|

SURAT KEPADA KETUA DPR RI DAN KOMISI III DPR

Jakarta, 27 Juni 2011

 

Kepada Yth

Saudara Ketua  DPR RI

Saudara Ketua Komisi III DPR RI

Di

Jakarta

 

Perihal: Mohon Meminta Keterangan Kepada Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM

Dengan hormat,

Izinkanlah saya melaporkan kepada Saudara bahwa saya, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, seorang warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No 32 Jakarta, telah dikenakan pencegahan untuk bepergian keluar negeri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selama satu tahun, dengan menggunakan undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Presiden dan DPR sejak tanggal 5 Mei 2011 yang lalu. Keputusan Pencegahan tersebut sebagaimana terlampir, menggunakan Undang-Undang No 9 Tahun 1992 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang sudah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan pencegahan tersebut, meskipun nyata-nyata salah dan keliru, telah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena setelah saya cek ke petugas imigrasi, nama saya telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicegah berangkat ke luar negeri.

Tindakan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM di atas adalah suatu kezaliman dan kesewenang-wenangan. Begitu besar hawa nafsunya untuk mempersulit kehidupan saya pribadi, sehingga hukum yang sudah matipun mereka pergunakan untuk mencegah saya berangkat ke luar negeri. Sejak saya melakukan perlawanan terhadap Hendarman Supandji yang saya anggap sebagai Jaksa Agung illegal, saya menilai prilaku aparatur Kejaksaan Agung terhadap saya sudah sangat jauh dari obyektif. Sayapun tersandera dengan kasus Sisminbakum, yang meskipun Prof Romli Atmasasmita sudah dibebaskan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara,unsur melawan hukum dan Sisminbakum telah meningkatkan pelayanan kepada publik, namun sampai hari ini, perkara ini masih berlarut-larut tanpa jelas ujung pangkalnya.

Mengingat kewenangan Saudara sebagai Pimpinan DPR yang diberi amanat oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, maka saya mohon kepada Saudara untuk memanggil kedua pejabat tinggi pemerintahan di atas untuk dimintai keterangan mengapa mereka mengambil tindakan yang memalukan, terang-terangan mempertontonkan kebodohannya kepada publik untuk bertindak zalim dan sewenang-wenang, yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan Pemerintah di mata seluruh rakyat. Bilamana perlu, anggota Dewan yang terhormat dapat mendesak kedua pejabat tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu dan tidak kapabel memangku jabatan tersebut.

Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.

 

Salam hormat,

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=609

Posted by on Jun 27 2011. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

16 Comments for “SURAT KEPADA KETUA DPR RI DAN KOMISI III DPR”

  1. lawan terus Prof. dengan ilmu dan kejujuran

  2. Aww, benar bang Yusril harus dilakukan gugatan ke-PTUN, memang kabinet SBY jilid II ini sudah tidak karuan. Ada-ada saja yang terjadi dan mungkin yang akan terjadi.

    Setelah SBY berpidato di ILO, eh kok ndilalah ada TKI kita yang dipancung di Arab Saudi. Mungkin ini jawaban Allah SWT, bahwa jangan jadi orang yang berpura-pura dan suka pencitraan.Inilah yang saya maksud sebagai “jaman” KOLOBENDU. Zaman kepura-puraan dan semau-maunya.

    sabar saja bang, mudah-mudahann kita bertemu lagi.

    www

  3. mantaaaap bang YIM

  4. kirain hari Senin mau ada apa Pa,eeeeH…..ternyata Pa YIM menggugat jaksa Agung,Saya yakin kebenaran pasti akan Terlihat olh kita smua,….saya berDo’a smoga permasalahan ini cepat selasai Pa,

  5. Oknum Jaksa berakhlak dan berideologi “zionist”, selepas kasus ini selesai, oknum2 yg sengaja mempermainkana Bg Yim harus dituntut demi Hukum, sb sudah keterlalun mengkriminalisasikan hukum..ini jelas ada pesanan dari ‘tangan ghaib’…

  6. inilah resikonya jika suatu perkara tidak diserahkan kpd ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.
    Kepada Presiden kami yang telah terpilih lewat manipulasi DPT dan berbagai kecurangan lainnya, yang insya Allah akan segera terbuka, pilihlah anak buah itu berasal dari ahlinya,bukan karena faktor kedekatan dengan anda semata dan memperturutkan nafsu anda saja.

  7. Mohon Bg YIM ingat bahwa Rosulullah pun tidak pernah mengutuk siapapun dgn kata “goblok”. Umpatan seperti itu tidak mendidik, apalagi keluar dari seorang Prof yg katanya Muslim ta’at.

    Ya. Terima kasih telah mengingatkan. (YIM)

  8. tiada kata selain mantap….Insya allah Yang Maha Kuasa tidak tidur…

  9. Mungkin bang Yusril sangat emosi…, tapi mbok ya.. jangan bilang doblok didepan umum donk… he. he..
    Orang yang teguh seperti bang Yusril masih mungkin untuk menjadi Presiden lho…, karena kita membutuhkannya…Lihat saja nanti..,

  10. terus bang lawan sejak awal pihak pihak tidak menginginkan partai bulan bintang jadi penentu kebijakan di negri ini

  11. Bismillah. Apa yang dikatakan pengingat betul. Hanya YIM bukan RASULULLAH. Mafhum karena harga dirinya terusik, maka keluar kata kata itu dan masih dalam kontek masalah hukum. Orang yang jadi pejabat di bidang hukum harusnya tahu bahwa dasar pencekalan yang dipakainya itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kata yang tepat, yang dibilang YIM itu. Malah tindakan sahabat nabi kalo harga diri nabi dilecehkan, malah orang yang melecehkan jika perlu dihajar. Nah karena kita di negeri indonesia, kita tidak mungkin menghajar mereka. Kita bisa terima kata goblok itu saja sebagai ungkapan protes. Apalagi YIM dalam posisi teraniaya. Tentu berbeda dengat anda bukan? Wassalam.

  12. Asswrwb.NKRI yang sedang dikelola oleh SBY jilid II ini memang sedang dihancurkan oleh bandit bandit yang hanya asal SBY senang, Pancasila sebagai landasan negara sedang dipertontonkan oleh sebagian pengelola negara, hanya karena keuangan yang maha kuasa, kemanusian yang tidak lagi beradab, dan tidak berkeadilan mereka pertahankan. Insya Allah bang kebenaran akan segera datang dan menyelamatkan NKRI ini, jaksa agung, menkumham seharusnya tahu hukum bukan mempermainkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi . Insya Allah Masyarakat Indonesia sedang menonton kebrokbrokan pengelola negara.
    Wassalam.

  13. Nanang Subakti Karsowirono

    as.wr.wb
    Tetap semangat bang YIM…

    SELAMATKAN NKRI dari para TERORIS HUKUM….
    wassalam

  14. Allah, jangan tunda siksa-Mu kepada para pengkhianat hati nur’ani..
    Allah, bukakan pintu hati mereka..

  15. Ass wrwb
    Hanya doa yang bisa kami panjatkan kepada-Nya buat abang, untuk senantiasa menghadapi cobaan. Allah maha Adil…tidak buta dan tidak tuli

  16. Untuk teman kita yang telah komentar diatas yang bernama “pengingat”, saya ingin mencoba memahami apa yang disampaikan Prof. Yusril dengan memakai data “goblok”. Bagi saya, Prof. Yusril disitu tidak berada dalam capacity untuk mengutuk.

    Akan tetapi dalam capacity untuk berbicara kejujuran. Bahwa memang benar, tindak-tanduk Jaksa Agung dan Menhumkam adalah goblok. Masa masih menggunakan Undang-Undang yang lama, ketika sudah terbit Undang-Undang yang baru. Ingat asas Lex Posteriori Derogat Lex Priori (Peraturan hukum yang terbaru menghapus peraturan hukum yang ada sebelumnya). Masa iya kita harus bilang Jaksa Agung dan Menhumkan itu pintar setelah kita melihat mereka menggunakan Peraturan yang lama sebagai ‘Legal Standing’ nya? Justru kalau kita katakan mereka ‘pintar’, ya kita yang salah. Karena kita telah berbohong. Wong jelas-jelas mereka itu goblok kok. :)

    Jadi jangan digeneralisir bahwa umpatan Prof. Yusri itu masuk dalam kategori mengutuk. Beliau berbicara sejujur-jujurnya. Kecuali kalau Jaksa Agung dan Menhumkan sudah menjalankan prosedur hukum dengan benar kemudian Prof. Yusril mengutuk dengan umpatan ‘goblok’, nah itu baru keliru.

Leave a Reply