PIMPINAN BARU KPK, IT KPU DAN CENTURY

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Rakyat sudah tahu bahwa Pansel Pimpinan KPK akhirnya telah memutuskan dua nama untuk disampaikan kepada Presiden, yakni Busyro Muqaddas dan Bambang Widjajanto. Kedua nama ini selanjutnya akan diserahkan Presiden kepada DPR untuk dipilih salah satu. Siapapun yang dipilih DPR, Presiden tinggal meresmikannya. Siapapun yang terpilih tidaklah soal. Asalkan mereka benar-benar bekerja demi hukum dan  keadilan, silahkan saja. Pimpinan KPK jangan dipengaruhi politik: bertindak demi kepentingan. “Teman” dilindungi, “lawan” dihantam. Tentu teman dan lawan itu bukan teman dan lawan Pimpinan KPK, tetapi teman-teman dan lawan kekuatan-kekuatan di luar KPK yang mempunyai daya pengaruh dan daya tekan terhadap KPK dan semua institusi penegak hukum. Saya berharap jangan ada yang sesumbar akan kebal terhadap semua  bentuk pengaruh dan tekanan ini. Saya orang pertama yang mewakili Presiden membahas  RUU Pembentukan KPK  dengan DPR dan orang pertama pula yang menjadi penanggungjawab seleksi Pimpinan KPK di tahun 2002. Baik langsung ataupun tidak langsung, saya mengamati kerja KPK dan semua institusi penegak hukum di negara ini. Bahkan saya mengetahui bagaimana mereka bekerja, menangani kasus-kasus tertentu,  ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, serta menjadi Menteri Sekretaris Negara.

Pimpinan KPK haruslah seorang yang benar-benar memahami hukum dan keadilan. Jangan ada orang yang tak mengerti hukum menjadi Pimpinan KPK. Ini pekerjaan profesional, menegakkan hukum dan keadilan. Sama seperti profesi dokter dalam mengobati pasien. Ngeri kita kalau ada bukan dokter tapi membedah pasien. Begitu juga betapa ngerinya kita, kalau penegak hukum bukan ahli atau praktisi hukum. Ini bukan sekedar teori. Praktik telah menunjukkan hal itu. Pengalaman telah memberi pelajaran kepada kita sebagai sebuah bangsa, agar kita mau belajar dari kesalahan dan kekurangan masa lalu.

Pimpinan KPK yang baru akan menghadapi tantangan besar, yakni sejauh mana mereka bekerja untuk mengungkap misteri hukum yang cukup besar di era reformasi ini, yakni megaskandal Bank Century. Kita tahu, KPK sudah lama mau menyelidiki hal ini, hampir berbarengan dengan keinginan KPK untuk “mencari tahu” — dalam arti belum memulai langkah penyelidikan — apa yang terjadi dengan IT Komisi Pemilihan Umum  (KPU), yang dibiayai mahal dan sebelumnya dipresentasikan KPU dihadapan KPK tentang keunggulan dan kecangihannya, namun tersendat menghitung suara, hingga mendekati hari-hari terakhir menjelang pengumuman hasil Pemilu. Rakyat juga ingin tahu adakah hubungan antara kedua kasus ini, Century dan IT KPU, dengan berbagai kasus kriminal yang berujung dengan penangkapan, penahanan dan pemidanaan sejumlah petinggi penegak hukum, KPU dan POLRI, sehingga menciptakan misteri baru dalam dunia penegakan hukum kita. Adakah pihak-pihak yang sengaja ingin “dilumpuhkan” sebelum mereka melangkah untuk mengusut kedua skandal itu? Pertanyaan ini mengundang banyak spekulasi. Buntutnya sangat panjang: Apakah kita akan kembali ke era masa lalu, ketika hukum dijadikan alat politik untuk membungkam dan memberangus bukan saja lawan-lawan politik, tetapi juga semua orang yang potensial dapat mengganggu “stabilitas dan keamanan”?

Banyak orang, termasuk Ketua Umum Golkar Aburizal Bakri, berpendapat bahwa secara politik, kasus Century sudah selesai. Tinggal langkah hukumnya yang belum nyata di lapangan. Kalau selesai dalam makna hak angket telah digunakan DPR dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang, memang benar adanya. Namun jika politik diartikan dalam perspektif yang luas, masih banyak hal yang belum terkuat. Benarkah kemudian, berbagai isyu baru dicuatkan kepermukaan, demi membangun opini baru untuk menutup dan membuat orang lupa, setidaknya teralihkan dari kasus Century? Orang juga bertanya, apakah Susno, Duadji kasus video porno yang melibatkan artis, kasus Sisminbakum dan yang lain, hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian itu? Secara politikpun angkat DPR baru mengungkap sebagian kasus Century, yakni pertanyaan apakah kebijakan bill out Century menyalahi hukum atau tidak? Adakah unsur kerugian negara atau tidak dari pengeluaran dana sejumlah 6,7 trilyun rupiah yang didalilkan sebagai upaya mengatasi dampak sistemik, kalau Bank Century collaps, tanpa ditalangi.

Angket DPR belum menyentuh kemana dana bill out itu mengalir, benarkan uang itu digunakan sebagaimana mestinya? Atau, uang itu, seperti dikatakan Gesang dalam lagu Bengawan Solo “mengalir sampai jauh”? Adakah hubungannya dana yang didendangkan seperti syair lagu Bengawan Solo itu dengan dua Pemilu Legislatif dan Pilpres  di tahun 2009? Misteri ini belum diselidiki angket DPR. Kita berharap, Busyro Muqaddas atau Bambang Widjajanto, sispapun yang terpilih, akan melangkah untuk membuka tabir misteri yang belum terkuak ini. Tokh, berulangkali Julian Adrian Pasha, berkomentar sebagai Jubir Presiden yang menegaskan  bahwa Presiden tak pernah mau mengintervensi langkah penegakan hukum. Ini kesempatan baik bagi Pimpinan KPK yang baru.  Sebuah penjelasan yang bagus dan rakyat ingin melihat buktinya dalam dua kasus yang menarik ini, IT KPU dan megaskandal Bank Century. Kalau KPK bekerja serius, nanti akan terlihat siapa yang terlibat di belakang IT KPU yang jalannya tersendat-sendat,  siapa sesungguhnya yang menjadi suplier peralatan IT KPU itu. Adakah semua ini berjalan lurus dan normal, atau mungkin saja merugikan keuangan negara. Mayoritas parpol peserta pemilu,  sangatlah  berharap agar Pemilu berjalan jurdil. Namun yang terjadi adalah, Pemilu 2009 adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Pemilu di tanah air kita.

Haruskah kita melindungi sesuatu, dengan pertimbangan demi manfaat yang lebih besar dan menghindari mudharat yang lebih besar pula demi menjaga “kelangsungan hidup bangsa dan negara”? Kalimat ini sepintas nampak begitu agung dan mulia. Tetapi dalam kenyataan, dia seringkali hanyalah eufemisme untuk menyebut kelangsungan hidup sebuah rezim yang sedang berkuasa. Dalam sejarah memang ada tokoh  dan ahli hukum yang berpikir begitu: maksud hati melindungi bangsa dan negara dengan hati yang tulus. Namun apa daya, mereka terjerumus dalam melindungi sebuah rezim yang lalim. Namun rezim itu, seperti ditunjukkan dalam sejarah,  kadangkala terlalu kejam.  Mereka tak mengenal kata terima kasih, apalagi balas budi. Yang ada pada hati mereka ialah singkirkan siapa saja yang berpotensi membukakan aib. Aib hanya akan terbuka kalau orang itu tahu.  Sementara orang pertama yang mengetahui aib itu, tidak lain dan tidak bukan adalah orang-orang dekat, para penegak hukum yang tulus dan berniat baik dan ingin melindungi “kelangsungan hidup bangsa dan negara” tadi. Tapi mereka ini,  suatu ketika bukan saja akan disingkirkan, tidak jarang dipenjarakan dan bahkan dibunuh dengan misterius dan kejam!

Inilah cermin yang saya tuliskan di bulan Ramadhan tahun 1431 Hirah, ketika dua nama, Busyro Muqaddas dan Bambang Widjajanto, akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi Pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini, kini meringkuk dalam tahanan bersama-sama dengan para tersangka kejahatan narkotika di Polda Metro Jaya, menunggu putusan kasasi.  Hingga kini pengadilan Antasari masih mengandung misterii: benarkah dia seorang pembunuh?  Banyak orang meragukannya dan mengira ada agenda tertentu menjerumuskan Antasari.  Saya telah menggambarkan secara tersirat dalam paragraf-paragraf di atas dalam tulisan ini yang barangkali, dapat menjadi dasar analisis terhadap misteri itu.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159