JAMALUDDIN KARIM BANTAH JAMPIDSUS AMARI SOAL PUTUSAN ROMLI
Jakarta 26/1/2011. Pernyataan Jampidsus M Amari yang menegaskan bahwa meskipun Kejagung telah menerima putusan kasasi MA yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, namun putusan itu tak berpengaruh terhadap tersangka yang lain, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, mendapat reaksi dari penasehat hukum Yusril, Jamaluddin Karim. Amari, kata Jamal, sebaiknya membaca dengan seksama semua putusan terkait dengan perkara Sisminbakum sebelum membuat pernyataan.
Masalahnya menurut Amari, putusan MA tentang Sisminbakum bukan hanya Romli, tetapi juga Yohannes Woworuntu dan Samsudin Manan Sinaga. “Perkaranya ada tiga yang satu lepas dan yang dua terbukti, kan” tegas Amari. Atas dasar dua putusan itulah Amari memutuskan bahwa berkas perkara Yusril sudah lengkap P21, namun keputusan Amari itu dibantah oleh Jaksa Agung Basrief. Kepada Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan, Basrief memberi perintah langsung agar Kejagung menelaah putusan Romli dengan seksama sebelum mengambil keputusan final perkara Yusril dan Hartono.
Dalam perkara Yohanes, menurut Jamal, MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya ialah Romli Atmasasmita, sedangkan peran Yusril samasekali tidak disinggung dalam pertimbangan hukum MA. Dalam putusannya, MA tegas menyatakan bahwa Yohanes terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak disebutkan dia melakukannya bersama-sama dengan orang lain, termasuk Yusril dan Romli. Jadi keterkaitan Yohanes dengan yang lain, samasekali tidak ada. MA dalam putusan kasasi yang lain, melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK. “Kejagung mestinya jernih melihat putusan ini” kata Jamal.
Sementara dalam kasus Samsudin, dia didakwa sendirian, tidak bersama-sama dengan Yusril. Dalam pertimbangan hukumnya, sejauh mengenai biaya akses Sisminbakum, putusan MA adalah sama dengan putusan Romli. Biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP dan karenanya tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti dakwaan jaksa. Namun MA menghukum Samsudin bukan karena masalah PNBP, melainkan, dia terbukti menggunakan biaya akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Samsuddin juga mengembalikan uang yang dipergunakannya itu kepada penyidik Kejagung, ketika dia dinyatakan sebagai tersangka. “Kalau Samsuddin menggunakan uang Ditjen AHU untuk kepentingannya sendiri, ya apa kaitannya sama Yusril” tanya Jamal penuh heran. “Apalagi Samsuddin menjadi Dirjen dibawah Menhukham Andi Mattalata” tambahnya. Karena itu, mengaitkan perkara Samsuddin dengan Yusril, adalah mengada-ada, tegas Jamal. “Amari hanya mencari-cari kesalahan Yusril, dengan argumen yang tidak logis”, demikian kata Jamal mengakhiri keterangannya (TYIM)
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=547