto malah mengatakan bahwa hukum yang dibuat dengan cara seperti itu, tidak semestinya dipatuhi. Tetapi norma hukum itu, kendatipun termasuk ke dalam ranah hukum publik, namun pelaksanaannya tidaklah menyangkut orang banyak, tetapi hanya menyangkut Presiden dan calon Wakil Menteri saja. Orang yang mau membawa Peraturan Presiden No 76 Tahun 2011 itu untuk diuji secara formil dan materil, juga tidak punya “legal standing” untuk memperkarakannya di Mahkamah Agung. Kerugian apa yang diderita orang itu dengan berlakunya Perpres No 76 Tahun 2011, sehingga dia dapat dianggap mempunyai “legal standing” untuk melakukan “judicial review” ke Mahkamah Agung?

Ketentuan-ketentuan tentang Wakil Menteri di era Presiden SBY sebagaimana digambarkan di atas, menunjukkan kekacauan berpikir para pejabat yang berwenang merumuskan norma-norma hukum. Kalau hal ini ditarik kepada permasalahan yang lebih luas, maka kekecauan berpikir dalam merumuskan norma hukum itu akan berdampak luas, yakni timbulnya kekacauan penyelenggaraan pemerintahan. Kalau penyelenggaraan pemerintahan negara kacau balau, maka kacau balau pulalah jalannya Negara Republik Indonesia ini. Memang ada mekanisme untuk memperbaikinya, namun pekerjaan itu akan membuang banyak waktu dan energi. Padahal, persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa dan negara ini, terutama di bidang sosial dan eknomi sudah menuntut penyelesaian segera.

Akankah Effektif?

Presiden SBY meresuffle kabinet pada 19 Oktober yang lalu karena banyak faktor. Faktor yang paling menentukan ialah banyaknya kritik terhadap pemerintahannya yang dinilai tidak efektif menyelesaikan persoalan-persoalan besar yang dihadapi bangsa dan negara. Kalau pemerintahan dinilai tidak efektif, maka ketidakpuasan akan meluas yang berujung pada krisis kepercayaan. Suara-suara yang menuntut agar SBY-Boediono turun, kini terdengar hampir setiap hari. Untuk menjawab semua itu, reshuffle kabinet, nampaknya dianggap Presiden sebagai upaya untuk memulihkan kembali kepercayaan, sambil memperkuat dukungan politik, paling tidak dari kekuatan-kekuatan politik yang mempunyai wakil di DPR.

Namun, reshuffle kabinet dengan mengganti dan memutasi sejumlah menteri, belumlah memberikan banyak harapan, selama Presiden tidak memberikan arahan dan program  yang jelas dengan tenggang waktu yang cepat kepada para menterinya.  Menteri bukanlah sekedar pembantu Presiden, tetapi adalah pejabat yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan sesuai bidangnya. Dalam sistem pemerintahan kita ini, menteri tidak dapat semata-mata pejabat politik sebagai pembuat kebijakan dan pengambil keputusan berdasarkan masukan dari jajaran birokrasi. Menteri harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah yang harus di tangani yang menjadi tanggungjawabnya, dan leadership yang cukup pula untuk membuat keputusannya menjadi efektif. Melihat nama-nama menteri baru, atau menteri yang dimutasi ke kementerian lain ketika resuflle kali ini, kemampuan menteri-menteri yang bersangkutan masih tanda tanya dan harus dijui dalam kenyataan beberapa bulan mendatang. Kemampuan Gita Wiryawan menangani perdagangan, Amir Samsudin dalam menangani hukum dan HAM, serta Cicip Sutradjo menangani kelautan masih tanda tanya. Begitu pula, menteri-menteri yang dimutasi ke kementerian lain, seperti Mari Pangestu yang kini menangani pariwisata dan ekonomi kreatif, dan Jero Wacik menangani ESDM.

Pertanyaan tentang efektifitas tentu terkait pula dengan banyaknya jabatan Wakil Menteri dalam kabinet hasil reshuffle. Dari ketidakjelasan kedudukan wakil menteri itu saja, sudah dapat dibayangkan bahwa kinerja cabinet hasil reshuffle ini tidak akan menambah efektivitas kerjanya. Ketika rapat cabinet pertama pasca reshuffle, sudah ada Wakil Menteri yang mengatakan secara terbuka bahwa dia tidak tahu apa yang menjadi tugasnya sebagai wakil menteri. Dari sini dapat diketahui bahwa Presiden lebih dahulu mengangkat orang jadi Wakil Menteri, tanpa memikirkan secara struktur organisasi dan mekanisme kerja, apakah yang akan dikerjakan oleh  wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga jabatan itu dipandang perlu untuk diadakan. Cara berpikir Presiden SBY ini terbalik. Seharusnya Presiden memikirkan dengan matang,.perlu tidaknya mengadakan jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu dan menuangkannya ke dalam struktur organisasi, baru mengangkat orangnya. Apa yang dilakukan Presiden SBY ini nampak seperti orang mengira-ngira saja:  kementerian ini perlu wakil menteri, bahkan bukan hanya satu, tetapi dua wakil menteri. Tapi, untuk apa keberadaan wakil menteri itu sesungguhnya? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan misalnya, ruang-lingkup pekerjaannya sudah mengecil dengan otonomi daerah. Lantas, apa perlunya mengangkat dua wakil menteri untuk kementerian ini?

Ketidak-jelasaan kedudukan wakil menteri, kecacauan dalam aturan-aturannya, serta ketidakjelasan tugas dan wewenangnya pada suatu kementerian, bukan saja dapat menimbulkan tumpang tindih, namun juga membingungkan jajaran birokrasi di bawahnya. Ini akan terjadi apabila wakil menterinya bersikap kreatif dan pro-aktif menangani hal-hal tertentu di kementeriannya. Sikap kreaktif dan pro-aktif ini, bukan mustahil pula akan menimbulkan suasana kurang enak antara menteri dan wakil menteri. Rasa kurang enak itu bisa muncul kepermukaan dalam bentuk yang beragam, mulai dari mendinginnya hubungan sampai ketegangan terbuka yang menjadi tontonan publik.

Di masa Presiden Suharto yang memiliki karisma, kewibawaan dan kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Presiden SBY,  mendinginnya hubungan antara Menteri dan Menteri Muda memang terjadi. Walaupun hal seperti itu tidak terungkap secara luas kepada publik, karena suasana kebebasan memang belum terbuka lebar, namun publik tetap mengetahui adanya masalah antara Menteri dan Menteri Muda, ambillah contoh misalnya antara Menteri Keuangan JB Sumarlin dengan Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura dan antara Mensesneg Moerdiono dengan Menmud Sekkab Saadillah Mursyid. Itu sebabnya, maka dalam Kabinet Pembangunan VI dan VII, Presiden Suharto meniadakan jabatan menteri muda itu. Keberadaan para menteri muda dianggap tidak efektif, malah menimbulkan masalah semacam persaingan antara menteri dengan menteri mudanya.

Pengalaman di masa Presiden Suharto rupanya tidak dijadikan sebagai pelajaran. Tidak apa-apa. Presiden SBY dapat berpikir sendiri dan memutuskan sendiri, apa yang dianggap terbaik bagi kabinetnya. Waktu masih tiga tahun bagi Presiden SBY untuk memperbaiki dan sekaligus meningkatkan efektifitas kerja kabinetnya. Kalau perombakan kabinet dan pengangkatan wakil-wakil menteri ini efektif, maka akan meningkatlah kepercayaan rakyat kepada Pemerintah dan Presiden SBY akan “khusnul khatimah” sampai akhir masa jabatannya tahun 2014 nanti. Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka akan tambah sulit bagi Presiden SBY membangun kepercayaan rakyat. Demo-demo yang menuntut Presiden untuk turun dari jabatannya niscaya akan bertambah banyak saja. (Artikel dimuat di Koran Seputar Indonesia tanggal 31 Oktober dan 1 November 2011)

 

 

 

 

 

 

 

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=710

Posted by on Oct 31 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

204 Comments for “KETIDAKJELASAN POSISI WAKIL MENTERI”

  1. Bagi saya biar saja SBY angkat Denni jadi Wamen, itu kan blunder yang akan membuat kinerja dan blunder kabinet, berakibat makin hari makin hilangnya kepercayaan rakyat pada SBY & Partai Demokrat keseluruhan.

  2. KALO SAYA JADI DENNY SAYA TAK AKAN MENJATUHKAN DAN MEREBUT MENKUMHAM DR PATRIALIS, SAYA MINTA KE SBY JADI KOMISARIS BUMN SAJA SEPERTI HERU LELONO, NYAMAN DAN NIKMAT…..TAPI JANGAN-JANGAN DENNY ITU SERAKAH, UDAH JADI KOMISARIS BUMN MINTA KE SBY JADI WAMEN LAGI…..HEY,,,,,,WARTAWAN TOLONGLAH KALIAN SELIDIKI INI.

  3. denny harusnya kau balik kampus aja, introspeksi dirilah, ngapain pula kau buat SBY ganti perpres segala ? kalau kau ambisius mampus kau denny, dasar tukang ulok!

  4. Bagi saya yang lemah ya UU Kementerian Negara yang membuka celah orang-orang dekat Presiden tetapi tidak kompeten untuk jadi pejabat seperti Wamen dll

  5. Pak YIM yth,
    Perkenankan saya menyampaikan satu kalimat sbb :

    DENNY INDRAYANA = GOMBAL MUKIYO

    terimakasih,

    salam
    Nadia di Baciro Yogya

  6. Sebaiknya Denny tidak usah jadi Wakil menteri, selain kontroversial karena harus mengubah Perpres juga jadi justifikasi kalau orang bernama DENNY INDRAYANA itu sangat ambisius. Bila Denny konsentrasi di Satgas Mafia Hukum dan menangkapi Jaksa-jaksa busuk dan korup maka akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia

  7. denny indrayana itu mah kutu loncat

  8. lebih baek tuh anak digundulin, dibedakin dipakein rok biar kayak perempuan, abis mulutnya kayak gitu nyerocos terus, mungkin denni banci kali ye

  9. harapan kita agar semua keputusan SBY diambil hikmahnya. Kini Denny dapat peran “triple” bukan hanya ganda di Satgas dan Wamen, maka salah satu harus dilepas dulu. Setelah melepas anggota satgasnya maka yang perlu dilepas lagi adalah jabatan komisaris BUMN bila ia dulu diminta jadi komisaris, karena tidak boleh pejabat negara apalagi wakil menteri merangkap Komisaris di salah satu BUMN.

    Dan yang perlu kita dorong adalah pembenahan di LP, karena disana sarang narkoba, bagaimana Denny bisa membersihkan LP dari Narkoba ! Itu saja bila bisa membersihkan LP dari Narkoba sebersih-bersihnya , maka Denny layak kita acungi jempol. Konsentrasi pada tugas pokok saja Den, baru meningkatkan kesejahteraan pegawai LP. Itu saja komentarku.

  10. Amir-Denny itu orang goblok yang secara goblok mau jadi tamengnya SBY, bila pengetatan remisi bagi Napi dilakukan maka mereka melanggar hukum positif dan HAM. SAYANG RAKYAT KITA LEMAH DAN KURANG PENGETAHUAN HUKUMNYA………. LAWAN AJA BUNG YUSRIL ! ENGKAU PAHLAWANKU MAJU TERUS……..

  11. Aku dukung langkah BANG YIM menggugat Amir-Denny, maju bang kita bersamaMu !

  12. Menkumham dan Wamen Goblok, apa mereka buka hatinya, mengapa remisi diperketat, Ojo Dumeh, mentang-mentang jadi penguasa, dasar bangssssaaaaaat !

  13. Menkumham dan Wamen Goblok, apa mereka buta hatinya, mengapa remisi diperketat itu kan melanggar hukum, Ojo Dumeh, mentang-mentang jadi penguasa, dasar bangssssaaaaaat !

  14. Biso opo ra jal Denny karo Amir iku ?, Kok remisi jadi alasan diperketat segala padahal mereka punya misi dari BOSNYA untuk “menghantam” anggota Partai GOLKAR yang sedang terkena masalah seperti Boby Suhardiman, Paskah Suseta dll, untuk tidak diberi SK Pembebasan Bersyarat, karena guna tujuan Pemilu 2014. Tapi dimata masyarakat itu semua “gombal”, kini masyarakat tahu bahwa cara-cara Partai Demokrat licik bin kotor bin halalkan segala cara, contohnya ya lihat saja Keputusan Amir-Denny itu ? Pukimak gak ? ya Jeulaaassssss…

  15. Kami keluarga besar masyarakat Batak di Jakarta kini sadar bahwa semua sektor Pemerintahan dan DPR dipolitisasi guna kepentingan Partai Demokrat. Mulai dari kasus Wisma atlet Nazaruddin, Perubahan Perpres Denny ” tukang tipu ulok-ulok” Indrayana, hingga reshufle kabinet semuanya MENIPU RAKYAT demi pencitraan SBY, uangnya masuk ke kantong para Penguasa.

  16. Pencitraan SBY hanya akan berakibat lepasnya Papua & Papua Barat dari NKRI

  17. Denny itu sebenarnya Guoblok, cuma pinter ngomong (baca : pinter nipu), SBY juga kena

  18. Orang atau Manusia selama masih AMBISI jadi Presiden, Menteri @ Wakil Menteri, Dirjen, Sekjen, Gubernur, Duta Besar, Pimpinan @ Anggota DPR, dll, seperti model DENNY INDRAYANA itu maka diotaknya hanya pingin KORUPSI, KORUPSI, POPULARITAS, POPULARITAS, PENCITRAAN, PENCITRAAN, DLL YANG SIFATNYA DUNIAWI SEMATA.

  19. Kalau mau tau siapa sih Denny Indrayana yang sebenarnya ? ada teman aku yang bisa buka 100% wataknya yang asli and memalukan banget.

  20. denny = tukang, Indrayana = bokis

  21. pusing bang…nyari kerja jadi kuli sulit…

  22. ardi-lampungtengah

    Denny saya kira hanya opportunis, ngomongnya buat rakyat bingung dan benci. gak patut jadi wakil menteri. Patutnya jadi pengacara aje.

  23. Coba Aulia Pohan masih dipenjara mana mungkin ada pengetatan remisi ataupun pembatalan sk pembebasan bersyarat. Curang ya SBY,,,emang licik SBY

  24. keadilan era SBY itu semu. Serba ditata agar kelihatan “bersih” demi pencitraan.Padahal kita rakyat banyak lebih hormat/salut sama pelacur daripada SBY yang cari uang demi hidupnya.

  25. Denny dulunya di majalah hai seorang manusia “ikan”. Kalo denny indrayana manusia psikopat, licik, penipu dan suka lempar batu sembunyi tangan.

  26. Wis tho Den, ojo macem-macem. Sampeyan iku kok hobine ngoleh musuh, ngolek musuh jahil temen tho !

  27. DENNY INDRAYANA AKAN DAPAT LAKNAT DARI TUHAN, KARENA SUKA ADU DOMBA DAN GUNAKAN ORANG YANG SEDANG SUSAH/BERMASALAH UNTUK DAPAT NAMA DIMATA SBY. CONTOH YA..GAYUS TAMBUNAN DIBUAT SEDEMIKIAN RUPA AGAR MENGIKUTI NASEHATNYA DIPLINTIR AGAR GAYUS MENYERET ICAL MASUK PENJARA, ITU SEMUA AKAL BUSUK DENNY INDRAYANA. SEDANGKAN GAYUS SAAT ITU AKAL SEHATNYA KARENA TERTEKAN HILANG DAN TERPAKSA IKUT DENNY KARENA DIIMING-IMINGI AKAN KENA HUKUMAN RINGAN KURANG DARI 2 TAHUN. JAHATNYA SEORANG BERNAMA DENNY INDRAYANA………………………….BRENGSEK TUH DENNY.

  28. Denny”otaknya busuk” Indrayana. otak pembatalan Sk pembebasan bersyarat Paskah Suseta, Bobby Suhardiman dkk

  29. nama gue juga deni, tapi ngak kacau kayak lu, mo cari popularitas dengan ngorbanin orang banyak, jahat lu : “denny indrayana otak sedeng”. kasihan tuh paskah, bobby, dkk

  30. Denny “muka licik” indrayana, penjahat berdasi ! perampok hati nurani rakyat ! penjilat sejati ! otak miring ! pikiran ngeres! moral rendah! blangsatan ! tukang bokis !

  31. Sayang seribu sayang SBY tidak bisa jeli memilih Wakil Mentri depkumham. Bila pun harus dari Universitas selayaknya orang yang bisa diterima rakyat, bukan seperti Deni indrayana itu

  32. Sekarang ini tidak ada partai yang bersih, apalagi orang politik dan pejabat, apalagi Denny dari mukanya saja ngak bersih, rakyat muak lihat mukanya, muka munafik memfitnah Ical pakai gayus Tambunan.

    yang jelas seperti misalnya Partai Demokrat membersihkan diri jelang Pemilu. Orang-orang yang diduga terlibat harus dijadikan tersangka oleh KPK dan diadili seperti : ANAS URBANINGRUM, ANGELINA SONDAKH, MIRWAN AMIR, dst.

    Bila tidak dibersihkan maka Demokrat akan menjadi Peserta Pemilu 2014 dengan orang-orang terkotor sepanjang sejarah republik ini. Makanya perlu pembersihan kedalam agar citra SBY dan Demokrat kembali baik. Bila tidak stigma Partai Demokrat adalah Partai Kotor akan teruuus MENEMPEL. Partai KORUP terbesar…haha itu fakta !

  33. assalamualaikum wwrwb,

    Di hari Jumat yang baik ini saya mengabarkan sesuatu fakta demi kebaikan dan maslahat umat. Yaitu sebuah pengetahuan/maklumat yang orang kebanyakan juga mengetahuinya, yaitu bahwa Denny Indrayana adalah orang yang suka mengadu domba & menyebarkan fitnah, contohnya ia memfitnah Aburizal Bakrie (Ical) melalui Gayus Tambunan, yang bertujuan agar nama baik Ical terhapus di sebahagian besar masyarakat Indonesia.

    Oleh karena itu kepada SELURUH STAF DAN PEJABAT DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIHARAP BERHATI-HATI TERHADAP orang tersebut. Ia sangat keras dan licik serta mau menang sendiri.

    Demikian maklumat tersebut disampaikan,

    Fahlan Abubakar

  34. assalamualaikum wwrwb,

    Di hari Jumat yang baik ini saya mengabarkan sesuatu fakta demi kebaikan dan maslahat umat. Yaitu sebuah pengetahuan/maklumat yang orang kebanyakan juga mengetahuinya, yaitu bahwa Denny Indrayana adalah orang yang suka mengadu domba & menyebarkan fitnah, contohnya ia memfitnah Aburizal Bakrie (Ical) melalui Gayus Tambunan, yang bertujuan agar nama baik Ical terhapus di sebahagian besar masyarakat Indonesia.

    Oleh karena itu kepada SELURUH STAF DAN PEJABAT DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIHARAP BERHATI-HATI TERHADAP orang tersebut. Ia sangat keras dan licik serta mau menang sendiri.

    Demikian maklumat tersebut disampaikan, Wassalamualaikum wrwb.

    Fahlan Abubakar

  35. ah mumet miker negoro…..

  36. denny itu bukan manusia ikan lagi baahh!, manusia f i t n a h !, ingat gak waktu pake gayus guna fitnah ical/aburizal barie……………?

  37. ardi-lampungtengah

    Kalo saya amat-amati, kepalanya “DI” modelnya kaya PENTOL KOREK ya ?. mudah terbakar emosinya.

  38. Bang YIm hati-hati jebakan Demokrat. Paskah dan kawan-kawan sengaja gak diberi SK Pembebasan Bersyarat supaya jadi kontroversi di media massa. Terus Menkumham dan Wamenya akan pakai LSM buat memojokkan Golkar seolah olah membela segelintir koruptor. LSM bayaran itu akan terus ngomong di media dan mencoba melupakan akar masalah yaitu : Pelanggaran HAM dan Abuse of Power oleh Wamen dan Menkumham.

  39. Bismillai. Durno dalam kisah mahabrata itu tukang adu domba, penjilat, sombong, merasa besar dan benar sendiri, sok pinter, pembisik pembohong ulung, senang berada di lingkungan istana dan akhirnya cari aman dan selamat. Saya tidak tahu apakah di sekitar istana sekarang ada manusia seperti itu. Kita lihat saja endingnya. Wassalam.

  40. durno di indonesia salah satunya ya…denny indrayana itu !

  41. Assalamualaikum
    Bagaimana Bang Yusril kelanjutan Somasinya Ke MENKUMHAM RI, ditunggu para pejuang keadilan di Negeri ini. Karna saya termasuk terus mengikuti perkembangan Bang Yusril sejak mampu menumbangkan Jaksa Agung RI,Hendarman Supanji. Makasih (Bls). Wassalam

    Masih berlanjut (YIM)

  42. Ternyata banyak kali nyang benci ama Denny Indrayana

  43. Indonesia harus kembali ke jaman orba, aman tertib, terkendali (tapi jangan korupsi). Kini sepertinya indonesia saling berantem satu dengan lainnya, era multi partai era main cakar-cakaran, fitnah sana sini, maunya bersih dari korupsi tapi hanya 3 % saja alias tebang pilih. kalau jujur semua PNS dan pejabat dari lurah hingga Presiden, semua DPR semua DPRD, MPR, DPD, semua jaksa-polisi-hakim-pegawai lapas,semuapegawai dan pejabat BUMN dan lembaga Pemerintah/negara, semua kotor tidak ada satupun yang bersih, semua harusnya MASUK PENJARA !.

    Indonesia sekarang jadi negeri masalah, tidak seperti dulu terkendali. Apalagi datang satu orang tukang bohong si Denny “bukan” manusia ikan itu, tambah masalah lah Depkumham RI. Harusnya Denny itu dikirim ke Libya aja biar diburu pemberontak, baru tahu tu anak.

  44. Kalau kita sebagai rakyat yg bukan orang Hukum, hanya bisa membaca, mendengar dan melihat baik melalui berita di surat kabar, majalah di TV ( TV One JLC )kemudian dengan akal sehat coba menimbang dan memahami sesuai dengan kemampuan berpikir rakyat non Hukum, maka timbul di pikiran apakah sdh benar Hukum di NKRI ini berjalan sesuai dengan norma-norma, etika bertindak, etika berfikir, etika Ilmu Hukum yg ada Allahualam…….Kalau penegak hukum ( Hakim,Jaksa dan Polisi ) masih terjebak kepada sesuatu kepentingan Penguasa, Kelompok dan Golongan bukan kepentingan Negara Hukum sehingga warga negaranya mendapatkan jaminan kepastian hukum bila bersalah atau tidak, barulah negara kita negara hukum.Buat Bang YIM saya setuju dan sependapat dgn langkah-langkah yg di tempuh melalui Pengadil Konstitusi yaitu MK berdebatlah di lembaga tersebut, keluarkan semua pengetahuan yg dimiliki kalah menang bukan tujuan utama tpi……Hukum berjalan di tempat yang benar maka rasa keadilan dan kepastian hukum akan timbul bagi semua lapisan masyarakat di muka bumi pertiwi yg kita cintai ini( NKRI )Terima Kasih.

  45. Mana mukanya Denny di sidang pencekalan MK ? Brengsek tuh anak !….penakut banget ! kok ngak muncul di sidang MK , kami satu kampung 200-an orang warga Tanjung-Priok siap lemparin mukanya Denny kalau berani datang ke MK !

  46. dI jUM’AT YANG INDAH INI, SAYA YAKIN DENNY INDRAYANA AKAN JADI : ” TITIK LEMAH DAN HANCURNYA NAMA SBY !”….

  47. Mudah-mudahan orang-orang yang Di ZALIMI oleh SBY beserta REZIMNYA diangkat derajatnya, diganti rezekinya, diberkahi hidupnya oleh Allah SWT. Dan tukang fitnah dan rezim SBY seperti tukang omong gede dan tukang fitnah/adu domba macam Denny Indrayana itu selalu dibuat susah hatinya, dibenci banyak umat, dibuat tidak tentram hidupnya dan di Azab di hari akhir nanti oleh Allah SWT pula. Aminnnnn ya Robal allamin

  48. Wakil menteri itu MUBAZIR, PEMBOROSAN/KORUPSI ANGGARAN. ROMBAK UU-NYA DAN HILANGKAN NOMENKLATUR WAKIL MENTERI!

  49. DENNI SAMPEYAN PENGECUT YA !

  50. Dengan masuknya Denny ke lingkaran SBY, berakibat bakalan ancur nama SBY kelak !

Leave a Reply