PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: SISMINBAKUM BUKAN KORUPSI

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus Sisminbakum, Prof Romly Atmasasmita dengan aklamasi. Belum jelas benar apa pertimbangan hukumnya, dan apakah  Romly  dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana (vrijspraak) atau “dilepaskan dari segala tuntutan hukum”  (ontslaag van allei rechtsbevolging). Saya baru dapat memastikannya, apabila saya telah membaca salinan putusan MA dengan utuh. Menurut pemberitaan media, Romly dinilai tidak mendapat keuntungan apapun dari proyek  Sisminbakum. Negara juga tidak mengalami kerugian apapun. Pelayanan publik dengan Sisminbakum berjalan baik dan “tidak ada sifat melawan hukum”, sehingga dia dilepaskan  dari tuntutan hukum. Demikian dikatakan Ketua Majelis Achmad Taufik kepada media di gedung Mahkamah Agung hari ini.

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, maka segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka. Romly didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril Ihza Mahendra. Sedari awal, Sisminbakum adalah kasus yang sengaja dikasuskan dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jampidsus waktu itu, Dr Marwan Effendi. Ada motif politik untuk menghantam Yusril Ihza Mahendra. Ada pula motif  perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo. Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008. Selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun hanya nama Yusril yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. Motif politik kasus ini terang-benderang.

Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. Putusan Romly ini dapat pula dijadikan novum bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Keduanya mulai dinyatakan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2010. Sampai kini pemberkasan perkara belum rampung. Putusan kasasi dalam perkara Romly ini hendaknya ditelaah dengan teliti oleh Kejaksaan Agung. Penasehat Hukum Yusril, yakni Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf dan Jamaluddin Karim sudah melayangkan resume perkara kepada Kejagung pertengahan Desember kemarin. Mereka menegaskan telah terjadi error in persona dan tidak cukup bukti serta alasan hukum untuk menuntut Yusril ke pengadilan. Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini. Jangan lagi mengulangi peradilan sesat seperti di zaman Orde Baru dulu.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Dengan penuh rasa syukur, saya dan keluarga menghaturkan banyak terima kasih atas perhatian, ucapan serta doa tulus yang begitu berlimpah pada acara tasyakuran hari ulang tahun ke-70 saya, 7 Februari 2026 yang lalu di Jakarta.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan berkah, kesehatan, dan perlindungan bagi kita semua dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Di usia saya yang telah mencapai tujuh dekade pada 5 Februari 2026, tidak ada harapan yang lebih besar selain dapat mendedikasikan sisa usia untuk memberikan kontribusi terbaik demi kejayaan Indonesia.

Segala doa baik yang bapak, ibu, dan rekan-rekan sampaikan kiranya kembali menjadi kebaikan pula bagi saudara sekalian. Amin ya Rabbal’alamin.
_
#profyim #yimstory #7dekadeYIM #RekamJejak #literasi

...

698 22
5 Februari 1956. Di Lalang, sebuah kampung di Manggar, saya dilahirkan. Tasyakuran 70 tahun usia saya tahun ini ditandai dengan peluncuran 8 buku sebagai rekam jejak setengah abad dedikasi Yusril Ihza Mahendra bagi Indonesia. Selain peluncuran buku, 7 dekade usia saya dikengkapi pula dengan kilas balik berupa film pendek yang cuplikannya menjadi visual reel ini. Silakan saksikan tayangan lengkapnya di yusril.ihzamahendra.com mulai 7 Februari 2026.
#7dekadeYIM #profyim #documentaryfilm #konstitusi #guardian

...

2290 83
Usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi, saya, istri saya Rika Kato Mahendra dan kakak ipar saya Kyoko Yokoyama melakukan  kunjungan silaturahmi secara pribadi dengan Menteri Hiraguchi. Beliau menyambut kami dengan ramah dan bersahabat. Beliau tahu istri saya berdarah Jepang dan karena itu sangat senang menerima kami. Pertemuan silaturrahmi sekitar lima belas menit betul-betul berkesan. Hubungan pribadi yang baik, kadang-kadang sangat membantu memudahkan hubungan formal antar pejabat kedua negara.

...

6515 79