AGAR SESUAI UU SEBAIKNYA HENDARMAN MENGUNDURKAN DIRI
Presiden SBY telah mengumumkan akan segera “mengganti” Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Kalau dilihat dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka satu-satunya
Presiden SBY telah mengumumkan akan segera “mengganti” Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Kalau dilihat dari sudut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka satu-satunya
Terlepas dari persoalan hukum yang terkait dengan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Presiden telah mengambil inisiatif untuk “mengganti” Hendarman Supandji dengan pejabat yang baru.