TUDUHAN KEJAGUNG TENTANG SISMINBAKUM MENGADA-ADA

Petang menjelang maghrib tadi, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto mengatakan berkas Yusril dikembalikan lagi ke Direktur Penyidikan. Alasannya, berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum cukup Dengan demikian, status penylidikannya kini masih P 19. Dengan dikembalikannya berkas, maka Penyidik harus melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas yang ada. Keterangan Faried ini bertolak-belakang dengan keterangan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jum’at kemarin, yang mengatakan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap,  minggu depan perkara sudah akan dilimpahkan ke pengadilan,

Menangapi pernyataan Faried, Yusril mengatakan kapan saja siap untuk dimintai keterangan tambahan, Keterangan yang akan diberikannya bukannya akan memperkuat hasil penyidikan yang telah ada, melainkan sebaliknya akan semakin memperlemah hasil penyidikan Kejagung. “Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan  tersangka yang lain, yakni Romly Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi saya harus dihukum juga”. Alasan ini mengada-ada. Mereka memang mendakwa Romly dan Johanes “bersama-sama Yusril Ihza Mahendra” melakukan kejahatan. Namun putusan hakim, “tidak satupun mengaitkannya dengan saya” tegas Yusril. Johanes orang swasta, mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah. Putusan Romly sebenarnya belum final. Kini tengah menunggu putusan kasasi. Johanes juga sedang menyusun permohonan PK. Saya yakin, semua mereka tidak bersalah.

Romly juga dipersalahkan melakukan penyalahgunaan wewenang membagi uang koperasi dengan Dirjen AHU, yang selanjutnya tidak dimasukkan ke kas negara. Kejaksaan mengatakan “karena Romly bawahan saya, maka saya bertanggungjawab sebagai atasan. Apalagi saya memberikan arahan alias perintah jabatan kepada Romly”. Padahal bukti di Kejagung menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara dokumen  yang saya ajukan, Keppres 65/M Tahun 2001 membuktikan bahwa saya diberhentikan Presiden Gus Dur sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Pebruari 2001. Mana mungkin, saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Romly. Kejagung hanya mengada-ada saja.

Kalau alasan mengapa saya menunjuk swasta membangun dan mengoperasikan Sisminbakum, hal itu adalah keputusan rapat kabinet. “Sebab tidak ada pos APBN untuk membiayai proyek itu, sementara Letter of Intent dengan IMF sudah ditandatangani”. kata Yusril. Penunjukan itu tidak ada kaitannya dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN, karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.

“Mau menyalahkan saya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) pemberlakuan Sisminbakum juga tidak beralasan.” tegas Yusril. Kalau ini yang disalahkan, maka Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 juga harus disalahkan, karena mereka memberlakukan Sisminbakum  yang sama dengan undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena itu, tambah Yusril “Silahkan saja Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Kehakiman dan HAM, sejak saya sampai Andi Mattalata, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009” karena semua mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan yang saya berlakukan di tahun 2000. Kalau Kejagung berani berbuat begitu, “saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidus Amari”. Namun kalau mereka hanya menyalahkan saya saja, berarti mereka mendiskriminasi serta menempatkan orang tidak sama di hadapan hukum. “Dan ini melanggar HAM dan UUD 45”  kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Dengan penuh rasa syukur, saya dan keluarga menghaturkan banyak terima kasih atas perhatian, ucapan serta doa tulus yang begitu berlimpah pada acara tasyakuran hari ulang tahun ke-70 saya, 7 Februari 2026 yang lalu di Jakarta.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan berkah, kesehatan, dan perlindungan bagi kita semua dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Di usia saya yang telah mencapai tujuh dekade pada 5 Februari 2026, tidak ada harapan yang lebih besar selain dapat mendedikasikan sisa usia untuk memberikan kontribusi terbaik demi kejayaan Indonesia.

Segala doa baik yang bapak, ibu, dan rekan-rekan sampaikan kiranya kembali menjadi kebaikan pula bagi saudara sekalian. Amin ya Rabbal’alamin.
_
#profyim #yimstory #7dekadeYIM #RekamJejak #literasi

...

691 21
5 Februari 1956. Di Lalang, sebuah kampung di Manggar, saya dilahirkan. Tasyakuran 70 tahun usia saya tahun ini ditandai dengan peluncuran 8 buku sebagai rekam jejak setengah abad dedikasi Yusril Ihza Mahendra bagi Indonesia. Selain peluncuran buku, 7 dekade usia saya dikengkapi pula dengan kilas balik berupa film pendek yang cuplikannya menjadi visual reel ini. Silakan saksikan tayangan lengkapnya di yusril.ihzamahendra.com mulai 7 Februari 2026.
#7dekadeYIM #profyim #documentaryfilm #konstitusi #guardian

...

2256 83
Usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi, saya, istri saya Rika Kato Mahendra dan kakak ipar saya Kyoko Yokoyama melakukan  kunjungan silaturahmi secara pribadi dengan Menteri Hiraguchi. Beliau menyambut kami dengan ramah dan bersahabat. Beliau tahu istri saya berdarah Jepang dan karena itu sangat senang menerima kami. Pertemuan silaturrahmi sekitar lima belas menit betul-betul berkesan. Hubungan pribadi yang baik, kadang-kadang sangat membantu memudahkan hubungan formal antar pejabat kedua negara.

...

6515 79