Berita Terkini
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik
January 29, 2026
Jakarta, 29 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah. Dalam pidatonya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat, sehingga kualitasnya berbanding lurus...
Read More
Menko Yusril Ajak Seluruh Jajaran Berkomitmen Bangun Zona Integritas WBK–WBBM
January 28, 2026
Jakarta, 28 Januari 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai langkah strategis memperkuat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta para Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran birokrasi. “Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah...
Read More
Menko Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku Pascaputusan MK
January 21, 2026
Jakarta, 21 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan tersebut, Mahkamah...
Read More
Menko Yusril Tegaskan UI Harus Tetap Relevan dalam Dinamika Politik Nasional
January 14, 2026
Jakarta, 14 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Universitas Indonesia (UI) harus terus menjaga relevansi dan perannya dalam dinamika politik nasional di tengah perubahan zaman dan transisi pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara kunci dalam peringatan 50 Tahun Surat Kabar Kampus Universitas Indonesia yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Salemba, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa perubahan politik dan pemerintahan merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi. Meski demikian, nilai-nilai intelektual, integritas, serta keberpihakan pada kepentingan publik harus tetap menjadi fondasi utama...
Read More
Menko Yusril Tegaskan Penguatan Reformasi Hukum dan Integritas Aparatur di Awal Tahun 2026
January 12, 2026
Jakarta, 12 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya penguatan reformasi hukum nasional, soliditas antar kementerian, serta integritas aparatur negara dalam memasuki tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang diikuti oleh jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanatnya, Menko Yusril menyampaikan bahwa kegiatan bersama di awal tahun ini menjadi momentum refleksi dan konsolidasi bagi seluruh aparatur negara untuk menyatukan langkah dalam menghadapi tantangan ke depan.“Apel bersama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi...
Read More
Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Mengatur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
December 22, 2025
Jakarta, 21 Desember 2025, — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. "Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar...
Read More
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik
December 6, 2025
Labuan Bajo, 6 Desember 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keynote speech pada Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Ke-4 dengan menegaskan tiga agenda utama ketatanegaraan: penguatan konstitusionalisme digital, reformasi pemilu, dan tata kelola sovereign wealth fund (Danantara) yang lebih transparan. Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan bahwa perubahan teknologi harus direspons dengan pembaruan kerangka hukum. “Kita tidak bisa lagi membaca konstitusi hanya dalam konteks analog. Hak-hak warga di ruang digital harus dilindungi dengan standar konstitusional yang sama,” ujarnya. Yusril juga menyoroti perlunya penataan ulang...
Read More
WAMEN VERSI BARU NABRAK UU KEMENTERIAN NEGARA
June 10, 2012
Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012, menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya. Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan Perpres tersebut, namun ketika diklik, sampai Minggu sore 10 Juni 2012, Perpres...
Read More
YUSRIL: SISMINBAKUM DIHENTIKAN, HUKUM MENANG ATAS KEKUASAAN!
May 31, 2012
Jaksa Agung Basrief Arief hari ini membenarkan bahwa penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah dihentikan. Namun Basrief tidak menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus itu. Kejagung berencana akan memberikan keterangan pers sehubungan dengan penghentian itu sore ini (Kamis 31/5/2012). Menanggapi penghentian penyidikan itu, Yusril mengatakan bahwa seharusnya sudah sejak lama kasus itu dihentikan, yakni sejak dibebaskannya Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung pada bulan Desember 2010. Dua terdakwa lain yang didakwa bersama-sama dengan Yusril dan Hartono, yakni Yohannes Waworunto dan Zulkarnain Yunus, juga telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa...
Read More
SBY KATAKAN LEGOWO TERIMA PUTUSAN PTUN TERKAIT GUBERNUR BENGKULU
May 17, 2012
Saya memenuhi undangan Presiden SBY untuk bertukar-pikiran di rumahnya di Cikeas malam ini (Kamis 17/5/2012) dari jam 21.00 sampai jam 22.30. Secara spesifik Presiden mendiskusikan Putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengku defenitif. Saya katakan kepada Presiden bahwa Kepres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena cukup alasan, maka pengadilan menunda pelaksanaan Kepres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Prosesnya berlangsung cepat karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses...
Read More
PENDAPAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM
May 17, 2012
Jakarta, 15 Mei 2012 Ref: 067/YIM/I&I/V/12 Kepada Yang Terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta Perihal: Pendapat Hukum terhadap Putusan Batal Demi Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 KUHAP Dengan hormat, Memenuhi permintaan beberapa rekan anggota DPR RI dan anggota masyarakat yang disampaikan kepada saya sehubungan dengan permasalahan putusan pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Parlin Riduansyah – dan terjadi pula pada terdakwa yang lain di berbagai daerah di tanah air – yang diputus...
Read More
PTUN JAKARTA HENTIKAN LANGKAH SBY LANTIK GUBERNUR BENGKULU PENGGANTI AGUSRIN
May 14, 2012
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta petang ini (Senin 14/5/2012) akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu)...
Read More
LAIN CENDANA LAIN TREMBESI, LAIN ISTANA LAIN POLISI
April 24, 2012
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha petang tadi menegaskan, bahwa persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan Siti Fadilah sewaktu menjadi Menkes dalam mengatasi situasi darurat bencana banjir bandang di Kutacane, Aceh, akhir 2005, tidaklah serta-merta dapat disalahkan. Entah apa latar belakang Jubir Presiden berkata demikian, sayapun tak tahu. Apa yang jelas ialah, sejak tanggal 28 Maret 2012, Siti Fadilah sudah dipanggil polisi dan diperiksa sebagai tersangka. Polisi sudah resmi memberitahu kejaksaan, bahwa penyidikan perkara atas tersangka Siti Fadilah telah dimulai. Siti Fadilah diduga membantu, memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk anak buahnya, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan, Mulya Hasymi, sehingga...
Read More
SITI FADILAH JADI TERSANGKA
April 20, 2012
Banyak hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes POLRI bahwa Siti Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini belum ada satu suratpun yang diterimanya, yang telah mengubah statusnya menjadi tersangka. Siti Fadilah datang menemui saya di kantor kemarin malam. Beliau meminta saya menjadi penasehat hukumnya dalam proses pemeriksaan di Mabes POLRI. Saya bersedia saja memenuhi permintaan Siti Fadilah. Saya mempelajari kasusnya, yang rupa.nya terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat, ketika terjadi banjir bandang di Kotacane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000an orang...
Read More
SBY BERHENTIKAN AGUSRIN KETIKA PK SEDANG BERJALAN
April 17, 2012
Mendagri Gumawan Fauzie hari ini mengumumkan bahwa Presiden telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. Gamawan mengatakan bahwa ini adalah bukti ketegasan Pemerintah dalam memberantas korupsi. Pada sisi lain, dia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Agusrin dilakukan karena kuatnya desakan melalui media massa, mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi telah dilaksanakan. Kalau menggunakan logika prosedural, putusan kasasi adalah final. Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dilakukan Agusrin tidak menghalangi proses eksekusi. Namun ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural, karena menurut KUHAP, Jaksa tidak boleh kasasi...
Read More
JAKSA AGUNG KELIRU TENTANG SYAMSUDIN MANAN SINAGA
April 17, 2012
Saya ingin meluruskan ucapan Jaksa Agung Basrief Arief usai shalat Jum'at 13 April lalu bahwa 3 dari 4 terdakwa Sisminbakum sudah dibebaskan oleh Mahkamah Agung dengan menyebut nama Syamsuddin Manan Sinaga. Ucapan Basrief itu tidak benar. Dalam kaitannya dengan saya dan Hartono, yang didakwa secara bersama-sama hanya Romli Atmasasmita, Yohanes Woworuntu, Zulkarnain Yunus, Yusril Ihza Mahendra. Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah. Syamsudin Manan Sinaga tidak didakwa bersama-sama 6 orang tersebut. Dia didakwa terpisah, karena menjadi Dirjen di bawah Menkumham Andi Mattalatta. Karena itu mengaitkan Syamsudin dengan 6 terdakwa dan tersangka lainnya jelas keliru. Seharusnya Basrief membaca dakwaan dengan seksama,...
Read More
SISI POLITIS NAIK TURUNNYA BBM DAN KOMPENSASI KENAIKAN BAGI RAKYAT KECIL
April 2, 2012
Partai Demokrat (PD) dan Pemerintah mulanya berkeras agar Pasal 7 ayat 6a yang diusulkan untuk ditambahkan dalam UU APBN-P, yang berisi ketentuan apabila terjadi lonjakan harga minyak produksi Indonesia (ICP) rata-rata 10 persen dalam 3 bulan, maka Pemerintah berwenang menaikkan harga bbm untuk menekan subsidi. Sementara Golkar mengusulkan lonjakan rata-rata 15 persen dalam 6 bulan. Usul PD ini akan kalah dengan usul Golkar yang memang beda. Apalagi jika ditambah dengan usul PDIP, PKS dan Gerindra serta yang lain, yang samasekali tidak mau menambah bunyi Pasal 7 ayat (6) itu dengan ayat (6a) UU APBN-P itu. Kalau ada 3 opsi, maka...
Read More
MESKIPUN BBM TIDAK NAIK 1 APRIL, YUSRIL TERUS MAJU KE MAHKAMAH KONSTITUSI
April 1, 2012
Keterangan pers Presiden malam ini yang menyatakan bahwa menaikkan harga BBM bersubsidi adalah langkah terakhir, tidaklah menyurutkan langkah Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji formil dan materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula. “Walaupun tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga...
Read More
PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A UU APBN PERUBAHAN NABRAK UUD 45
April 1, 2012
Saya sudah selesai menelaah dan berkesimpulan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Presiden, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saya sedang mempersiapkan draf Uji Formil dan Materil ke MK. Tetapi, belum bisa langsung dilakukan hari Senin besok, karena harus menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden. Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam...
Read More
KAMI MENERIMA KEKALAHAN DENGAN SABAR DAN ISTIGHFAR
March 29, 2012
Sidang pembacaan putusan Perkara Permohonan Perselisihan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, berlangsung hari ini (29/3/2012) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Putusan itu menyatakan permohonan kami (Yusron Ihza dan Yusroni, Zulkarnain Karim dan Darmasyah Husein, serta Hudarni Rani dan Justiar Noer) ditolak, alias kami kalah dalam perkara ini. Saya pribadi dan adik saya Yusron Ihza mengucapkan selamat kepada pasangan Eko Maulana Ali dan Rustam Effendi, yang dengan putusan MK ini, dapat dipastikan akan segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung mendatang. Kami merasa telah berjuang maksimal mengemukakan semua argumen hukum, menghadirkan alat bukti dan...
Read More
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi...
January 29, 2026
Menko Yusril Ajak Seluruh Jajaran Berkomitmen...
January 28, 2026
Menko Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Anggota...
January 21, 2026
Menko Yusril Tegaskan UI Harus Tetap...
January 14, 2026
Menko Yusril Tegaskan Penguatan Reformasi Hukum...
January 12, 2026
Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP...
December 22, 2025
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi...
December 6, 2025
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik
Jakarta, 29 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gedung...
Selengkapnya
Menko Yusril Ajak Seluruh Jajaran Berkomitmen Bangun Zona Integritas WBK–WBBM
Jakarta, 28 Januari 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai langkah strategis memperkuat reformasi...
Selengkapnya
Menko Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku Pascaputusan MK
Jakarta, 21 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...
Selengkapnya
Menko Yusril Tegaskan UI Harus Tetap Relevan dalam Dinamika Politik Nasional
Jakarta, 14 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Universitas Indonesia (UI) harus terus menjaga relevansi dan perannya dalam dinamika politik nasional di tengah perubahan zaman...
Selengkapnya
Menko Yusril Tegaskan Penguatan Reformasi Hukum dan Integritas Aparatur di Awal Tahun 2026
Jakarta, 12 Januari 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya penguatan reformasi hukum nasional, soliditas antar kementerian, serta integritas aparatur negara dalam memasuki tahun 2026. Penegasan tersebut...
Selengkapnya
Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Mengatur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Jakarta, 21 Desember 2025, — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU...
Selengkapnya
Menko Kumham Imipas Tekankan Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik
Labuan Bajo, 6 Desember 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keynote speech pada Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Ke-4 dengan menegaskan tiga agenda...
Selengkapnya